Tag: PSEL

  • WALHI: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    WALHI: Percepatan PSEL Bukan Solusi Tepat untuk Atasi Krisis Sampah

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak rencana pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak pemerintah segera menghentikan kebijakan tersebut.

    WALHI menilai kebijakan ini bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

    Dalam keterangan tertulisnya, WALHI juga menilai kebijakan ini akan memicu masalah baru bagi lingkungan.

    Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan PSEL sebagai kebijakan nasional berbasis mandat Presiden melalui Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029.

    Kebijakan ini dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta diperkuat oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Baca: Indonesia darurat sampah dan hanya 40 persen sampah yang terkelola dengan baik

    Pemerintah bahkan menempatkan PSEL sebagai bagian dari 18 proyek hilirisasi strategis nasional dengan target pelaksanaan dan peletakan batu pertama hingga Maret 2026.

    PSEL dipromosikan sebagai solusi cepat atas krisis timbunan sampah di 34 kabupaten/kota, sekaligus diklaim sebagai sumber energi terbarukan dan investasi hijau.

    Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan menilai percepatan pembangunan PSEL ini mencerminkan kecenderungan kebijakan yang mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat.

    Pembangunan PSEL sekaligus menutup ruang evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, dan pembiayaan jangka panjang.

    Dia menegaskan, tanpa adanya partisipasi publik dan kajian mendalam secara teknis dari hulu ke hilir kondisi persampahan di lokasi PSEL, maka akan mengulang kembali kegagalan proyek-proyek percepatan pemerintahan sebelumnya.

    Baca: Pengelolaan sampah secara open dumping mulai dilakukan secara bertahap

    Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas.

    “Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara.” tandas Wahyu

    Merujuk pada kajian cepat WALHI, terungkap bahwa Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan bergantung pada subsidi terselubung melalui PLN dan APBN.

    Secara teknis dan ekologis, PSEL juga tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah tercampur tanah, batu, kaca, logam dan B3.

    PSEL juga akan menciptakan insentif untuk mempertahankan timbulan sampah, menghasilkan limbah B3 berbahaya, serta berpotensi memperparah pencemaran dan krisis air.

    “Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat,” imbuh Wahyu

    Baca: Pengolahan sampah menjadi energi listrik, praktik baik di Jepang dan Singapura

    Selain itu, keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL sebagai cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.

    WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, yakni pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai.

    Krisis sampah juga bisa diatasi dengan penerapan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR), pemilahan, dan penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang terbukti lebih murah dan berkelanjutan.

    Oleh karena itu, WALHI menegaskan dan mendesak pemerintah untuk segera penghentian percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025.

    Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tata kelola sampah harus sesuai dengan mandat dari konstitusi yakn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang memandatkan bahwa pengelolaan sampah harus komprehensif dari hulu ke hilir, mendorong 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

  • Kritisi Kebijakan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, WALHI: Menghambat Upaya Pengurangan Sampah

    Kritisi Kebijakan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, WALHI: Menghambat Upaya Pengurangan Sampah

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai metode pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bukan solusi tepat dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah di Indonesia.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, WALHI menilai Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pengelolaan sampah.

    Di satu sisi, timbulan sampah terus meningkat seiring urbanisasi, pola konsumsi sekali pakai, dan lemahnya sistem pemilahan di sumber. Akan tetapi untuk mengatasi persoalan tersebut, justru pemerintah memilih fokus di hilir dengan menggunakan metode PSEL.

    Data secara nasional menunjukkan bahwa sampah di Indonesia masih didominasi oleh sisa makanan dan plastik sekali pakai, dua jenis sampah yang seharusnya ditangani melalui pengurangan dari hulu, pemilahan, pengomposan, dan daur ulang, bukan dengan pembakaran.

    Dalam konteks inilah, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dipromosikan sebagai solusi.

    Melalui berbagai kebijakan, termasuk penetapannya sebagai Proyek Strategis Nasional, PSEL didorong sebagai teknologi yang diklaim mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi.

    Baca: Pemerintah akan bangun 33 pembangkit listrik tenaga sampah

    Narasi energi terbarukan dan solusi cepat kemudian menjadi pembenaran bagi investasi besar-besaran, dukungan fiskal negara, serta keterlibatan lembaga keuangan internasional dan korporasi.

    Namun, kertas posisi yang disusun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa PSEL bukanlah solusi atas krisis sampah di Indonesia.

    Sebaliknya, PSEL adalah solusi palsu yang berisiko memperparah persoalan lingkungan, membebani keuangan publik, dan menciptakan masalah kesehatan serta sosial baru.

    Teknologi insinerasi tidak dirancang untuk karakteristik sampah Indonesia yang basah dan bernilai kalor rendah.

    Akibatnya, alih-alih efisien, PSEL justru membutuhkan energi tambahan, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi, serta melepaskan polutan berbahaya seperti dioksin, logam berat, dan partikel halus yang berdampak langsung pada kesehatan manusia.

    WALHI menilai kebijakan PSEL menciptakan kontradiksi serius dengan mandat Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang menekankan pengurangan dari sumber dan prinsip ekonomi sirkular.

    Baca: DKI Jakarta akan bangun sejumlah pembangkit listrik tenaga sampah

    Kewajiban pasokan sampah dalam jumlah besar untuk menjaga keberlangsungan PSEL berpotensi “mengunci” pemerintah daerah dalam kontrak jangka panjang, sekaligus melemahkan upaya pengurangan, daur ulang, dan tanggung jawab produsen.

    Dalam praktiknya, PSEL juga mengancam mata pencaharian jutaan pekerja sektor informal—pemulung, pengepul, dan pengelola bank sampah—yang selama ini menjadi tulang punggung sistem daur ulang di Indonesia.

    Melalui kertas posisinya, WALHI mengajak publik, pembuat kebijakan, dan pemerintah daerah untuk melihat PSEL secara lebih terbuka dan kritis. Krisis sampah tidak bisa diselesaikan dengan membakar masalahnya.

    Solusi yang adil dan berkelanjutan justru terletak pada penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis zero waste: regulasi yang tegas, perubahan budaya konsumsi.

    Selain itu juga dengan pengelolaan sampah organik dan daur ulang berbasis komunitas, serta keberpihakan pada keadilan sosial dan ekologis.

    Masa depan pengelolaan sampah Indonesia tidak boleh dikunci oleh teknologi mahal dan berisiko, melainkan dibangun melalui solusi yang berpijak pada realitas lokal dan kepentingan publik jangka panjang.

    Baca: Kementerian Lingkungan Hidup segel 12 unit insinerator milik Pemkab Badung

  • Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

    Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

    7cloud.asia – Rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membangun fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar menuai kritik dari aktivis lingkungan setempat.

    Proyek PSEL ini dinilai akan berdampak buruk pada lingkungan. Selain menghambat upaya pengurangan sampah, Proyek PSEL juga berpotensi memperparah polusi udara dari emisi dioksin yang dihasilkan.

    Peringatan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

    Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/2/2026) sejumlah organisasi lingkungan di Riau menyebut, proyek PSEL membawa sejumlah konsekuensi yang serius pada lingkungan dan keuangan daerah

    Pertama, proyek PSEL akan memicu peningkatan signifikan porsi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD. Hal ini juga menuntut komitmen politik serta anggaran jangka panjang, minimal 20 tahun

    Kedua, Proyek PSEL yang bersifat top down juga rawan korupsi dan politisasi. Ketiga, kurangnya fleksibilitas terhadap pendekatan pengelolaan alternatif berbasis komunitas.

    Baca: 24 Perusahaan bakal ikut tender proyek PSEL

    Proyek ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan rencana pengelolaan sampah daerah serta ketidakcocokan dengan komposisi sampah yang didominasi organik.

    Anggota Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira mengatakan pendekatan Waste to Energy di negara tetangga seperti Thailand menunjukkan kegagalan, di mana sampah organik dengan kadar air tinggi mendominasi pasokan sampah (50-60 persen).

    Kondisi ini membuat insinerasi tidak berfungsi optimal yang juga menghasilkan emisi beracun serta gas rumah kaca.

    Proyek PSEL juga menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya dikompos atau didaur ulang justru dibakar.

    “Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah,” tegas Sakinah.

    Pemerintah daerah harus belajar dari kegagalan proyek PLTSa Benowo Jawa Timur yang menimbulkan dampak ekologis berupa polusi udara, bau menyengat, serta limbah beracun seperti dioksin.

    Baca: Proyek PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

    Kebijakan daerah, ujarnya, harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

    Anggota Mapala Humendala FEB UNRI, Livia Septiani Rioza menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

    Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

    Kolaborasi lintas sektor dan masyarakat menjadi kunci pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar.

    Mewujudkan kota yang bebas sampah melalui pendekatan Zero Waste, bukan proyek berbiaya tinggi yang lebih menguntungkan segelintir pebisnis.

    Baca: Darurat sampah di sejumlah kota di Indonesia

  • KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    KLH-Pemprov Jabar Sepakat untuk Mempercepat Pembangunan PSEL di Bandung dan Bogor-Depok

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemprov Jawa Barat akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Bandung Raya dan Bogor-Depok dalam meningkatkan pengelolaan sampah di Jabar.

    Percepatan pembangunan itu dipastikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan delapan wali kota/bupati se-Jawa Barat yang disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (7/4/2026) di Kantor KLH Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Hanif mengapresiasi respons yang sangat cepat dari Pemprov Jabar dan seluruh kabupaten/kotanya untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau waste to energy.

    Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

    Baca: Pemerintah targetkan bangun 33 PSEL di berbagai daerah

    Peraturan Presiden ini mensyaratkan pembangunan PSEL untuk wilayah dengan jumlah timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari.

    Saat ini timbulan sampah di Bandung raya mencapai 1800 ton sehari, sedangkan untuk Bogor dan Depok mencapai lebih dari 3000 ton per hari.

    Hanif mengharapkan dengan penandatanganan tersebut akan mempercepat proses pembangunan PSEL di kedua wilayah tersebut.

    Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan percepatan pembangunan PSEL di kedua wilayah itu diharapkan mampu membantu mengatasi problem sampah yang sudah dihadapi dalam waktu lama dan menelan anggaran cukup besar.

    Dedi Mulyadi menyebut untuk wilayah Bandung Raya, PSEL akan dibangun di wilayah TPA Sarimukti. Sementara untuk Bogor-Depok akan dibangun di wilayah Kelurahan Kayumanis di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

    Baca: Proyek PSEL di Kampar, Riau tuai penolakan dari aktivis lingkungan

    Dengan dialokasikan untuk dua tempat di Bogor dan di Kabupaten Bandung Barat, ujarnya, maka nanti efektivitas fokus kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah hanya pada dua hal.

    Pertama adalah petugas kebersihan penyapu, yang kedua transporter yang mengangkut, bahkan bisa pihak ketiga agar lebih efisien.

    Hal ini, menurut Dedi, akan meringankan dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan birokrasi sehingga lokasinya bisa digeser untuk kepentingan infrastruktur yang lainnya.

    “Sehingga pada hari ini sebuah kebahagiaan, saya sebagai Gubernur Jawa Barat dan para bupati/wali kota, kita tiga tahun ke depan memiliki energi sampah yang berubah menjadi energi listrik, dalam bahasa saya sampah hilang, listrik pun terang,” pungkasnya

  • PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    PSEL Dikebut, Pemerintah Akui Baru Mampu Atasi 22,5 Persen Sampah Nasional

    7cloud.asia – Pemerintah mulai menggeber pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di berbagai daerah yang ditargetkan akan beroperasi pada 2027-2028.

    Namun, di balik ambisi proyek waste to energy tersebut, pemerintah mengakui teknologi tersebut hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional. Artinya, mayoritas sampah Indonesia masih belum memiliki solusi yang jelas.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan pembangunan PSEL dilakukan pemerintah bersama BPI Danantara sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

     Baca: Sejumlah Sekolah Masukkan Edukasi Budaya Kebersihan dan Memilah Sampah

    Menurutnya, sebanyak 24 perusahaan telah lolos proses seleksi dari ratusan peminat dan akan mengikuti tahap bidding untuk membangun fasilitas PSEL di sejumlah kota prioritas.

    “Ini ada 24 (perusahaan). Tapi ini di kota-kota besar gabungan, jadi satu PSEL itu bisa 2-3 kota. Karena dia harus 1.000 ton ke atas,” ungkap Zulkifli Hasan seperti yang dikutip detik.com, dalam acara Waste to Energy Talks di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

    Lebih jauh, dia menjelaskan pembangunan fasilitas dimulai pada 2026 hingga 2027 dengan waktu pengerjaan sekitar 18 bulan. Salah satu proyek yang telah dimulai berada di Denpasar Raya, Bali.

    “Saya berani 2027-2028 yang waste to energy, yang mengubah sampah jadi energi listrik, bisa kita atasi. Mudah-mudahan Insyaallah,” katanya.

    Baca: Kebakaran TPA Jatiwaringin, Bukti Pemerintah Gagal Kelola Sampah dari Hulu 

    Namun, pengakuan pemerintah sendiri menunjukkan teknologi PSEL bukan solusi menyeluruh. Zulkifli menyebut, seluruh proyek yang sedang dipersiapkan hanya mampu menyelesaikan sekitar 22,5 persen persoalan sampah nasional.

    Sementara 77,5 persen sisanya harus ditangani melalui pendekatan lain karena volume sampah di banyak daerah dinilai belum memenuhi skala ekonomi untuk membangun PSEL.

    “Ini baru menyelesaikan 22,5 persen, masih ada 77,5 persen lagi. Nah, 77,5 persen itu yang sampahnya di bawah 1.000 (ton), ada yang 500, 300. Tentu itu penyelesaiannya berbeda karena dia skala ekonominya nggak cukup pakai teknologi ini,” terangnya.

     Baca: Separuh Sampah di Indonesia adalah Sampah Organik

    Target ambisius pemerintah itu sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan PSEL masih jauh dari menjadi jawaban tunggal atas persoalan sampah di Indonesia.

    Di tengah semakin kritisnya kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah, keberhasilan proyek ini akan bergantung pada ketepatan waktu pembangunan, kepastian investasi.

    Juga kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pasokan sampah dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai rencana.