Tag: ptpn

  • DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial

    7cloud.asia – Perum Perhutani dan PTPN VIII diminta menerapkan nilai lestari dan dialog dalam mengelola aset lahan yang dimiliki.

    Dalam mengelola aset, Perhutani dan PTPN diminta untuk tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan semata karena bisa memicu kerusakan alam dan konflik sosial.

    Jika Perhutani dan PTPN VIII melakukan hal itu, dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan harmoni ekosistem.

    Baca: KLHK sebut deforestasi di Indonesia terus menurun

    “Perhutani dan PTPN ini kan notabene perusahaan pelat merah yang menguasai lahan sangat besar. Kita harap benar-benar bisa mengedepankan dialog dan musyawarah yang lebih baik,” ujar  Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah di sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

    Luluk mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan hutan milik Perhutani dan PTPN itu adalah garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan hutan. 

    Baca: Komitmen Indonesia penuhi Deklarasi Glasgow mendapat apresiasi

    Walaupun mendukung konsep pembangunan wisata alam yang berkelanjutan demi pertumbuhan ekonomi negara, akan tetapi Perum Perhutani dan PTPN VIII juga perlu mempertimbangkan untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaanya.

    Sebab, dengan hanya mengandalkan pihak swasta saja, dikhawatirkan kepercayaan tersebut malah berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

    Baca: Pentingnya memilih pemimpin yang pro lingkungan

    Di sisi lain, Politisi Fraksi PKB itu juga menyayangkan adanya laporan bahwa sebagian besar Hutan Jawa dialihkan untuk hutan sosial. Menurutnya, keputusan ini berbahaya.

    “Ini berbahaya sekali dengan ada situasi yang disharmoni karena notabene penerima perhutanan sosial ini adalah masyarakat LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” ujarnya

    Sejak awal mereka sudah sebenarnya mengelola kawasan hutan dengan prinsip kelestarian dan kesinambungan. Sangat mengkhawatirkan karena akan memanen situasi yang semakin buruk

    Baca:  Masyarakat sipil soroti pelepasan ribuan hektar hutan di Kalimantan Timur

    Oleh karena itu, ia menekankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset lahan Perum Perhutani dan PTPN VIII.

    Evaluasi tersebut, terangnya, bisa dengan menentukan pemetaan hutan yang bisa diperbolehkan untuk dikelola komersil atau tidak.

    Baca: Mekanisme perdagangan karbon ditataulang demi maksimalkan pendapatan Negara

    Selain itu, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan juga harus perhatian utama apalagi terjadi permasalahan HGU.

    “Jadi PTPN dan Perhutani, ayo jangan tinggalkan masyarakat. Mereka menjadi bagian penting dari usaha-usaha ini. Karena, hutan ini pun tumbuh dan besar bersama dengan rakyat sebenarnya,” tandas Luluk. 

  • Komisi VI DPR Minta PTPN Ungkap Oknum di Balik Okupansi Lahan Perkebunan Puncak

    Komisi VI DPR Minta PTPN Ungkap Oknum di Balik Okupansi Lahan Perkebunan Puncak

    7cloud.asia – Alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat yang diduga jadi penyebab banjir di Bekasi dan Jakarta jadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR bersama Direktur PTPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Dirut PT Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani memaparkan alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Ghani menjelaskan kawasan Gunung Mas Puncak Bogor yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Regional 2, memiliki luas total 1.623,19 hektare.

    Lahan seluas ini dimanfaatkan untuk beragam pemanfaatan lahan, mulai dari perkebunan teh, kemitraan bisnis, hingga agrowisata.

    Saat ini, sekitar 31 persen atau 498,21 hektare dari total lahan Gunung Mas dikuasai secara ilegal, baik untuk pertanian maupun pembangunan vila liar.

    “HGU perkebunannya itu yang diokupansi sepertiganya hampir sepertiga nya Pak, 31 persen luasnya 500 hektare lah pembulatan. Okupansi itu udah lama Pak prosesnya sejak tahun 98,” kata Ghani saat rapat.

    Ghani mengungkapkan okupansi lahan di kawasan Gunung Mas terjadi dalam dua bentuk utama, yakni lahan yang dikuasai secara ilegal dimanfaatkan untuk pertanian, terutama dengan ditanami sayuran oleh masyarakat sekitar.

    Baca: Perubahan signifikan di kawasan Puncak

    Lalu pembangunan vila-vila liar di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

    “Okupansi dalam bentuk ditanam tanaman, ada tanaman sayuran dan sayuran umumnya. Yang kedua okupansi dalam bentuk bangunan-bangunan yang mungkin bapak ibu sebagai vila-vila liar,”

    Selain permasalahan okupansi, dalam paparannya, Gunung Mas juga memiliki area reboisasi dan hutan seluas 407,28 hektare. Sementara, lahan yang dikerjasamakan dengan 33 mitra bisnis melalui sistem Business to Business (B2B) mencakup 306,14 hektare, yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset oleh PTPN.

    Di sisi lain, perkebunan teh yang menjadi sektor utama Gunung Mas masih aktif di lahan seluas 235,52 hektare, meskipun sebagian besar membutuhkan program peremajaan atau re-planting untuk meningkatkan produktivitasnya.

    Selain itu, juga terdapat 80 hektare lahan cadangan, yang dulunya merupakan perkebunan teh tetapi saat ini tidak lagi dikelola karena kondisi perusahaan yang sempat mengalami kesulitan keuangan.

    Sebagai bagian dari pengembangan pariwisata, PTPN juga memiliki 39,08 hektare lahan yang digunakan untuk unit agrowisata, serta area emplasemen yang mencakup pabrik dan fasilitas lainnya.

    Baca: Banjir Jabodetabek dipicu tata ruang yang amburadul

    Selain itu, terdapat 24,31 hektare lahan yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial dan umum, yang mendukung infrastruktur serta kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.

    Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih meminta pihak PTPN mengungkap oknum yang bertanggung-jawab atas okupansi lahan perkebunan Puncak.

    Bafagih mengatakan, PTPN seharusnya bisa mengoptimalkan komoditas utama di kawasan Puncak, khususnya di area Gunung Mas, namun sejak 2022 praktik sewa lahan dilakukan PTPN VIII.

    Menurut Bafagih, jika hal tersebut dilakukan, PTPN tidak akan menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan negara.

    “Kalau bisa mengelola komoditi utamanya, kalau bisa meresapi PTPN, perkebunan negara, bukan jualan lahan HGU negara, nggak mungkin kepikiran,” kata Bafagih dalam RDP) bersama Direktur PTPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Baca: Kerugian akibat banjir Jabodetabek capai Rp5 Triliun

    Bafagih mendorong jajaran PTPN untuk mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia meminta jajaran PTPN untuk memperketat pengawasan.

    “Ini juga banyak oknum yang nebeng di lahan panjenengan, yang menyebabkan terjadinya berkurangnya resapan air. Itu sampaikan juga,” jelasnya.

    “Disampaikan saja kepada publik, kira-kira oknum-oknum yang terlibat itu siapa,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka juga mendesak PTPN untuk kembali ke bisnis inti, yakni pengelolaan perkebunan. Ia menegaskan, PTPN tidak menyewakan lahan.

    Rieke meminta jajaran PTPN mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia menilai, PTPN sudah selayaknya fokus mengelola perkebunan bukan untuk menyewakan lahan kepada oknum yang hendak menggunakan lahan.

    “Sebut siapa di balik okupansi itu. Enggak usah pakai istilah oknum,” tegasnya.

    Sebagai informasi, PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan Gunung Mas, Puncak.