Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa yang Mendaftar di PTS

Written by

in

7cloud.asia – Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdampak serius terhadap penurunan jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Penurunan dilaporkan mencapai 40 persen.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius dari kebijakan PTN-BH ini sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara PTS dan perguruan tinggi negeri (PTN).

“Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTN-BH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).

Lalu menilai penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS tak bisa dilepaskan dari kebijakan jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

Permendikbudristek ini membuka ruang bagi PTN-BH untuk menerima mahasiswa dari jalur mandiri hingga 50 persen dari total kuota.

Baca: Dampak negatif kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

Selain itu, aturan yang memperbolehkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus, dipandang Lalu semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam merekrut mahasiswa.

“Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” tutur Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

Lalu mengingatkan bahwa keberadaan PTS selama ini sangat penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh PTN.

“Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” tegas Lalu.

Lalu yang merupakan pimpinan komisi pendidikan DPR itu juga menyoroti kecenderungan komersialisasi dalam kebijakan pendidikan tinggi saat ini.

Baca: Kebijakan PTN-BH dituding sebagai pemicu lonjakan biaya kuliah

Dia menilai meningkatnya proporsi kuota mandiri di PTNBH merupakan bentuk komersialisasi pendidikan tinggi yang tidak sehat dan berpotensi mematikan PTS.

“PTS yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah menjadi sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengancam eksistensi PTS dan memperburuk ketimpangan akses pendidikan tinggi antarwilayah dan lapisan sosial masyarakat,” paparnya.

Lalu kembali menegaskan pentingnya meninjau kebijakan PTNBH, khususnya seleksi mandiri yang dinilai telah bergeser dari semangat keadilan pendidikan.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar disparitas antara PTN dan PTS tidak semakin melebar, baik dari segi jumlah mahasiswa, kualitas layanan pendidikan, maupun keberlangsungan institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

“Kami akan mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, aturannya direvisi. Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” tutup Lalu.

Baca: Komisi X DPR desak kebijakan PTN-BH dievaluasi

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *