Tag: praperadilan

  • Putusan Gugatan Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok

    Putusan Gugatan Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok

    7cloud.asia – Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

    Adapun sidang putusan gugatan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan digelar pada Selasa (26/11/2024) besok.

    Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kejagung menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka pada 29 Oktober 2024, dan kemudian langsung ditahan di Rutan Kejagung.

    “Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

    Baca: Menguak kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong jadi tersangka

    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia seperti dikutip Kompas.com

    Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.

    “Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.

    Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong sudah dihelat sepanjang pekan kemarin, dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk Tom Lembong sendiri.

    Adapun, sebelum ditetapkan menjadi tersangka Tom Lembong diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejagung sebanyak 4 kali, dan terakhir pada 29 Oktober 2024.

    Baca: Tom Lembong ungkap sederet fakta proses penetapan tersangka pada dirinya

    Dalam kesaksiannya, Tom Lembong menyebut, dari semua pemeriksaan itu, dia tidak meminta didampingi kuasa hukum lantaran hanya diperiksa sebagai saksi.

    Namun tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada pukul 16.00, ia ditetapkan sebagai tersangka selang tiga jam kemudian.

    Saat ditanyai oleh kuasa hukum apakah ada penjelasan alasan dirinya menjadi tersangka, Tom Lembong menyebut tidak ada.

    “Tidak, tidak jelas apa masalahnya,” ujar Tom Lembong menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, saat dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (20/11/2024).

  • Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Semua Mantan Mendag Bisa Diadili

    7cloud.asia – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dengan keputusan itu, status tersangka Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 tetap berlaku.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan, Selasa, (26/112024).

    Setelah hakim mengetuk palu, terdengar sorakan “huu” dari pengunjung sidang. Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan hakim.

    Melansir Tempo.co, sidang putusan praperadilan yang dijadwalkan pukul 14.00 dimulai sedikit terlambat yakni pada pukul 14.10. Kendati demikian, pengunjung sudah memadati ruang sidang sejak setengah jam sebelumnya.

    Baca: Kejanggalan di balik penetapan Tom Lembong menjadi tersangka

    Di antara pengujung sidang, terlihat istri Tom Lembong, Ciska Wihardja. Selain itu, ada juga sejumlah pendukung Tom Lembong yang mengenakan dresscode kerudung bermotif bunga.

    Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir.

    Ari menyampaikan, timnya menggugat keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

    “Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” kata Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

    Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.

    Baca: Tom Lembong ungkap fakta aneh penetapan tersangka pada dirinya

    Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.

    Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

    Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

    Ari menyebut perkara praperadilan Tom Lembong sudah mendapatkan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

    ”Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).

    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia seperti dikutip Kompas.com

  • Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD: Tak Ada Alasan Bagi Polisi untuk Menunda Penyidikan

    Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD: Tak Ada Alasan Bagi Polisi untuk Menunda Penyidikan

     

    7cloud.asia – Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026 mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.

    Putusan itu dibacakan hakim Suparna membacakan putusan praperadilan Andrie Yunus.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Menurut Suparna, Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Ia menilai, pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.

    “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suparna.

    Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan ini.

    Anggota TAUD, Alghiffari Aqsa mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.

    “Ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan. Kepolisian harus segera memproses kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer sekalipun,” tutur Alghiffari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Temo.co.

    Menurutnya, putusan ini menjadi titik cerah bagi korban dan TAUD. Ia pun berharap, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

    Polisi diminta segera melanjutkan proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini.

    Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim menambahkan bahwa putusan praperadilan ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum.

    “Putusan hari ini, telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” kata Afif.

  • Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    Gugatan Praperadilan Keduanya Ditolak, Roy Suryo Bersiap Layangkan Gugatan Praperadilan ke-4

    7cloud.asia – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam pembacaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya

    Kedua, hakim membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.

    Hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

    “Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil,” ucap Hakim dikutip dari Antaranews.com

    Merespons putusan ini, Roy Suryo membuka peluang mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya setelah PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Mantan Presiden Jokowi adalah sah.

    Roy Suryo saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta ganti rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Seperti diketahui dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.

    Baca: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan

    Isi gugatan
    Gugatan praperadilan yang dijuakan Roy Suryo teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berkaitan dengan penetapan status tersangka Roy Suryo.

    Sidang praperadilan kedua Roy Suryo tersebut diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

    Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

    Poin permohonan Roy Suryo dalam praperadilan kedua sebagai berikut.

    Pertama, memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.

    Kedua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.

    Keempat, menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.

    Baca: Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Hadapi Persidangan

    Kelima, menetapkan bahwa:

    A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025,

    B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026,

    C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026,

    D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.

    Keenam, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

    Ketujuh, menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

    Kedelapan, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.