Tag: pts

  • Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa yang Mendaftar di PTS

    7cloud.asia – Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) berdampak serius terhadap penurunan jumlah mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Penurunan dilaporkan mencapai 40 persen.

    Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak serius dari kebijakan PTN-BH ini sehingga perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan antara PTS dan perguruan tinggi negeri (PTN).

    “Komisi X DPR memandang bahwa perlu ada peninjauan ulang secara cermat, karena kebijakan PTN-BH menimbulkan ketimpangan yang serius antara PTN dan PTS,” kata Lalu Hadrian dalam keterangan persnya, Selasa (26/8/2025).

    Lalu menilai penurunan jumlah mahasiswa baru di PTS tak bisa dilepaskan dari kebijakan jalur mandiri yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.

    Permendikbudristek ini membuka ruang bagi PTN-BH untuk menerima mahasiswa dari jalur mandiri hingga 50 persen dari total kuota.

    Baca: Dampak negatif kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH

    Selain itu, aturan yang memperbolehkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi mandiri PTN hingga pertengahan Agustus, dipandang Lalu semakin mempersempit ruang gerak PTS dalam merekrut mahasiswa.

    “Kita semua sepakat akses pendidikan tinggi harus adil dan merata. Jangan sampai hanya mereka yang mampu secara finansial yang mendapat tempat,” tutur Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat II itu.

    Lalu mengingatkan bahwa keberadaan PTS selama ini sangat penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh PTN.

    “Jangan sampai kebijakan negara justru mematikan lembaga-lembaga pendidikan swasta yang sudah berjuang di lapangan. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan ini,” tegas Lalu.

    Lalu yang merupakan pimpinan komisi pendidikan DPR itu juga menyoroti kecenderungan komersialisasi dalam kebijakan pendidikan tinggi saat ini.

    Baca: Kebijakan PTN-BH dituding sebagai pemicu lonjakan biaya kuliah

    Dia menilai meningkatnya proporsi kuota mandiri di PTNBH merupakan bentuk komersialisasi pendidikan tinggi yang tidak sehat dan berpotensi mematikan PTS.

    “PTS yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah menjadi sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengancam eksistensi PTS dan memperburuk ketimpangan akses pendidikan tinggi antarwilayah dan lapisan sosial masyarakat,” paparnya.

    Lalu kembali menegaskan pentingnya meninjau kebijakan PTNBH, khususnya seleksi mandiri yang dinilai telah bergeser dari semangat keadilan pendidikan.

    Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar disparitas antara PTN dan PTS tidak semakin melebar, baik dari segi jumlah mahasiswa, kualitas layanan pendidikan, maupun keberlangsungan institusi pendidikan tinggi secara keseluruhan.

    “Kami akan mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika perlu, aturannya direvisi. Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” tutup Lalu.

    Baca: Komisi X DPR desak kebijakan PTN-BH dievaluasi

  • Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH)

    Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof. Mukhamad Najib, telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk dalam agenda kementerian.

    Langkah ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi lainnya.

    Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi swasta dan dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan.

    Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan “angin segar” bagi keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.

    Baca: Kebijakan PTN-BH membuat perguruan tinggi negeri jadi industri kursus massal

    Menurutnya, dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta.

    Handi memaparkan data yang cukup kontras mengenai rasio mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data BPS, saat ini 127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, yang berarti rata-rata satu PTN membina 34.712 mahasiswa.

    Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung 4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus.

    Kondisi ini semakin diperparah oleh tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta. Handi mengungkapkan bahwa saat ini banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar antara 20 hingga 30 persen.

    Bahkan beberapa PTS sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru. Beban berat operasional kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan keberlangsungan PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH memicu penurunan pendaftar calon mahasiswa di PTS

    “Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa baru PTN,” ujar Handi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

    Selain pembatasan kuota, Handi juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek pembiayaan.

    Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.

    Ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS.

    Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan prinsip keadilan yang setara.

    Handi Risza menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.

  • Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

    Komisi X DPR Soroti Dikotomi PTN dan PTS dalam Sistem Pendidikan Tinggi

     

    7cloud.asia – Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk menghapus dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

    Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf menilai keberadaan PTS sangat strategis karena menampung lebih dari separuh mahasiswa Indonesia, sehingga memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat untuk menjaga keberlanjutannya.

    Hal tersebut disampaikan Furtasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X DPR bersama LLDIKTI Wilayah III, IV, XI, XII, dan XIV di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Menurutnya, pembentukan Panja SPMB dilatarbelakangi oleh keresahan yang dirasakan pengelola perguruan tinggi swasta di berbagai daerah.

    Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru yang berdampak pada keberlangsungan institusi.

    “Lahirnya Panja ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh keresahan dari seluruh pengelola PTS. Sejak 2022 sampai sekarang tren jumlah mahasiswa baru terus menurun,” ujar Furtasan.

    Baca: Negara Diminta Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

    Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pemerintah perlu mengubah cara pandang terhadap perguruan tinggi swasta.

    Sebab, ia meyakini bahwa PTS bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan tinggi nasional, melainkan bagian penting dari ekosistem pendidikan yang berkontribusi besar dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

    “Keberadaan PTS bukan hanya sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tinggi kita. Jangan lagi ada dikotomi antara negeri dan swasta,” katanya.

    Berdasarkan data Kemendikti, lebih dari 54 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, perhatian pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada perguruan tinggi negeri.

    Furtasan juga menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai masih memberikan dampak signifikan terhadap PTS.

    Baca: Kebijakan PTN-BH Memicu Penurunan Jumlah Calon Mahasiswa di PTS 

    Salah satunya adalah panjangnya tahapan seleksi PTN yang membuat calon mahasiswa menunda keputusan untuk mendaftar ke perguruan tinggi swasta.

    Pasalnya, kondisi tersebut menyulitkan PTS dalam menyusun perencanaan akademik maupun keuangan karena jumlah mahasiswa baru baru dapat dipastikan setelah seluruh rangkaian seleksi PTN selesai.

    Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mempercepat jadwal seleksi PTN pada tahun ini.

    Namun demikian, ia menyampaikan aspirasi sejumlah PTS yang menginginkan proses seleksi dapat diselesaikan lebih awal agar tidak mengganggu penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta.

    Furtasan juga mendorong evaluasi terhadap jalur mandiri PTN. Menurutnya, jalur tersebut perlu diatur secara proporsional agar tidak semakin mempersempit ruang bagi PTS dalam menjaring calon mahasiswa.

    Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PTS saat ini tidak hanya berasal dari persaingan dengan PTN, tetapi juga persaingan yang semakin ketat antarperguruan tinggi swasta.

  • Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    Ekosistem Pendidikan Tinggi Saat Ini Berpotensi Menggerus Keberlangsungan PTS

    7cloud.asia – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai ekosistem dan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini belum menciptakan persaingan yang adil antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Menurutnya, kebijakan penerimaan mahasiswa baru di PTN yang terus meningkat tanpa pengaturan yang proporsional telah memberikan tekanan besar terhadap keberlangsungan PTS di berbagai daerah.

    Didik mengatakan, kehadiran ribuan sekolah dan perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat, organisasi keagamaan, maupun yayasan merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam menjalankan amanat konstitusi.

    Dia menambahkan, peran masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Gereja dalam bidang pendidikan dan pendidikan tinggi hendaknya tidak diabaikan.

    Peran tersebut sudah nyata di lapangan dan menjamur ribuan dan puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi di seluruh pelosok Nusantara.

    “Itu semua adalah partisipasi anak bangsa dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia beberapa waktu lalu.

    Namun demikian, ia menilai kebijakan yang diterapkan pemerintah belum memberikan ruang yang setara bagi PTS untuk berkembang. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah PTN menerima mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat besar, sehingga mengurangi daya tampung calon mahasiswa di PTS.

    Ia mencontohkan beberapa PTN yang menerima lebih dari 20 ribu mahasiswa baru setiap tahun. Jumlah tersebut, menurutnya, setara dengan total mahasiswa di sejumlah universitas ternama dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum adanya kebijakan yang mengatur keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

    Prof. Didik juga mengungkapkan bahwa jumlah mahasiswa nasional meningkat signifikan, dari sekitar 2,9 juta pada 2022 menjadi sekitar 4,5 juta pada 2025. Namun, peningkatan tersebut dinilai lebih banyak terserap oleh PTN sehingga banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa.

    Penerimaan mahasiswa baru tanpa batas seperti ini sudah banyak mematikan PTS. PTS merasakan situasi tidak adil karena selain sumber daya negara diraup PTN, juga ada pembiaran kebijakan yang mematikan PTS.

    “Tidak ada perlindungan negara yang memadai terhadap PTS yang merupakan inisiatif partisipasi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

    Menurut Didik, kondisi tersebut membuat banyak PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa secara drastis dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Bahkan, sebagian perguruan tinggi swasta terpaksa menghentikan operasionalnya karena tidak mampu mempertahankan keberlangsungan institusi.

    Ia juga menilai PTN mulai bergeser dari fungsi utamanya sebagai universitas riset menuju orientasi peningkatan jumlah mahasiswa.

    Padahal, menurutnya, PTN memperoleh dukungan anggaran yang besar dari pemerintah melalui APBN, sementara PTS mengandalkan dana masyarakat dan yayasan penyelenggara.

    “PTN sekarang menjalankan peran pengajaran yang tidak jauh berbeda dengan kursus-kursus biasa. PTN akhirnya merusak diri sendiri, terjebak ke dalam pola belajar mengajar ala kursus, minus kualitas riset dan absen dari jajaran elite universitas regional dan global,” ujarnya.

    Didik juga menyoroti pembukaan kampus-kampus tambahan oleh sejumlah PTN di kota-kota besar. Menurutnya, langkah tersebut tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas riset maupun inovasi, melainkan lebih berorientasi pada peningkatan penerimaan mahasiswa.

    Ia menilai pemerintah perlu membangun ekosistem pendidikan tinggi yang lebih berkeadilan.
    Menurutnya, apabila PTN memperoleh pembiayaan dari negara sekaligus diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat, maka dukungan anggaran bagi PTS juga perlu diberikan secara proporsional agar keduanya dapat menjalankan amanat konstitusi secara setara.

    “Dengan alokasi sumber daya yang tidak adil dan tidak ada aturan yang membatasi PTN, maka sejatinya PTN tengah menindas PTS. Dengan membiarkan ketidakadilan ini terus terjadi, maka sejatinya negara telah melakukan praktik dan kebijakan diskriminasi,” tutupnya.