7cloud.asia – Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan menyebut pihaknya mendalami kemungkinan penerapan hukum pidana terkait kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan di kawasan Puncak, Jawa Barat.
“Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami,” kata Deputi Gakkum KLH Rizal dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (9/5/2025).
Langkah hukum ini untuk memastikan bahwa pihak yang membuat kerusakan atau mencemari lingkungan harus bertanggung jawab untuk upaya perbaikan dan rehabilitasinya. Prinsip ini dikenal dengan “polutter pays principle“.
Rizal mengatakan, Gakkum KLH sudah melakukan serangkaian proses penegakan hukum terkait kegiatan kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Pihaknya menemukan bahwa hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan yang dimanfaatkan untuk KSO yang sudah mengantungi izin.
Baca: Oknum di balik okupansi lahan perkebunan di Puncak
Sebanyak 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Puncak.
KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.
Tidak hanya kepada KSO yang membangun di wilayah yang berfungsi sebagai tangkapan air tersebut, Rizal menyebut pihaknya juga memastikan terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang menjadi pengelola kawasan utama.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Frans Tjahjono menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan berbagai aturan perundang-undangan terhadap kasus kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.
Namun, jelasnya, penegakan hukum pidana sendiri adalah langkah terakhir yang diambil dalam sebuah kasus lingkungan hidup, dengan tujuan akhir adalah memastikan adanya pemulihan lingkungan.
Baca: Perubahan signifikan fungsi lahan di kawasan Puncak
KLH juga meminta pemerintah daerah membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.
Rizal mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan KSO dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada.
Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin,” jelasnya.
Tidak hanya ditemukan terjadi penambahan lahan melebihi yang di dalam dokumen perizinan, Gakkum KLH juga menemukan penambahan jenis kegiatan yang berdampak pada kemampuan wilayah sebagai daerah tangkapan dan penyerapan air.
Baca: Jawa Barat akan evaluasi kegiatan ekonomi di kawasan Puncak
Perubahan peruntukan kawasan itu berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang terjadi baru-baru ini di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Dalam hal kawasan di Puncak, dia mengatakan bahwa alih fungsi lahan di wilayah hulu tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.
Baca: Banjir besar di Jabodetabek dipicu perubahan iklim dan tata ruang yang amburadul

Leave a Reply