DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

Written by

in

7cloud.asia – Perum Perhutani dan PTPN VIII diminta menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki.

Dalam mengelola aset, Perhutani dan PTPN diminta untuk tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan semata karena bisa memicu kerusakan alam dan konflik sosial.

Jika Perhutani dan PTPN VIII melakukan hal itu, dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

“Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik,” ujar  Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

Luluk mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan hutan milik Perhutani dan PTPN itu adalah garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan hutan. 

Baca: Komitmen Indonesia penuhi Deklarasi Glasgow mendapat apresiasi

Walaupun mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya.

Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

Baca: Pentingnya memilih pemimpin yang pro lingkungan

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

“Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” ujarnya

Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk

Baca:  Masyarakat sipil soroti pelepasan ribuan hektar hutan di Kalimantan Timur

Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII.

Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang demi maksimalkan pendapatan Negara

Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU.

“Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya,” tandas Luluk. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *