MK Kabulkan Gugatan Buruh Terkait UU Tapera, Menkum: Revisi Dilakukan Bersama Pembahasan UU Perumahan

Written by

in

7cloud.asia – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses revisi Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) imbas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibahas bersamaan dengan UU tentang Perumahan.

Agtas mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi putusan MK itu bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang sedang mempersiapkan UU Perumahan.

“Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-Undang tentang Tapera,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut dia, pemerintah dan DPR pun diberi waktu selama dua tahun untuk menata kembali persoalan tabungan perumahan.

Berdasarkan yang diputuskan oleh DPR, dia mengatakan bahwa UU Perumahan juga sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Baca: Buruh ajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK

MK dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

UU Tapera tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (29/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca: Badan Eksekutif Mahasiswa kritisi UU Tapera

Dalam pertimbangan hukum, yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, adanya kewajiban pekerja menjadi peserta Tapera agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 2 UU 4/2016, menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU 1/2011.

Terlebih peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Padahal tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema,” kata Saldi.

Mahkamah menilai keberadaan Tapera sebagai kewajiban apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih (overlapping), tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda.

Baca: UU Tapera dinilai menambah beban pekerja

Hal ini terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya yang telah ada.

Sebab, Tapera bukan satu-satunya instrumen, seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki akses langsung terhadap skema perumahan resmi yang dijalankan PT Taspen Properti Indonesia (Taspro).

Sedangkan bagi prajurit TNI dan anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri.

Di luar program tersebut, masyarakat juga memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *