Tag: ptn-bh

  • Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    7cloud.asia – Sejumlah PTN menyatakan akan menurunkan UKT, setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.

    Namun, kenyataan di lapangan ternyata belum semua PTN membatalkan kenaikan UKT. Salah satunya, Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed

    Dilansir Tempo.co, Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda saat ini belum percaya dengan pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT.

    Alasannya, pernyataan ini belum terealisasi di kampus. Karena itu, BEM Unsoed akan terus mengawal hingga ada kepastian UKT tahun ini tidak mengalami kenaikan.

    “Kami akan kawal hal itu,” kata Maulana.

    Muhammad Hafidz Baihaqi, Menteri Aksi dan Propaganda BEM Unsoed, sebelumnya menjelaskan UKT mahasiswa baru 2024 mengalami kenaikan yang berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

    Baca: Mendikbudristek Nadiem Makarim batalkan kenaikan UKT

    Pada Program Studi Keparawatan Kelas Internasional misalnya, Unsoed menetapkan nominal UKT tertinggi sebesar Rp 52 juta di 2024.

    Angka ini mengalami kenaikan hampir 5 kali lipat dari UKT tahun 2023 yang sebesar Rp 9 juta.

    “Contoh lain program studi di Fakultas Hukum nominal paling besar Rp 3 Juta. Dengan peraturan baru ini naik menjadi Rp 14, 5 Juta,” ungkap Hafidz April 2024.

    Abigail Shaky Guevarra Calon mahasiswa baru Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unsoed juga berharap agar Unsoed bisa segera menurunkan UKT.

    Abigail mendapatkan UKT kelompok 6 sebesar Rp11 juta. Penurunan UKT dikabarkan bakal dilakukan kampusnya

    “Saya harap dengan adanya berita UKT tidak jadi dinaikkan, pihak universitas bisa merefund uang UKT yang sudah ditransfer,” saat dikutip Tempo.co, Selasa (28/5/2024).

    Abigail mengaku memilih Unsoed karena UKT terjangkau dan biaya hidup cukup murah.

    Baca: Sikapi kenaikan UKT, DPR minta PTN-BH dikajiulang

    Abigail dan orang tua sangat senang ketika mendengar kabar kenaikan UKT dibatalkan. Dengan pembatalan ini, Ia merasa lebih mudah untuk mengejar impian menjadi diplomat.

    “Prodi ini adalah impian saya sejak SMP, karena tertarik dengan isu-isu yang mendunia dan bercita cita menjadi diplomat,” kata Abigail.

    Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, mengatakan telah merevisi besaran UKT Unsoed di 2024. Dalam hal ini, Unsoed Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 pada 4 April 2024 yang isinya berisi kenaikan UKT.

    Namun, dia belum bisa memastikan berapa besaran UKT di Unsoed pasca revisi itu.

    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/5/2024) lalu.

    Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.

    Baca: Sikapi kenaikan UKT, Pemerintah dan PTN saling lempar tanggung jawab

    Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan, pembatalan kenaikan UKT tahun ini, merupakan kebijakan populis dari pemerintah.

    Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau dianggap membuat kebijakan yang tidak merakyat pada sisa masa jabatannya.

    Karena itu, Jokowi memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan meminta membatalkan kenaikan UKT.

    “Secara politik kebijakan ini populis, bikin banyak orang senang, tapi tidak menyelesaikan persoalan dasarnya,” kata Edi Subkhan kepada Tempo, Rabu 29 Mei 2024.

    Edi menilai, pembatalan ini hanya bersifat sementara. Tahun depan kemungkinan UKT kembali naik. Pembatalan Kenaikan UKT juga tidak menyelesaikan masalah mendasar.

    Masalah mendasar kenaikan UKT, karena pemerintah menetapkan kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Kampus yang berstatus PTN-BH dikurangi porsi pendanaan dari pemerintah.

    “Kebijakan PTN-BH yang menjadikan proporsi pendanaan pemerintah tidak bertambah bagi PTN-BH, dan bahkan cenderung berkurang,” kata Edi.

  • Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    7cloud.asia – Kontroversi melonjaknya biaya kuliah, baik uang kuliah tunggal (UKT) ataupun IPI adalah konsekuensi logis dari kebijakan penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum ( PTN-BH).

    Hal ini karena kebijakan PTN-BH menjadikan subsidi pemerintah stagnan atau bahkan berkurang

    Tak hanya kenaikan biaya kuliah yakni UKT dan IPI, kebijakan PTN-BH juga memiliki beberapa dampak negatif bagi pendidikan tinggi di Indonesia.

    Berikut tulisan Edi Subkhan, Dosen Department of Curriculum and Educational Technology, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Semarang yang telah terbit di The Conversation.

    Kenaikan biaya kuliah akibat kebijakan PTN-BH mengakibatkan kalangan menengah ke bawah menjadi sulit mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.

    Pernyataan Kemdikbudristek bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib seolah menunjukkan bahwa pemerintah tidak berupaya serius mengatasi masalah tingginya UKT dan IPI di kampus negeri, terutama PTN-BH.

    Baca Juga: Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah, Mahasiswa Unsoed Masih Menunggu Realisasi Keputusan Ini

    Pemerintah seolah menyerahkan pendidikan tinggi negeri pada mekanisme pasar, yakni hanya yang berduit yang mampu mengenyam pendidikan tinggi.

    Dalam jangka pendek, bukan tidak mungkin akan banyak orang tua yang terjebak hutang, termasuk pinjaman online (pinjol) untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.

    Sementara, dampak jangka panjangnya, kita akan sulit mengejar angka partisipasi kuliah warga Indonesia yang baru sekitar 6%—jauh dari angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Malaysia, Thailand, apalagi Singapura.

    Akibatnya, kualitas sumber daya manusia Indonesia akan sulit bersaing di kancah global.

    Kedua, selain menaikkan uang kuliah, kampus PTN-BH juga potensial membuka lebih banyak kelas untuk meningkatkan pemasukan selain dari dana pemerintah.

    Termasuk menambah persentase calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri menjadi kisaran 50 persen atau bahkan lebih.

    Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    Usaha menambah kelas jalur seleksi mandiri berisiko menurunkan kualitas perkuliahan. Apalagi jika fasilitas seperti ruang kelas belum ditambah, dan jumlah dosen terbatas.

    Kelas-kelas besar yang dibuka dengan dalih efisiensi anggaran, menurunkan kemampuan dosen dalam mengelola kelas. Mahasiswa akan kesulitan fokus mengikuti perkuliahan.

    Di sisi lain, bagi kampus swasta, makin banyak calon mahasiswa kuliah di perguruan tinggi negeri, makin sedikit calon mahasiswa yang akan mereka terima.

    Ketiga, dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan.Akibatnya, konsentrasi kampus terpecah, termasuk dosen.

    Kampus-kampus PTN-BH eks-Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yang tidak memiliki karakter dan relasi dengan dunia industri tentu tidak mudah memperoleh pendapatan.

    Sebab, orientasi kampus-kampus ini lebih ke dunia pendidikan, bukan industri yang komersil. 

    Baca Juga: Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Risikonya adalah iklim ilmiah di kampus menurun, berganti iklim entrepreneur untuk mencari duit, antara lain dengan membuka banyak usaha.

    Dengan demikian, karakter manajemen PTN-BH sebenarnya mirip dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membenarkan kritik bahwa PTN-BH hanyalah bentuk privatisasi pendidikan tinggi negeri.

    Selama pemerintah tidak menaikkan proporsi subsidi untuk PTN, termasuk PTN-BH, maka naiknya biaya kuliah memang tak terhindarkan, karena selain ada inflasi, kampus juga perlu dukungan dana untuk operasional dan pengembangan institusi.

    Namun, tidak seharusnya pemerintah berdiam diri dan membiarkan uang kuliah naik mengikuti mekanisme pasar bebas.

    Pemerintah justru perlu memandang pendanaan untuk PTN sebagai investasi negara dan pelaksanaan amanat konstitusi (UUD 1945).

    Hal ini agar warga negara, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tinggi, untuk kemudian berkontribusi bagi bangsa dan negara.

    Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT: Pemerintah dan Pihak Perguruan Tinggi Saling Lempar Tanggung Jawab

  • Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

    Uang Kuliah Mahal: Mengapa PTN-BH jadi Akar Masalahnya?

     

    7cloud.asia – Naiknya biaya kuliah baik di kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) maupun yang hendak menjadi PTN-BH sedang marak dalam beberapa minggu terakhir.

    Komponen yang awalnya akan dinaikkan adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)—sebelumnya disebut Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

    Beberapa pihak menyebutkan bahwa rencana kenaikan UKT dan uang sumbangan untuk kampus disebabkan oleh inflasi. Namun, Kemdikbudristek menyatakan, penyebabnya bukan inflasi, melainkan adanya komponen baru yang dibebankan kepada mahasiswa.

    Komponen ini berasal dari beberapa program paket kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berupa magang satu hingga dua semester di luar kampus.

    Meskipun kenaikan ini akhirnya dibatalkan, terdapat masalah yang lebih fundamental yang menjadi akar dari problematika UKT dan IPI, yakni kebijakan PTN-BH itu sendiri.

    Persoalan mendasar PTN-BH
    Kebijakan PTN-BH dilegitimasi oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur bahwa kampus negeri terdiri dari PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN-BH.

    Baca Juga: Dampak Negatif Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Sebagai turunannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 88 Tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN-BH. Peraturan ini kemudian direvisi menjadi Permendikbud No. 4 Tahun 2020.

    PTN-BH dipahami sebagai syarat untuk menjadi perguruan tinggi unggulan dan berkelas dunia. Sebab, PTN-BH menawarkan otonomi dan fleksibilitas dalam pengelolaan kampus (lihat Permendikbud No. 88 Tahun 2014 dan UU No. 12 pasal 65).

    Dalam peluncuran Permendikbud No. 4 Tahun 2020, yang semakin memudahkan PTN berubah menjadi PTN-BH, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa dengan berbadan hukum PTN, perguruan tinggi akan lebih mandiri dan dinamis.

    Nadiem juga menyatakan, pemerintah tidak akan mengurangi subsidi, sehingga kampus berstatus PTN-BH tidak mengalami kerugian finansial.

    Secara tertulis memang tidak ada pasal dan ayat yang tegas menyatakan bahwa pemerintah mengurangi pendanaan untuk PTN-BH. Namun, tendensi ke arah pengurangan pendanaan sangat jelas.

    Hal ini karena yang ditawarkan oleh PTN-BH adalah fleksibilitas dan otonomi pengelolaan keuangan kampus.

    Baca Juga: UKT Mahal, Ratusan Mahasiswa Batal Kuliah

    Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat (3) misalnya, terdapat uraian terkait pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan kewenangan membuka usaha dan mengelola dana abadi.

    Pasal 89 ayat (2) dari undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pendanaan dari pemerintah untuk PTN-BH bentuknya adalah subsidi atau sejenisnya yang sesuai ketentuan undang-undang.

    Berikutnya, pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020 pasal 2 dan 4 menyatakan syarat menjadi PTN-BH, terutama yang harus diperhatikan adalah syarat kelayakan finansial.

    Calon PTN-BH harus mampu mengelola aset dengan baik dan mampu menggalang dana selain biaya pendidikan dari mahasiswa.

    Kalau status PTN-BH tidak bertendensi melepas pembiayaan pemerintah, maka tidak perlu ada pemisahan kekayaan PTN-BH dari negara dan tidak perlu syarat kemampuan finansial untuk jadi PTN-BH, termasuk juga tidak perlu mampu menggalang dana sendiri dan diperbolehkan membuka usaha.

    Hal tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN-BH pasal 15 yang menyatakan bahwa PTN-BH dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa.

    Baca Juga: Komisi X Desak Evaluasi Status Otonomi PTN-BH Guna Akhiri Polemik Nomimal UKT

    Secara hukum, ketika satu entitas disebut sebagai badan hukum artinya ia menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dengan hak dan kewajibannya.

    Ketika PTN diubah menjadi PTN-BH, artinya ada hak dan kewajiban yang semula ditanggung oleh pemerintah kemudian beralih menjadi hak dan kewajiban dari PTN-BH tersebut.

    Dengan kata lain, perubahan status PTN menjadi PTN-BH adalah ‘pisah ranjang’ tanggung jawab pembiayaan atau pengelolaan keuangan kampus.

    Konsekuensi logis dari perubahan status tersebut adalah bertambahnya beban PTN untuk menggalang dana sendiri. Meskipun syarat menjadi PTN-BH dilihat dari kemampuan menggalang dana selain dari mahasiswa, praktik di lapangannya berbeda.

    Sebagian besar PTN-BH terbukti tidak dapat menutup kebutuhan operasional, apalagi mengembangkan kampus, hanya berdasarkan subsidi pemerintah yang makin terbatas atau bahkan berkurang. Sehingga, hal paling mudah adalah menaikkan UKT dan IPI.

    Dalam hal ini, UKT naik adalah hal yang wajar ketika sebatas mengikuti laju inflasi. Tapi jika naiknya ‘ugal-ugalan’ seperti rencana kemarin, maka jelas ada kebutuhan PTN—terutama PTN-BH—yang tidak dapat terpenuhi, baik karena minimnya subsidi dari pemerintah, maupun ketidakmampuan menggalang dana selain dari mahasiswa.

    Dalam hal ini Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang UKT dibuat agar pihak kampus lebih merdeka dalam mengaransemen bagaimana caranya menaikkan pendapatan dari mahasiswa.

    Baca Juga: Seperti Apa Kenaikan UKT di Lima PTN Top Indonesia?

    Meski kenaikan UKT maupun IPI adalah konsekuensi logis dari kebijakan PTN-BH yang menjadikan subsidi pemerintah stagnan atau bahkan berkurang, saya mengidentifikasi beberapa dampak negatifnya sebagai berikut:

    Pertama, kalangan menengah ke bawah menjadi sulit mengenyam pendidikan tinggi negeri yang berkualitas.

    Kedua, selain menaikkan uang kuliah, kampus PTN-BH juga potensial membuka lebih banyak kelas untuk meningkatkan pemasukan selain dari dana pemerintah, termasuk menambah persentase calon mahasiswa dari jalur seleksi mandiri menjadi kisaran 50% atau bahkan lebih.

    Ketiga, dengan menjadi PTN-BH, otomatis kampus negeri mendapat mandat baru mencari pendapatan.

    Dengan demikian, karakter manajemen PTN-BH sebenarnya mirip dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ini membenarkan kritik bahwa PTN-BH hanyalah bentuk privatisasi pendidikan tinggi negeri.

    Selama pemerintah tidak menaikkan proporsi subsidi untuk PTN, termasuk PTN-BH, maka naiknya biaya kuliah memang tak terhindarkan, karena selain ada inflasi, kampus juga perlu dukungan dana untuk operasional dan pengembangan institusi.

    Namun, tidak seharusnya pemerintah berdiam diri dan membiarkan uang kuliah naik mengikuti mekanisme pasar bebas.

    Pemerintah justru perlu memandang pendanaan untuk PTN sebagai investasi negara dan pelaksanaan amanat konstitusi (UUD 1945), agar warga negara, terutama kelas menengah ke bawah dapat mengakses pendidikan tinggi, untuk kemudian berkontribusi bagi bangsa dan negara.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Edi Subkhan, Dosen Department of Curriculum and Educational Technology, Faculty of Education and Psychology, Universitas Negeri Semarang.

  • Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa yang Mendaftar di PTS

    7cloud.asia – Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdampak serius terhadap penurunan jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Penurunan dilaporkan mencapai 40 persen.

    Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius dari kebijakan PTN-BH ini sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara PTS dan perguruan tinggi negeri (PTN).

    “Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTN-BH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).

    Lalu menilai penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS tak bisa dilepaskan dari kebijakan jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

    Permendikbudristek ini membuka ruang bagi PTN-BH untuk menerima mahasiswa dari jalur mandiri hingga 50 persen dari total kuota.

    Baca: Dampak negatif kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Selain itu, aturan yang memperbolehkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus, dipandang Lalu semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam merekrut mahasiswa.

    “Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” tutur Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

    Lalu mengingatkan bahwa keberadaan PTS selama ini sangat penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh PTN.

    “Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” tegas Lalu.

    Lalu yang merupakan pimpinan komisi pendidikan DPR itu juga menyoroti kecenderungan komersialisasi dalam kebijakan pendidikan tinggi saat ini.

    Baca: Kebijakan PTN-BH dituding sebagai pemicu lonjakan biaya kuliah

    Dia menilai meningkatnya proporsi kuota mandiri di PTNBH merupakan bentuk komersialisasi pendidikan tinggi yang tidak sehat dan berpotensi mematikan PTS.

    “PTS yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah menjadi sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengancam eksistensi PTS dan memperburuk ketimpangan akses pendidikan tinggi antarwilayah dan lapisan sosial masyarakat,” paparnya.

    Lalu kembali menegaskan pentingnya meninjau kebijakan PTNBH, khususnya seleksi mandiri yang dinilai telah bergeser dari semangat keadilan pendidikan.

    Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar disparitas antara PTN dan PTS tidak semakin melebar, baik dari segi jumlah mahasiswa, kualitas layanan pendidikan, maupun keberlangsungan institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

    “Kami akan mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, aturannya direvisi. Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” tutup Lalu.

    Baca: Komisi X DPR desak kebijakan PTN-BH dievaluasi

  • Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH)

    Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian.

    Langkah ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi swasta dan dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan.

    Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan “angin segar” bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat perguruan tinggi negeri jadi industri kursus massal

    Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta.

    Handi memaparkan data yang cukup kontras mengenai rasio mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data BPS, saat ini 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, yang berarti rata-rata satu PTN membina 34.712 mahasiswa.

    Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus.

    Kondisi ini semakin diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta. Handi mengungkapkan bahwa saat ini banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar antara 20 hingga 30 persen.

    Bahkan beberapa PTS sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH memicu penurunan pendaftar calon mahasiswa di PTS

    “Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

    Selain pembatasan kuota, Handi juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan.

    Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

    Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS.

    Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.

    Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.