Tag: Permen LHK

  • KLHK Terbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

    KLHK Terbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

    Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tersebut merinci individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

    Peraturan ini dibuat sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

    Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.

    Baca: Perjuangkan kelestarian lingkungan Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan dibui 2 tahun penjara

    Menurut pasal 2 Permen tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.

    Jaminan perlindungan ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha.

    Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

    Permen LHK ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

    Permen LHK ini juga melarang segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5.

    Baca: Upaya melestarikan lingkungan di balik tagar #AllEyesonPapua

    Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.

    Selain itu, Permen LHK ini juga melarang ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

    Aturan ini juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.

    Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

    Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.

    Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

    Sumber:Kompas.com

  • Greenpeace Indonesia Sampaikan Sejumlah Catatan Terkait Permen LHK Soal Pejuang Lingkungan

    Greenpeace Indonesia Sampaikan Sejumlah Catatan Terkait Permen LHK Soal Pejuang Lingkungan

    7cloud.asia – Meski mengapresiasi lahirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, tentang perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, Greenpeace Indonesia menyampaikan sejumlah catatan.

    Public Engagement and Actions Manager Greenpeace Indonesia, Khalisah Khalid mengatakan, meski ada sejumlah celah perlindungan terhadap pejuang lingkungan tetap ditunggu.

    “Meski cukup terlambat. Draf peraturan menteri ini cukup lama mengendap, dan mengakibatkan semakin banyak pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi,” ucapnya dikutip Tempo.co, Rabu (11/9/2024)

    Dilansir Tempo.co, Khalisah menyoroti sejumlah pasal dalamvPermen LHK tersebut, Salah satunya Pasal 1 dalam ketentuan umum Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 September 2024.

    Khalisah mengatakan aturan di pasal ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup sebagai korban dan/atau pelapor, yang menempuh cara hukum.

    Baca: Permen LHK nomor 10/2024 lindungi pejuang lingkungan dari gugatan hukum

    Khalisah menilai, ketentuan ini hanya melindungi pejuang lingkungan hidup yang menempuh jalur hukum atau litigasi.

    Sementara, kata dia, dalam kerja advokasi pembelaan, jalur hukum sebenarnya hanya salah satu strategi.

    Ia mengatakan, ada dua jalur advokasi pembelaan lingkungan hidup, yakni jalur litigasi dan non-litigasi.

    Dalam ketentuan regulasi itu, ia mempertanyakan soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh jalur non-litigasi.

    “Terlebih, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kami tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia,” kata Khalisah dikutip Tempo.co.

    Baca: Vonis bersalah pada Daniel Frits Tangkilisan dinilai sebagai preseden buruk

    Karena itu, ia menilai bahwa semestinya upaya advokasi pejuang lingkungan lewat non-litigasi ini juga mendapatkan perlindungan setara dari negara. Asalkan, ujarnya, sesuai dengan konstitusi dan sejalan dengan koridor demokrasi.

    Greenpeace juga menyoroti Pasal 9 yang berisi soal tata cara penanganan permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.

    Aturan ini mengharuskan pejuang lingkungan hidup untuk membuat permohonan laporan, jika ingin memperoleh penanganan perlindungan hukum.

    “Dari redaksinya, terlihat yang harus aktif adalah si pejuang lingkungan hidup. Sementara dalam kasus-kasus yang kompleks, seharusnya KLHK ambil peran aktif di sini,” ucapnya.

    Khalisah mengungkapkan, bahwa semestinya KLHK tak hanya menunggu laporan dari pejuang lingkungan hidup apabila ingin memberikan perlindungan hukum.

    Baca: Kasus Daniel Frits Tangkilisan jadi pertaruhan bagi aktivis lingkungan

    Dia menyinggung ihwal sejumlah kasus lingkungan hidup yang dilaporkan ke KLHK, tapi tidak mendapatkan tindak lanjut secara serius.

    Tata cara penanganan seperti itu, ujarnya justru membuat kasus-kasus lingkungan hidup semakin mengakumulasi konflik.

    “Terlebih lagi banyak kasus lingkungan hidup terjadi di pelosok, yang memiliki keterbatasan akses,” katanya.

    Ia mengatakan, semestinya hal semacam itu dijadikan pertimbangan oleh KLHK untuk lebih proaktif dalam segi pencegahan maupun penanganannya.

    Selain itu, Greenpeace juga mempertanyakan siapa pihak yang mengatur dan bertanggung jawab untuk menilai permohonan tersebut.

    Baca: Selama 10 tahun pemerintahan Jokowi 5 aktivis lingkungan dipenjara

    “Apakah KLHK akan membentuk tim khusus? Karena hanya disebutkan ada tim penilai permohonan,” katanya.

    Dia mengatakan, bahwa peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

    Dalam Pasal 5 ayat 2 hanya menyebutkan bentuk-bentuk tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan hidup, salah satunya kekerasan.

    “Tapi bagaimana penanganannya dan termasuk pencegahannya, di situ masih belum secara eksplisit dijelaskan,” ucapnya.

    Semestinya, ujar Khalisah, negara perlu memikirkan cara melindungi pejuang lingkungan hidup dari ancaman kekerasan yang bisa berujung pada kematian.

    Sumber:Tempo.co