Riset CELIOS: Pensiun Dini PLTU Batubara Tidak Libatkan Daerah

Written by

in

7cloud.asia – Tahun lalu, negara-negara maju sepakat membantu Indonesia mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batubara dan menggenjot penggunaan energi terbarukan.

Bantuan untuk pensiun dini PLTU Batubara di Indonesia ini mereka sepakati dalam skema Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (Just Energy Transition Partnership atau JETP).

JETP krusial karena, jika terlaksana, Indonesia dapat mempercepat rencananya untuk mencapai kondisi emisi bersih sektor ketenagalistrikan pada 2040 dengan menutup PLTU batubara.

Udara di sekitar kita juga bakal lebih bersih karena polusi dari pembakaran di PLTU batubara berkurang.

Sayangnya, skema yang baik soal PLTU batubara ini tidak dibarengi dengan keterlibatan yang bermakna oleh pemerintah daerah.

Baca: Daftar PLTU batubara yang mangkrak dan layak dihentikan

Riset yang dilakukan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) di tiga provinsi dan tiga kabupaten menunjukkan pemerintah daerah belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP.

Padahal, enam daerah tersebut adalah tuan rumah beberapa PLTU sehingga kebijakan pensiun dini dapat berdampak langsung terhadap mereka.

Tim peneliti CELIOS menganggap keterlibatan pemerintah daerah sangat penting agar mereka bisa lebih cepat merancang berbagai program transisi yang adil bagi masyarakat.

“Program ini misalnya terkait ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat terdampak penutupan PLTU,” tulis Muhamad Saleh, Peneliti CELIOS di The Conversation. .

Tim dari CELIOS melakukan eksplorasi dengan berbagai metode yaitu survei, observasi, wawancara, dan penggalian data serta regulasi daerah, di tingkat provinsi (Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara).

Baca: 4 pembangkit di PLTU batubara Suralaya dishutdown, ini dampaknya pada lingkungan

DI tingkat kabupaten peneliti melakukannya di Cilacap (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), dan Langkat, (Sumatera Utara)

Daerah tersebut kami pilih karena memiliki PLTU batubara yang masuk dalam rencana pensiun dini oleh PLN.

Pemerintah Jawa Tengah dan salah satu kabupatennya Cilacap merupakan tuan ruam dari PLTU yang Karangkandri berkapasitas total 2.260 megawatt (MW).

Objek lainnya adalah pemerintah Provinsi Jawa Timur dan salah satu kabupatennya Probolinggo yang menjadi tempat PLTU Paiton berkapasitas 4.600 MW–salah satu yang terbesar di Indonesia.

“Kami juga meneliti pemerintah Sumatra Utara dan pemerintah di salah satu kabupatennya Langkat sebagai otoritas lokasi PLTU Pangkalan Susu 820 MW,” imbuh Muhammad Saleh.

Baca: PLTU batubara dituding sebagai biang polusi udara di Jakarta

Ketiga PLTU ini memiliki unit pembangkit dengan efisiensi pembakaran batu bara yang cukup rendah (kerap disebut teknologi subcritical) sehingga sangat layak dipensiunkan.

Hasilnya, selain tidak mengetahui kebijakan JETP, enam pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten juga menyatakan, regulasi transisi energi saat ini belum memberi jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pasca penutupan PLTU.

Temuan ini cukup disayangkan. Sebab, meski tidak signifikan, keberadaan PLTU berkontribusi terhadap penyerapan kerja dan tumbuhnya usaha kecil di sekitarnya.

Pembangkit tersebut juga turut menambah kas pemerintah Cilacap, Probolinggo, dan Langkat meskipun jumlahnya tak seberapa. Porsinya tak mencapai 10% dari total pendapatan asli daerah (PAD).

Selain tentang pengakhiran PLTU, riset CELIOS juga menemukan keenam pemerintah daerah di atas belum mengetahui keberadaan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023.

Baca: Mengulik transisi energi di Indonesia

Selain sebagai regulasi terkait JETP, aturan ini juga terbit untuk menjadi basis hukum aksi pemerintah daerah mengelola energi baru terbarukan.

Karena ketidaktahuan mereka, hingga kini, pemerintah daerah akhirnya tidak memiliki aturan pelaksanaan pengelolaan energi bersih di lapangan. Sebagian dari mereka bahkan merasa Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023 belum memenuhi kebutuhan energi daerah untuk beralih ke energi ramah lingkungan.

Absennya peran pemerintah daerah pada akhirnya akan membatasi terobosan kebijakan, inovasi, dan teknologi untuk mempercepat transisi ke energi terbarukan.

“Sebagai catatan, kami mendorong pembiayaan ini hanya fokus pada energi terbarukan saja, bukan energi baru yang sejauh ini digunakan pemerintah untuk memasukkan produk turunan batu bara (seperti gas batu bara ataupun atau batu bara tercairkan) sebagai salah satu solusi transisi energi,” ibuh Muhammad Saleh.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawal percepatan transisi energi di Indonesia juga sangat penting untuk menghindari solusi palsu transisi energi.

Maksudnya, solusi tersebut hanya untuk memperpanjang penggunaan energi fosil termasuk PLTU batu bara.

Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan

Beberapa jenis solusi palsu misalnya: energi gas batu bara; penggunaan bahan bakar pendamping batu bara (co-firing) yang berisiko meningkatkan deforestasi dan memperpanjang usia PLTU;

Juga rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir yang memiliki risiko sosial dan lingkungan tinggi.

Minimnya partisipasi terkait JETP ini juga sejalan dengan survei kami pada Juli 2023 yang menemukan bahwa 76% masyarakat tidak mengetahui JETP.

 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *