Tag: perdagangan orang

  • DPR Nilai Pemerintah Kurang Maksimal Antisipasi Kasus Perdagangan Orang atau TPPO

    DPR Nilai Pemerintah Kurang Maksimal Antisipasi Kasus Perdagangan Orang atau TPPO

    7cloud.asia – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyoroti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terhadap WNI yang sudah kerap terjadi namun antisipasi masih kurang maksimal.

    Hal ini terutama kasus TPPO pada kejahatan online scam. Hal ini dikatakan Rahmad, merespon terungkapnya kasus TPPO yang menimpa belasan warga Sukabumi yang menjadi korban TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

    “Dalam hal ini, BP2MI harus melakukan tindakan pencegahan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar sosialisasi dan edukasi sampai kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelas Rahmad dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

    Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebanyak 698 WNI menjadi korban TPPO sepanjang tahun 2024.

    Sedangkan Kemenlu menerima 107 laporan korban TPPO, di mana sebanyak 44 orang sudah berhasil dipulangkan namun sisanya masih berada di Myawaddi, Myanmar.

    Baca: Ganjar Pranowo dicurhati tingginya TPPO di NTT

    Untuk WNI yang terlibat online scam, Kemenlu dan Perwakilan RI telah menangani 3.703 orang sejak tahun 2020 hingga Maret 2024.

    Melihat banyaknya WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri, Komisi IX DPR menekankan pentingnya langkah preventif untuk pencegahan terutama bagi masyarakat di daerah yang kerap menjadi korban online scam.

    Seringkali, korban TPPO adalah masyarakat yang ingin bisa berangkat kerja ke luar negeri melalui jalur cepat. Biasanya mereka nekat berangkat karena mendapat iming-iming gaji besar padahal perusahaan yang menawarkan pekerjaan tidak jelas.

    Oleh karenanya, Rahmad mengingatkan agar edukasi terkait hal ini harus semakin masif sehingga masyarakat lebih hati-hati.

    Masyarakat, ujarnya, harus betul-betul mendapat literasi agar saat ingin bekerja ke luar negeri, harus melalui jalur resmi.

    Baca: Ketidakadilan iklim bisa memicu perdagangan orang

    “Sehingga calon PMI dapat dipastikan bekerja dengan perusahaan apa, siapa yang bertanggung jawab serta jelas hak dan kewajibannya,” papar Legislator dari Dapil Jawa Tengah V itu.

    Rahmad menekankan, sosialisasi berisi informasi ke masyarakat terkait banyaknya kasus TPPO juga harus semakin ditingkatkan agar masyarakat tidak tergiur berangkat ke luar negeri lewat jalur mandiri yang tidak resmi.

    Edukasi tentang cara-cara aman mencari pekerjaan di luar negeri sangat penting. Ini yang saya kira masih kurang, terbukti masih banyak warga yang menjadi korban penipuan dan kejahatan TPPO.

    “Dan kami mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat mendapat iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Jangan sampai tergiur dengan janji palsu tersebut, harus pastikan dulu legitimasi dan keamanan perusahaan serta perjanjian kerjanya seperti apa,” imbaunya.

    Rahmad juga mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap agen-agen tenaga kerja yang tidak resmi dan terlibat dalam perdagangan manusia.

    Baca: Kemiskinan jadi pemicu utama perdagangan organ

    Indonesia, lanjutnya, perlu memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan manusia, termasuk dengan negara-negara tetangga dan organisasi internasional.

    “Pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO masih lemah. Ini membuat para pelaku merasa aman untuk terus melakukan praktik ilegal mereka,” imbuhnya.

    Selain itu, Rahmad mendorong Pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan negara-negara yang banyak menjadi lokasi kejahatan TPPO. DPR sendiri melalui diplomasi parlemen juga senantiasa mengangkat isu perlindungan PMI.

    Jalur diplomasi punya peranan yang sangat besar, termasuk bagaimana ketegasan Indonesia terhadap tindakan-tindakan TPPO karena sudah banyak sekali warga kita yang menjadi korban.

    “Indonesia harus menunjukkan taringnya terhadap kejahatan perdagangan orang ini,” pungkas Rahmad.

  • Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    Baleg DPR Dukung Pengesahan RUU PPRT untuk Mencegah Perdagangan Orang

    7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Reni Astuti mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memberikan perlindungan hukum dan mencegah praktik perdagangan orang di sektor pekerja rumah tangga.

    Pengesahan RUU PPRT ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (11/11/2024).

    Reni mengatakan, secara prinsip Fraksi PKS menyetujui agar RUU PPRT yang sudah menunggu belasan tahun segera disahkan.

    ”Karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Reni.

    Baca: Sudah menunggu hampir 20 Tahun, RUU PPRT tak kunjung disahkan

    Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.

    Yang kedua, dengan disahkannya RUU PPRT maka adavperlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.

    Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.

    “Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.

    Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minimnya aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.

    Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional

    Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang.

    “Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.

    “Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.

    Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga.

    Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT dapat melindungi para pekerja rumah tangga dan tentunya semakin mengurangi kekerasan yang terjadi.

    “Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.