7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan.
Aksi demonstrasi pun terjadi di sejumlah PTN seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menolak kenaikan UKT.
Tingginya UKT dinilai memberatkan, dan orang tua mahasiswa harus melakukan beragam cara untuk melunasi mahalnya UKT.
Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang ke pinjaman online ini juga sempat ramai, dikarenakan salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dikutip Parlementaria, dari keterangan terutilis, Selasa (7/5/2024) menegaskan, perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dari mahasiswa untuk pembangunan kampus.
Baca: UKT naik hingga lima kali lipat ratusan mahasiswa Unsoed duduki rektorat
Hetifah mengakui kenaikan UKT ini dimungkinkan karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik.
Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.
“Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan”
Namun, Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa.
PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, tegasnya, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.
“Kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca: Mencari alternatif selain pinjaman pendidikan untuk biaya kuliah
Karena itu, Hetifah mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan.
Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa.
Terpisah, anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa Kemdikbudristek harus segera turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dinilainya kurang terkontrol.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.
“Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar Andreas kepada Parlementaria, di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR, di Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).
Baca: Biaya kuliah tinggi apakah pinjol akan berikan solusi
Andreas mengungkapkan bahwa kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan PTN menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, yang seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.
“Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
“Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia”
“Soal UKT ini juga perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek untuk memperhatikan sehingga tidak perguruan tinggi itu tidak seenak-enaknya, sesukanya menaikkan biaya UKT itu sendiri,” tambahnya.
Baca: KIP Kuliah tak tepat sasaran DPR desakkan pembenahan
Andreas menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pengimbangan seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikan tinggi.
“Kemdikbudristek (Dirjen Dikti) harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat terhadap biaya pendidikan ini,” ucapnya.
Komisi X DPR berencana untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kemdikbudristek mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau bagi semua calon mahasiswa.
“Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.”
”Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” ucapnya.







