KLHK Terbitkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 untuk Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup

Written by

in

7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tersebut merinci individu dan kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat mendapatkan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Peraturan ini dibuat sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

Mereka yang aktif melaporkan atau memprotes pencemaran lingkungan kini dilindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan, termasuk kriminalisasi dan kekerasan.

Baca: Perjuangkan kelestarian lingkungan Ketua Komunitas Adat Sorbatua Siallagan dibui 2 tahun penjara

Menurut pasal 2 Permen tersebut, setiap orang atau organisasi yang memperjuangkan lingkungan hidup secara sah dijamin tidak dapat dituntut.

Jaminan perlindungan ini mencakup individu, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan, akademisi, hingga badan usaha.

Ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya telah mengatur hal tersebut.

Permen LHK ini memperkuat dan memberi sejumlah rincian, termasuk definisi terkait siapa saja pihak-pihak yang dapat disebut sebagai pejuang lingkungan hidup.

Permen LHK ini juga melarang segala bentuk tindakan pembalasan yang seringkali diterima oleh para pejuang lingkungan, melalui pasal 5.

Baca: Upaya melestarikan lingkungan di balik tagar #AllEyesonPapua

Pada pasal itu, disebutkan jenis tindakan pembalasan bisa berupa pelemahan partisipasi publik, ancaman, somasi, hingga gugatan perdata.

Selain itu, Permen LHK ini juga melarang ancaman fisik dan psikis kepada aktivis serta keluarganya juga menjadi bagian tindak pembalasan yang dilarang keras.

Aturan ini juga menegaskan bahwa pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan akan mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh negara.

Pasal 8 beleid itu menekankan pentingnya penanganan kasus pembalasan dan pemberian perlindungan hukum kepada pejuang lingkungan yang menghadapi tindakan pembalasan.

Selain penanganan, peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan terjadinya tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan.

Langkah-langkah pencegahan itu meliputi penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembentukan forum komunikasi, serta pengawasan oleh pemerintah daerah agar setiap pelanggaran lingkungan dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber:Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *