Tag: pensiun

  • Jelang Pensiun, Ini yang Harus Dipersiapkan Agar Tidak Alami Post Power Syndrome

    7cloud.asia –  Post power syndrome sering dialami mereka yang baru saja memasuki masa pensiun.

    Post power syndrome muncul lantaran karena harus meninggalkan pekerjaan, teman-teman sejawat dan segala aktivitas lain yang dilakukan selama masih bekerja.

    Pada pejabat, post power syndrome muncul antara lain karena segala previlese dan kewenangan yang dimiliki tak lagi sebesar saat dia menjabat

    Umumnya individu yang mengalami post power syndrome cenderung mudah mengalami kecemasan yang bisa mengubah cara interaksi.

    Apabila hal ini terjadi berkelanjutan maka post power syndrome ini berpotensi berdampak pada keseimbangan emosional dan akhirnya akan menimbulkan berbagai keluhan fisik.

    Baca: Kota pilihan untuk menghapuskan masa pensiun

    Lantas, apa yang harus dilakukan oleh mereka yang akan memasuki masa pensiun? Mempersiapkan diri sedini mungkin. dengan menanamkan di dalam hati bahwa tidak ada manusia yang bisa hidup selamanya.

    Bahwa suatu waktu, suka ataupun tidak, kedudukan kita akan digantikan oleh orang lain.

    Tanamkanlah pada diri kita, bahwa pensiun adalah sesuatu yang wajar yang merupakan proses alami. 

    “Dengan jalan menerima bahwa hal tersebut adalah suatu kenyataan hidup, maka hati kita menjadi tenang,” tulis Septi Indriati, psikolog klinis RSJ Jawa Tengah.

    Septi menambahkan,agar membuangjauh pikiran masa pensiun. dan lebih baik mempersiapkan tabungan sebaik-baiknya/rencana investasi jangka panjang dengan risiko yang seminim mungkin.

    Baca: Kriteria kota ramah lansia

    Ada berbagai usaha yang bisa dicoba, seperti membuka kos-kosan, warung makan, toko kelontong atau usaha kecil lainnya. 

    Misal ibu-ibu yang hobi masak atau bikin kue di rumah, bisa menyalurkan hobinya tersebut dan dijual secara online melalui media facebook, instagram atau melalui status whatsapp.

    Bagi bapak-bapak bisa berbisnis tanaman, peternakan atau kuliner. Bisnis produk makanan sehat juga bisa dijadikan suatu peluang dimana gaya hidup masyarakat saat ini beralih ke gaya hidup yang lebih sehat.

    “Apapun bisa dijadikan peluang usaha asalkan kita menjalaninya dengan senang hati dan tanpa paksaan, apalagi sesuai hobi masing-masing,” imbuhnya.

    Baca: Kenali gejala stres terselubung pada lansia

    Keluarga atau orang lain yang terdekat akan sangat membantu atau mempengaruhi seseorang agar tidak mengalami post power syndrome. 

    Menurut Septi, keluarga terdekatlah yang lebih mengetahui kondisi seseorang yang akan pensiun. 

    Cara paling mudah adalah dengan terus menjalin silaturahim dengan orang-orang di sekitar, baik itu keluarga maupun tetangga.

    Berkumpullah dengan mereka agar kita tidak pernah merasa sendirian atau kesepian.

    Baca: Kapan Hari Lansia dirayakan?

    “Jika perlu bentuklah semacam komunitas dengan aktivitas yang sederhana tetapi menyehatkan jiwa raga, ujarnya.

    Seperti komunitas religi seperti pengajian atau aktivis gereja, bisa juga komunitas berdasarkan hobi.

    Selain itu jalinlah komunikasi yang baik pada siapa saja tanpa memandang apakah itu selevel ataupun tidak dengan kita.

    Sehingga ketika memasuki masa pensiun, kita akan tetap akan dihargai dengan baik.

    Jangan melupakan bahwa segala sesuatu yang sudah berhasil dicapai, tidak akan selamanya kita miliki

    Sehingga kelak bila waktunya memasuki masa pensiun, maka kita dengan berbesar hati dan percaya diri, berani melenggang masuk ke gelangang arena pensiunan. 

  • Sudahkah Anda Menyiapkan Masa Pensiun? Perencanaan Sejak Dini Sangat Membantu

    Sudahkah Anda Menyiapkan Masa Pensiun? Perencanaan Sejak Dini Sangat Membantu

    7cloud.asia – Menyiapkan masa pensiun menjadi langkah penting yang dapat menjamin masa tua lebih nyaman saat sudah tidak lagi produktif dari segi finansial.

    Masa pensiun terjadi saat seorang pekerja sudah memasuki usia tertentu yang dianggap sebagai batas periode produktivitasnya. Menurut Permenaker 4/2022, usia pensiun di Indonesia adalah 56 tahun.

    Apabila perusahaan mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, maka biasanya karyawan akan mendapatkan dana pensiun yang bernama Jaminan Hari Tua (JHT) di akhir masa baktinya.

    Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan perusahaan secara bulanan kepada pihak BPJS. Iuran ini bisa diambil dari potongan gaji bulanan karyawan atau dari dana perusahaan.

    Hal ini tentunya berbeda dengan pesangon yang diberikan perusahaan swasta saat seseorang sudah memasuki masa pensiun.

    Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat memutus hubungan kerja karena alasan usia pensiun, di mana pihak pekerja berhak mendapatkan uang pesangon yang proporsional dengan masa kerjanya.

    Baca: Jelang-pensiun-ini-yang-harus-dipersiapkan-agar-tidak-alami-post-power-syndrome

    Bagaimana Mempersiapkan Dana Pensiun?
    Salah satu yang harus dipersiapkan saat memasuki masa pensiun, adalah dana pensiun yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kita setelah di masa pensiun saat tidak punya penghasilan rutin.

    Penting untuk mempersiapkan dana pensiun agar mandiri secara finansial di masa tua, mengingat anak-anak kita juga sudah berkeluarga dan perlu membiayai kebutuhan keluarganya masing-masing.

    Di masa pensiun kita tidak lagi aktif mendapatkan penghasilan seperti pada usia-usia produktif sebelumnya. Oleh karena itu, dana pensiun perlu persiapan sedini mungkin, mulai dari sekarang.

    Jika Anda ingin mulai mempersiapkan masa pensiun? membagikan sejumlah langkah praktis yang dapat dilakukan;

    Baca: 8-kota-pilihan-untuk-menghabiskan-masa-pensiun-di-Indonesia

    Mengatur Perencanaan Keuangan Sejak Dini
    Anda perlu mulai memperhitungkan biaya hidup ketika memasuki masa pensiun, mulai dari perkiraan kebutuhan dan keinginan.

    Satu yang penting adalah biaya hidup sehari-hari yang diperlukan setelah berhenti bekerja hingga harta yang ingin diwariskan kepada orang-orang tercinta.

    Dengan demikian, Anda dapat menentukan jumlah tabungan yang perlu dicapai saat pensiun kelak.

    Selama masih produktif dan mendapatkan penghasilan aktif setiap bulannya, Anda bisa mengalokasikan sebagian uang untuk tabungan masa pensiun.

    Agar tabungan pensiun tidak tergerus nilai inflasi, sebaiknya Anda menempatkan uang tersebut dalam investasi. Pemilihan instrumen investasi bisa disesuaikan dengan profil risiko masing-masing.

    Baca: Mengenal-kota-ramah-lansia

    Mengelola Uang Pensiun Dengan Bijak
    Meski sudah memiliki dana pensiun dari tabungan, pesangon dan JHT, bukan berarti Anda bisa menggunakannya dengan sembrono.

    Tetaplah kelola uang pensiun yang Anda peroleh secara bijak sesuai perencanaan yang sudah dibuat sejak awal.

    Mempersiapkan Dana pensiun sendiri memiliki dua manfaat yaitu;

    Dana Pensiun sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun.
    Dana pensiun sebagai modal usaha di masa pensiun.

    Ketenangan hidup di masa tua menjadi dambaan setiap orang, maka dari itu , Lebih baik Anda mempersiapkan kebutuhan dana pensiun sejak awal daripada harus menanggung masa sulit di kemudian hari.

    Menyisihkan dana pensiun bukan hanya untuk Anda saja, namun dapat dimanfaatkan untuk keluarga di masa depan.

  • Masyarakat Indonesia Masih Sulit Capai Hidup Nyaman di Masa Pensiun

    Masyarakat Indonesia Masih Sulit Capai Hidup Nyaman di Masa Pensiun

    7cloud.asia – Indonesia ternyata menempati urutan ke-9 dunia sebagai negara destinasi impian untuk menghabiskan masa tua atau pensiun.

    Dalam laporan itu, Nusantara memikat para pensiunan dari seluruh dunia untuk jadi tempat peristirahatan di hari tua lantaran murahnya harga-harga, keindahan alam, dan budayanya.

    Tren tersebut sebenarnya sudah terasa sejak tahun 2015 silam. Kala itu, salah satu destinasi pariwisata dunia Bali diserbu oleh lansia asing untuk menetap. Pemerintah Indonesia pun menyambut minat ini dengan mengeluarkan kebijakan visa khusus bernama second home.

    Sayangnya, impian tersebut justru tidak bisa dirasakan oleh warga lokal itu sendiri. Sekitar 30 juta jiwa lansia eksisting dan para calon pensiunan terancam tidak bisa menikmati hari tuanya hingga akhir hayat karena minimnya sistem jaring pengaman sosial untuk hari tua.

    Belum lama ini redaksi The Conversation Indonesia bersama Badan Riset Inovasi Nasional, dan The Prakarsa mengadakan sebuah diskusi publik bertajuk “Pensiun Aman dan Nyaman? Perjuangan Seumur Hidup Karyawan” secara daring.

    Diskusi tersebut turut dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Indonesia Financial Group, serta para pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

    Dari diskusi tersebut The Conversation menemukan beberapa kondisi terkini mengenai jaminan pensiun nasional.

    Temuan-temuan tersebut diharapkan bisa dijadikan rujukan bagi pemerintahan baru  dalam menciptakan kebijakan agar masyarakat Indonesia bisa menikmati hari tuanya dengan damai dan tentram.

    Baca: Kota pilihan untuk menghabiskan masa pensiun

    Uang pensiun amat kecil dan meninggalkan pekerja informal
    Untuk bisa hidup nyaman di masa tua, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menetapkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan saat masih aktif bekerja minimal 40 persen. Sedangkan di Indonesia, rasio tersebut hanya 10 persen

    Jika gaji bulanan seorang pegawai di akhir karirnya mencapai Rp20 juta. Angka tersebut terbilang tinggi jika merujuk pada rata-rata pendapatan bulanan masyarakat yang hanya di kisaran Rp 5,9 juta perbulan.

    Di saat pensiun orang tersebut hanya mendapat manfaat pensiun senilai Rp2 juta saja. Bisa dibayangkan bagaimana seseorang dengan gaji bawah tersebut harus jungkir balik memenuhi kebutuhannya sehari-hari mengingat bahwa upah minimum provinsi ada di kisaran Rp2-5 juta.

    Belum lagi adanya potensi tergerusnya nilai uang akibat inflasi.

    “Biaya maintanance untuk elderly itu sebenarnya jauh lebih mahal ketimbang yang masih produktif karena ada permasalahan kesehatan,” kata Senior Research Associate IFG Progress yang sekaligus pengajar FEBUI Ibrahim Kholilul Rohman.

    Hal itu tentunya akan diperparah dengan kebutuhan keluarganya. Hal inilah yang mendorong terciptanya istilah sandwich generation, yakni ketika anak para pensiunan terpaksa harus membantu keuangan orang tuanya.

    Siklus tersebut bahkan banyak terjadi sejak para pensiunan tersebut masih aktif bekerja.

    Tidak hanya masalah nominal pundi-pundi pendapatan di hari tua semata. Keistimewaan tersebut hanya dirasakan segelintir golongan saja. Golongan-golongan tersebut antara lain pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, hingga para mantan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Baca: Apa yang perlu disiapkan menjelang masa pensiun

    Adapun karyawan swasta mendapat pesangon dengan skema putus di akhir karirnya semata. Persoalannya, kini jumlah penerima manfaat masa pensiun tergolong amat rendah.

    Melansir data BP Jamsostek (sebelumnya BP Ketenagakerjaan) per tahun 2023 ada sekitar 41 juta jiwa yang aktif ikut program. Padahal ada 147,71 juta orang yang tercatat bekerja.

    Artinya, ada lebih dari 100 juta jiwa pekerja yang tidak memiliki tabungan pensiun. Para individu-individu inilah yang disebut pekerja informal. Mereka bekerja pada badan usaha tidak terorganisasi, tidak ada izin usaha.

    Para pekerja informal juga banyak dipekerjakan dengan sistem mitra seperti ojek online. Bahkan ada juga yang sebagai wirausaha.

    Tidak ada sistem mandatori negara untuk mengikutsertakan individu-individu ini mendapat akses dana pensiun.

    “Pekerja informal pernah masuk dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan, tapi hanya berlaku sebulan dan langsung dicabut,” kata Anggota DJSN Subiyanto.

    Artikel ini merupakan bagian edisi khusus #PantauPrabowo The Conversation yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal pemerintahan baru dalam menjalankan tugasnya.

  • Ketidakpastian Kondisi Ekonomi Membuat Masyarakat Indonesia Sulit Hidup Nyaman Saat Pensiun

    Ketidakpastian Kondisi Ekonomi Membuat Masyarakat Indonesia Sulit Hidup Nyaman Saat Pensiun

    7cloud.asia – Diskusi redaksi The Conversation Indonesia bersama Badan Riset Inovasi Indonesia, dan The Prakarsa bertajuk “Pensiun Aman dan Nyaman? Perjuangan Seumur Hidup Karyawan” menemukan masyarakat Indonesia kesulitan hidup di masa pensiun dengan nyaman.

    Salah satu ancaman besar sulitnya masyarakat Indonesia bisa menghabiskan masa pensiun dengan nyaman adalah situasi ekonomi yang tidak kondusif.

    Tren tersebut terlihat dari pergerakan klaim Jaminan Hari Tua satu dekade terakhir. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, rasio pencairan dana dini dibandingkan masa program yang selesai sangat tinggi.

    Fenomena ini jadi pembuktian bahwa situasi ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja seperti keruntuhan berbagai industri padat karya seperti tekstil dan berkurangnya resapan tenaga kerja dalam investasi.

    Para pekerja yang mengajukan pencairan dana dini tersebut harus menggunakan dana pensiunnya untuk kebutuhan darurat pasca mengundurkan diri ataupun kehilangan pekerjaan.

    “Kalaupun mereka mendapat pekerjaan baru, tabungan pensiunnya harus dimulai lagi dari nol karena mungkin saja sudah habis memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Anggota DJSN Subiyanto.

    Selain itu dalam sebuah riset yang dilakukan OCBC dan Nielsen kondisi keuangan jangka panjang masyarakat pada umumnya cukup rentan. Sebab mereka dihadapkan dengan kewajiban jangka panjang seperti KPR.

    Kerentanan keuangan masyarakat terlihat dari rasio pemasukan pasif dan kepemilikan investasi jangka panjang yang masing-masing hanya 8 persen dan 9 persen.

    Baca: Apa yang perlu disiapkan menjelang masa pensiun

    Reputasi dan kredibilitas badan pengelolaan yang buruk
    Sepanjang kurun waktu sedekade itu pula, publik disajikan berbagai skandal hukum besar beberapa badan pengelola dana pensiun besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Taspen.

    Ketiga badan pensiun tersebut mengelola ratusan triliun dana pensiun masyarakat.

    Koordinator Kelompok Riset Kemiskinan, Ketimpangan, dan Perlindungan Sosial BRIN Yanu Endar Prasetyo mengatakan di tengah lemahnya daya ekonomi masyarakat terhadap produk keuangan pensiun, peran lembaga pengelola dana pensiun sangat krusial.

    Namun harapan tersebut jauh panggang dari api. Selain rawan terjadi penyelewengan dana, kinerja investasi pengelolaan dana pensiun juga kurang menggembirakan. Hal tersebut terlihat dari infografis di bawah ini.

    Melansir OJK, entitas dana pensiun yang aktif beroperasi pada tahun 2022 sebanyak 201 dana pensiun. Adapun jumlah kepesertaan dana pensiun turun sekitar 2persen atau sebanyak 60.447 peserta menjadi sebanyak 3.929.787 peserta dengan total dana kelolaan mencapai Rp344,878 triliun dengan total aset Rp1.231,31 triliun.

    Entitas-entitas dapen ini diharapkan bisa menginvestasikan dana kelolaan untuk bisa memberikan manfaat lebih bagi peserta.

    “Selain diskriminasi antar pekerja formal dan informal, kita masih memiliki persoalan terhadap ketahanan dana pensiun,” kata Yanu.

    Sebagai perbandingan, jika melihat salah satu lembaga pengelola dana pensiun terbesar di dunia ABP mengelola aset senilai 550 miliar dolar atau senilai Rp9 ribu triliunan di tahun 2021.

    Dana masyarakat dikelola dengan sedemikian prudent dan profesional melalui diversifikasi investasi saham, obligasi, hingga properti di penjuru dunia sambil menjaga rasio imbal hasil investasi yang tidak pernah kurang dari 7 persen selama 20 tahun terakhir.

    Baca: Apa yang perlu disiapkan agar tidak alami post power syndrome saat pensiun

    Literasi masyarakat rendah
    Urgensitas tinggi dalam memiliki dana pensiun masyarakat juga berbanding terbalik dengan tingkat literasi masyarakat.

    Deputi Direktur The Prakarsa Victoria Fanggidae bahkan mengatakan literasi para pekerja terhadap dana pensiun tergolong memprihatinkan.

    “Dalam riset yang kami lakukan kepada 600 pekerja di enam provinsi 67,3 persen responden tahu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, hanya 36,5 persen dan 11,5 persen di antaranya yang tahu jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” kata Victoria.

    Minimnya pemahaman terhadap manfaat dana pensiun itulah yang membuat masyarakat lebih memiliki instrumen tabungan dan aset fisik semata untuk bekal hari tua mereka.

    Dari hasil riset tersebut bisa kita simpulkan manifestasi uang tabungan sebagai bekal hari tua kurang ideal.

    Sebab jika kita simulasikan tabungan deposito di BCA, misalnya, bunga deposito yang dihasilkan dari Rp1 miliar dengan bunga 3,25 persen tenor 1 bulan hanya menghasilkan imbal hasil bunga senilai Rp2,1 juta setelah dipotong pajak bunga sebesar 20 persen. Nilai tersebut hanya senilai upah minimum Kota Solo.

    Akan sulit bagi mayoritas masyarakat Indonesia untuk memiliki tabungan Rp1 miliar. Merujuk pada Lembaga Jaminan Simpanan, jumlah rekening di bawah Rp100 juta berporsi 99% dari total 550 juta rekening terdaftar.

    Kesimpulannya, mayoritas masyarakat Indonesia akan kesulitan menggapai hidup tenang dan nyaman di masa pensiunnya yang bisa mencapai 20 tahun seusai pensiun di usia 55 tahun.

    Sudah saatnya pemerintah menaruh perhatian lebih terhadap topik ini. Diperlukan pembenahan sistemik dan holistik agar bisa menjamin kehidupan seluruh warganya tidak hanya semasa usia produktif tapi hingga di hari tuanya.

    Artikel ini merupakan bagian edisi khusus #PantauPrabowo di The Conversation yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal pemerintahan baru dalam menjalankan tugasnya.

  • Lima Alasan Pentingnya Persiapan Menghadapi Masa Pensiun Sejak Dini

    Lima Alasan Pentingnya Persiapan Menghadapi Masa Pensiun Sejak Dini

    7cloud.asia – Pensiun merupakan sebuah tahap dalam kehidupan di mana seseorang dapat menikmati hasil kerja keras selama bertahun-tahun bekerja.

    Namun, banyak orang yang menghadapi masa pensiun dengan cemas karena merasa tidak mempersiapkan diri dengan baik.

    Untuk mencapai masa pensiun yang sukses dan menikmati kualitas hidup yang baik memang membutuhkan persiapan sejak dini. Perencanaan yang baik menjadi kunci utama untuk menikmati masa pensiun dengan tenang.

    Mengapa persiapan masa pensiun begitu penting? Pensiun adalah fase hidup yang akan datang untuk semua orang, saat pensiun tiba seseorang tidak lagi bekerja pun pendapatan tidak akan sama dengan sebelumnya.

    Selain itu, dengan bertambahnya usia maka kondisi kesehatan mengalami penurunan. Perubahan inilah yang perlu diantisipasi dengan mempersiapkan diri baik secara moril maupun materiil.

    Berikut sejumlah alasan mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun perlu dilakukan sejak dini, sebagaimana kami kutip dari prudentialsyariah.co.id:

    Baca: Ketidakpastian kondisi ekonomi menyulitkan para pensiunan

    1. Menjaga kualitas hidup 
    Salah satu alasan utama untuk mempersiapkan masa pensiun adalah untuk menjaga kualitas hidup. Setelah pensiun, seseoarng tidak akan lagi memiliki pendapatan tetap dari pekerjaan.

    Oleh karena itu, perlu disiapkan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, perawatan kesehatan, dan tempat tinggal.

    Tanpa persiapan yang baik, masa pensiun mungkin akan dijalani dengan kesulitan dalam menjaga standar hidup yang sama seperti ketika masih bekerja.

    2. Menghindari ketergantungan pada orang lain
    Ketergantungan pada keluarga atau pemerintah adalah situasi yang ingin dihindari oleh sebagian besar orang saat mereka pensiun.

    Dengan persiapan yang tepat, Anda dapat bebas dari ketergantungan finansial dan tidak banyak membebankan keluarga.

    Selain itu, Anda tidak perlu untuk terlalu bergantung pada manfaat pensiun dari pemerintah, yang mungkin belum mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan Anda.

    Baca: Agar tak mengalami post power syndrome saat masa pensiun

    3. Mengatasi biaya hidup yang semakin tinggi
    Seiring berjalannya waktu, biaya hidup cenderung meningkat akibat inflasi. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan bagaimana solusi untuk mengatasi dampak dari inflasi selama masa pensiun.

    Dana pensiun harus dapat mengimbangi kenaikan biaya hidup sehingga Anda dapat tetap hidup dengan nyaman tanpa harus khawatir tentang biaya yang makin tinggi.

    4. Memberikan keamanan finansial
    Persiapan pensiun juga penting untuk memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial di masa tua.

    Dengan memiliki dana pensiun yang cukup, seseorang dapat menjalani hari-harinya tanpa kekhawatiran finansial yang berlebihan.

    Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup dan memberikan ketenangan batin, mengingat tidak ada lagi tekanan untuk terus bekerja demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    5. Mengantisipasi kondisi kesehatan
    Pensiunan seringkali menghadapi tantangan kesehatan yang mungkin memerlukan biaya tambahan. Persiapan pensiun yang baik dapat membantu mengatasi biaya perawatan kesehatan yang mungkin meningkat seiring bertambahnya usia.

    Dengan mempertimbangkan aspek ini, seseorang dapat fokus pada pemeliharaan kesehatan dan mendapatkan perlindungan finansial yang memadai untuk menghadapi kondisi kesehatan yang tidak terduga.

    Baca: Wacana kenaikan usia pensiun ASN menjadi 70 Tahun

  • Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR Digugat ke MK, Ini Penjelasannya

    Uang Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR Digugat ke MK, Ini Penjelasannya

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

    Sidang dengan agenda perbaikan permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.

    Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (23/10/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    Dalam perkara ini, para Pemohon—Lita yang berprofesi sebagai psikolog dan Syamsul yang merupakan mahasiswa sekaligus advokat—mengajukan pengujian terhadap Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980.

    Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.

    Dalam penyampaian perbaikan permohonannya, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa jumlah Pemohon dalam perkara ini bertambah dari semula dua orang menjadi sembilan orang.

    Baca: Kondisi ekonomi membuat masyarakat Indonesia sulit hidup nyaman saat pensiun

    “Kemudian di halaman 6 pada poin 4 kami tegaskan bahwa perkara ini tidak nebis in idem, karena sebelumnya terdapat pengujian undang-undang serupa dengan Nomor Perkara 41/PUU-XI/2013,” ujar Syamsul di hadapan Majelis Hakim.

    Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma dalam pasal-pasal yang diuji.

    “Hak-hak kami secara potensial dilanggar dengan keberadaan pemberlakuan norma-norma tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Pemohon juga menyampaikan perbandingan dengan kebijakan serupa di berbagai negara, serta melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia sebagai bentuk aspirasi publik yang mendukung penghapusan manfaat pensiun bagi Anggota DPR.

    Dalil permohonan
    Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Jumat (10/10/2025), para Pemohon mendalilkan bahwa frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan hukum.

    Ketentuan tersebut, menurut Pemohon, memungkinkan Anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode (lima tahun) memperoleh pensiun seumur hidup bahkan dapat diwariskan.

    Baca: Banyak lansia Indonesia tak miliki BPJS Kesehatan

    “Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta asas negara hukum yang berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Syamsul tanpa didampingi kuasa hukum.

    Para Pemohon menilai, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan beban keuangan negara yang tidak proporsional.

    Berdasarkan data yang disampaikan, total manfaat pensiun anggota DPR RI mencapai Rp226,015 miliar, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Kerugian yang kami alami bersifat nyata dan potensial. Sebagai pembayar pajak, kami merasa penggunaan dana pajak untuk pensiun DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan fiskal,” tambah Syamsul.

    Perbandingan dan pertimbangan
    Dalam permohonannya, Pemohon juga mengemukakan perbandingan dengan sistem pensiun lembaga negara lain. Untuk Hakim Agung, Anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri, masa kerja yang menjadi dasar pensiun umumnya berkisar antara 10 hingga 35 tahun.

    Sementara bagi anggota DPR, masa jabatan hanya satu hingga lima tahun, namun tetap memperoleh hak pensiun seumur hidup.

    Baca: Sistem pensiun di Indonesia perlu dirombak

    Pemohon juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Amerika Serikat dan Inggris, hak pensiun anggota parlemen didasarkan pada masa jabatan, usia, dan kontribusi.

    Di Australia, sistem pensiun berbasis kontribusi diterapkan sejak 2004, sedangkan di India, sistem pensiun seumur hidup bagi anggota parlemen masih berlaku namun kerap dikritik publik karena dianggap membebani keuangan negara—situasi yang, menurut Pemohon, serupa dengan Indonesia.

    Selain persoalan hukum dan keuangan, Pemohon juga menyoroti aspek moralitas dan kinerja DPR yang dianggap belum sepadan dengan fasilitas dan tunjangan yang diterima.

    Pemohon mengutip pandangan publik mengenai rendahnya kehadiran dalam sidang paripurna serta perilaku anggota DPR yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

    Berdasarkan ketentuan saat ini, anggota DPR RI menerima pensiun antara Rp401.894 hingga Rp3.639.540, tergantung masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

    Namun Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tetap tidak adil karena memberikan pensiun seumur hidup bagi jabatan politik yang bersifat sementara.

    Melalui permohonan ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.