Tag: perhutani

  • DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    7cloud.asia – Perum Perhutani dan PTPN VIII diminta menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki.

    Dalam mengelola aset, Perhutani dan PTPN diminta untuk tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan semata karena bisa memicu kerusakan alam dan konflik sosial.

    Jika Perhutani dan PTPN VIII melakukan hal itu, dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    “Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik,” ujar  Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

    Luluk mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan hutan milik Perhutani dan PTPN itu adalah garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan hutan. 

    Baca: Komitmen Indonesia penuhi Deklarasi Glasgow mendapat apresiasi

    Walaupun mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya.

    Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

    Baca: Pentingnya memilih pemimpin yang pro lingkungan

    Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

    “Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” ujarnya

    Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk

    Baca:  Masyarakat sipil soroti pelepasan ribuan hektar hutan di Kalimantan Timur

    Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII.

    Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang demi maksimalkan pendapatan Negara

    Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU.

    “Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya,” tandas Luluk. 

  • Tindaklanjuti Temuan BPK, DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola Hutan

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPR Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola Hutan

    7cloud.asia – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK Semester I Tahun 2024, ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Perum Perhutani.

    Di antaranya, kerja sama pemanfaatan kawasan hutan untuk budidaya tebu di KPH Indramayu dengan PT Usaha Ridha Semesta (URS) tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Kondisi ini membuat Perhutani kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah, mulai dari bagi hasil usaha pengelolaan tebu sebesar 34 persen, Dana Pembangunan Hutan (DPH), hingga biaya pengamanan kawasan hutan.

    Selain itu, BPK juga menemukan potensi kesalahan penghitungan kayu pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ruas tol Cisumdawu sebanyak 4.740,55 meter kubik,

    Serta adanya kelebihan penerimaan biaya penggantian pelaksanaan izin pemanfaatan kayu senilai Rp848 juta.

    Baca: Kisah Sukses Perhutanan Sosial di Desa Wawowae NTT

    Dalam sektor wisata, sistem penjualan tiket Perhutani dinilai belum memadai. BPK mencatat adanya penyalahgunaan tiket pada Wisata Ranca Upas yang menimbulkan indikasi kerugian minimal Rp1 miliar.

    Tak hanya itu, pengelolaan kerja sama produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan PT Timmex Nusantara di KPH Bogor juga belum optimal.

    Perhutani bahkan belum menerima bagi hasil kerja sama pada tahun kedua sebesar Rp484 juta serta denda keterlambatan Rp22 juta.

    Mekanisme penjualan madu Perhutani di KPH Bogor juga dinilai tidak memadai, dengan potensi kerugian perusahaan mencapai Rp844 juta.

    Temuan BPK ini menjadi sorotan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/08/2025).

    Baca: Laju Deforestasi di Indonesia Naik dalam Tiga Tahun Terakhir

    Kunjungan kerja BAKN ini guna menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta tata kelola kehutanan, khususnya terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada tahun buku 2018–2020.

    “Hal ini membuktikan bahwa tata kelola digitalisasi dan transparansi dalam sistem tiket wisata harus segera dibenahi agar tidak menimbulkan kebocoran pendapatan,” ujar Wakil Ketua BAKN DPR, Herman Khaeron yang memimpin kunjungan kerja ini.

    Herman menegaskan, temuan-temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berulang.

    BAKN akan mendalami setiap catatan BPK, termasuk meminta klarifikasi dan rencana perbaikan dari pihak Perhutani. Perusahaan milik negara ini tidak boleh dikelola secara asal-asalan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

    Herman mengatakan, transparansi dan akuntabilitas Perum Perhutani sangat penting mengingat lembaga tersebut mengelola aset negara yang strategis.

    Baca: Catatan Kritis terhadap Perhutanan Sosial