Tag: ptn

  • Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri menjadi sorotan.

    Aksi demonstrasi pun terjadi di sejumlah PTN seperti Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk menolak kenaikan UKT.

    Tingginya UKT dinilai memberatkan, dan orang tua mahasiswa harus melakukan beragam cara untuk melunasi mahalnya UKT.

    Ada yang mencoba mencari beasiswa, menggadaikan barang-barang berharga, hingga harus berutang ke pinjaman online ini juga sempat ramai, dikarenakan salah satu institusi perguruan tinggi, yaitu ITB, memfasilitasi penawaran penggunaan pinjaman online secara resmi.

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian dikutip Parlementaria, dari keterangan terutilis, Selasa (7/5/2024) menegaskan, perguruan tinggi tidak selayaknya berdagang mencari untung dari mahasiswa untuk pembangunan kampus.

    Baca: UKT naik hingga lima kali lipat ratusan mahasiswa Unsoed duduki rektorat

    Hetifah mengakui kenaikan UKT ini dimungkinkan karena adanya status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memungkinkan perguruan tinggi memiliki kemandirian berupa otonomi baik di bidang akademik maupun non akademik.

    Perubahan status tersebut pun membuat PTN-BH memiliki kewenangan mutlak untuk menetukan arah kebijakan PTN tanpa intervensi dari luar.

    “Kita tahu sendiri kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan”

    Namun, Hetifah menyayangkan, dengan adanya PTN-BH seharusnya PTN dapat meningkatkan reputasi maupun kualitas baik secara institusi maupun lulusan mahasiswa.

    PTN-BH diberikan keleluasaan untuk untuk mencari dana tambahan dari pihak swasta guna menjalankan aktivitas kampus atau Pembangunan infrastruktur lainnya. Namun, tegasnya, bukan berarti PTN ini bisa sewenang-wenang untuk menaikkan UKT mahasiswa.

    “Kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini seperti apa, peningkatan UKT 3 hingga 5 kali lipat sungguh tidak logis dan tidak relevan,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Baca: Mencari alternatif selain pinjaman pendidikan untuk biaya kuliah

    Karena itu, Hetifah mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap otonomi PTN-BH terkait jenis-jenis pendapatan terutama dari bidang akademik/pendidikan.

    Hal itu agar ada standar minimum dan maksimum nominal UKT, sehingga tidak memberatkan mahasiswa.

    Terpisah, anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira, menekankan bahwa Kemdikbudristek harus segera turun tangan untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dinilainya kurang terkontrol.

    Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif, tetapi otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan.

    “Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar Andreas kepada Parlementaria, di sela Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR, di Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

    Baca: Biaya kuliah tinggi apakah pinjol akan berikan solusi

    Andreas mengungkapkan bahwa kurangnya standardisasi nasional dalam penentuan UKT memungkinkan PTN menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, yang seringkali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.

    “Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    “Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia”

    “Soal UKT ini juga perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek untuk memperhatikan sehingga tidak perguruan tinggi itu tidak seenak-enaknya, sesukanya menaikkan biaya UKT itu sendiri,” tambahnya.

    Baca: KIP Kuliah tak tepat sasaran DPR desakkan pembenahan

    Andreas menambahkan bahwa perlu ada mekanisme pengimbangan seperti pemberian beasiswa atau kompensasi lain untuk membantu mahasiswa yang tidak mampu membiayai pendidikan tinggi.

    “Kemdikbudristek (Dirjen Dikti) harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat terhadap biaya pendidikan ini,” ucapnya.

    Komisi X DPR berencana untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari Kemdikbudristek mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengendalikan dan memastikan kebijakan UKT yang adil dan terjangkau bagi semua calon mahasiswa.

    “Kami di Komisi X DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memenuhi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.”

    ”Diharapkan ke depannya ada mekanisme yang lebih baik dan transparan dalam penyesuaian UKT di perguruan tinggi negeri di Indonesia,” ucapnya.

  • Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    7cloud.asia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sekarang banyak dikeluhkan, dikaitkan dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

    Pada awal 2020, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan paket kebijakan Kampus Merdeka, yang salah satunya fokus mendorong sebanyak mungkin PTN agar bisa berbadan hukum.

    Saat ini, ada 21 PTN berbadan hukum di Indonesia. Dengan berbadan hukum, mereka memiliki otonomi penuh atas aset, keuangan, dan sumber dayanya.

    PTN berbadan hukum, misalnya, bisa memanfaatkan secara langsung dana dari masyarakat seperti uang kuliah (UKT), sumbangan, dan hibah.

    Beda halnya dengan PTN berstatus badan layanan umum (BLU), yang hanya punya otonomi untuk mengelola pendapatan non-pajak mereka.

     

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Bahkan, PTN berstatus satuan kerja kementerian harus menyetor seluruh pendapatannya ke negara dulu sebelum bisa menggunakannya.

    Lebih lanjut, PTN berbadan hukum diizinkan membuka jalur seleksi mandiri sebesar 50 persen dari daya tampung mahasiswanya.

    Berdasarkan peringkat universitas dunia versi Times Higher Education 2024, lima perguruan tinggi negeri terbaik Indonesia adalah Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

    1. Universitas Indonesia
    Pada 2024, UI mengurangi jumlah kelompok uang kuliah tunggal (UKT) untuk berbagai program studinya menjadi hanya lima dari sebelumnya 11 di 2023.

    Imbasnya, muncul “jurang” antara kelompok UKT 2 dan 3 di 2024.

    Tarif kelompok UKT 2 untuk prodi S1 manajemen UI, misalnya, hanya sebesar Rp1 juta, sementara tarif kelompok UKT 3 menyentuh Rp9,5 juta. Selisihnya Rp8,5 juta.

    Untuk prodi pendidikan dokter, UKT termahal pada 2024 mencapai Rp20 juta, sementara pada 2023 ia berada dalam kisaran Rp17,5 juta hingga Rp20 juta.

    Baca Juga: UKT Tinggi Picu Rendahnya Angka Partisipasi Kasar di Perguruan Tinggi

    2. Universitas Airlangga
    Ada tujuh kelompok UKT Unair pada 2024, naik dari enam kelompok pada 2023.

    Untuk prodi S1 manajemen, selisih antara kelompok UKT 2 dan 3 mencapai Rp4 juta pada 2024, dari sebelumnya hanya Rp1,4 juta pada 2023.

    UKT termahal bagi mahasiswa manajemen dan kedokteran adalah Rp10 juta dan Rp25 juta, sama dengan tahun lalu.

    3. Institut Teknologi Bandung
    Untuk mahasiswa baru 2024, UKT hampir seluruh prodi di ITB berkisar dari Rp500.000 hingga Rp14,5 juta.

    Pengecualian ada pada prodi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ITB, yang besaran UKT-nya antara Rp500.000 dan Rp12,5 juta.

    Pada 2023, skemanya sedikit berbeda. Saat itu, tarif kelompok UKT 1 dibuat Rp0 alias gratis.

    Maka, UKT hampir seluruh prodi berkisar dari Rp0 hingga Rp12,5 juta tahun lalu. Pengecualian justru ada di prodi dalam Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, dengan UKT antara Rp0 dan Rp20 juta.

     

    4. Universitas Gadjah Mada
    Pada periode 2023-2024, UGM mempertahankan lima kelompok UKT bagi mahasiswa barunya.

    Kelompok UKT 1 mendapat subsidi 100% dari kampus, sehingga nilainya Rp0. Kelompok UKT 2-5 memiliki tarif berbeda tergantung prodinya.

    Tarif kelompok UKT 2-5 di prodi S1 manajemen, misalnya, ada di rentang Rp3,1 juta hingga Rp12,5 juta pada 2024.

    Tahun lalu, rentangnya antara Rp2,3 juta dan Rp9,2 juta.

    Sementara itu, UKT tertinggi di prodi kedokteran adalah Rp30 juta pada 2024, naik dari Rp24,7 juta pada tahun sebelumnya.

    5. Institut Pertanian Bogor
    IPB menambah jumlah kelompok UKT-nya menjadi delapan pada 2024 dari sebelumnya lima pada 2023.

    Untuk prodi S1 manajemen, UKT berkisar dari Rp500.000 hingga Rp12 juta tahun ini, sementara tahun lalu rentangnya antara Rp2,4 juta dan Rp10 juta.

    Sementara itu, mahasiswa S1 kedokteran kini mesti membayar UKT antara Rp500.000 dan Rp25 juta. Sebelumnya pada 2023, ketika IPB baru membuka prodi ini, hanya ada satu kelompok UKT: Rp20 juta.

    Sumber: BBC News Indonesia.

  • UGM Jadi Pilihan Favorit ke-3 Dalam Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Tahun 2025

    UGM Jadi Pilihan Favorit ke-3 Dalam Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Tahun 2025

    7cloud.asia – Universitas Gadjah Mada tetap menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) favorit bagi pelajar di seluruh Indonesia.

    Tahun ini, sebanyak 89 ribu lebih calon mahasiswa mendaftar di program studi UGM. Angka tersebut menempati posisi tertinggi ke-3 di tingkat nasional.

    Pada tahun ini, PTN dengan pendaftar terbanyak adalah Universitas Indonesia (UI) dengan 111.206 calon mahasiswa. Disusul Universitas Sebelas Maret 101.069 peserta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) 89.296 peserta.

    Adapun total pendaftar calon mahasiswa perguruan tinggi negeri tercatat 860.976 orang, dengan persentase peserta diterima 29,43 persen.

    Jika melihat perkembangannya pada tiga tahun terakhir, kata Wening, UGM berhasil mempertahankan posisi sebagai universitas dengan peminat terbanyak.

    Sepanjang 2022-2025, jumlah pendaftar UGM untuk seleksi SNBT berada di rentang 20-89 ribu peserta.

    Baca: UGM alokasikan 40 persen kursi untuk jalur mandiri

    Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro mengatakan, angka tersebut menunjukkan peningkatan minat pada universitas yang terus naik selama empat tahun terakhir.

    Seperti diketahui, UGM membuka tiga jalur seleksi utama, yakni SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri dengan total daya tampung sebanyak 9.236 mahasiswa baru yang akan diterima.

    Selain itu juga terdapat Jalur International Undergraduate Program (IUP) dengan daya tampung 1.039. Pada SNBP 2025 lalu, jumlah pendaftar UGM meningkat dibanding tahun 2024.

    “Tahun 2024 pendaftar SNBP UGM sampai 31.289 peserta, naik di tahun ini jadi 32.429 peserta,” ungkap Wening Udasmoro, Rabu (28/5/2025), di Kampus UGM.

    Sebanyak 2.783 mahasiswa atau sekitar 30 persen dari daya tampung telah diterima di jalur ini.

    Persentase daya tampung yang sama, ditambah realokasi daya tampung SNBP, menjadikan UGM akan menerima 2.812 calon mahasiswa pada jalur SNBT.

    Baca: Wacana pinjaman pendidikan perlu dikaji ulang

    Sedangkan untuk jalur Mandiri, UGM menyediakan daya tampung paling besar yakni 40 persen dari total daya tampung.

    “UGM menerima sebanyak 2.812 mahasiswa lewat jalur SNBT ini,” kata Wening.

    Jika menilik persebaran minat calon mahasiswa yang mendaftar pada program studi yang ada di UGM, Fakultas Hukum menempati peringkat tertinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 3.654 peserta.

    Disusul Fakultas Psikologi dengan jumlah pendaftar 3.601 dan Fakultas Kedokteran mencapai 3.155 peserta.

    Data ini memperlihatkan adanya pergeseran minat dibanding tahun sebelumnya di mana Fakultas Psikologi berada di posisi pertama sebagai program studi terfavorit di SNBT 2024.

    Baca: Mahasiswa FH UGM ajukan uji materi atas Permendikbudristek 2/2024 ke MA

    “Tahun lalu peminat yang terbanyak justru dari pada prodi Psikologi,” ungkapnya.

    Dalam rangka mewujudkan pendidikan inklusif, ujar Wening, UGM juga membuka jalur Seleksi Mandiri.

    Bagi calon mahasiswa yang belum beruntung di jalur SNBT, katanya, UGM masih membuka pendaftaran di jalur ini sebagai pilihan. Total kuota penerimaan jalur ini 40 persen.

    Wening mengimbau agar calon mahasiswa dapat mengakses informasi lengkap seputar penerimaan jalur seleksi Mandiri di laman resmi um.ugm.ac.id.

    Para calon mahasiswa juga diingatkan untuk tidak tergiur tawaran oknum yang memberikan jaminan pasti diterima kuliah di UGM dengan membayar sejumlah uang tertentu.

    Baca: PTN-BH jadi akar masalah mahalnya biaya kuliah

  • Simak Uang Kuliah di Lima Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

    Simak Uang Kuliah di Lima Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

    7cloud.asia – Saat ini para calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 sedang sibuk melakukan daftar ulang.

    Salah satu informasi yang perlu diketahui adalah berapa besar biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tempat mereka mendaftar.

    Biaya kuliah di PTN disebut sebagai uang kuliah tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan ketika calon mahasiswa melakukan daftar ulang.

    Merujuk Pasal 1 ayat (5) Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

    Meski begitu, masing-masing PTN menerapkan besaran UKT yang berbeda-beda tergantung program studi (prodi), fakultas atau sekolah, dan mempertimbangkan kemampuan finansial calon mahasiswa dan orangtua.

    Berikut biaya kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

    Baca: Kuliah sambil bekerja? Universitas Terbuka jadi pilihan tepat

    1. UKT Institut Teknologi Bandung
    ITB telah mengumumkan besaran UKT bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur UTBK SNBT 2025. PTN yang berpusat di Bandung, Jawa Barat tersebut membagi UKT menjadi tujuh kelompok.

    Bagi calon mahasiswa yang diterima di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), mereka dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000.

    Sementara itu, calon mahasiswa yang akan berkuliah di Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) dikenakan UKT paling rendah Rp 500.000 hingga paling tinggi Rp 14.500.000.

    Selain FMIPA dan SBM, ITB membebankan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000. Rincian UKT ITB UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://admission.itb.ac.id/info/snbt/.

    2. UKT Universitas Airlangga (Unair)
    Unair juga sudah mengumumkan rincian UKT bagi calon mahasiswa yang lulus UTBK SNBT 2025. Unair membagi UKT menjadi tujuh golongan yang dibedakan berdasarkan prodi dan fakultas.

    Sebagai contoh, calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Kedokteran akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 25.000.000. Sementara itu, calon mahasiswa yang mendaftar S-1 Farmasi bakal dikenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga 15.000.000.

    Baca: Beasiswa untuk mahasiswa dari keluarga kelas menengah

    Di sisi lain, Unair mengenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 10.000.000 untuk calon mahasiswa yang menempuh studi di Prodi S-1 Hukum.

    Unair juga menetapkan besaran UKT yang sama untuk calon mahasiswa S-1 Ilmu Komunikasi mulai dari Rp 500.000 hingga 10.000.000. Rincian UKT Unair UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://ppmb.unair.ac.id/id/.

    3. UKT Institut Teknologi Surabaya (ITS)
    ITS membagi besaran UKT menjadi sembilan kelompok yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orangtua calon mahasiswa.

    Dilansir dari laman resmi ITS, indeks kemampuan ekonomi orangtua ditentukan saat calon mahasiswa melakukan daftar ulang.

    Jika besaran UKT sudah ditetapkan, mahasiswa ITS wajib membayarkan uang kuliah tiap semester. Calon mahasiswa yang berkuliah di Prodi S-1 Teknik Kimia akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.00 hingga Rp 12.500.000.

    ITS juga mengenakan UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 12.500.000 untuk calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Teknik Perkapalan.

    Rincian UKT ITS UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://www.its.ac.id/admission/snbp/#biaya-pendidikan.

    Baca: Tak ada pengurangan beasiswa KIP Kuliah di tahun 2025

    4. UKT Universitas Padjajaran (Unpad)
    Unpad telah mengatur nominal UKT melalui Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025.

    Perguruan tinggi negeri di Kota Bandung ini membagi UKT menjadi delapan kelompok dengan nominal paling rendah Rp 500.000 dan paling tinggi Rp 24.000.000.

    Calon mahasiswa yang diterima di Prodi S-1 Hubungan Internasional akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 9.000.000.

    Contoh lainnya, besaran UKT untuk calon mahasiswa S-1 Teknik Geologi sebesar Rp 500.000 hingga Rp 13.000.000.

    Sementara itu, UKT S-1 Kedokteran di Unair sebesar Rp 500.000 hingga Rp 24.000.000. Rincian UKT Unair UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://smup.unpad.ac.id/snbt/.

    5. UKT Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
    UNY mengelompokkan UKT menjadi delapan kategori tergantung prodi dan fakultas. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi di Prodi S-1 Psikologi, Sastra Indonesia, dan Sastra Inggris akan dikenakan UKT mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.950.000.

    Kemudian, UKT S-1 Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, dan Pendidikan Biologi ditetapkan sebesar Rp 500.000 hingga Rp 6.800.000. Khusus calon mahasiswa yang diterima di Fakultas Teknik, mereka akan mendapat UKT sebesar Rp 500.000 hingga Rp 7.250.000.

    Rincian UKT UNY UTBK SNBT 2025 selengkapnya dapat dilihat melalui: https://pmb.uny.ac.id/program-sarjana/.

    Baca: PTN-BH disebut sebagai pemicu kenaikan UKT

  • Didik J. Rachbini: Kebijakan PTN-BH Membuat PTN Jadi Industri Kursus Massal

    Didik J. Rachbini: Kebijakan PTN-BH Membuat PTN Jadi Industri Kursus Massal

    7cloud.asia – Praktik penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang terlalu berorientasi pada jumlah sebagai dampak kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Rektor PTN dan PTS, Selasa (10/2/2026) di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

    PTN-BH memicu kecenderungan PTN menerima mahasiswa dalam jumlah besar karena kebutuhan pendapatan institusi dinilai berdampak negatif pada perguruan tinggi swasta (PTS)

    Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyampaikan kritik tajamnya terhadap distorsi fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN-BH , yang kini dinilai lebih menyerupai “industri kursus kuliah massal” daripada pusat riset dunia.

    Dalam paparannya, Didik mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena penerimaan mahasiswa baru di sejumlah PTN yang mencapai angka fantastis.

    Data menunjukkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menerima hingga 26 ribu mahasiswa dalam setahun, diikuti oleh UB dan UGM dengan kisaran 18 ribu mahasiswa. Fenomena ini muncul karena PTN harus mencari pendapatan sendiri untuk menutupi biaya operasional.

    “PTN dengan model PTNBH mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas menuju ranking global menjadi industri kursus kuliah massal,” tegasnya.

    Baca: Kebijakan PTN-BH picu penurunan jumlah calon mahasiswa yang mendaftar ke PTS

    Kondisi ini membuat PTN lebih berfungsi sebagai penyerap lulusan SMA secara masif, bukan lagi sebagai produsen ilmu pengetahuan.

    Menurutnya, sangat sulit bagi bangsa ini untuk mendorong universitasnya unggul dalam riset jika kampus hanya menjadi teaching university yang mengeruk pendapatan dari mahasiswa sebanyak mungkin.

    Didik menambahkan, kebijakan ini berdampak pada rendahnya daya saing global Indonesia. Hingga saat ini, belum ada kampus terdepan Indonesia yang menembus peringkat 100 besar dunia.

    “Sebagai perbandingan, National University of Singapore (NUS) berada di peringkat 8 dan Nanyang Technological University (NTU) di peringkat 12,“ terangnya.

    Prof. Didik menjelaskan bahwa kampus top dunia seperti Harvard hanya menampung sekitar 23 ribu mahasiswa berkualitas untuk menjaga mutu. Sebaliknya, PTN di Indonesia justru mengelola mahasiswa pada kisaran 60 ribu sampai 80 ribu orang.

    Ia memperingatkan agar Indonesia jangan berharap tampil dalam ranking dunia jika terus meninggalkan modal research university.

    Baca: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Ketimpangan PTN dan PTS yang Tidak Sehat
    Kebijakan negara saat ini dianggap menciptakan persaingan tidak setara yang mematikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) secara perlahan.

    Dengan 125 PTN yang menampung 3,9 juta mahasiswa, peran masyarakat dan organisasi besar seperti NU serta Muhammadiyah semakin terpinggirkan. Negara secara tidak langsung melemahkan kampus masyarakat sipil yang justru menyerap mayoritas mahasiswa nasional.

    Untuk mengatasi masalah struktural ini, Didik menawarkan sejumlah langkah strategis. Beliau mengusulkan adanya pembatasan terencana jumlah mahasiswa S1 melalui penetapan student cap nasional untuk PTN flagship agar lebih mengutamakan selektivitas dan mutu.

    PTN, lanjutnya, harus dikembalikan ke fungsinya sebagai universitas riset dengan mengalihkan ekspansi ke program S2, S3, serta program postdoktoral.

    Selain itu, diperlukan penguatan sistemik bagi PTS melalui insentif fiskal dan skema matching fund agar mereka menjadi tulang punggung angka partisipasi nasional.

    Reformasi juga harus menyasar insentif dosen dengan memprioritaskan publikasi bereputasi dan paten daripada jabatan struktural. Terakhir, pemerintah perlu membangun klaster riset nasional yang fokus pada bidang strategis seperti energi, pangan, dan digital.

    Baca: Panja RUU Sisdiknas terima masukan soal kesenjangan akibat kebijakan PTN-BH

    Didik mengingatkan, jika kebijakan saat ini tidak segera dikoreksi, seluruh elemen pendidikan tinggi akan terkena dampaknya. PTN akan menjadi universitas besar namun biasa saja, banyak PTS yang kolaps, dan ekonomi nasional akan kehilangan mesin inovasinya.

    Dalam kesemapatan itu, Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai, apabila negara mampu memberikan pendanaan yang memadai, perguruan tinggi negeri seharusnya dapat mengurangi jumlah mahasiswa dan lebih memfokuskan diri pada peningkatan mutu pendidikan.

    “Kalau benar-benar negara bisa memberikan pendanaan yang cukup besar, saya pikir jumlah mahasiswa (perguruan tinggi negeri) bisa dikurangi. Lebih baik diarahkan untuk bertanding ke level internasional, atau yang tadi kita sarankan adalah masuk ke level S2 atau S3,” ujarnya.

    Furtasan juga menyoroti banyaknya jalur PMB yang diterapkan saat ini. Menurutnya, keragaman jalur tersebut berpotensi membuka celah manipulasi, khususnya pada jalur undangan berbasis rapor.

    Ia mengungkapkan adanya temuan praktik manipulasi nilai rapor di sekolah demi meloloskan siswa ke perguruan tinggi favorit.

    “Jalur penerimaan seharusnya dipangkas dan disederhanakan, cukup satu atau dua jalur yang benar-benar mengukur prestasi dan kemampuan akademik,” tegasnya.

    Politisi partai NasDem ini juga menekankan pentingnya penetapan kuota mahasiswa baru yang disesuaikan dengan rasio dosen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan riil perguruan tinggi dalam menjalankan proses pembelajaran.

    “Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar,” ujar Furtasan.

  • Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Dinilai Rugikan PTS

    Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Dinilai Rugikan PTS

    7cloud.asia – Durasi sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari jalur mandiri yang terlalu panjang hingga menyentuh bulan Agustus dinilai tidak adil bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

    Menyikapi hal ini, Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menata ulang sistem penerimaan mahasiswa baru di PTN.

    Langkah ini menurutnya, dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan dari pihak PTS yang merasa terhimpit oleh kebijakan jalur mandiri PTN.

    Menurutnya, perlu ada sinkronisasi ulang agar PTN tidak mengambil seluruh porsi calon mahasiswa.

    Baca: Pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN menjadi harapan baru keberlangsungan PTS

    Fikri melihat, problematika yang ada adalah perguruan tinggi swasta menganggap ini tidak adil. Jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN ada yang lewat tes, ada tidak tes, kemudian diperpanjang lagi ada jalur Mandiri.

    “Kalau memang benar memberatkan perguruan tinggi swasta, maka kita harus meluruskan,” tegasnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Pendidikan Tinggi Komisi X DPR di Universitas Riau (UNRI), Pekanbaru, Riau (9/4/2026). 

    Dia menambahkan, PTN itu seharusnya didorong untuk meningkatkan mutu dan penelitian, sementara PTS untuk mendorong aksesibilitas.

    Selain masalah jalur penerimaan mahasiswa baru, ia juga menyoroti variabel waktu pendaftaran PTN yang seringkali molor hingga bulan Juli atau Agustus. Hal ini dinilai menutup peluang PTS untuk mendapatkan calon mahasiswa baru secara proporsional.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat PTN jadi industri kursus massal

    “Waktu itu juga dianggap PTN terlalu panjang, bahkan sampai Juli, sebagian konon katanya sampai Agustus. Nah, ini memberikan peluang PTS semakin sempit,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Fikri memberikan peringatan (warning) terkait tumpang tindih program studi (prodi) antara kementerian.

    Ia melihat adanya kemiripan prodi antara institusi di bawah Kemendikdasmen-Ristek, Kementerian Agama, hingga Perguruan Tinggi Kementerian Lembaga (PTKL) yang justru saling bersaing dengan PTS.

    “Ini peringatan buat mereka untuk harus diatur prodinya supaya saling mendukung. Mungkin nanti PTS tertentu unggulnya di bidang apa, PTS lain unggul di bidang apa, sehingga tidak saling berhimpitan atau beririsan,” jelas legislator Dapil Jateng IX tersebut.

    Baca: Mayoritas kampus di Indonesia belum ramah disabilitas

  • Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

    Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

     

    7cloud.asia – Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai keberadaan PTS sangat strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutannya.

    Hal tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, pembentukan Panja SPMB dilatarbelakangi oleh keresahan yang dirasakan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.

    Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlangsungan institusi.

    “Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujar Furtasan.

    Baca: Negara Diminta Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta.

    Sebab, ia meyakini bahwa PTS bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

    “Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” katanya.

    Berdasarkan data Kemendikti, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.

    Furtasan juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih memberikan dampak signifikan terhadap PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa di PTS 

    Salah satunya adalah panjangnya tahapan seleksi PTN yang membuat calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta.

    Pasalnya, kondisi tersebut menyulitkan PTS dalam menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian seleksi PTN selesai.

    Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini.

    Namun demikian, ia menyampaikan aspirasi sejumlah PTS yang menginginkan proses seleksi dapat diselesaikan lebih awal agar tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta.

    Furtasan juga mendorong evaluasi terhadap jalur mandiri PTN. Menurutnya, jalur tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa.

    Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS saat ini tidak hanya berasal dari persaingan dengan PTN, tetapi juga persaingan yang semakin ketat antarperguruan tinggi swasta.

  • Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini belum menciptakan persaingan yang adil antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Menurutnya, kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terus meningkat tanpa pengaturan yang proporsional telah memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan PTS di berbagai daerah.

    Didik mengatakan, kehadiran ribuan sekolah dan perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat, organisasi keagamaan, maupun yayasan merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menjalankan amanat konstitusi.

    Dia menambahkan, peran masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.

    Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok Nusantara.

    “Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah belum memberikan ruang yang setara bagi PTS untuk berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, sehingga mengurangi daya tampung calon mahasiswa di PTS.

    Ia mencontohkan beberapa PTN yang menerima lebih dari 20 ribu mahasiswa baru setiap tahun. Jumlah tersebut, menurutnya, setara dengan total mahasiswa di sejumlah universitas ternama dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan yang mengatur keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

    Prof. Didik juga mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa nasional meningkat signifikan, dari sekitar 2,9 juta pada 2022 menjadi sekitar 4,5 juta pada 2025. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih banyak terserap oleh PTN sehingga banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa.

    Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumber daya negara diraup PTN, juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.

    “Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang merupakan inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

    Menurut Didik, kondisi tersebut membuat banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara drastis dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Bahkan, sebagian perguruan tinggi swasta terpaksa menghentikan operasionalnya karena tidak mampu mempertahankan keberlangsungan institusi.

    Ia juga menilai PTN mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai universitas riset menuju orientasi peningkatan jumlah mahasiswa.

    Padahal, menurutnya, PTN memperoleh dukungan anggaran yang besar dari pemerintah melalui APBN, sementara PTS mengandalkan dana masyarakat dan yayasan penyelenggara.

    “PTN sekarang menjalankan peran pengajaran yang tidak jauh berbeda dengan kursus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri, terjebak ke dalam pola belajar mengajar ala kursus, minus kualitas riset dan absen dari jajaran elite universitas regional dan global,” ujarnya.

    Didik juga menyoroti pembukaan kampus-kampus tambahan oleh sejumlah PTN di kota-kota besar. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas riset maupun inovasi, melainkan lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan mahasiswa.

    Ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.
    Menurutnya, apabila PTN memperoleh pembiayaan dari negara sekaligus diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, maka dukungan anggaran bagi PTS juga perlu diberikan secara proporsional agar keduanya dapat menjalankan amanat konstitusi secara setara.

    “Dengan alokasi sumber daya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka sejatinya PTN tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktik dan kebijakan diskriminasi,” tutupnya.