Tag: perokok

  • Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Kerugian Kesehatan Lebih dari 17 T

    Jumlah Perokok di Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia, Kerugian Kesehatan Lebih dari 17 T

    7cloud.asia – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pidato ICTOH ke-8 menyatakan keprihatinannya akibat tingginya jumlah perokok di Indonesia. Ia menyebutkan jumlah perokok Indonesia berada dalam peringkat tiga dunia, di bawah India dan Cina.

    “Dengan jumlah perokok lebih 65 juta orang. Tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat. Kebiasaan merokok menyebabkan perubahan ekonomi kesehatan di indonesia. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,9- 20 triliun,” ujar Budi dalam sambutannya secara virtual di kegiatan ICTOH ke-8 di Magelang, 30 Mei 2023.

    Ia mengatakan kondisi makin memprihatinkan karena terdapat 7,8 juta perokok dari mayarakat miskin yang lebih memilih membeli rokok dibandingkan memilih bahan makanan sehat dan bergizi.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja sebagai obat

    Data Badan Pusat Statistitk (BPS) menunjukkan rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi setelah beras, yaitu sebesar 11,9 persen di perkotaan, dan 11,2 persen di pedesaan.

    “Dibanding pengeluaran untuk telur ada 4,3 persen di perkotaan dan 3,7 persen di pedesaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (30/5/2023).

    Untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia, Budi mengatakan pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan guna mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan jumlah perokok dan paparan asap rokok.

    Beberapa cara yang telah dilakukan meliputi; edukasi, penguatan layanan berhenti merokok, implementasi kawasan tanpa rokok, pelarangan penjualan rokok batangan, menaikkan cukai rokok, serta pembatasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.

    Untuk itu, Budi yakin bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023 mengusung tema “Kami Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok” merupakan langkah untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya makanan sehat dan bergizi dibanding rokok.

    “Saya menghimbau semua stakeholder daerah dan pusat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung pengendalian konsumsi rokok,” tambahnya.

    Baca: Perhatikan masa kritis bagi kesehatan mental

    Indonesia telah masuk fase krisis sebagai negara perokok ketiga di dunia, sehingga Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) ke-8 yang dimulai 30 Mei – 1 Juni 2023 mengambil tema “We Need Food, Not Tobacco”.

    Kondisi ini menegaskan pentingnya regulasi pengendalian rokok dan jaminan pangan sehat bergizi masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

    Senada dengan Menkes Budi, Dr. Lubna Bhatti dari WHO Indonesia membenarkan kondisi Indonesia sebagai tiga besar negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia memerlukan kepedulian pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil kebijakan intervensi terhadap pengendalian konsumsi rokok.

    “Rokok adalah pembunuh terbesar di dunia. Untuk itu, kita membutuhkan solusi yang menyehatkan masyarakat namun tidak merugikan petani tembakau,” terang Lubna.

    Baca: Kondisi lingkungan besar pengaruhnya bagi penyembuhan pasien asma

     

    Sebagai tuan rumah penyelenggaraan ICTOH ke-8, Rektor Muhammadiyah Universitas Magelang Dr. Lilik Andriyani, SE., M.Si, menyatakan UNIMMA mendukung pengendalian rokok karena pemborosan yang diakibatkan dari rokok mengurangi jumlah makanan bergizi dalam rumah tangga.

    Wali Kota Magelang dr. H. Muchamad Nur Aziz, Sp.PD., K-GH., FINASIM, menyatakan pandemi Covid-19 adalah pelajaran yang berharga bagi pemangku kebijakan untuk merumuskan regulasi dan aturan yang berorientasi pada kesehatan.

    Dengan latar belakang sebagai seorang dokter spesialis ginjal, ia tak menampik banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Dua penyakit yang paling banyak adalah kanker dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

    Ia mengakui, Magelang belum sepenuhnya menjadi kota bebas rokok, apalagi ada sejumlah aturan lain yang sebelumnya belum sanggup menekan konsumsi rokok.

    Baca: Manfaat jalan kaki untuk kesehatan fisik dan mental

    Meski begitu, ia berjanji akan meningkatkan standar kesehatan masyarakat Kota Magelang dari ancaman rokok agar bebas dari jerat kemiskinan dan penyakit menahun.

    “Masalah rokok itu tidak mudah diselesaikan karena tantangannya ada dalam diri sendiri. Aturan pemerinah yang ada sebelumnya tidak bisa saya cegah, jadi saya menekan penggunan rokok di Magelang berkurang setahap demi setahap,” tuturnya.

    Ketua Panitia ICTOH ke-8, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, mengingatkan jumlah perokok yang tinggi di Indonesia memang tidak diikuti dengan upaya pengendalian rokok berpeluang menggagalkan target penurunan konsumsi rokok khususnya di kalangan anak-anak.

    Untuk itu, pada sesi pembukaan ICTOH ke-8 diawali dengan pembacaan hasil perumusan Deklarasi Anak Muda untuk Pengendalian Tembakau dari kegiatan 7th Youth Forum pada hari sebelumnya.

    “Tahun depan [2024] pemulihan konsumsi rokok harus sejalan dengan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok,” tutur dr. Arjati.

    Ia juga mengapresiasi Latihan strategi kampanye pengendalian rokok melalui media sosial yang dilakukan oleh para peserta the 7th Youth Forum. Untuk itu, Arjati berharap aksi kreatif ini akan memotivasi pemerintah untuk mengambil kebijakan pengendalian rokok.

     

  • Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun

    Warning untuk Pemerintah: Biaya Kesehatan Akibat Rokok Capai Rp17 – 27 Triliun Setahun

    7cloud.asia – Global Adult Tobacco Survey (2021) menyebutkan bahwa perokok dewasa Indonesia naik 8,8 juta perokok dalam satu dekade terakhir dan perokok rokok elektronik naik 10 kali lipat.

    Melihat angka ini, praktisi kesehatan menilai pengendalian konsumsi rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektronik menjadi sangat mendesak dan tanpa tawar menawar. 

    Konsumsi rokok secara signifikan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat Indonesia, dengan rumah tangga menghabiskan 11% anggaran bulanan untuk rokok, melampaui belanja makanan pokok.

    Biaya kesehatan akibat merokok berkisar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun per tahun (CISDI, 2020), yang berkontribusi pada defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

    Baca: Praktisi kesehatan desak RPP Kesehatan segera disahkan  

    Penolakan terhadap aturan ketat untuk pengamanan zat adiktif yang didorong berbagai pihak terutama industri tembakau dan pendukungnya, dinilai  akan melemahkan ketentuan pengendalian konsumsi rokok dan membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Betul masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, namun masalah kesehatan menyebabkan banyak sekali masalah multisektor,” tegas Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Sally Aman Nasution. 

    Ia meminta pemerintah untuk tidak menyepelekan dampak konsumsi rokok ini.

    Para dokter, ujarnya, adalah saksi langsung bagaimana para penderita penyakit-penyakit mematikan akibat konsumsi rokok mempengaruhi kehidupan masyarakat 

    Sally mengingatkan, Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk mengambil keputusan tepat, jangan biarkan Indonesia terus kecanduan produk zat adiktif ini untuk hindari kerugian multisektor mulai dari kesehatan, sosial, pembangunan ekonomi, sampai lingkungan akan terdampak.

    Baca: Biaya kesehatan akibat rokok capai Rp 7 triliun setahun

    Para praktisi kesehatan juga mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan bersikap tegas untuk mengendalikan konsumsi rokok.

    “Aturan pengamanan zat adiktif yang komprehensif di dalam RPP Kesehatan sangat penting.” tegas dr. Radityo Prakoso, SpJP(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).

    Radityo menambahkan, praktisi kesehatan yang paham bagaimana di lapangan harus menghadapi pasien yang sudah sakit parah akibat merokok.

    “Banyak pasien datang dengan penyakit komplikasi kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner (PJK) yang disebabkan faktor risiko utama merokok. Ini bukan hanya statistik namun kenyataan di negara kita!” tandasnya

    Senada, Prof. Dr. dr. Ikhwan Rinaldi, Sp.PD-KHOM, M.Epid, M.PdKed, FACP, FINASIM selaku Direktur Eksekutif Ilmiah Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) mengingatkan, rokok adalah produk adiktif yang sangat berbahaya.

    “Rokok kelihatannya sepele namun dampak kesehatannya sangat besar,” ujarnya.

    Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan

    Pasien yang telah divonis kanker pun masih ada yang minta merokok karena dia sudah sangat teradiksi.

    Sifat adiktif nikotin dalam rokok membuat orang yang kecanduan benar-benar mengorbankan diri dan keluarganya, dan tentu akan berakibat lebih luas lagi secara makro pada negara. Beban biaya penyakit kanker misalnya itu sangat mahal, dan beban biaya kesehatan kita terus naik.

    Ia mengingatkanPresiden Joko Widodo harus mawas pada warisan yang akan ditinggalkannya.

    “Apakah mau masalah kesehatan yang menumpuk di masa depan akibat ketidak tegasannya atau masa depan Indonesia lebih baik karena di masa jabatannya lahirkan aturan untuk pengendalian konsumsi produk zat adiktif ini?”  ujarnya

     

    Dalam kesempatan yang sama, empat belas organisasi profesi kesehatan mendesak Pemerintah agar lebih serius menangani konsumsi produk zat adiktif tembakau melalui Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan (dokumen terlampir).

    Di dalamnya, tertuang dukungan empat belas organisasi terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif demi perlindungan rakyat dari bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. 

    Empat belas organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Wicara Esofagus, Ikatan Terapi Wicara, Yayasan Kanker Indonesia YKI, Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI), Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), dan Yayasan Jantung Indonesia (YJI), serta termasuk organisasi profesi kesehatan induk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    “Segera sahkan RPP Kesehatan dengan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang tegas dan menyeluruh, lindungi rakyat Indonesia dari produk zat adiktif ini!,” kata mereka.