Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Andrie Yunus, TAUD: Tak Ada Alasan Bagi Polisi untuk Menunda Penyidikan

Written by

in

 

7cloud.asia – Majelis hakim hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026 mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus.

Putusan itu dibacakan hakim Suparna membacakan putusan praperadilan Andrie Yunus.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia ketika membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Suparna, Andrie Yunus selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Ia menilai, pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suparna.

Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyambut positif putusan praperadilan ini.

Anggota TAUD, Alghiffari Aqsa mengapresiasi putusan hakim tunggal praperadilan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.

“Ini merupakan landmark decision bahwa kepolisian tidak bisa menunda ataupun menghentikan penyidikan. Kepolisian harus segera memproses kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh militer sekalipun,” tutur Alghiffari seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Temo.co.

Menurutnya, putusan ini menjadi titik cerah bagi korban dan TAUD. Ia pun berharap, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menghormati putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Polisi diminta segera melanjutkan proses penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini.

Anggota TAUD lainnya, Afif Abdul Qoyim menambahkan bahwa putusan praperadilan ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum.

“Putusan hari ini, telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” kata Afif.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *