Komnas Perempuan Menilai PKPU 10/2023 sebagai Langkah Mundur Terwujudnya Keterwakilan Perempuan di DPR

Written by

in

7cloud.asia – Komnas Perempuan pada Senin (3/7/2023) menyampaikan pendapat hukumnya berkaitan dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 atau PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.

PKPU 10/2023 ini menggantikan PKPU No. 20 Tahun 2018, mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jika angka desimal di bawah 50.

Penolakan PKPU 10/2023 oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Ketua DPR, Wakil Ketua MPR dan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa PKPU  tidak diterima dari pemangku kepentingan khususnya kelompok perempuan yang menjadi sasaran keberlakuannya. 

Baca: KPU sebut semua parpol peserta pemilu penuhi kuota 30 persen caleg perempuan

Dari simulasi keterwakilan perempuan yang diatur dalam PKPU ini menunjukkan, dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi begitu pula dengan  keterwakilan perempuan di DPR RI yang hanya mencapai 25%.

“Jadi PKPU ini bukan menguatkan afirmasi 30% justru mereduksinya, karenanya hal ini harus menjadi perhatian para partai politik dan caleg perempuan,” ujar Komisioner Maria Ulfa Anshor dalam jumpa pers yang digelar secara daring pada Senin (3/7/2023)

Maria menggambarkan bagaimana dampak PKPU 10/2023  terhadap keterpilihan perempuan. Dengan aturan sebelumnya pun keterwakilan perempuan di DPR masih berada di kisaran 20 persen. 

Baca: Parpol dinilai masih setengah hati wujudkan keterwakilan perempuan di politik

Komnas Perempuan berkepentingan atas permohonan uji materi, karena salah satu batu ujinya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi landasan kerja Komnas Perempuan.

Putusan MA dinilai akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan dan merupakan kepentingan publik, berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menjadi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

“Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Perempuan, kami memiliki kewajiban untuk memastikan Hakim memahami dampak putusan terhadap penghapusan diskriminasi di Indonesia,” tegas Siti Aminah Tardi, yang juga Advokat Publik ini menyampaikan kepentingan hukum Komnas Perempuan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

Baca: Sengitnya perang gender di Korea Selatan

Pilihan Komnas Perempuan memberikan amicus curiae mengingat PERMA 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, tidak memungkinkan pihak-pihak di luar pemohon dan termohon terlibat dalam pemeriksaan perkara. 

Amicus ini didasarkan pada hasil kajian dan pantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum terpenuhi.

Masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan, seperti: intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksual, pemecatan terhadap caleg perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan.

Baca: Mungkinkah mengikis pandangan seksis di film nasional?

Ini menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karenanya tindakan khusus sementara atau affirmative action adalah sebagian kecil untuk mengatasi hambatan diskriminasi terhadap perempuan.

“Tindakan khusus sementara ini bukan diskriminasi terhadap laki-laki, melainkan langkah korektif untuk mencapai keadilan substantif juga kompensasi atas diskriminasi terhadap perempuan selama ini,” ujar Komisioner Olivia Salampessy.

Olivia mengingatkan situasi kepemimpinan perempuan di Indonesia masih banyak menghadapi hambatannya. Termasuk daerah-daerah yang tidak memiliki wakil perempuan di lembaga pengambil keputusan.

Perjuangan perempuan untuk bisa terpilih dan menjaid wakil rakyat di DPR/DPRD sangat panjang dan berat. 

Baca: Membaca pemikiran Kartini lewat surat-suratnya

 

Di akhir konferensi pers, Komisioner Veryanto Sitohang mengingatkan dampak internasional pada kebijakan PKPU.

Mneurutnya PKPU 10/2023 yang mengatur pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif. Padahal UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu menyebutkan secara eksplisit 30% keterwakilan perempuan. 

“Maka PKPU 10/ 2023 bertentangan dengan undang-undang tadi dan bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW. PKPU ini langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan di review oleh Komite CEDAW dan berdampak pada citra Indonesia di dunia internasional,” pungkas Very.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *