Proyek PSEL di Kampar, Riau Tuai Penolakan dari Aktivis Lingkungan

Written by

in

7cloud.asia – Rencana kerjasama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk membangun fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) atau Waste to Energy di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar menuai kritik dari aktivis lingkungan setempat.

Proyek PSEL ini dinilai akan berdampak buruk pada lingkungan. Selain menghambat upaya pengurangan sampah, Proyek PSEL juga berpotensi memperparah polusi udara dari emisi dioksin yang dihasilkan.

Peringatan ini disampaikan WALHI Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (UNRI) dan Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (Wanapalhi) Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI)

Dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Senin (23/2/2026) sejumlah organisasi lingkungan di Riau menyebut, proyek PSEL membawa sejumlah konsekuensi yang serius pada lingkungan dan keuangan daerah

Pertama, proyek PSEL akan memicu peningkatan signifikan porsi anggaran pengelolaan sampah dalam APBD. Hal ini juga menuntut komitmen politik serta anggaran jangka panjang, minimal 20 tahun

Kedua, Proyek PSEL yang bersifat top down juga rawan korupsi dan politisasi. Ketiga, kurangnya fleksibilitas terhadap pendekatan pengelolaan alternatif berbasis komunitas.

Baca: 24 Perusahaan bakal ikut tender proyek PSEL

Proyek ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan rencana pengelolaan sampah daerah serta ketidakcocokan dengan komposisi sampah yang didominasi organik.

Anggota Wanapalhi USTI, Sakinah Elmasyah Dira mengatakan pendekatan Waste to Energy di negara tetangga seperti Thailand menunjukkan kegagalan, di mana sampah organik dengan kadar air tinggi mendominasi pasokan sampah (50-60 persen).

Kondisi ini membuat insinerasi tidak berfungsi optimal yang juga menghasilkan emisi beracun serta gas rumah kaca.

Proyek PSEL juga menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya dikompos atau didaur ulang justru dibakar.

“Melalui forum GCMC tersebut, pemerintah kota harus mendorong pengelolaan sampah organik berbasis Zero Waste untuk menghindari solusi palsu yang justru memperburuk polusi udara dan ketergantungan pada produksi sampah,” tegas Sakinah.

Pemerintah daerah harus belajar dari kegagalan proyek PLTSa Benowo Jawa Timur yang menimbulkan dampak ekologis berupa polusi udara, bau menyengat, serta limbah beracun seperti dioksin.

Baca: Proyek PSEL bukan solusi tepat untuk atasi krisis sampah

Kebijakan daerah, ujarnya, harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Anggota Mapala Humendala FEB UNRI, Livia Septiani Rioza menegaskan bahwa teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy tidak tepat diterapkan di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Komposisi sampah di Riau didominasi bahan organik dengan kadar air tinggi dan nilai kalori rendah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak efisien dan justru menghasilkan emisi beracun seperti dioksin serta furan yang bersifat karsinogenik dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Teknologi PSEL justru mendorong ketergantungan pada produksi sampah yang berkelanjutan untuk menjaga pasokan sampah, padahal hal ini bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu pengutamaan pengurangan di sumber, pemilahan, daur ulang, pengolahan, baru pembuangan akhir,” kata Livia.

Kolaborasi lintas sektor dan masyarakat menjadi kunci pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kampar.

Mewujudkan kota yang bebas sampah melalui pendekatan Zero Waste, bukan proyek berbiaya tinggi yang lebih menguntungkan segelintir pebisnis.

Baca: Darurat sampah di sejumlah kota di Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *