MK Kabulkan 44 Perkara PHPU Pileg 2024, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah Pemilu

Written by

in

7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pekan ini menyelesaikan tugas mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 atau PHPU Pileg 2024.

Sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 berlangsung selama tiga hari pada Kamis-Jumat (6-7/6/2024) dan berakhir Senin (10/6/2024) kemarin.

Dilansir di lama resmi MK, secara keseluruhan MK memeriksa 297 permohonan PHPU Pileg 2024  yang diregistrasi mengenai sengketa hasil pemilihan anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Atas 297 permohonan PHPU Pileg 2024 tersebut, Mahkamah mengabulkan 44 perkara yang terdiri dari enam perkara dikabulkan seluruhnya dan 38 perkara dikabulkan sebagian.

Baca Juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Menunjukkan Pelaksanaan Pilpres 2024 Memang Bermasalah

Selain itu, MK menolak 57 perkara dan tidak dapat menerima 148 perkara. MK juga menjatuhkan ketetapan atas 15 perkara yang permohonannya ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara gugur.

Sementara terhadap 13 perkara PHPU Pileg 2024 lainnya, MK memutuskan tidak berwenang mengadili.

Jumlah 44 perkara PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini meningkat tiga kali lipat jika dibandingkan dengan Pileg 2019.

Permohonan PHPU Pileg 2024 yang dikabulkan MK ini mencapai sekitar 14,81 persen dari total permohonan yang tergistrasi.

Baca Juga: Perludem dan Peneliti BRIN Paparkan Temuannya Terkait Putusan MK: Bisa Jadi Bom Waktu

Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Menindak-lanjuti putusan MK ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024) malam.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Ia menyebutkan ada enam putusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan sepenuhnya dan ada 38 putusan yang dikabulkan sebagian.

Baca Juga: MK Sebut Perilaku Presiden Jokowi di Pemilu 2024 Bermasalah Secara Etika, Akademisi: Perlu Ada Aturan Perilaku Petahana

Idham memastikan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pileg 2024.

“Kami pastikan tindak lanjut putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan juga asas, prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Dari 44 perkara yang dikabulkan, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *