7cloud.asia – Pungutan liar atau pungli sudah lekat dan mungkin sudah ‘dimaklumi’ dalam keseharian masyarakat Indonesia.
Pungli terjadi mulai dari hal kecil, misalnya, kita sudah akrab dengan aktivitas juru parkir liar yang meminta ‘jatah’ kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Di level lebih tinggi, pungli melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga pejabat publik. Jika terus dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga memengaruhi iklim bisnis secara keseluruhan.
Tidak sedikit pengusaha yang terpaksa gulung tikar akibat tingginya biaya operasional yang disebabkan oleh praktik pungli ini.
Bagaimana tidak, pungli ini sangat banyak macamnya, mulai dari pungutan iuran keamanan, pungutan dalam proyek konstruksi, pemaksaan penggunaan tenaga kerja, paksaan donasi, sampai dengan paksaan dalam acara perayaan hari besar seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
Penelitian soal praktik pungli pernah dilakukan oleh Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dengan pendanaan dari Center for International Private Enterprise (CIPE).
Dalam laporan tertutup itu, ditemukan bahwa praktik korupsi dalam bentuk iuran di luar ketentuan resmi sering kali terjadi dalam konteks hubungan pihak swasta dan pemerintah.
Pihak swasta menyampaikan, mereka kerap dipersulit dalam perizinan dan kegiatan operasional jika tidak memberi ‘jatah’.
Oleh karena itu, bentuk iuran di luar ketentuan resmi pada akhirnya dianggap sebagai hal yang wajar untuk memuluskan usaha dalam iklim bisnis di Indonesia.
Praktik pungli berlapis yang telah meresahkan
Praktik ini tentu akan sangat berdampak negatif apabila dibiarkan. Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan perilaku pungli sudah sampai mengganggu investor yang ingin masuk untuk berinvestasi di Indonesia.
Ketua HKI bahkan mengungkapkan bahwa kegiatan pungli ini sudah sampai ke telinga Presiden dan Kementerian Investasi dan Hilirasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang meminta jaminan keamanan untuk melakukan investasi.
Pada level ini, tentu kita sebagai masyarakat Indonesia harus marah dengan praktik pungli yang merajalela.
Kegiatan pungli akan menjadi cost tambahan dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan dan ini tentu saja menjadi beban. Apabila tidak ditindak, ini akan berdampak pada aspek keuangan perusahaan, apalagi di tengah situasi geopolitik dan situasi ekonomi global yang semakin sulit saat ini.
Akibatnya akan merembet kemana-mana, bisa berdampak kepada penutupan lapangan pekerjaan yang ujungnya pada PHK. Bayangkan berapa banyak lapangan pekerjaan yang tertutup akibat praktik pungli yang terjadi di dalam negeri.
Berita terkait TikTok yang batal melakukan investasi di Indonesia karena pungli menjadi tamparan keras buat kita.
Ini memperjelas bahwa iklim investasi kita sedang tidak baik-baik saja, kontra dengan fakta Indonesia sebagai negara yang masuk dalam peringkat 20 negara dengan tingkat gross domestic bruto (GDP) terbesar di dunia.
Yang lebih menyedihkan, aktivitas pungli ibarat tidak mengenal golongan dan instansi. Belum lama ini, 15 bekas pegawai Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi divonis kasus pungli. Hal yang sangat ironis mengingat KPK adalah lembaga antirasuah.
Secara komprehensif, tingkat ‘kesehatan ekonomi’ suatu negara tidak bisa hanya diukur dari besaran angka GDP semata.
Aksi pungli yang masif seperti di Indonesia mengindikasikan bahwa pungli memiliki porsi terhadap ketimpangan ekonomi yang tidak dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Adrian Azhar Wijanarko (Ketua Program Studi Manajemen Universitas Paramadina, Paramadina University)

Leave a Reply