7cloud.asia – Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR Reni Astuti mendukung untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT akan memberikan perlindungan hukum dan mencegah praktik perdagangan orang di sektor pekerja rumah tangga.
Pengesahan RUU PPRT ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin (11/11/2024).
Reni mengatakan, secara prinsip Fraksi PKS menyetujui agar RUU PPRT yang sudah menunggu belasan tahun segera disahkan.
”Karena sesungguhnya ini memang sangat sesuai dengan tujuan bernegara bahwa para pekerja rumah tangga ini juga manusia yang perlu dimanusiakan,” ujar Reni.
Baca: Sudah menunggu hampir 20 Tahun, RUU PPRT tak kunjung disahkan
Reni menyebut ada dua hal penting yang perlu disoroti dalam RUU PPRT. Pertama, RUU PPRT memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.
Yang kedua, dengan disahkannya RUU PPRT maka adavperlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 5 juta orang.
Akan tetapi, poin-poin yang terkandung dalam RUU PPRT dinilai masih belum diperkuat dengan sejumlah aturan larangan.
“Karena tadi ada hak, ada kewajiban, tapi tampaknya terkait dengan larangan belum diatur di dalam penjelasan yang tadi disampaikan,” ujarnya.
Reni menilai, larangan penting untuk diatur karena ia kerap menemukan aksi perdagangan manusia. Hal itu, kata Reni, terjadi akibat minimnya aturan larangan yang tegas dalam memproteksi keamanan para pekerja rumah tangga.
Baca: Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional
Salah satunya misalkan kita sering melihat bahwa atau mungkin mendengar terkait dengan perdagangan orang.
“Ini saya kira ada sebuah potensi ketika ini tidak diatur secara jelas ketika penyalur PRT kemudian mengambil sekian rupiah kepada pemberi kerja atas jasa yang dilakukan dan ini saya kira akan berpotensi terhadap perdagangan orang,” jelasnya.
“Oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan larangan tampaknya perlu juga dilengkapi di dalam RUU PPRT,” imbuhnya.
Permasalahan kedua yang perlu disorot adalah masih banyak kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga.
Oleh karena itu, Reni meyakini pengesahan RUU PPRT dapat melindungi para pekerja rumah tangga dan tentunya semakin mengurangi kekerasan yang terjadi.
“Persoalan-persoalan terkait dengan perlakuan yang tidak layak kemudian penyiksaan itu tidak lagi terjadi. Baik itu yang sudah diketahui oleh publik atau mungkin bahkan banyak yang tidak diketahui tapi tidak terungkap,” tutur Reni.

Leave a Reply