Tag: phpu

  • Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    Sebanyak 303 Akademisi Se-Indonesia Mengirim Amicus Curiae ke MK

    7cloud.asia – Ratusan guru besar dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mengirim amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengawal penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berkas amicus curiae ini diserahkan oleh Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto dan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mewakili 303 akademisi kepada delapan hakim MK yang mengadili sengketa Pemilu 2024.

    Penyerahan berkas amicus curiae itu diharapkan bisa digunakan hakim konstitusi dalam mempertimbangkan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

    Kami berdua, ujar Prof Sulis, Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae.

    “Ini menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan,” ujar Sulistyowati di Gedung MK, seperti dilansir sindonews.com Kamis (28/3/2024).

    Baca: MK diminta tak hanya fokus pada perolehan suara dalam menangani PHPU

    Bahan pertimbangan itu, kata Sulistyowati, agar MK bisa memutuskan sengketa PHPU secara adil.

    Para akademisi yang menjadi amicus curiae berharap MK tidak hanya mempertimbangkan putusan dari aspek angka-angka atau perbandingan hasil suara yang didapatkan peserta pilpres.

    Dia menyebut, pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tentunya memiliki proses atau tahapan sebelum hari pemungutan suara. Jadi, hal tersebut juga bisa dilihat hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa PHPU.

    “Jadi besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak. Tapi juga memberikan keadilan substantif, jadi melihat perkara secara holistik,” katanya.

    Sementara itu, Ubedilah Badrun menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Gerakan ini murni atas kepentingan rakyat Indonesia terhadap keberlangsungan demokrasi.

    “Kami ini kalau diperiksa satu-satu kebanyakan dosen itu kan aparatur sipil negara yang tidak boleh berpihak pada satu golongan mana pun pada politik. Kalau kami berpihak, kami bisa dipecat sebagai ASN,” katanya.

    Baca: Kecurangan Pilpres 2024 tak akan dibiarkan berlalu tanpa catatan

    Dia berharap hakim dapat mendengarkan pendapat dari sahabat pengadilan. Menurut dia, delapan hakim saja tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib lebih dari 200 juta rakyat Indonesia.

    “Delapan hakim itu sebetulnya tidak cukup untuk memutuskan perkara yang menentukan nasib 200 juta lebih penduduk Indonesia,” ucap Ubedilah kepada awak media setelah mengirimkan berkas kepada MK.

    Dilansir hukumonline.com, peradilan Indonesia menerima praktik Amicus Curiae. Namun, pengaturan formil mengenai Amicus Curiae masih sangat umum.

     

    Ketentuan “dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan” secara tidak langsung menjadi rujukan konsep Amicus Curiae.

    Jika ditafsirkan dengan pasal tersebut, Amicus Curiae merupakan wujud keterlibatan masyarakat dalam peradilan pidana. Namun, tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai Amicus Curiae dalam hukum pidana.

    Baca: Gugatan PHPU ke MK meningkat dibanding pemilu sebelumnya

    Mengingat fungsi Amicus Curiae sebagai informasi untuk mengklarifikasi fakta maupun konsep hukum, praktik penggunaannya dalam hukum pidana bisa ditempatkan dalam pembuktian.

    Tahap pembuktian sangat penting dalam proses persidangan pidana karena merupakan proses pencarian kebenaran terkait benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

    Teori yang digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (Negative Wettelijk).

    Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila telah tersedia setidaknya dua alat bukti berdasarkan undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim.

  • MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pekan ini menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atau PHPU Pileg 2024.

    Sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin.

    Dilansir di lama resmi MK, secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU Pileg 2024  yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Atas 297 permohonan PHPU Pileg 2024 tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

    Baca Juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Menunjukkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Memang Bermasalah

    Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur.

    Sementara terhadap 13 perkara PHPU Pileg 2024 lainnya, MK memutuskan tidak berwenang mengadili.

    Jumlah 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan Pileg 2019.

    Permohonan PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini mencapai sekitar 14,81 persen dari total permohonan yang tergistrasi.

    Baca Juga: Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

    Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

    Menindak-lanjuti putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) malam.

    Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian.

    Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

    Idham memastikan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.

    “Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

    Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

    Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

     

  • MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024: KPU Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan 44 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan legislatif atau PHPU Pileg 2024.

    Sebanyak 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

    Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur, dan Mahkamah tidak berwenang mengadili 13 perkara.

    Dari perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan tersebut, terdapat permohonan yang cukup menyita perhatian publik.

    Pasalnya, atas putusan MK ini, Pemohon yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Irman Gusman mendapatkan kesempatan menjadi peserta pemilihan anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

    Dalam Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat.

    Baca: MK kabulkan 44 permohonan perkara PHPU Pileg 2024

    Dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Hakim MK juga memerintahkan KPU mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilu.

    “Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Ketua MK Suhartoyo

    Berbeda dengan Irman Gusman, calon anggota legislatif dari Partai Golkar Erick Hendrawan Septian Putra gagal menang dalam pemilu DPRD Kota Tarakan Dapil 1.

    Sebab, Erick merupakan mantan terpidana yang belum melewati masa jeda lima tahun. Karena itu MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Erick.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6/2024).

    Perkara menarik lainnya yang dikabulkan MK mengenai keterpilihan perempuan sebesar 30 persen.

    Baca: Disenting opinion tiga hakim MK tunjukkan pelaksanaan Pemilu 2024 bermasalah

    Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang pada pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo VI.

    Sebab, partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.

    Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen tersebut.

    Jika terdapat partai politik tidak mampu memenuhi syarat minimal tersebut, maka KPU Provinsi Gorontalo mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. Hal ini berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.

    Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya.

    Baca: BRIN dan Perludem temukan adanya masalah dalam keputusan MK di PHPU Pilpres 2024

    Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan.

    ”Oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka permohonan Pemohon dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum atas perkara yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (6/6/2024).

    Sebagai informasi, jumlah perkara PHPU Legislatif yang dikabulkan pada 2024 lebih banyak dibandingkan PHPU Legislatif Tahun 2019 lalu.

    Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIMPP) MK, terdapat 13 perkara PHPU Legislatif Tahun 2019 yang dikabulkan sebagian dari total perkara yang diregistrasi 261 perkara.

    Sementara, di tahun 2024 secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU dan mengabulkan 44 diantaranya.

    Sumber:mk.go.id