Tag: puncak

  • Terpinggirkan di Daerahnya Sendiri, Warga Puncak Bogor Mengadu ke DPR

    Terpinggirkan di Daerahnya Sendiri, Warga Puncak Bogor Mengadu ke DPR

    7cloud.asia – Masifnya pembangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang tidak memperhatikan kearifan lokal, menimbulkan masalah serius bagi masyarakat setempat. 

    Alih-alih merasakan manfaat dari pembangunan yang masif itu, warga Puncak justru terpinggirkan dan merasakan dampak dari pengembangan kawasan peristirahatan ini.

    Salah satu akibat yang dirasakan warga adalah kemacetan yang terus terjadi di kawasan Puncak, terutama saat liburan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

    Belum lagi dampak lingkungan yang dirasakan warga Puncak akibat banyaknya kendaraan bermotor di lingkungan mereka. 

    Baca: Yuk ubah gaya hidup demi lingkungan

    Hal tersebut disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) atau Kerukunan Warga Puncak (KWP) dalam audiensi dengan DPR.

    Mereka diterima Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dan Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Muhsin, Ketua AMBS mengapresiasi DPR yang telah menerima keluhan masyarakat Bogor Selatan.

    Ia berharap DPR dapat mencarikan solusi konkrit terhadap permasalahan pembangunan-pembangunan yang masih mengganggu kearifan lokal masyarakat Puncak.

    “Saya minta kepada pemerintah khususnya wakil rakyat ini untuk mencari solusi. Karena Puncak ini di bawah ini banyak pemukiman yang sangat membahayakan,” ujarnya.

    Baca: Mengenal infrastruktur ramah lingkungan

    Ia menambahkan, dampak pembangunan di Puncak, Bogor mungkin tidak terjadi sekarang, tapi jika dibiarkan warga akan merasakan kerusakan itu dalam beberapa tahun yang akan datang.

    “Banjir, longsor, itu akan dialami oleh para penduduk kita atau masyarakat kita besok,” ujarnya. 

    Menerima audiensi tersebut, Mulyadi mengatakan Komisi V selama ini telah memberikan berbagai usulan untuk mengatasi kemacetan di kawasan Puncak.

    Setidaknya, ada lima opsi yang telah disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Mulai dari pelebaran jalan, memecah titik kemacetan, usulan adanya flyover, hingga pemaksimalan fungsi Tol Bogor Ciawi Sukabumi.

    Baca: Manfaat infrastruktur ramah lingkungan

    Salah satu yang yang sudah direalisasikan adalah mengurangi beban Puncak melalui revitalisasi jalur yang berbatasan antara Kecamatan Cipanas di Hanjawar ke Kecamatan Sukamakmur di Bogor Timur.

    “Itu sudah berhasil dilakukan pembangunan dan alhamdulillah itu sangat signifikan mengurangi beban macet Puncak walaupun itu saya kira hanya bagian dari cara bagaimana beban jalur puncak eksisting itu berkurang,” ujar Mulyadi.

    Ke depan, ia berharap pemerintah dapat benar-benar hadir secara maksimal untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak, akibat dari pembangunan wisata yang semakin masif di kawasan tersebut.

    Termasuk dengan senantiasa mempertimbangkan dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.

    Dan terpenting juga saya sampaikan jangan selalu dalam tanda kutip yang dipikirkan itu wisatawan, justru dampaknya itu warga setempat.

    “Warga Ciawi, Megamendung, Cisarua yang beraktivitas sosialnya seperti horor apalagi tahun baru mereka harus terkunci terisolasi karena jalur-jalur kecilnya pun dimasuki oleh  mobil-mobil wisatawan,” harapnya. 

    Sumber: Parlementaria

     

  • Komisi VI DPR Minta PTPN Ungkap Oknum di Balik Okupansi Lahan Perkebunan Puncak

    Komisi VI DPR Minta PTPN Ungkap Oknum di Balik Okupansi Lahan Perkebunan Puncak

    7cloud.asia – Alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor Jawa Barat yang diduga jadi penyebab banjir di Bekasi dan Jakarta jadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR bersama Direktur PTPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dalam kesempatan itu, Dirut PT Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani memaparkan alih fungsi lahan di kawasan Puncak. Ghani menjelaskan kawasan Gunung Mas Puncak Bogor yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Regional 2, memiliki luas total 1.623,19 hektare.

    Lahan seluas ini dimanfaatkan untuk beragam pemanfaatan lahan, mulai dari perkebunan teh, kemitraan bisnis, hingga agrowisata.

    Saat ini, sekitar 31 persen atau 498,21 hektare dari total lahan Gunung Mas dikuasai secara ilegal, baik untuk pertanian maupun pembangunan vila liar.

    “HGU perkebunannya itu yang diokupansi sepertiganya hampir sepertiga nya Pak, 31 persen luasnya 500 hektare lah pembulatan. Okupansi itu udah lama Pak prosesnya sejak tahun 98,” kata Ghani saat rapat.

    Ghani mengungkapkan okupansi lahan di kawasan Gunung Mas terjadi dalam dua bentuk utama, yakni lahan yang dikuasai secara ilegal dimanfaatkan untuk pertanian, terutama dengan ditanami sayuran oleh masyarakat sekitar.

    Baca: Perubahan signifikan di kawasan Puncak

    Lalu pembangunan vila-vila liar di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

    “Okupansi dalam bentuk ditanam tanaman, ada tanaman sayuran dan sayuran umumnya. Yang kedua okupansi dalam bentuk bangunan-bangunan yang mungkin bapak ibu sebagai vila-vila liar,”

    Selain permasalahan okupansi, dalam paparannya, Gunung Mas juga memiliki area reboisasi dan hutan seluas 407,28 hektare. Sementara, lahan yang dikerjasamakan dengan 33 mitra bisnis melalui sistem Business to Business (B2B) mencakup 306,14 hektare, yang dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset oleh PTPN.

    Di sisi lain, perkebunan teh yang menjadi sektor utama Gunung Mas masih aktif di lahan seluas 235,52 hektare, meskipun sebagian besar membutuhkan program peremajaan atau re-planting untuk meningkatkan produktivitasnya.

    Selain itu, juga terdapat 80 hektare lahan cadangan, yang dulunya merupakan perkebunan teh tetapi saat ini tidak lagi dikelola karena kondisi perusahaan yang sempat mengalami kesulitan keuangan.

    Sebagai bagian dari pengembangan pariwisata, PTPN juga memiliki 39,08 hektare lahan yang digunakan untuk unit agrowisata, serta area emplasemen yang mencakup pabrik dan fasilitas lainnya.

    Baca: Banjir Jabodetabek dipicu tata ruang yang amburadul

    Selain itu, terdapat 24,31 hektare lahan yang dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial dan umum, yang mendukung infrastruktur serta kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.

    Anggota Komisi VI DPR Abdul Hakim Bafagih meminta pihak PTPN mengungkap oknum yang bertanggung-jawab atas okupansi lahan perkebunan Puncak.

    Bafagih mengatakan, PTPN seharusnya bisa mengoptimalkan komoditas utama di kawasan Puncak, khususnya di area Gunung Mas, namun sejak 2022 praktik sewa lahan dilakukan PTPN VIII.

    Menurut Bafagih, jika hal tersebut dilakukan, PTPN tidak akan menjual Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan negara.

    “Kalau bisa mengelola komoditi utamanya, kalau bisa meresapi PTPN, perkebunan negara, bukan jualan lahan HGU negara, nggak mungkin kepikiran,” kata Bafagih dalam RDP) bersama Direktur PTPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Baca: Kerugian akibat banjir Jabodetabek capai Rp5 Triliun

    Bafagih mendorong jajaran PTPN untuk mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia meminta jajaran PTPN untuk memperketat pengawasan.

    “Ini juga banyak oknum yang nebeng di lahan panjenengan, yang menyebabkan terjadinya berkurangnya resapan air. Itu sampaikan juga,” jelasnya.

    “Disampaikan saja kepada publik, kira-kira oknum-oknum yang terlibat itu siapa,” sambungnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka juga mendesak PTPN untuk kembali ke bisnis inti, yakni pengelolaan perkebunan. Ia menegaskan, PTPN tidak menyewakan lahan.

    Rieke meminta jajaran PTPN mengungkap oknum di balik okupansi lahan di Puncak. Ia menilai, PTPN sudah selayaknya fokus mengelola perkebunan bukan untuk menyewakan lahan kepada oknum yang hendak menggunakan lahan.

    “Sebut siapa di balik okupansi itu. Enggak usah pakai istilah oknum,” tegasnya.

    Sebagai informasi, PTPN I tercatat sebagai pemilik sebagian lahan Gunung Mas, Puncak.

  • KLH Dalami Potensi Langkah Pidana Terkait Kerusakan Lingkungan di Puncak

    KLH Dalami Potensi Langkah Pidana Terkait Kerusakan Lingkungan di Puncak

    7cloud.asia – Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya mendalami kemungkinan penerapan hukum pidana terkait kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan di kawasan Puncak, Jawa Barat.

    “Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami,” kata Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (9/5/2025).

    Langkah hukum ini untuk memastikan bahwa pihak yang membuat kerusakan atau mencemari lingkungan harus bertanggung jawab untuk upaya perbaikan dan rehabilitasinya. Prinsip ini dikenal dengan “polutter pays principle“.

    Rizal mengatakan, Gakkum KLH sudah melakukan serangkaian proses penegakan hukum terkait kegiatan kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

    Pihaknya menemukan bahwa hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan yang dimanfaatkan untuk KSO yang sudah mengantungi izin.

    Baca: Oknum di balik okupansi lahan perkebunan di Puncak

    Sebanyak 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Puncak.

    KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.

    Tidak hanya kepada KSO yang membangun di wilayah yang berfungsi sebagai tangkapan air tersebut, Rizal menyebut pihaknya juga memastikan terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang menjadi pengelola kawasan utama.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Frans Tjahjono menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan berbagai aturan perundang-undangan terhadap kasus kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.

    Namun, jelasnya, penegakan hukum pidana sendiri adalah langkah terakhir yang diambil dalam sebuah kasus lingkungan hidup, dengan tujuan akhir adalah memastikan adanya pemulihan lingkungan.

    Baca: Perubahan signifikan fungsi lahan di kawasan Puncak

    KLH juga meminta pemerintah daerah membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.

    Rizal mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan KSO dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada.

    Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

    “Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin,” jelasnya.

    Tidak hanya ditemukan terjadi penambahan lahan melebihi yang di dalam dokumen perizinan, Gakkum KLH juga menemukan penambahan jenis kegiatan yang berdampak pada kemampuan wilayah sebagai daerah tangkapan dan penyerapan air.

    Baca: Jawa Barat akan evaluasi kegiatan ekonomi di kawasan Puncak

    Perubahan peruntukan kawasan itu berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang terjadi baru-baru ini di wilayah tersebut.

    Dia mengatakan, pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.

    Dalam hal kawasan di Puncak, dia mengatakan bahwa alih fungsi lahan di wilayah hulu tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

    Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.

    Baca: Banjir besar di Jabodetabek dipicu perubahan iklim dan tata ruang yang amburadul

     

  • Reses di Cisarua, Mulyadi Dicurhati Warga Korban Gusuran

    Reses di Cisarua, Mulyadi Dicurhati Warga Korban Gusuran

    7cloud.asia – Suasana kunjungan reses Anggota DPR Mulyadi di Kabupaten Bogor pada Rabu (9/10/2025) lalu mendadak berubah haru.

    Puluhan konstituen tiba-tiba menggelar aksi ‘tebar poster’ sebagai bentuk protes atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang menutup sejumlah tempat usaha di kawasan Puncak.

    Dalam aksi tersebut, warga membawa poster besar bertulisan “Pak Presiden, jangan tutup mata pencaharian kami” dan “Pak Mulyadi, bantu kami untuk mempertahankan pekerjaan kami”.

    Tulisan itu menjadi simbol jeritan hati para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan penyegelan tempat usaha yang disebut berdampak luas pada ekonomi masyarakat kecil.

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh Parlementaria, salah seorang warga menyampaikan curahan hatinya dengan suara bergetar di hadapan Mulyadi dan peserta lainnya.

    “Banyak yang dirumahkan pak, banyak yang dirumahkan sekarang. Makanya saya dan teman teman kesini. Minta dukungan kepada Bapak Presiden, kepada Gubernur. Mohon bantuannya Pak. Jangan sampai kami kelaparan karena susah cari pekerjaan,” ujarnya.

    Merespon hal itu, Mulyadi menyatakan akan menampung dan menyampaikan langsung keluhan konstituennya kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan, setiap kebijakan seharusnya tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah.

    “Saya memahami betul keresahan warga. Kebijakan apapun seharusnya tidak mematikan mata pencaharian rakyat. Saya akan sampaikan aspirasi ini kepada bapak Presiden,” tegasnya.

    Legislator Fraksi Partai Gerindra itu pun mengkritik keras kebijakan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyegel hingga menutup puluhan usaha wisata di kawasan Puncak, Bogor.

    Menurutnya, langkah tersebut terlalu terburu-buru dan tanpa kajian yang matang, sehingga berdampak pada ekonomi warga sekitar.

    “Presiden Prabowo harus mengevaluasi kebijakan Menteri LH yang sembron dan tanpa kajian menyegel dan menutup puluhan usaha di Puncak,” ujarnya.

    Menurut Mulyadi, jika usaha di sektor pariwisata itu memenuhi regulasi atau memiliki izin, serta berkontribusi terhadap masyarakat, maka pemerintah sejatinya harus mendukung.

    Pasalnya, Ia menilai, kebijakan ini jika tidak diselesaikan juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah selatan Kabupaten Bogor