Tag: pltu batubara

  • Bukan Kendaraan, Sumber Polusi Udara di Jakarta adalah PLTU Batubara

    Bukan Kendaraan, Sumber Polusi Udara di Jakarta adalah PLTU Batubara

    7cloud.asia – Lembaga independen yang melakukan penelitian soal polusi udara, CREA, menyebutkan pencemaran lintas batas dari Provinsi Banten dan Jawa Barat merupakan kontributor utama polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

    Menurut CREA, kontributor polusi udara di Jakarta dan sekitarnya paling tinggi berasal dari sektor industri energi pembangkit listrik (PLTU batubara) dan manufaktur.

    Hingga saat ini, setidaknya ada 16 PLTU batubara yang berada tak jauh dari Jakarta yang diduga menjadi kontributor polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

    Dilansir BBC News Indonesia, jika dipetakan lebih mendetil sebaran PLTU batubara itu 10 di antaranya berlokasi di Banten, sedangkan enam lainnya di Jawa Barat.

    Baca: Polusi udara di Jakarta sudah membahayakan

    Sedangkan industri manufaktur yang tercatat pada tahun 2019, total ada 418 fasilitas ditemukan dalam radius 100 kilometer dari daerah metropolitan Jakarta.

    Dari jumlah itu, 136 di antaranya berada di sektor yang beremisi sangat tinggi seperti semen dan baja, kaca, penyulingan minyak dan gas, PLTU Batubara, logam, petrokimia dan plastik.

    Jika dibedah lebih rinci lagi, sebanyak 86% dari fasilitas beremisi tinggi ini beroperasi di luar batas administrasi Jakarta;

    Di mana 62 fasilitas di Jawa Barat, 56 di Banten, 1 di Jawa Tengah, dan 1 di Sumatera Selatan dalam radius 100 kilometer dari Jakarta.

    Baca: Polusi udara di Jakarta sudah mengkhawatirkan, transisi ke mobil listrik jadi solusi?

    Dengan menggunakan model HYSPLIT atau model komputer untuk menghitung trayektori dan penyebaran polutan, CREA menemukan bahwa selama musim hujan (November sampai Mei) angin dari arah timur laut dan tenggara membawa emisi dari sumber di Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat ke Jakarta.

    Lalu pada musim kemarau (Juni hingga Oktober) lintasan angin dari Jawa Barat membawa sumber emisi ke wilayah timur dan tenggara Jakarta.

    Penelitian CREA juga menemukan sumber pencemar berikutnya berasal dari sektor transportasi, kemudian perumahan serta komersil, dan terakhir domestik seperti pembakaran sampah. Bahkan, kondisi saat ini lebih buruk.

    Baca: Ini yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atasi polusi udara

    Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah menyebut, industri manufaktur di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang masih menggunakan batubara untuk bahan bakar energi listriknya.

    LSM lingkungan itu mengklaim abu dari hasil pembakaran batubara tak dikelola dengan baik padahal lokasinya dekat dengan permukiman masyarakat.

    Pada akhir tahun 2022, misalnya, warga Rusunawa Marunda pernah mengeluhkan adanya pencemaran debu batubara yang disebut berasal dari sebuah perusahaan.

    “Harusnya dari perusahaan, kalau masih pakai batubara harus pakai filter untuk menyaring fly ash supaya tidak terbang dan lokasinya harus jauh dari permukiman,” jelas Aminullah kepada BBC News Indonesia, Minggu (13/08/2023).

    Baca: Menuju emisi rendah, IESR rekomendasikan PLTU Batubara segera ditutup

    PLTU Batubara juga serupa, di mana aktivitasnya dilakukan di ruang terbuka, rawan terbawa angin.

    “Harusnya di tempat tertutup dan punya alat penyiram untuk menutupi debu batubara,” imbuh Amimullah.

    Akan tetapi, pemerintah daerah dan pemerintah pusat nyaris tidak pernah menyentuh persoalan pencemaran udara dari sektor industri energi dan manufaktur.

    Padahal kontribusi cemarnya pada poluis udara di Jakarta dan sekitarnya lebih besar daripada penggunaan transportasi, komersial, dan domestik.

    Aminullah melihat, hal ini karena adanya kepentingan ekonomi dan politik di belakang keputusan dan kebijakan pemerintah terkait polusi udara di Jakarta dan sekitarnya ini. 

    Baca: Dua alasan untuk beralih ke mobil listrik

    Ketika aturan emisi dari industri diperketat, ujar Aminullah, pengusaha pasti yang akan teriak-teriak.

    “Makanya pantauan kami ada kepentingan ekonomi dan politik yang mendegradasi kebijakan untuk kualitas lingkungan.” ujarnya.

    Amirullah menegaskan, jika pemerintah tidak berani tegas untuk memperketat aturan lingkungan ke perusahaan, akhirnya masyarakatlah yang akan menjadi korban.

    Jika pemerintah menganggap polusi udara sebagai masalah serius, maka tak ada solusi selain menekan industri agar menghentikan penggunaan batubara dan menggantinya ke energi ramah lingkungan. 

    Baca: Penutupan PLTU batubara di AS berdampak positif bagi kesehatan warga

    Sumber: BBC News Indonesia

     

  • Riset CELIOS: Pensiun Dini PLTU Batubara Tidak Libatkan Daerah

    Riset CELIOS: Pensiun Dini PLTU Batubara Tidak Libatkan Daerah

    7cloud.asia – Tahun lalu, negara-negara maju sepakat membantu Indonesia mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara dan menggenjot penggunaan energi terbarukan.

    Bantuan untuk pensiun dini PLTU Batubara di Indonesia ini mereka sepakati dalam skema Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership atau JETP).

    JETP krusial karena, jika terlaksana, Indonesia dapat mempercepat rencananya untuk mencapai kondisi emisi bersih sektor ketenagalistrikan pada 2040 dengan menutup PLTU batubara.

    Udara di sekitar kita juga bakal lebih bersih karena polusi dari pembakaran di PLTU batubara berkurang.

    Sayangnya, skema yang baik soal PLTU batubara ini tidak dibarengi dengan keterlibatan yang bermakna oleh pemerintah daerah.

    Baca: Daftar PLTU batubara yang mangkrak dan layak dihentikan

    Riset yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di tiga provinsi dan tiga kabupaten menunjukkan pemerintah daerah belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.

    Padahal, enam daerah tersebut adalah tuan rumah beberapa PLTU sehingga kebijakan pensiun dini dapat berdampak langsung terhadap mereka.

    Tim peneliti CELIOS menganggap keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar mereka bisa lebih cepat merancang berbagai program transisi yang adil bagi masyarakat.

    “Program ini misalnya terkait ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak penutupan PLTU,” tulis Muhamad Saleh, Peneliti CELIOS di The Conversation. .

    Tim dari CELIOS melakukan eksplorasi dengan berbagai metode yaitu survei, observasi, wawancara, dan penggalian data serta regulasi daerah, di tingkat provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara).

    Baca: 4 pembangkit di PLTU batubara Suralaya dishutdown, ini dampaknya pada lingkungan

    DI tingkat kabupaten peneliti melakukannya di Cilacap (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), dan Langkat, (Sumatera Utara)

    Daerah tersebut kami pilih karena memiliki PLTU batubara yang masuk dalam rencana pensiun dini oleh PLN.

    Pemerintah Jawa Tengah dan salah satu kabupatennya Cilacap merupakan tuan ruam dari PLTU yang Karangkandri berkapasitas total 2.260 megawatt (MW).

    Objek lainnya adalah pemerintah Provinsi Jawa Timur dan salah satu kabupatennya Probolinggo yang menjadi tempat PLTU Paiton berkapasitas 4.600 MW–salah satu yang terbesar di Indonesia.

    “Kami juga meneliti pemerintah Sumatra Utara dan pemerintah di salah satu kabupatennya Langkat sebagai otoritas lokasi PLTU Pangkalan Susu 820 MW,” imbuh Muhammad Saleh.

    Baca: PLTU batubara dituding sebagai biang polusi udara di Jakarta

    Ketiga PLTU ini memiliki unit pembangkit dengan efisiensi pembakaran batu bara yang cukup rendah (kerap disebut teknologi subcritical) sehingga sangat layak dipensiunkan.

    Hasilnya, selain tidak mengetahui kebijakan JETP, enam pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten juga menyatakan, regulasi transisi energi saat ini belum memberi jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU.

    Temuan ini cukup disayangkan. Sebab, meski tidak signifikan, keberadaan PLTU berkontribusi terhadap penyerapan kerja dan tumbuhnya usaha kecil di sekitarnya.

    Pembangkit tersebut juga turut menambah kas pemerintah Cilacap, Probolinggo, dan Langkat meskipun jumlahnya tak seberapa. Porsinya tak mencapai 10% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

    Selain tentang pengakhiran PLTU, riset CELIOS juga menemukan keenam pemerintah daerah di atas belum mengetahui keberadaan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023.

    Baca: Mengulik transisi energi di Indonesia

    Selain sebagai regulasi terkait JETP, aturan ini juga terbit untuk menjadi basis hukum aksi pemerintah daerah mengelola energi baru terbarukan.

    Karena ketidaktahuan mereka, hingga kini, pemerintah daerah akhirnya tidak memiliki aturan pelaksanaan pengelolaan energi bersih di lapangan. Sebagian dari mereka bahkan merasa Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 belum memenuhi kebutuhan energi daerah untuk beralih ke energi ramah lingkungan.

    Absennya peran pemerintah daerah pada akhirnya akan membatasi terobosan kebijakan, inovasi, dan teknologi untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan.

    “Sebagai catatan, kami mendorong pembiayaan ini hanya fokus pada energi terbarukan saja, bukan energi baru yang sejauh ini digunakan pemerintah untuk memasukkan produk turunan batu bara (seperti gas batu bara ataupun atau batu bara tercairkan) sebagai salah satu solusi transisi energi,” ibuh Muhammad Saleh.

    Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawal percepatan transisi energi di Indonesia juga sangat penting untuk menghindari solusi palsu transisi energi.

    Maksudnya, solusi tersebut hanya untuk memperpanjang penggunaan energi fosil termasuk PLTU batu bara.

    Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan

    Beberapa jenis solusi palsu misalnya: energi gas batu bara; penggunaan bahan bakar pendamping batu bara (co-firing) yang berisiko meningkatkan deforestasi dan memperpanjang usia PLTU;

    Juga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir yang memiliki risiko sosial dan lingkungan tinggi.

    Minimnya partisipasi terkait JETP ini juga sejalan dengan survei kami pada Juli 2023 yang menemukan bahwa 76% masyarakat tidak mengetahui JETP.

     

  • Aspek Keadilan Penutupan PLTU Batubara dan Transisi Energi

    Aspek Keadilan Penutupan PLTU Batubara dan Transisi Energi

    7cloud.asia – Penutupan PLTU batubara dan mempercepat transisi energi menjadi salah satu yang diserukan para pemerhati lingkungan untuk menurunkan emisi karbon.

    Pensiun PLTU batubara ini akan terjadi bersamaan dengan proses transisi energi terbarukan yang dinilai lebih ramah lingkungan karena rendah emisi karbon.

    Namun, selain bagus untuk lingkungan karena rendah emisi karbon penutupan PLTU batubara juga punya manfaat ekonomi. 

    Studi International Energy Agency (IEA) menjelaskan, transisi energi dari PLTU batubara ini akan menciptakan 14 juta lapangan pekerjaan hijau di Indonesia pada tahun 2030.

    Baca: Riset CELIOS temukan penutupan PLTU batubara tak libatkan Pemda

    Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad saleh meminta pemerintah pusat mengevaluasi besar-besaran skema transisi energi nasional agar melibatkan pemerintah daerah secara bermakna.

    “Otoritas daerah perlu ikut merencanakan, menetapkan anggaran, dan melaksanakan program transisi energi agar kepentingan daerah dan penghidupan masyarakat setempat tidak terabaikan,” tulisnya.

    Keterlibatan ini penting agar pemerintah daerah berkesempatan merumuskan program transisi energi yang adil bagi penduduk setempat.

    Pemerintah pusat setidaknya bisa melibatkan daerah dalam perancangan tiga hal yaitu akses, partisipasi, dan peluang.

    Baca: Daftar PLTU batubara yang mangkrak dan layak dihentikan

    Dalam hal akses, pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, layanan masyarakat, dan infrastruktur.

    Kebutuhan ini penting untuk memudahkan pemerintah daerah dan masyarakat terutama kelompok rentan seperti (karyawan langsung PLTU, pekerja dalam rantai pasok industri terkait, masyarakat sekitar PLTU, dan bisnis lokal) turut serta dalam program transisi energi.

    Akses informasi juga penting agar masyarakat setempat mengetahui apa yang sedang direncanakan pemerintah dan berperan dalam pengambilan keputusan.

    Pasalnya, ketika dirancang tanpa mempertimbangkan akses informasi yang adil, program transisi energi sering kali menambah masalah baru.

    Baca: Mengulik transisi energi di Indonesia

    Salah satu contohnya, kenaikan pajak karbon Prancis pada bensin, solar, minyak pemanas, dan gas alam memicu protes masyarakat.

    Kebijakan ini diterapkan pemerintah secara ‘pukul rata’ dan menyebabkan keluarga miskin menanggung beban lebih berat.

    Di Afrika Selatan, serikat industri pertambangan dan logam nasional telah berbaris di ibu kota Pretoria mendesak untuk transisi energi yang adil

    Di Indonesia, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Wae Sano, Nusa Tenggara Timur, juga diprotes masyarakat adat. Menurut masyarakat setempat, proyek ini mengancam ruang hidup mereka.

    Baca: Sisi gelap transisi energi dari PLTU batubara 

    Sementara itu, partisipasi menekankan keterlibatan warga maupun suara kelompok yang kurang terwakili agar tidak ada yang tertinggal dalam usaha menggenjot energi terbarukan.

    Pembuatan program dan proyek energi terbarukan harus melibatkan berbagai kelompok secara bermakna dengan menggunakan berbagai saluran.

    Terakhir adalah aspek peluang yang setara untuk pekerjaan, pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi masyarakat.

    “Pemenuhan tiga aspek ini memungkinkan Indonesia menciptakan peluang bagi jutaan orang untuk mengatasi kemiskinan dan menikmati penghidupan lebih baik,” demikian Saleh mengakhiri tulisannya.

    Sumber: The Conversation, baca artikel asli di sini

  • Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    Transisi Menuju Energi Bersih dan Pensiun Dini 13 PLTU Batubara di Indonesia

    7cloud.asia – Tantangan yang dihadapi PLN dalam transisi ke energi bersih cukup besar. Saat ini ketergantungan PLN pada energi fosil masih tinggi, yakni 85 persen dari total kapasitas energi 93 gigawatt (GW)

    Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistan mengatakan dirinya tidak menutup mata atas fakta yang dihadapi PLN ini.

    “Isu ini harus ditangani dengan strategi khusus guna mengurangi ketergantungan secara bertahap,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beserta subholding di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Untuk mewujudkan transisi ke energi bersih, PLN memprioritaskan integrasi energi bersih dalam bauran energi nasional.

    Berdasarkan laporan yang diterima, kontribusi energi bersih terkini berada pada angka 14 persen pada tahun 2023. Dan, target kontribusi energi bersih sebesar 23 persen pada tahun 2025 menjadi tantangan besar.

    Baca: Target Energi Bersih Indonesia dinilai belum selaras dengan Perjanjian Paris

    Sebab itu, Kawendra mengusulkan agar PLN menyusun formula percepatan yang bisa melampaui ekspektasi.

    Kawendra mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara merupakan bagian dari strategi transisi energi.

    “Pembangunan PLTU membutuhkan dana besar. Jika memang harus dipensiunkan, kita harus mencari solusi agar investasi ini tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki nilai,” ujarnya.

    Pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU batubara.

    Saat ini, pensiun dini PLTU batubara masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

    Baca: KLHK dorong pembangkit listrik tenaga mikro hidro

    Setidaknya 13 PLTU batubara direncanakan akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian, dengan tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan ataupun kenaikan harga listrik.

    Pensiun dini PLTU batubara ini untuk mempercepat transisi energi dari energi fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

    Pensiun dini PLTU batubara akan mengurangi emisi gas rumah kaca, dan implementasinya melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan.