Tag: pungli

  • Cara Ganjar Pranowo Berantas Pungli di Lingkungan Sekolah di Jawa Tengah

    Cara Ganjar Pranowo Berantas Pungli di Lingkungan Sekolah di Jawa Tengah

    7cloud.asia – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya telah membuka layanan pengaduan khusus pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah.

    Langkah tegas Pemprov Jawa Tengah untuk memberantas pungli di lingkungan sekolah ini disampaikan langsung oleh Ganjar Pranowo di akun media sosial resminya, baik Instagram,Twitter maupun facebook.

    Ganjar Pranowo mengatakan, kebijakan Pemprov Jawa Tengah ini dilakukan setelah menerima banyak keluhan terkait pungli di lingkungan sekolah dengan berbagai alasan termasuk saat penerimaan peserta didik baru atau PPDB saat ini.

    Baca: Sistem zonasi di PPDB akan dipertahankan

    Salah satu hal yang bisa diperhatikan, adalah jika ada pihak lain selain sekolah dan orang tua/wali siswa yang mengadakan seragam sekolah, maka patut dicurigai itu sebagai pungli.

    Apabila orang tua atau siswa menemukan indikasi pungli seperti itu, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa emprov Jawa tengah telah menyiapkan layanan aduan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah

    Pengaduan dapat dilakukan lewat akun resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah atau lewat link s.id/laporgub atau menghubungi 0823 2961 5325.

    Baca: Banyak terjadi kecurangan di PPDB, apa penyebabnya?

    Ganjar Pranowo meminta warga Jawa Tengah di manapun berada untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekolah.

    “Kami selalu menindak tegas setiap pungutan liar, namun ini harus diiringi sinergi semua pihak. Kita semua harus memerangi pungli dengan keras, tdk lagi sebatas teguran dan imbauan saja. Jaga komitmen dan pegang erat integritas dimanapun berada!” tulis Ganjar Pranowo di akun twitternya @ganjarpranowo

    Ganjar Pranowo memaparkan, ia sering menerima masukan tentang adanya pungli di lingkungan sekolah saat melakukan kunjungan ke berbagai daerah.

    Baca: Mendobrak mitos pendidikan vokasi sebagia pilihan nomor dua

    Ganjar Pranowo mencontohkan pengakuan seorang siswi sekolah negeri yang menyampaikan adanya uang infaq yang harus diberikan secara rutin.

    Pasca mendapatkan informasi tersebut, Pemprov Jawa Tengah langsung menindak kepala sekolah yang bersangkutan. 

    Dalam unggahan itu, Ganjar Pranowo juga meminta warga Jawa Tengah untuk ikut mengawasi dan memastikan agar tidak ada pungli di lingkungan sekolah

    Baca: Pendidikan montessori makin diminati

    Ganjar Pranowo juga meminta warga untuk tidak takut untuk melaporkan tindakan atau perbuatan yang terindikasi adanya aktivitas pungli di lingkungan sekolah.

    “Saya kira ini merupakan inovasi yang bagus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, atau aduan,” terang Ganjar Pranowo yang telah resmi dideklarasikan menjadi calon presiden dari PDIP tersebut.

     

  • Pungutan Liar atau Pungli Tumbuh Subur Hambat Pertumbuhan Ekonomi

    Pungutan Liar atau Pungli Tumbuh Subur Hambat Pertumbuhan Ekonomi

    7cloud.asia – Pungutan liar atau pungli sudah lekat dan mungkin sudah ‘dimaklumi’ dalam keseharian masyarakat Indonesia.

    Pungli terjadi mulai dari hal kecil, misalnya, kita sudah akrab dengan aktivitas juru parkir liar yang meminta ‘jatah’ kepada konsumen maupun pelaku usaha.

    Di level lebih tinggi, pungli melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga pejabat publik. Jika terus dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga memengaruhi iklim bisnis secara keseluruhan.

    Tidak sedikit pengusaha yang terpaksa gulung tikar akibat tingginya biaya operasional yang disebabkan oleh praktik pungli ini.

    Bagaimana tidak, pungli ini sangat banyak macamnya, mulai dari pungutan iuran keamanan, pungutan dalam proyek konstruksi, pemaksaan penggunaan tenaga kerja, paksaan donasi, sampai dengan paksaan dalam acara perayaan hari besar seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

    Penelitian soal praktik pungli pernah dilakukan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dengan pendanaan dari Center for International Private Enterprise (CIPE).

    Dalam laporan tertutup itu, ditemukan bahwa praktik korupsi dalam bentuk iuran di luar ketentuan resmi sering kali terjadi dalam konteks hubungan pihak swasta dan pemerintah.

    Pihak swasta menyampaikan, mereka kerap dipersulit dalam perizinan dan kegiatan operasional jika tidak memberi ‘jatah’.

    Oleh karena itu, bentuk iuran di luar ketentuan resmi pada akhirnya dianggap sebagai hal yang wajar untuk memuluskan usaha dalam iklim bisnis di Indonesia.

    Praktik pungli berlapis yang telah meresahkan
    Praktik ini tentu akan sangat berdampak negatif apabila dibiarkan. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan perilaku pungli sudah sampai mengganggu investor yang ingin masuk untuk berinvestasi di Indonesia.

    Ketua HKI bahkan mengungkapkan bahwa kegiatan pungli ini sudah sampai ke telinga Presiden dan Kementerian Investasi dan Hilirasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang meminta jaminan keamanan untuk melakukan investasi.

    Pada level ini, tentu kita sebagai masyarakat Indonesia harus marah dengan praktik pungli yang merajalela.

    Kegiatan pungli akan menjadi cost tambahan dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan dan ini tentu saja menjadi beban. Apabila tidak ditindak, ini akan berdampak pada aspek keuangan perusahaan, apalagi di tengah situasi geopolitik dan situasi ekonomi global yang semakin sulit saat ini.

    Akibatnya akan merembet kemana-mana, bisa berdampak kepada penutupan lapangan pekerjaan yang ujungnya pada PHK. Bayangkan berapa banyak lapangan pekerjaan yang tertutup akibat praktik pungli yang terjadi di dalam negeri.

    Berita terkait TikTok yang batal melakukan investasi di Indonesia karena pungli menjadi tamparan keras buat kita.

    Ini memperjelas bahwa iklim investasi kita sedang tidak baik-baik saja, kontra dengan fakta Indonesia sebagai negara yang masuk dalam peringkat 20 negara dengan tingkat gross domestic bruto (GDP) terbesar di dunia.

    Yang lebih menyedihkan, aktivitas pungli ibarat tidak mengenal golongan dan instansi. Belum lama ini, 15 bekas pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi divonis kasus pungli. Hal yang sangat ironis mengingat KPK adalah lembaga antirasuah.

    Secara komprehensif, tingkat ‘kesehatan ekonomi’ suatu negara tidak bisa hanya diukur dari besaran angka GDP semata.

    Aksi pungli yang masif seperti di Indonesia mengindikasikan bahwa pungli memiliki porsi terhadap ketimpangan ekonomi yang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Adrian Azhar Wijanarko (Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Paramadina University)

  • Maraknya Pungli di Indonesia dan Pernyataan ”Ikan Busuk Dimulai dari Kepalanya”

    Maraknya Pungli di Indonesia dan Pernyataan ”Ikan Busuk Dimulai dari Kepalanya”

    7cloud.asia – Pungutan liar atau pungli sudah lekat dan mungkin sudah ‘dimaklumi’ dalam keseharian masyarakat Indonesia. Pungli menjadi cost tambahan dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan dan ini tentu saja menjadi beban.

    Apabila tidak ditindak, ini akan berdampak pada aspek keuangan perusahaan, apalagi di tengah situasi geopolitik dan situasi ekonomi global yang semakin sulit saat ini.

    Pungli yang masif seperti di Indonesia mengindikasikan bahwa pungli memiliki porsi terhadap ketimpangan ekonomi yang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

    Pernyataan presiden Prabowo Subianto yang menyebut, ”Ikan busuk dimulai dari kepalanya” memberikan angin segar kepada penggiat anti korupsi di Indonesia.

    Pernyataan ini menandakan bahwa kepala tertinggi pemerintahan di negeri ini sudah memiliki kesadaran atas apa yang terjadi terkait praktik korupsi termasuk pungli di Indonesia.  

    Baca: Pungli yang tumbuh subur hambat investasi

    Solusi terkait permasalahan pungli harus dimulai dari inisatif pemerintah sebagai ‘kepala’ pemerintahan.

    Pungli, yang dalam bahasa Inggris yakni extortion. Artinya, menurut Oxford Dictionary adalah praktik memperoleh sesuatu, terutama uang, melalui kekerasan atau ancaman.

    Sementara korupsi secara definisi dari World Bank adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi, mencakup berbagai perilaku, dari penyuapan hingga pencurian dana publik.

    Walaupun secara definisi literatur korupsi hanya dalam ranah publik dan pejabat pemerintah, tapi studi lainya mengemukakan bahwa korupsi juga masuk dalam ranah perusahaan swasta.

    Menurut Amundsen, bentuk bentuk korupsi mencakup penyuapan, penggelapan, penipuan dan pemerasan. Jadi, pungli termasuk salah satu bentuk kegiatan korupsi.

    Baca: Riset ungkap masyarakat cenderung toleran terhadap korupsi

    Ada beberapa rekomendasi untuk membasmi praktik ini. Solusi pertama adalah dengan menghilangkan praktik ‘ternak’ oknum ormas untuk kegiatan pemerintah. Saat ini oknum ormas kerap dijadikan alat politik praktis oknum pejabat publik.

    Tidak sedikit oknum pejabat publik yang meminta bantuan dari oknum ormas setempat untuk mendulang suara. Keterlibatan oknum ormas dalam praktik politik praktis menjadikan mereka semakin kuat karena memiliki ‘perlindungan’ dari pejabat publik terpilih.

    Solusi selanjutnya adalah untuk menerapkan single window policy, yaitu sebuah sistem terintegrasi yang memungkinkan pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk mengakses, mengelola, serta menyelesaikan proses administrasi perdagangan dan perizinan melalui pemanfaatan teknologi.

    Kebijakan single window policy ini akan memperkuat faktor transparansi dalam iklim bisnis dalam negeri.

    Tantangan dalam membersihkan pungli
    Kemudahan dalam proses berbisnis di Indonesia ini dapat berdampak pada penyederhanaan birokrasi sehingga akan lebih banyak investor yang masuk, baik domestik maupun asing.

    Baca: Seperti ini praktik korupsi dan kolusi dalam birokrasi

    Ini tentu akan sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo terkait efisiensi dalam lembaga negara.

    Namun penerapan kebijakan ini juga menghadapi beberapa tantangan seperti kesiapan infrastruktur digital dan keamanan data, serta komitmen dari pemerintah itu sendiri dan edukasi kepada pelaku usaha dan pegawai pemerintah yang terkait.

    Selain itu, dari pemerintah harus melakukan penguatan praktik hukum. Aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas praktik pungli yang ada di masyarakat.

    Aparat penegak hukum harus memiliki independensi dalam menerapkan praktik hukum yang ada di negeri ini. Jangan sampai hukum di negeri ini kalah dengan praktik pungli yang ada di negeri ini.

    Keterlibatan masyarakat juga perlu diikutkan dalam memecahkan masalah bersama ini. Jangan sampai organisasi masyarakat secara umum dibuat jelek dengan perilaku oknum tertentu.

    Kita butuh pendekatan holistik dalam memecahkan masalah ini. Perlu ada sosialisasi dan edukasi terhadap organisasi masyarakat yang terdaftar di pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan terhadap praktik pungli.

    Harapannya, dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, akan mengurangi bahkan memberantas praktik pungli di Indonesia.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Adrian Azhar Wijanarko (Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Paramadina University)