Tag: prt

  • PRT Infal, Bukti Besarnya Peran PRT dalam Ekonomi Keluarga

    PRT Infal, Bukti Besarnya Peran PRT dalam Ekonomi Keluarga

    7cloud.asia – Mendekati Lebaran, iklan mencari pekerja rumah tangga (PRT) infal bertebaran di media sosial. Upah yang ditawarkan kepada mereka yang bersedia menjadi PRT infal ini cukup menggiurkan yakni Rp 200-300 ribu sehari dengan masa kerja 5-10 hari. 

    Kejadian seperti ini terjadi hampir setiap kali Lebaran tiba. Ketika PRT mudik, saat itulah para pemberi kerja baru menyadari betapa mereka selama ini sangat terbantu oleh keberadaan PRT.

    Pada saat itulah mereka bersedia membayar mahal yang mau menggantikan sementara PRT yang pulang kampung. Padahal, sebelum itu pekerjaan rumah tangga yang sehari-hari dikerjakan PRT dianggap sepele.

    Tak berlebihan jika Associated Professor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi UGM, Poppy Ismalina mengatakan bahwa kehadiran jutaan PRT berkontribusi tidak langsung pada produktivitas Nasional.

    Kerja-kerja PRT, ujarnya, mendorong bergeraknya sektor formal. Kerja-kerja PRT telah membuat para majikan mereka bisa meniti karier di sektor formal sekaligus menggerakkan ekonomi nasional. 

    “Tanpa PRT maka roda perekonomian dan GDP Indonesia akan terganggu,” ujar Poppy dalam talkshow bertajuk “Kontribusi PRT dalam Produktivitas Nasional” yang digelar TV Desa secara daring pada Senin (16/1/2023) lalu.

    Baca: Setidaknya 55 orang tewas akibat konflik agraria dalam 5 tahun terakhir

    Poppy menambahkan, hingga saat ini masih banyak pemberi kerja yang tidak menyadari peran penting PRT dalam aktivitas harian mereka. Padahal keberadaan PRT, tak hanya membuat para pemberi kerja/majikan bisa fokus bekerja di sektor publik tapi juga menekan pengeluaran mereka. 

    “Tanpa PRT, biaya pengamanan rumah, pengasuhan dan penitipan anak, pembelian peralatan housing juga akan lebih mahal,” jelas Poppy.

    Sayangnya lagi, lanjut Poppy, peran penting ini masih dianggap remeh. Bahkan sampai saat ini para PRT bekerja tanpa perlindungan hukum. Mereka belum diakui sebagai pekerja dan belum diakui dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. 

    RUU Perlindungan PRT yang telah diperjuangkan sejak 1999 hingga kini belum kunjyng disahkan, meski dalam beberapa bulan ada kemajuan yang signifikan. 

    Poppy menegaskan, memberi perlindungan kepada para PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5 juta orang melalui UU PPRT akan mendorong produktivitas secara nasional.

    “Pengesahan UU PPRT akan meningkatkan produktivitas nasional karena kehadiran PRT memungkinkan sektor formal bergerak. Tanpa PRT, daya beli rumah tangga akan turun dan pertumbuhan ekonomi terganggu,” tegas Poppy.

    Baca: Mungkinkah seksisme di industri film dihapus?

     

    Poppy menegaskan, tanpa UU PPRT, Perekonomian Indonesia bisa disebut tumbuh berbasis eksploitasi atas para pekerja rumah tangga karena menutup mata terhadap derita PRT yang rawan bekerja dalam situasi perbudakan modern.

    Data Jaringan Advokasi Nasional untuk PRT (Jala PRT) menunjukkan rata-rata ada 1500 kekerasan terhadap PRT dalam setahun. Artinya setiap hari ada 3-4 PRT dilaporkan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi kerja. Selain itu, mayoritas PRT tidak memiliki jaminan sosial.

    “Pengakuan profesi PRT, kepesertaan ke BPJS dan adanya perjanjian kerja akan menjadi modal penting bagi PRT untuk bisa  tenang bekerja mengatasi kemiskinan yang melilit keluarga mereka,” sambung Poppy .

    Poppy menambahkan, PRT menjadi pilihan banyak orang yang kurang beruntung. Rendahnya pendidikan tenaga kerja di Indonesia, di mana 50 persen penduduk hanya lulusan SD dan tidak trampil, PRT menjadi pilihan yang memungkinkan. Untuk itu Negara harus membangun sistem yang melindungi mereka.

     

  • Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa

    Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa

    7cloud.asia – Sidang perdana kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT) Siti Khotimah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (5/6/2023).

    Selain pembacaan dakwaan, agenda sidang kasus kekerasan terhadap PRT Khotimah ini juga mendengarkan keterangan korban dan saksi.

    Sejumlah PRT dan aktivis perempuan turut hadir di persidangan tersebut, untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah.

    Dengan membawa poster bertuliskan #SOSPRT, para PRT meminta hakim di PN Jaksel menyidangkan dan memutus perkara ini dengan adil.

    Baca: Bukan delik aduan, pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa diRJkan

    Kasus kekerasan yang dialami PRT Khotimah terungkap pada Desember 2022 lalu. Selama berbulan-bulan Khotimah mengalami kekerasan oleh tiga majikannya dan sejumlah PRT yang bekerja di tempat yang sama.

    Sidang ini menghadirkan sembilan terdakwa, termasuk terdakwa utama yaitu tiga majikan Khotimah, Metty Katampow, So Kassender dan Jane Kasender.

    Sedangkan 6 PRT lainnya yang juga turut melakukan kekerasan terhadap khotimah atas perintah majikan adalah E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

    Atas perintah sang majikan, para PRT ini turut melakukan kekerasan seperti memukul, menampar, menendang PRT Khotimah.  Ada juga yang menyiram dengan air panas, memborgol, hingga menyuapi dan melumuri sekujur korban dengan cabai.

    Para terdakwa dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU TKDRT.

    Akibat kekerasan ini, PRT Khotimah harus mengalami luka fisik dan mental. Ia sempat  di rumah sakit selama 4 bulan dan kemudian menjalani rawat jalan di rumah aman dengan pemantauan dokter.

    “Para PRT akan terus datang ke sidang pengadilan untuk memberikan dukungan pada Siti Khotimah, kami akan dukung baik secara fisik maupun mental,” kata Cyah Fauziah, salah seorang PRT yang hadir di PN Jakarta Selatan.

    Baca: Hambatan penerapan UU TPKS

    Siti Khotimah adalah PRT asal Pemalang, Jawa Tengah yang menjaid korban kekerasan saat bekerja di rumah pasangan Katampow di apartemen Simprug, Jakarta Selatan. 

    Para PRT menjadi saksi sidang yang dipenuhi derai air mata tersebut. Siti Khotimah tak kuasa menahan air matanya saat dicecar oleh pengacara terdakwa soal apa yang dialaminya tahun lalu. 

    Pertanyaan ini menguak kembali traumanya, sehingga ia harus berkali-kali ditenangkan kuasa hukumnya Tuani Sondang dan Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini serta petugas LPSK.

    Dalam sidang itu Khotimah tak kuasa menahan tangisnya, bahkan ia sempat pingsan saat sidang tengah berlangsung. 

    Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tersebut, PRT Khotimah korban tak kuat saat melihat foto-foto  penyiksaan yang dialaminya. 

    Siti Khotimah menangis lalu terjatuh ke pelukan sang ayah. Momen itu terjadi saat majelis hakim meminta Siti mendekat ke mejanya. Majelis Hakim tak memiliki maksud untuk membangkitkan memori kelam korban.

     

    Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih minim

    Hakim beralasan hal itu dilakukan guna memastikan sosok di dalam foto itu adalah PRT Siti Khotimah.

    “Tenang ya tenang, kami untuk memastikan saja ya SK, ya bukan untuk mengulang pemikirannya, masa lalunya, bukan gitu ya, ya SK. Jadi itu ya,” kata Hakim Ketua, Tumpanuli Marbun, SH, MH.

    Dalam penuturannya di depan hakim, Siti Khotimah menyatakan ia bekerja di rumah majikannya pada April 2022. Sebulan kemudian, ia mengalami kekerasan karena dituduh mencuri celana dalam.

    Akibat kekerasan ini ia mengalami luka serius di bagian kaki, sehingga untuk harus menggunakan kruk. Ia juga mengalami trauma mendalam akibat kekerasan yang dialaminya.

    Khotimah saat ini didampingi JALA PRT, LBH Apik Jakarta, LBH Apik Semarang, Institut Sarinah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

     

    Baca: Penyandang down syndrome rentan alami kekerasan dan stigma

    Tuani Sondang, pengacara publik dari LBH APIK Jakarta yang menjadi kuasa hukum korban menyatakan bahwa Siti Khotimah tidak hanya mengalami KDRT fisik, tetapi juga kekerasan seksual. Ia menyayangkan sikap Jaksa yang pasif.

    “Seharusnya jaksa bisa menengahi saat Khotimah dicecar karena memunculkan kembali  trauma. Korban merasa tertekan. Jaksa tidak sensitif melihat kondisi ini, padahal Khotimah sudah terpukul dan menangis,” kata Tuani Sondang.

    Tuani menyatakan, sudah seharusnya PRT Khotimah mendapat restitusi, yaitu pengganti biaya untuk penderitaan dan waktu untuk mengurus kasusnya. 

    Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan bahwa para terdakwa terutama majikan Khotimah yang sudah melakukan kekerasan harus dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Penyiksaan dan kekerasan ini juga menunjukkan majikan yang memandang rendah PRT nya.

    “Maka tidak ada cara lain selain cepat disahkannya RUU Perlindungan PRT menjadi undang-undang, agar orang lain tidak bisa semena-mena pada para PRT,” kata Lita.

    Baca: Dunia pendidikan belum menjaid ruang aman dari kekerasan

    Komnas Perempuan dan sejumlah aktivis perempuan dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang turut memantau kasus ini concern pada fakta di persidangan yakni tidak dimasukannya kekerasan seksual dalam dakwaan.

    Harusnya Kekerasan seksual juga masuk dalam dakwaan agar PRT Khotimah bisa mendapatkan restitusi.

    Mereka juga menyorot adanya relasi kuasa dalam kasus kekerasan ini. Di mana sangat mungkin para PRT yang melakukan kekerasan terhadap Khotimah melakukannya karena mendapat tekanan.

    “Saya concern juga pada PRT yang membantu melakukan kekerasan. Jangan sampai mereka diadu sesama PRT. Harus jelas posisinya dalam relasi kuasa itu. Jangan sampai mereka para PRT itu dikorbankan lagi,” ujar Nursyahbani Katjasungkana. 

    Para aktivis perempuan akan terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan putusan yang adil. Jangan sampai, para  PRT itu disidik dengan sesama PRT meski yang satu pada posisi korban kekerasan. 

    Jika ini terjadi akan memicu trauma sosial yang bisa memecah perasaan senasib sepenanggungan yang sedang digalang oleh para PRT melawan para feodal/patriarkh yang menolak RUU PPRT.

    “Jangan sampai majikan dihukum ringan sementara para PRT dihukum lebih berat,” pungkas Nursyahbani dalam wawancara tertulis dengan 7cloud.asia.

  • Vonis 4 Tahun untuk Penganiaya PRT Siti Khotimah Dinilai Tidak Manusiawi

    Vonis 4 Tahun untuk Penganiaya PRT Siti Khotimah Dinilai Tidak Manusiawi

    So Kasander, Metty Kapantow dan tersangka lain di kasus kekerasan terhadap PRT Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7). (VOA/Indra Yoga)

    7cloud.asia – Siti Khotimah, perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berusia 23 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah, tidak lagi dapat berkata-kata.

    Sambil menangis ia tertatih-tatih keluar dari ruang sidang tak lama setelah hakim Tumpanuli Marbun menjatuhkan vonis 4 tahun kepada para pelaku kekerasan terhadap dirinya.  Luka di kaki kiri PRT Siti Khotimah belum lagi sembuh, kini hatinya berdarah.

    Tidak hanya PRT Siti Khotimah, tim pendampingnya dari LBH APIK Jakarta dan Semarang, serta JALA PRT, juga belum dapat bicara banyak.

    Mereka masih terhenyak dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap sembilan terdakwa yang selama tujuh bulan menganiaya PRT Siti Khotimah secara tidak manusiawi.

    Baca Juga: Pelaku Kekerasan Berlapis pada PRT SK Hanya Dituntut 4 Tahun, Keberpihakan Jaksa Dipertanyakan

    Terkait kasus kekerasan terhadap PRT Siti Khotimah ini, hakim memvonis Metty Kapantow (70 tahun) dengan hukuman empat tahun penjara, sementara suaminya, So Kasander (73 tahun) dan putri mereka, Jane Sander (33 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.

    Satu pekerja rumah tangga bernama Evi (35 tahun) juga divonis empat tahun penjara. Enam pekerja rumah tangga lainnya, yaitu: Sutriyah (25 tahun), Saodah (49 tahun), Inda Yanti (38 tahun), Febriana Amelia (20 tahun) dan Pariyah (31 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.

    Koordinator JALA PRT Lita Anggraini yang puluhan tahun mendampingi kasus-kasus hukum yang menimpa para PRT tidak kuasa menahan geramnya.

    Ia menilai Negara tidak hadir bagi mereka para PRT. Proses hukum kasus kekerasan yang dialami PRT ini tidak ubahnya pasar, penuh dengan transaksi.

    “Pengadilan hanya menggunakan KUHP dan UU PKDRT (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.red), padahal seharusnya juga menggunakan UU TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.red) dan UU TPPO (UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.red),” tukasnya sebagaimana dikutip VOA Indonesia

    Baca Juga: Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa

    “Dibandingkan perkara-perkara yang dialami PRT sebelumnya, yang dampak pada korban bahkan tidak sebesar ini, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat,” lanjutnya.

    Transaksi yang dimaksud Lita itu merujuk pada pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp200 juta dari pihak kuasa hukum tersangka kepada Suparna, ayah Siti Khotimah, secara terbuka di dalam ruang sidang sebelum putusan.

    Uang bantuan untuk PRT Siti Khotimah ini di luar ganti rugi atau restitusi Rp 275 juta sebelumnya yang masih berada di pengadilan.

    Pemberian ganti rugi ini menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa, selain faktor usia lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.

    Baca Juga: PRT Infal, Bukti Besarnya Peran PRT dalam Ekonomi Keluarga

    Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Luluk Nur Hamidah, menyesalkan putusan ringan ini.

    “Sebagai warga masyarakat dan anggota parlemen yang sangat serius mengawal RUU PPRT di DPR, saya sangat menyesalkan putusan ringan ini. Sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi PRT Siti Khotimah yang sudah mengalami kejahatan berlapis.” ujar Luluk.

    Luluk menilai hakim sama sekali tidak mempertimbangkan situasi kompleks yang dihadapi PRT Siti Khotimah dalam relasi kuasa yang timpang, hukuman fisik dan non-fisik yang dialaminya, bahkan serangan seksual, kejahatan yang berlapis-lapis. 

    Hal senada disampaikan Willy Aditya, anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem yang selama ini juga mengawal pembahasan RUU PPRT di DPR.

    “Putusan ini mengusik rasa keadilan, bukan hanya bagi PRT Siti Khotimah yang menjadi korban, namun masyarakat luas. Masyarakat perlu mengawasi proses peradilan ini.” ujarnya.

    Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Para Pekerja Perempuan Tolak Sistem No Work No Pay

    Ia menilai dua dakwaan yang diajukan jaksa mulai dari penganiayaan berat hingga kekerasan dalam rumah tangga ini secara akumulatif harusnya 15 tahun. Namun vonis yang dikenakan hanya empat tahun. Semestinya jaksa mengajukan banding.

    Siti Khotimah awalnya direkrut salah satu jasa penyalur pekerja rumah tangga pada Mei 2022 untuk bekerja di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan, milik Metty dan So, dengan tawaran gaji Rp 2 juta per bulan.

    Namun setelah tiga bulan bekerja, PRT Siti Khotimah dituduh mencuri makanan dan pakaian, yang berujung dengan penganiayaan yang tidak manusiawi, tidak saja oleh Metty dan So, tetapi juga putri mereka Jane Sander dan enam pekerja rumah tangga lainnya atas perintah sang majikan.

    Dalam sidang pengadilan sebelumnya, kuasa hukum Siti memaparkan sebagian penganiayaan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan para terdakwa, mulai dari dipukul dengan tangan kosong, disundut rokok, dirantai dan disiram air panas mendidih, diborgol.

    PRT Siti Khotimah juga dipaksa makan kotoran anjing dan kotorannya sendiri, disekap dalam kandang anjing, hingga serangan seksual, seperti diminta bekerja tanpa mengenakan sehelai pakaian pun, dicakar di bagian payudara, diperkosa dengan sumpit dan lainnya.

    Baca Juga: KCIF 2023 Menyoroti Nasionalisme yang Makin Meminggirkan Tubuh Perempuan

    Selain luka fisik, yang sebagian besar masih dalam proses penyembuhan, Siti Khotimah juga menderita trauma berkepanjangan.

    “Saya ingin hakim dan jaksa menuntut seadil-adilnya. Saya hanya ingin mereka yang menyiksa saya merasakan apa yang saya rasakan sekarang,” ujarnya. Ironisnya harapan Siti kandas dengan ketukan palu yang menjatuhkan vonis ringan pada para terdakwa. 

    Sumber: VOA Indonesia

  • 39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan dan PRT Masih Belum Terlindungi

    39 Tahun Ratifikasi CEDAW: Perempuan dan PRT Masih Belum Terlindungi

    7cloud.asia – Berdekatan dengan 39 tahun ratifikasi konvensi CEDAW atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women, ada kejadian yang menyesakkan yang dialami perempuan pekerja rumah tangga (PRT) bernama SK.

    Di tengah persiapan peringatan 39 tahun ratifikasi CEDAW, para aktivis perempuan pada Senin (24/7/2023) mendapat info bahwa Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis maksimal 4 tahun pada para pelaku kekerasan terhadap PRT SK.

    Dari sekian penderitaan yang telah dialami oleh  PRT SK dan dampaknya jangka panjang ke depan, Putusan tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan yang diamanatkan CEDAW.

    Perempuan PRT SK mengalami penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual dan oleh majelis hakim diputuskan mendapat total restitusi sebesar Rp 275,042 juta.

    Putusan tersebut menunjukkan perspektif dan sikap aparat penegak hukum yang masih belum tuntas memperhatikan pengalaman, diskriminasi dan ketimpangan relasi sosial yang dialami oleh perempuan yang telah dimandatkan PERMA No. 3 tahun 2017 tentang Penanganan Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

    Baca Juga: Dinilai Diskriminatif, Komnas Perempuan Desak MA Cabut SEMA tentang Perkawinan Beda Agama

    Termasuk dalam kasus ini adalah perempuan PRT SK yang menghadapi relasi kuasa timpang sehingga pemberi kerja bersikap sewenang-wenang serta tidak menghormati harkat dan martabat pekerja rumah tangga.

    Perspektif dan sikap aparat penegak hukum ini menunjukkan bahwa setelah 39 tahun CEDAW diratifikasi melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984, masih terdapat berbagai diskriminasi terhadap perempuan yang belum dihapuskan, dalam hal ini adalah diskriminasi dalam proses peradilan.

    Pasal 2 CEDAW secara jelas memandatkan bahwa negara harus melakukan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya, diantaranya untuk menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya.

    Negara juga wajib memberikan perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminasi, Negara juga tidak boleh melakukan suatu tindakan atau praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.

    Dalam kasus SK dan juga yang dialami PRT lainnya, aparat penegak hukum juga belum memperhatikan mandat CEDAW Pasal 14, yaitu negara wajib memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh perempuan di daerah pedesaan dan peranan yang dimainkan perempuan pedesaan demi kelangsungan hidup keluarga mereka di bidang ekonomi.

    Baca Juga: Kembali dari Sidang PBB, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya UU Masyarakat Adat

    Ini termasuk pekerjaan mereka pada sektor ekonomi bukan penghasil uang, dan wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin penerapan ketentuan-ketentuan.

    Para PRT mayoritas perempuan yang berasal dari pedesaan atau kelompok miskin kota telah mengalami diskriminasi ganda sepanjang hidupnya, tidak hanya pada aspek akses sumberdaya ekonomi yang timpang namun juga diskriminasi gender.

    Berbagai kasus lain yang kami cermati menunjukkan bahwa masih banyak perspektif dan sikap aparat penegak hukum yang belum mencerminkan dilaksanakannya mandat CEDAW untuk menjadikan pengalaman ketidakadilan struktural baik berbasis gender maupun berbagai bentuk relasi sosial lainnya yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum yang berpengaruh pada situasi dan posisinya dalam suatu perkara.

    Dalam kasus anak AG, misalnya, hakim masih mengabaikan posisi AG sebagai perempuan anak dalam mempertimbangkan Putusan sehingga menempatkannya pada Lapas anak sehingga sama sekali tidak mencerminkan pemahaman terhadap kepentingan terbaik bagi anak juga tidak memperhatikan situasi perempuan anak yang rentan mengalami kekerasan dalam Lapas anak.

    Begitu pula mengabaikan kekerasan seksual yang dialami AG dari aspek adanya faktor relasi kuasa antara orang dewasa dengan perempuan anak yang jelas-jelas sesuai dengan hukum di Indonesia merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,

    Baca Juga: KCIF 2023 Menyoroti Nasionalisme yang Makin Meminggirkan Tubuh Perempuan

    Harusnya diperhatikan adanya kerentanan anak menjadi korban eksploitasi orang dewasa sehingga tindakan hubungan seksual orang dewasa terhadap anak adalah pidana yang tidak perlu dibuktikan adanya persetujuan atau tidak (statutory rape).

    Kasus-kasus di atas adalah kasus yang telah menjadi perhatian publik, dan ini belum termasuk berbagai kasus yang tidak terpublikasi di media massa, yang tidak dikawal oleh masyarakat atau minim dukungan untuk memperoleh proses hukum yang adil. 

    Bahwa jaminan kesetaraan sebagai warga negara, termasuk di muka hukum, bebas dari kekerasan dan ketidakadilan, telah dijamin dalam UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan lain setelah ratifikasi CEDAW antara lain UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi hak sipil dan politik.

    Berbagai peraturan perundang-undangan yang dapat memperkuat akses keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum memang telah diterbitkan yang tak lepas dari dorongan masyarakat sipil baik dalam bentuk Undang-undang seperti UU PKDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU Penyandang Disabilitas, dan terakhir UU TPKS,

    selain itu peraturan perundangan diantaranya Perkapolri No. 10 tahun 2007 mengenai Unit PPA dan PERMA No. 3 tahun 2017 mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

    Baca Juga: Aktivisme Lokal Perempuan untuk Lingkungan Global

    Meski begitu, masih terdapat peraturan perundang-undangan yang kontraproduktif, seolah netral, namun melemahkan bahkan dapat digunakan untuk mengkriminalkan perempuan korban kekerasan yang sedang memperjuangkan keadilan,

    diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) mengenai transmisi elektronik bermuatan kesusilaan dan mengenai pencemaran nama baik, Pasal 2 KUHP mengenai hukum yang hidup,

    Pasal 411 KUHP baru pada unsur perluasan perzinaan, juga perspektif diskriminatif yang seringkali timbul dari dampak pembakuan peran gender dalam Pasal 34 UU Perkawinan.

    Dari kajian dari berbagai kasus dan juga pengalaman para pendamping perempuan berhadapan dengan hukum yang telah kami cermati, proses penegakan hukum masih seringkali mengabaikan pengalaman ketidakadilan gender perempuan beserta aspek interseksionalitasnya, sehingga masih perlu upaya lebih massif oleh negara untuk melakukan penguatan sebagai wujud dimandatkan oleh CEDAW.

    Baca Juga: Parpol Masih Setengah Hati Penuhi Keterwakilan Perempuan di Panggung Politik

    Oleh karena itu, kami organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Asosiasi LBH APIK Indonesia, CEDAW Working Group Indonesia,  LBH Masyarakat serta berbagai organisasi yang tergabung dalam penyataan ini, menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

    1. Mendesak DPR segera membahas  dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai bagian dari komitmen menghapus diskriminasi terhadap posisi pekerja rumah tangga dan jaminan kesetaraan di muka hukum.
    2. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh mengenai pelaksanaan CEDAW dalam bidang penegakan hukum serta menyusun peraturan dan strategi percepatan implementasi CEDAW dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, terutama pendamping perempuan berhadapan dengan hukum, dalam rangka memastikan pengalaman ketidakadilan gender yang dialami perempuan dengan berbagai ragam identitasnya diakomodasi;
    3. Pemerintah melakukan upaya revisi dan atau penghapusan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi melemahkan perempuan korban, diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, termasuk potensi dari dampak peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, atau seolah netral namun berdampak dan atau berpotensi diskriminatif baik nasional maupun daerah, seperti Pasal 2 dan 411 KUHP

    Penulis: Koalisi Sipil untuk UU PPRT

  • Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    Nasib UU PPRT Tersandera, Aktivis dan PRT Lakukan Aksi Mogok Makan

    7cloud.asia – Mulai Senin, (14/8/2023) para pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi mogok yang menuntut disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

    Aksi digelar secara serentak di enam kota yaitu Jakarta, Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, Makassar dan akan berlangsung hingga UU PPRT disahkan.

    Di Jakarta, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT dilakukan di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.

    Tidak hanya para PRT, aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT ini juga diikuti tokoh masyarakat dan jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT. 

    Aksi mogok menuntut pengesahan UU PPRT ini dilakukan setelah berbagai upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

    Baca: Indonesia sudah meratifikasi Konvensi CEDAW, tapi UU PPRT tak kunjung disahkan

    Aksi mogok makan menuntut pengesahan UU PPRT digelar dengan menyajikan piring-piring kosong yang berisi sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci piring.

    Perlengkapan itu dibawa untuk melambangkan situasi buruk di tempat kerja yang dialami PRT selama ini

    Aksi piring kosong ini menandakan PRT yang menahan lapar karena jam kerja yang panjang dan tidak bisa berkata tidak, karena harus terus bekerja.

    “Rata-rata PRT kan takut mengatakan lapar atau capek, jadi terus bekerja,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini

    Piring kosong, terang Lita juga menunjukkan rantai yang mengartikan kekerasan dan perbudakan modern yang terjadi pada PRT. 

    Baca: UU PPRT tak kunjung disahkan para PRT lakukan aksi mogok makan

    Kondisi ini juga melambangkan kelaparan dan kelelahan yang dialami PRT di balik tembok rumah majikan mereka, karena tak adanya pengakuan PRT sebagai pekerja. 

    Meski telah 19 tahun diperjuangkan, hingga kini UU PPRT belum juga disahkan menjaid undang-undang. 

    “Ini ironi dengan pembangunan yang banyak didengungkan seperti no one left behind, tapi PRT ternyata ditinggalkan. Ini menunjukkan pengabaian terhadap nasib PRT,” kata Lita.

    Yuni Sri, perwakilan PRT menyatakan bahwa aksi mogok makan di 6 kota ini dilakukan secara bergantian oleh para PRT.

    “Para PRT harus bekerja, jadi berganti-gantian melakukan aksi mogok makan ini di enam kota,” ujarnya. 

    Baca: Hukuman 4 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap PRT SK dinilai tak penuhi rasa keadilan

    “Aksi mogok makan bergilir atau berpuasa massal adalah bentuk dari tapa laku keprihatinan dan solidaritas atas PRT korban yang disandera dalam kelaparan yang tak terlihat,” Tyas Widuri dari Perempuan Mahardhika menambahkan.

     

    Draft UU PPRT disusun pada 2001, namun baru bisa masuk ke DPR pada tahun 2004. Pada 21 Maret 2023, Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU PPRT menjadi  RUU Inisiatif DPR.

    Namun hingga masa sidang IV 2023 berakhir RUU PPRT tak kunjung dibahas dan disahkan.

    Lita menegaskan, 19 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi para PRT menunggu payung hukum yang bisa melindungi mereka.

    Selama 19 tahun RUU PPRT menjadi sandera sebagaimana PRT yang
    menjadi sandera dalam perbudakan modern dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Selama itu pula pembiaran derita dan kekerasan yang dialami PRT oleh DPR menjadi memori kolektif yang seharusnya didengar oleh pembuat Undang-Undang. 

    Baca: PRT Infal, bukti peran penting PRT dalam perekonomian kota

     

     

  • Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    Penantian Panjang Perempuan PRT: Dua Dekade Berproses Namun RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan

    7cloud.asia – Eks Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu terdapat tiga kerentanan pada pekerja rumah tangga atau PRT mulai dari ketidakjelasan status hukum, jaminan sosial yang kurang, hingga perlakuan diskriminatif.

    Meskipun telah ada UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT), namun aturan tersebut dinilai kurang melindungi PRT.

    Ketidakjelasan status hukum ini tentu bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 45, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan, bahwa PRT yang melakukan pekerjaan harus memenuhi unsur upah.

    “Tapi apa bentuk perintah pekerjaannya, apa jenis pekerjaannya, dan apa hak-hak normatifnya, ini yang perlu dipastikan,” kata Ninik dalam webinar yang diadakan LPPA PP Aisyiyah di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).

    Oleh sebab itu, Ninik mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), apalagi RUU ini telah memasuki dua dekade berproses di DPR.

    Baca: Kapan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional diperingati

    Dengan begitu, perlindungan pada PRT bisa ditingkatkan. PRT juga bisa mendapatkan keadilan dan pengakuan terhadap pekerjaannya.

    Inginnya adalah supaya ada peningkatan kualitas pendidikan para PRT, memberikan perlindungan pada PRT, membangun keberlanjutan SDGs dengan prinsip tidak seorang pun ditinggalkan untuk mendapatkan keadilan dalam pembangunan ini.

    “Sehingga keberadaan PRT menjadi sangat penting untuk mendapat pengakuan,” kata Ninik.

    Ninik menekankan bahwa permasalahan kultural pada perempuan PRT sangat sistemik. Kerja-kerja PRT, ujarnya, sangat dibutuhkan tapi tidak ditempatkan di garda terdepan dalam pengambilan keputusan yang strategis.

    Dalam struktur patriarki dan feodalisme, jelas Ninik, terdapat relasi kuasa, di mana perempuan kerap dihubungkan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat privat di ranah domestik.

    Baca: Aktivis perempuan dan PRT mogok makan desak pengesahan UU PPRT

    Posisi ini membuat PRT dianggap bukan pekerjaan utama serta kerap tidak mendapatkan penghargaan dan pengakuan.

    Kerja-kerja di dalam rumah tangga sebenarnya juga merupakan kerja-kerja publik yang memiliki kontribusi publik.

    Semakin PRT dianggap sebagai pekerjaan yang tidak memiliki identitas dan tidak ada pengakuan, maka yang terlihat adalah perpanjangan kemiskinan wajah perempuan dan ini berdampak pada posisi perempuan ke depan.

    Apabila problem kultural dan struktural pada PRT tidak diselesaikan, Ninik mengingatkan bahwa nantinya akan secara terus-menerus melanggengkan penindasan dan ketidakadilan gender.

    Mayoritas PRT juga merupakan perempuan dan mereka memiliki posisi yang paling rentan.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR.Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR.

    Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

  • Cuma Nyuci-Ngepel: Bias Gender Melestarikan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

    Cuma Nyuci-Ngepel: Bias Gender Melestarikan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

     

    7cloud.asia – Di banyak rumah tangga kelas menengah Indonesia, ada satu hal yang selalu hadir, tetapi jarang disadari: ketergantungan pada tenaga pekerja rumah tangga (PRT).

    PRT yang membersihkan rumah, memasak, mencuci, merawat anak, dan melakukan pekerjaan rutin harian, memungkinkan pemberi kerjanya untuk dapat produktif di luar rumah.

    Namun sayangnya, peran krusial ini justru tak kunjung dianggap sebagai pekerjaan formal yang pantas dihargai. DPR pun baru mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/UU PPRT pada 21 April lalu, setelah 22 tahun pembahasan.

    Alih-alih dianggap sebagai pekerjaan yang serius, peran PRT kerap kali direduksi sebagai kerja “nyuci-ngepel” semata. Kehadirkan PRT hanya dilihat sebagai kegiatan “bantu-bantu”.

    Padahal, jika pekerjaan nyuci-ngepel ini memang betul-betul mudah dilakukan, mengapa begitu banyak keluarga memilih untuk menyerahkannya kepada orang lain?

    Kerja perawatan yang tak dihargai

    Pekerjaan “nyuci-ngepel” yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga, secara teoretis dapat digolongkan sebagai “kerja perawatan”.

    Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan kerja perawatan sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional bagi semua orang yang membutuhkan perlindungan, perawatan, dan dukungan.

    Menurut riset ILO, jumlah pekerja perawatan di seluruh dunia mencapai 318 juta. Sebanyak 70 juta di antaranya tercatat merupakan pekerja rumah tangga.

    Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang paling banyak menggunakan pekerja rumah tangga, dengan jumlah setidak-tidaknya 4 juta orang pada 2015.

    Meskipun jumlahnya amat besar, penghargaan terhadap kerja perawatan masih sangat minim.

    Sebelum UU PPRT disahkan, pekerja rumah tangga pun tak diakui secara hukum. Padahal, tanpa pengakuan tersebut, kerja perawatan akan tetap dipandang sebagai pekerjaan non-produktif yang tidak berkontribusi terhadap moda perekonomian.

    Tanpanya pula, upah PRT dapat dijustifikasi dengan harga yang rendah.

    Badan Pusat Statistik (BPS) misalnya, mencatat upah PRT rata-rata di Indonesia tahun 2022 hanya mencapai Rp437 ribu per bulan.

    Dengan jam kerja panjang, beban kerja berat, serta minimnya waktu istirahat, angka tersebut tentu jauh dari standar upah yang layak.

    Bias gender kerja perawatan

    Jika dilihat dari kerangka feminisme, upah rendah PRT bisa ditarik akarnya dari penempatan perempuan sebagai tenaga kerja kelas dua di sistem kapitalisme. Sebagai tenaga cadangan, kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh perempuan dihargai sangat rendah.

    Selain itu, akar permasalahan lainnya terletak pada bagaimana masyarakat kita memahami kerja domestik.

    Dalam struktur sosial yang masih kental dengan bias gender, kerja-kerja rumah tangga masih kerap dianggap sebagai bagian dari “kodrat” perempuan. Pekerjaan ini dianggap bisa dilakukan perempuan secara alami, bukan sebagai keterampilan atau skill yang perlu dipelajari.

    Akibatnya, kerja-kerja PRT tidak dilihat sebagai pekerjaan profesional yang perlu penghargaan. Pekerjaan ini dianggap sekadar perpanjangan dari peran domestik perempuan semata.

    Logika ini akhirnya secara halus terus menjustifikasi upah rendah dan ketiadaan standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga. 

    Bahasa yang membentuk ketimpangan relasi

    Secara historis, keberadaan PRT sebenarnya memang telah sangat lama menjadi bagian dari struktur sosial Indonesia, bahkan sejak masa prakolonial. Istilah penyebutan PRT berevolusi mulai dari ‘abdi’, ‘batur,’ ‘babu’, ‘bedinde, ‘rewang’, hingga ‘pembantu’.

    Menariknya, keseluruhan istilah ini menggambarkan relasi pekerjaan yang sangat tidak seimbang. Sebab, posisinya seakan digambarkan untuk ‘membantu’ atau bahkan ‘mengabdi’ bagi kebutuhan ‘majikannya’.

    Lebih jauh lagi, relasi kerja antara PRT dengan majikannya sering dibungkus dengan narasi “sudah seperti keluarga”.

    Sekilas, bisa jadi relasi ini terdengar hangat. Namun, dalam praktiknya, relasi ini sering kali mengaburkan jarak antara penghargaan profesional yang seharusnya didapatkan oleh pekerja rumah tangga.

    Pekerja rumah tangga, misalnya, jadi kesulitan untuk menegosiasikan upah, karena posisinya yang seakan “keluarga”. Hal ini juga membangun kebiasaan tidak adanya kontrak kerja, tidak adanya jam kerja yang jelas, juga tidak ada hari libur.

    Dalam proses pembahasan RUU PPRT, narasi “kekeluargaan” ini juga kerap terlontar. Misalnya, dalam beberapa rapat DPR yang membahas RUU PPRT, terdapat argumen “nilai moral-budaya, kearifan lokal, dan aspek kekeluargaan” yang digunakan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak pengesahan RUU PPRT.

    Regulasi ini seolah-olah berpotensi merusak kehangatan relasi kekeluargaan antara PRT dengan pemberi kerjanya, dan posisi PRT yang dianggap sebagai keluarga justru lebih baik dibanding ketika mereka diposisikan sebagai pekerja. 

    Padahal, banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT membuktikan bahwa filosofi “hubungan kekeluargaan” terbukti gagal dalam melindungi PRT.

    Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat ada 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT dalam kurun 2021 – 2024. 

    Hubungan kekeluargaan tanpa aturan hukum yang jelas ini justru membuka ruang penyalahgunaan kuasa.

    Di dalam rumah, pemberi kerja memiliki kontrol penuh atas ruang, waktu, dan akses PRT terhadap dunia luar. Privatisasi relasi kerja ini membuat pengawasan sosial dan hukum menjadi lemah.

    Dalam hal ini, narasi “kekeluargaan” justru bisa menjadi cara halus untuk menghindari tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh Pekerja Rumah Tangga.

    Lalu siapa yang merawat mereka?

    Riset-riset tentang kerja perawatan sering diakhiri dengan pertanyaan reflektif: who cares for the care workers?

    Pekerja rumah tangga dan pekerja-pekerja perawatan lain kerap melakukan pekerjaan domestik untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis, dan emosional individu yang mereka rawat.

    Namun, siapa yang akan memastikan pemenuhan kebutuhan mereka?

    Harus diakui, kesejahteraan kelas menengah atas hari ini, dalam banyak hal, turut ditopang oleh kerja murah PRT. Waktu luang, fleksibilitas kerja, dan bahkan peluang karier banyak orang bergantung pada adanya seseorang yang mengurus pekerjaan domestik dengan biaya rendah.

    Dalam arti tertentu, kelas menengah menikmati “subsidi sosial” dari kerja-kerja perawatan yang tidak dihargai secara layak.

    Terbitnya UU PPRT merupakan ikhtiar awal kita untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pekerja perawatan, utamanya pekerja rumah tangga.

    UU PPRT juga dapat menjadi simbol bahwa negara mulai mengakui bahwa kerja-kerja domestik bukan sekadar urusan “kodrat perempuan”.

    Lebih dari itu, kerja-kerja yang dilakukan PRT merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan dan hak selayaknya pekerjaan pada umumnya.


    Nabiyla Risfa Izzati, Assistant Professor of Labour Law, Universitas Gadjah Mada

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.