Tag: pkpu

  • Komnas Perempuan Menilai PKPU 10/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR

    Komnas Perempuan Menilai PKPU 10/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR

    7cloud.asia – Komnas Perempuan pada Senin (3/7/2023) menyampaikan pendapat hukumnya berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 atau PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

    PKPU 10/2023 ini menggantikan PKPU No. 20 Tahun 2018, mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jika angka desimal di bawah 50.

    Penolakan PKPU 10/2023 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Ketua DPR, Wakil Ketua MPR dan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa PKPU  tidak diterima dari pemangku kepentingan khususnya kelompok perempuan yang menjadi sasaran keberlakuannya. 

    Baca: KPU sebut semua parpol peserta pemilu penuhi kuota 30 persen caleg perempuan

    Dari simulasi keterwakilan perempuan yang diatur dalam PKPU ini menunjukkan, dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi begitu pula dengan  keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25%.

    “Jadi PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30% justru mereduksinya, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan,” ujar Komisioner Maria Ulfa Anshor dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Senin (3/7/2023)

    Maria menggambarkan bagaimana dampak PKPU 10/2023  terhadap keterpilihan perempuan. Dengan aturan sebelumnya pun keterwakilan perempuan di DPR masih berada di kisaran 20 persen. 

    Baca: Parpol dinilai masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan di politik

    Komnas Perempuan berkepentingan atas permohonan uji materi, karena salah satu batu ujinya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi landasan kerja Komnas Perempuan.

    Putusan MA dinilai akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan dan merupakan kepentingan publik, berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menjadi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

    “Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Perempuan, kami memiliki kewajiban untuk memastikan Hakim memahami dampak putusan terhadap penghapusan diskriminasi di Indonesia,” tegas Siti Aminah Tardi, yang juga Advokat Publik ini menyampaikan kepentingan hukum Komnas Perempuan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

    Baca: Sengitnya perang gender di Korea Selatan

    Pilihan Komnas Perempuan memberikan amicus curiae mengingat PERMA 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, tidak memungkinkan pihak-pihak di luar pemohon dan termohon terlibat dalam pemeriksaan perkara. 

    Amicus ini didasarkan pada hasil kajian dan pantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum terpenuhi.

    Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan.

    Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di film nasional?

    Ini menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karenanya tindakan khusus sementara atau affirmative action adalah sebagian kecil untuk mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan.

    “Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif juga kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini,” ujar Komisioner Olivia Salampessy.

    Olivia mengingatkan situasi kepemimpinan perempuan di Indonesia masih banyak menghadapi hambatannya. Termasuk daerah-daerah yang tidak memiliki wakil perempuan di lembaga pengambil keputusan.

    Perjuangan perempuan untuk bisa terpilih dan menjaid wakil rakyat di DPR/DPRD sangat panjang dan berat. 

    Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat surat-suratnya

     

    Di akhir konferensi pers, Komisioner Veryanto Sitohang mengingatkan dampak internasional pada kebijakan PKPU.

    Mneurutnya PKPU 10/2023 yang mengatur pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Padahal UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu menyebutkan secara eksplisit 30% keterwakilan perempuan. 

    “Maka PKPU 10/ 2023 bertentangan dengan undang-undang tadi dan bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW. PKPU ini langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di review oleh Komite CEDAW dan berdampak pada citra Indonesia di dunia internasional,” pungkas Very.

  • DPR dan KPU Akomodasi Keputusan MK, Apakah Aksi Unjurasa Akan Mereda?

    DPR dan KPU Akomodasi Keputusan MK, Apakah Aksi Unjurasa Akan Mereda?

    7cloud.asia – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

    PKPU yang baru ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.

    RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

    Dengan keputuan ini maka pupus sudah peluang Kaesang Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.

    Perubahan PKPU ini juga menutup peluang terjadinya kotak kosong, karena hampir semua partai bergabung di koalisi gemuk Indonesia Maju atau KIM Plus.

    Namun, belum bisa dipastikan apakah keputusan ini akan menyurutkan unjukrasa para mahasiswa di berbagai daerah yang terjadi serempak sejak Kamis (22/8/2024) kemarin

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.

    Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

    “(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

    Sebelumnya Kamis (22/8/2024), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

    Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

    RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

    Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

    Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Putusan ini sekaligus menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

    Sebelumnya sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan memboikot Pilkada 2024. 

    Pembangkangan sipil adalah bentuk perlawanan pasif berupa penolakan untuk patuh terhadap tuntutan pemerintah atau penguasa.

    Ini biasanya dilakukan oleh publik terhadap pemerintah tanpa menggunakan kekerasan. Tujuannya untuk memaksa pemerintah mengubah sikap terhadap suatu kebijakan.

    Menurut dosen Hukum Tata Negara Negara dari Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti, pembangkangan sipil adalah langkah yang konstitusional, karena menjadi cara rakyat untuk melawan pembuat kebijakan yang terang-terangan menjadi pembangkang konstitusi.

    “Bedanya kita (dengan DPR) enggak ada wewenang untuk membangkang, tapi kita juga bisa lakukan pembangkangan, namanya pembangkangan warga atau civil disobedience,” ujar Bivitri dalam acara Konsolidasi Netizen X Merespons Kondisi #Demokrasidihabisi oleh Presiden Jokowi di platform X, Rabu, 21 Agustus 2024.

    Pembangkangan dapat menjelma berbagai bentuk dan diterapkan di banyak negara. Misalnya, di India, Mahatma Gandhi pada 1917 menyerukan gerakan “satyagraha” (teguh pada kebenaran) sebagai penolakan atas kebijakan pemerintah kolonial Inggris yang menindas.

    Ada juga aksi “Sunflower Movement” yang diikuti ratusan ribu masyarakat Taiwan pada 2014 untuk memprotes kebijakan pemerintah dengan Cina.

    Bivitri mengatakan bahwa brutalitas para aktor politik dan penguasa sudah sangat terlihat sejak Pemilu 2024. Apabila publik tidak melawan, “kegilaan” ini akan terus berlangsung hingga lima tahun ke depan. Protes melalui kata-kata dan berdoa saja sudah tidak cukup lagi.

    “Bukan hanya berkata, tetapi juga harus menunjukkan betul bahwa kita (rakyat) itu punya power. Di media sosial banyak masyarakat yang sudah hopeless dan frustasi lalu bilang ‘rasakan nanti pembalasan di akhirat’. No, we have to do it now. Kita harus tunjukkan bahwa kalau tidak ada kita, warga negara, maka tidak akan ada penyelenggaraan negara,” ujar Bivitri.

    Ia menyerukan bahwa seluruh lapisan publik dapat melakukan aksi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing melalui jaringan kolektifnya masing-masing.

    Memboikot Pilkada 2024
    Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraeni, mengatakan salah satu aksi yang dapat masyarakat lakukan adalah pemboikotan Pilkada 2024. Caranya adalah melalui tidak memilih satu calon kepala daerah.

    Titi menganggap gerakan boikot beralasan. Sebab, proses Pilkada kali ini diwarnai manipulasi sehingga mencederai prinsip lurus, bersih, jujur, dan adil yang sepatutnya tercermin dalam proses pemilihan.

    “Buat apa kalau kita terdaftar di daftar pemilih, tapi orang yang disediakan dalam surat suara itu adalah orang yang dihasilkan dari proses yang manipulatif. Jadi bukan seperti itu. Kita memaknai keadilan pemilu dan soal pemenuhan hak pilih jadi dalam konteks itu boikot Pilkada,” ujar Titi.