Tag: perumahan

  • Perumahan di Penyangga Jakarta Tak Dilengkapi Transportasi Publik, Warga Kudu Mikir Beli Kendaraan

    Perumahan di Penyangga Jakarta Tak Dilengkapi Transportasi Publik, Warga Kudu Mikir Beli Kendaraan

    7cloud.asia – Karena alasan ketersediaan lahan, selama puluhan tahun pembangunan perumahan di Jakarta lebih mengarah secara horisontal.

    Hasilnya dalah pembangunan ribuan kawasan perumahan yang tersebar di kota penyangga Jakarta, seperti seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok (Bodetabek)

    Sayangnya, banyak dari perumahan tersebut dibangun dengan kondisi minim sentuhan layanan transportasi publik. 

    Kebijakan satu paket membangun kawasan perumahan dan layanan fasilitas transportasi publik kian jarang dilakukan.

    Di sisi lain, otoritas kota-kota penyangga itu tidak banyak melakukan upaya serius dalam membenahi transportasi publik yang ada.  

    “Akhirnya, saat membeli rumah juga harus memikirkan membeli kendaraan pribadi agar mobilitasnya menjadi lancar,” ujar Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno.

    Baca: Ini jadinya jika kendaraan di Jakarta dibatasi

    Di sisi lain, masih belum optimalnya layanan transportasi publik juga membuat orang lebih suka naik kendaraan pribadi.

    Kondisi inilah yang dilakukan para penglaju yang tinggal di daerah peyangga Jakarta tetapi bekerja di Jakarta.

    Kenyamanan menggunakan mobil dan sepeda motor mendukung orang untuk melakukan perjalanan yang lebih jauh.

    “Semakin jauh jarak yang harus ditempuh, maka semakin besar ketergantungan masyarakat terhadap mobil dan motor,” tulis Rahmad Wandi Putra, Transport Associate ITDP Indonesia dalam artikel Manajemen Pengendalian Lalu Lintas: Pendekatan Terpadu Mengatasi Kemacetan 

    Baca: Apa kabar kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta

    Pendekatan penambahan fasilitas untuk kendaraan bermotor, seperti jalan dan ruang parkir, untuk mengatasi kemacetan sering tidak membuahkan hasil.

    Kebijakan ini justru menyebabkan lingkaran setan masalah kemacetan dan polusi udara yang tidak pernah berakhir.

    Karena itu dibutuhkan pendekatan serius untuk mengatasi kondisi ini. Dalam keterangan tertulisnya kepada 7cloud.asia, Djoko menyebut sebenarnya Negara memiliki cukup uang untuk membereskan hal ini.

    Ia merujuk pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian yang memberikan insentif kendaraan listrik untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 12,3 triliun.

     

     

    Baca: Malioboro akan dijadikan kawasan rendah emisi

    Namun ia melihat, kebijakan ini tak akan efektif saat layanan transportasi publik masih seperti sekarang.

    “Di mancanegara yang memiliki kebijakan insentif atau subsidi kendaraan listrik bagi kendaraan pribadi, setelah kondisi layanan transportasi umumnya juga sudah bagus,” ujarnya.

    Sementara kondisi di Indonesia yang sekarang masih mengalami krisis angkutan umum. Karena itu pemerintah diminta untuk lebih dulu membenahi transportasi publik. 

    Ia merujuk pada pembenahan KRL Jabodetabek yang berhasil mendongkrak jumlah pengguna secara signifikan.

    Baca: Metamorfsa Jakarta lewat penataan transportasi publik

    Sebelum tahun 2013 pelayanannya sangat buruk. Jadwal sering ngaret, tanpa AC, keselamatan kurang sehingga hanya mampu angkut 350.000 penumpang per hari.

    “Setelah dilakukan pembenahan di banyak hal, dalam kurun 5 tahun penumpang bertambah hingga 1,1 juta penumpang di tahun 2018,” paparnya.

    Ia menambahkan, Kebijakan membenahi angkutan umum tidak hanya diberlakukan di Jakarta, melainkan juga harus dilakukan di daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

    Karena itu, menurut Djoko, bantuan rutin dari APBD DKI Jakarta setiap tahun ke pemda di Bodetabek untuk beberapa tahun ke depan harusnya difokuskan untuk membenahi layanan transportasi publik di daerah masing-masing.

    Baca: Sejumlah kota di Inggris mulai kembangkan kawasan dengan lalu lintas rendah

  • Mungkinkah Memanfaatkan Dana Abadi Perumahan untuk Atasi Kawasan Kumuh di Perkotaan

    Mungkinkah Memanfaatkan Dana Abadi Perumahan untuk Atasi Kawasan Kumuh di Perkotaan

    7cloud.asia – Dana abadi perumahan yang sedang digagas pemerintah bisa mengurangi kawasan kumuh di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia.

    Hal itu diungkapkan Direktur Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

    “Kalau selama ini warga yang belum punya rumah tinggal mengontrak di gang-gang sempit sehingga memunculkan kawasan kumuh di perkotaan,” kata Haryo seperti dilansir Antaranews.com.

    Dengan adanya dana abadi perumahan, kata dia, maka keinginan warga yang selama ini tinggal di kawasan kumuh untuk memiliki rumah tinggal sendiri bisa diakomodir.

    Haryo menjelaskan, mekanisme dana abadi perumahan masih dalam tahap pembahasan bersama ekosistem pembiayaan perumahan termasuk Kementerian Keuangan.

    Baca Juga: Lonjakan Migrasi Pencari Kerja Menuju Jakarta: Pentingnya Antisipasi Pengangguran dan Wilayah Kumuh

    “Tapi prinsipnya sama, yakni ada yang bersumber dari APBN termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),” katanya.

    Kemudian dana itu diinvestasikan dulu untuk mendapatkan penghasilan (return) dan dampak yang lebih besar untuk pembiayaan perumahan serta sebagian lagi disalurkan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.

    “Mungkin tidak bisa (diterapkan) sekarang, ya paling cepat 2025,” kata Haryo.

    Dia menjelaskan, mekanisme dana abadi ini bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia karena sebelumnya telah ada Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund).

    Menurut Haryo, dana abadi perumahan akan menjamin pembiayaan subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) yang berkesinambungan setiap tahun.

    Baca Juga: CELIOS Ungkap Bahaya Tapera: Berpotensi Hilangkan 470 Ribu Pekerjaan

    Dengan skema pendanaan bersumber dari dana abadi maka calon pembeli rumah akan diberi kemudahan sepanjang tenor pembiayaan (multi-years) akan terjamin keberlangsungannya.

    Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar mengatakan selain dari APBN, potensi sumber dana abadi perumahan bisa berasal dari luar APBN seperti dana perumahan di BPJS-Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua (JHT).

    Selain itu iuran wajib perumahan TNI/Polri, kontribusi pemerintah daerah lewat APBD serta dana CSR (corporate social responsibility) sehingga dana investasinya semakin besar.

    Terkait momentum pelaksanaan dana abadi, Hirwandi mengatakan kalau melihat komitmen pemerintah mendatang yang akan membangun tiga juta unit rumah maka dana abadi perumahan bisa segera diwujudkan.

    Hal senada juga disampaikan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma.

    Baca Juga: Tapera: Solusi atau Beban Bagi Masyarakat?

    Dia mengatakan, sesuai amanat UU Tapera dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka BP Tapera berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana FLPP.

    Dana kelolaan BP Tapera itu bisa berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana sumbangan, dana kompensasi dan lain-lain.

    Terkait dana abadi perumahan, karena sesuai dengan amanat UU dan PP Penyelenggaraan Tapera, maka jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut.

    “Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada kami,” ujarnya.

    Sumber:Antaranews.com

  • MK Kabulkan Gugatan Buruh Terkait UU Tapera, Menkum: Revisi Dilakukan Bersama Pembahasan UU Perumahan

    MK Kabulkan Gugatan Buruh Terkait UU Tapera, Menkum: Revisi Dilakukan Bersama Pembahasan UU Perumahan

    7cloud.asia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibahas bersamaan dengan UU tentang Perumahan.

    Agtas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi putusan MK itu bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang sedang mempersiapkan UU Perumahan.

    “Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

    Menurut dia, pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

    Berdasarkan yang diputuskan oleh DPR, dia mengatakan bahwa UU Perumahan juga sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

    Baca: Buruh ajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK

    MK dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

    UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

    “Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

    Baca: Badan Eksekutif Mahasiswa kritisi UU Tapera

    Dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU 4/2016, menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU 1/2011.

    Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    “Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” kata Saldi.

    Mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping), tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

    Baca: UU Tapera dinilai menambah beban pekerja

    Hal ini terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

    Sebab, Tapera bukan satu-satunya instrumen, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro).

    Sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

    Di luar program tersebut, masyarakat juga memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).