7cloud.asia – Global Adult Tobacco Survey (2021) menyebutkan bahwa perokok dewasa Indonesia naik 8,8 juta perokok dalam satu dekade terakhir dan perokok rokok elektronik naik 10 kali lipat.
Melihat angka ini, praktisi kesehatan menilai pengendalian konsumsi rokok baik rokok konvensional maupun rokok elektronik menjadi sangat mendesak dan tanpa tawar menawar.
Konsumsi rokok secara signifikan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat Indonesia, dengan rumah tangga menghabiskan 11% anggaran bulanan untuk rokok, melampaui belanja makanan pokok.
Biaya kesehatan akibat merokok berkisar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun per tahun (CISDI, 2020), yang berkontribusi pada defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Baca: Praktisi kesehatan desak RPP Kesehatan segera disahkan
Penolakan terhadap aturan ketat untuk pengamanan zat adiktif yang didorong berbagai pihak terutama industri tembakau dan pendukungnya, dinilai akan melemahkan ketentuan pengendalian konsumsi rokok dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Betul masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, namun masalah kesehatan menyebabkan banyak sekali masalah multisektor,” tegas Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Sally Aman Nasution.
Ia meminta pemerintah untuk tidak menyepelekan dampak konsumsi rokok ini.
Para dokter, ujarnya, adalah saksi langsung bagaimana para penderita penyakit-penyakit mematikan akibat konsumsi rokok mempengaruhi kehidupan masyarakat
Sally mengingatkan, Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk mengambil keputusan tepat, jangan biarkan Indonesia terus kecanduan produk zat adiktif ini untuk hindari kerugian multisektor mulai dari kesehatan, sosial, pembangunan ekonomi, sampai lingkungan akan terdampak.
Baca: Biaya kesehatan akibat rokok capai Rp 7 triliun setahun
Para praktisi kesehatan juga mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan bersikap tegas untuk mengendalikan konsumsi rokok.
“Aturan pengamanan zat adiktif yang komprehensif di dalam RPP Kesehatan sangat penting.” tegas dr. Radityo Prakoso, SpJP(K), Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI).
Radityo menambahkan, praktisi kesehatan yang paham bagaimana di lapangan harus menghadapi pasien yang sudah sakit parah akibat merokok.
“Banyak pasien datang dengan penyakit komplikasi kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner (PJK) yang disebabkan faktor risiko utama merokok. Ini bukan hanya statistik namun kenyataan di negara kita!” tandasnya
Senada, Prof. Dr. dr. Ikhwan Rinaldi, Sp.PD-KHOM, M.Epid, M.PdKed, FACP, FINASIM selaku Direktur Eksekutif Ilmiah Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) mengingatkan, rokok adalah produk adiktif yang sangat berbahaya.
“Rokok kelihatannya sepele namun dampak kesehatannya sangat besar,” ujarnya.
Baca: Pro kontra penggunaan ganja untuk pengobatan
Pasien yang telah divonis kanker pun masih ada yang minta merokok karena dia sudah sangat teradiksi.
Sifat adiktif nikotin dalam rokok membuat orang yang kecanduan benar-benar mengorbankan diri dan keluarganya, dan tentu akan berakibat lebih luas lagi secara makro pada negara. Beban biaya penyakit kanker misalnya itu sangat mahal, dan beban biaya kesehatan kita terus naik.
Ia mengingatkanPresiden Joko Widodo harus mawas pada warisan yang akan ditinggalkannya.
“Apakah mau masalah kesehatan yang menumpuk di masa depan akibat ketidak tegasannya atau masa depan Indonesia lebih baik karena di masa jabatannya lahirkan aturan untuk pengendalian konsumsi produk zat adiktif ini?” ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, empat belas organisasi profesi kesehatan mendesak Pemerintah agar lebih serius menangani konsumsi produk zat adiktif tembakau melalui Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan (dokumen terlampir).
Di dalamnya, tertuang dukungan empat belas organisasi terhadap pengaturan pengamanan zat adiktif demi perlindungan rakyat dari bahaya konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
Empat belas organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Onkologi Indonesia (POI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Wicara Esofagus, Ikatan Terapi Wicara, Yayasan Kanker Indonesia YKI, Yayasan Stroke Indonesia (YASTROKI), Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), dan Yayasan Jantung Indonesia (YJI), serta termasuk organisasi profesi kesehatan induk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Segera sahkan RPP Kesehatan dengan aturan Pengamanan Zat Adiktif yang tegas dan menyeluruh, lindungi rakyat Indonesia dari produk zat adiktif ini!,” kata mereka.

Leave a Reply