Tag: raja ampat

  • Wisata di Papua Barat, Nggak Cuma Ada Raja Ampat

    Wisata di Papua Barat, Nggak Cuma Ada Raja Ampat

    7cloud.asia – Papua Barat dianggap sebagai provinsi yang memiliki potensi wisata alam dan wisata budaya yang eksotis.

    Hal ini tak lepas dari keberadaan Raja Ampat yang sangat mendukung geliat wisata di Papua Barat sehingga menjadi pusat perhatian wisatawan dunia.

    Akan tetapi wisata di Papua Barat bukan hanya tentang Raja Ampat, masih ada potensi wisata lainnya yang siap mencuri perhatian dan dijamin bakal meninggalkan kesan mendalam untuk wisatawan yang berkunjung ke sana.

    Baca: Menggali potensi agrowisata di perkebunan teh Kayu Aro

    Nah, buat kamu yang punya rencana berlibur ke Papua Barat, pastikan juga mengunjungi dua tujuan wisata ini ya.. 

    1. Pagoda Sapta Ratna

    Banyak orang menganggap Kota Sorong, ibu kota Papua Barat hanya sebagai tempat transit menuju ke Raja Ampat.

    Padahal Sorong juga memiliki spot wisata berbasis religi dengan view yang sangat cantik dan mengagumkan, bernama Pagoda Sapta Ratna yang telah berdiri sejak tahun 1992 lalu.

    Baca: Belajar sejarah bebatuan di UNESCO Global Geopark

    Letaknya yang berada di atas bukit dengan bentuk bangunan yang artistik membuat Pagoda Sapta Ratna terlihat megah dari kejauhan dan mengundang rasa penasaran bagi siapa pun yang melihat bangunan berlantai tujuh ini.

    Lokasi Pagoda Sapta Ratna pun sangat strategis untuk ditempuh karena berada di tengah Kota Sorong, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 49, Klakubik, Sorong dan mudah diakses dengan berbagai moda transportasi.

    Untuk menuju ke lokasi pagoda ini Sobat Pesona bahkan bisa menggunakan angkutan umum, karena dari jalan utama hanya perlu sekitar 4 menit perjalanan saja ke area pagoda.

    Pagoda ini menjadi landmark kebanggaan masyarakat Sorong sekaligus sebagai simbol kerukunan antar umat beragama di ibukota provinsi Papua Barat ini.

    Baca:  Kawah Ijen ditetapkan menjadi anggota UNESCO Global Geopark

    2. Desa Wisata Arborek
    Desa Wisata Arborek merupakan tujuan wisata yang menawarkan fasilitas lengkap, baik wisata alam maupun wisata budaya.

    Desa wisata yang satu ini masuk sebagai salah satu dari jajaran pemenang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 untuk kategori ‘Daya Tarik Wisata’.

    Dari Sorong, Desa Wisata Arborek bisa dicapai dalam waktu sekitar 3 – 4 jam dengan menggunakan kapal ferry menuju Waisai lalu dilanjutkan lagi dengan menggunakan speed boat selama kurang lebih 2 jam perjalanan.

    “Mudah-mudahan ajang ADWI 2021 bisa membuka peluang untuk bangkitnya pariwisata dan ekonomi kreatif dan lapangan kerja kembali tersedia,” jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat berkunjung ke Desa Wisata Arborek beberapa waktu lalu

    Baca: Mengenal batik di Museum Batik di sejumlah kota

    Ke Desa wisata Arborek jangan lewatkan keindahan bawah laut di sana, atau kita bisa menanam terumbu karang. Budidaya terumbu karang ini menjadi salah satu yang terus diperkuat oleh masyarakat setempat.

    Buat kamu yang ingin membeli cenderamata, tersedia berbagai produk kerajinan yang dibuat oleh para mama-mama di desa Arborek.

    Noken Arborek yang merupakan tas berbahan dasar daun pandan yang dibuat dengan teknik anyam serta ada juga anyaman topi yang berbentuk pari, bernama Topi Manta.

    Setelah mengetahui daya tarik dan cara menuju ke Desa Wisata Arborek, kini Sobat Pesona sudah bisa #MenyapaDesa dan menikmati waktu berkualitas selama berlibur di Desa Wisata Arborek ini.

     

  • Raja Ampat Diusulkan Menjadi Cagar Biosfer di Bawah MAB UNESCO untuk Lindungi Kekayaan Lingkungan

    Raja Ampat Diusulkan Menjadi Cagar Biosfer di Bawah MAB UNESCO untuk Lindungi Kekayaan Lingkungan

    7cloud.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi mengusulkan Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer di bawah program Man and the Biosphere (MAB) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO).

    Cagar Biosfer adalah kawasan yang terdiri dari daratan, perairan, dan pantai yang dikelola untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan konservasi dan kepentingan sosial ekonomi.

    Peneliti BRIN sekaligus Ketua Komite Nasional MAB-UNESCO Indonesia, Maman Turjaman melalui keterangan di Jakarta, Kamis (26/9/2024) menyampaikan pengusulan ini akan menjadi upaya dalam mendukung pelestarian lingkungan.

    Pengusulan Raja Ampat menjadi cagar biosfer sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pembangunan berkelanjutan.

    “Keberhasilan pengelolaan Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer bergantung pada sinergi antara semua pihak yang terlibat,” katanya seperti dilansir Antaranews.com.

    Baca: Komitmen Indonesia menjaga cagar biosfer

    Maman mengatakan Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terunik di dunia.

    Dengan status Cagar Biosfer, pengelolaan wilayah ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat adat, sektor swasta, LSM, dan akademisi.

    Ia memaparkan proses nominasi Raja Ampat sebagai Cagar Biosfer telah dimulai sejak 2023 dengan berbagai konsultasi publik dan sosialisasi untuk memperkuat dokumen nominasi.

    Status Cagar Biosfer, kata Maman, tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam ekonomi berkelanjutan melalui pariwisata ramah lingkungan dan perikanan berkelanjutan.

    Ia juga menekankan bahwa status ini tidak akan mengubah kewenangan lokal, melainkan memperkuat kerjasama dalam melestarikan ekosistem serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

    Baca: Pengelolaan tujuh cagar biosfer di Indonesia sedang ditinjau

    “Pengelolaan berbasis kearifan lokal akan tetap menjadi prioritas, dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat adat,” ujarnya.

    Dengan status Cagar Biosfer, Maman menyebut Raja Ampat juga akan menjadi pusat penelitian internasional untuk keanekaragaman hayati laut dan perubahan iklim.

    Ia berharap Raja Ampat akan diresmikan sebagai Cagar Biosfer dalam pertemuan tahunan MAB-UNESCO di Hangzhou, China, pada 2025 mendatang.

    Jika berhasil, Raja Ampat akan menjadi Cagar Biosfer pertama di Papua, yang menggabungkan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

    Maman optimistis bahwa dengan dukungan berbagai pihak, nominasi Raja Ampat akan menjadi contoh sukses pengelolaan Cagar Biosfer di Indonesia Timur, dengan pendekatan berbasis kearifan lokal dan komitmen kuat terhadap keberlanjutan.

    “Raja Ampat memiliki potensi besar untuk menjadi contoh global dalam konservasi dan pembangunan berkelanjutan,” ucap Maman Turjaman.

    Sumber:Antaranews.com

  • Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    Tambang Nikel Mengancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata Raja Ampat

    7cloud.asia – Raja Ampat yang dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua” terancam oleh eksploitasi sejumlah perusahaan tambang menyusul banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

    Kondisi ini dikhawatirkan akan mengubah Raja Ampat yang dikenal kaya akan keanekaragaman hayati baik daratan dan bawah laut menjadi kawasan bisnis tambang nikel yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Moi Maya, Elon Salomo Moifilit meminta pemerintah tidak gegabah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan khususnya tambang nikel di Tanah Papua, terutama Raja Ampat.

    Dilansir di aman.or.id, Elon mengingatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di bawah kepemimpinan Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengutamakan kepentingan segelintir pihak dengan mengorbankan Masyarakat Adat dan kelestarian lingkungan.

    Elon mengatakan seharusnya pemerintah mengedepankan kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat Adat serta menjaga ekologi Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai “Surga di Tanah Papua”.

    “Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata bahari dunia, tetapi juga memiliki ekosistem yang sangat sensitif terhadap eksploitasi industri ekstraktif,” kata Elon Salomo Maret lalu.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer

    Elon menyayangkan beberapa pulau di kawasan Raja Ampat saat ini telah dibebani Izin Usaha Pertambangan terutama tambang nikel.

    Beberapa pulau tersebut adalah pulau Gag yang hampir seluruh pulau dan perairannya masuk dalam area eksploitasi tambang PT Gag Nikel dengan luas konsesi 13.136 hektar (6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare lautan). Sementara, luas daratan pulau Gag hanya 6.500 hektar.

    Pulau Kawei di Distrik Waigeo Barat, IUP diberikan kepada PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 hektar sejak 2013 hingga 2033.

    Kepulauan Waigeo dikuasai PT Anugerah Surya Pratama dengan IUP 9.365 hektar dan tambahan 1.167 hektar di Pulau Manuram.

    Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele “dikuasai” Perusahaan PT Mulia Raymond Perkasa yang telah mengantongi IUP seluas 2.194 hektar. Perusahaan ini mulai melakukan survei serta pengambilan sampel sejak September 2024.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada masyarakat Adat

    Elon Salomo menilai kehadiran perusahaan tambang di sekitar wilayah Raja Ampat ini telah memicu reaksi keras dari Masyarakat Adat.

    Dikatakannya, Masyarakat Adat menolak kehadiran industri tambang di Raja Ampat karena bisa merusak lingkungan, memicu konflik sosial, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata.

    “Kami tidak anti-pembangunan, tapi kami menolak eksploitasi yang mengorbankan Masyarakat Adat dan menghancurkan lingkungan,” tegas Elon Salomo.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty juga menyoroti potensi konflik antara industri pertambangan nikel dan keberlangsungan ekosistem pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Evita menegaskan bahwa banyak pekerjaan rumah yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama menyangkut maraknya aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat yang belakangan ramai disorot publik, termasuk oleh organisasi lingkungan Greenpeace.

    Baca: Ribuan hektare lahan bekas tambang alami penggurunan

    Dia menegaskan, ada banyak pekerjaan rumah yang harus kita tindak lanjuti. Salah satunya adalah pembangunan industri pertambangan nikel di Raja Ampat.

    ”Kita tahu ini sudah marak, diviralkan oleh Greenpeace, dan saya datang ke beberapa tempat yang juga didemo. Semua pihak punya keinginan yang sama, kelestarian dan keberlanjutan daerah wisata yang luar biasa kaya,” ujar Evita usai kunjungan reses Komisi VII DPR di Kota Sorong, Rabu (28/5/2025).

    Ia menyatakan kekagumannya terhadap kekayaan alam Raja Ampat yang bukan hanya terletak pada pantai dan lautnya, tetapi juga pada sungai, hutan, dan seluruh ekosistem yang menyatu sebagai potensi pariwisata berkelas dunia.

    Menurutnya, pertumbuhan sektor pariwisata tidak boleh dikorbankan demi eksploitasi sumber daya alam yang mengancam keseimbangan lingkungan.

    “Ekosistem dari perkembangan pariwisata ini tidak boleh terganggu karena adanya usaha-usaha yang mengancam keberlanjutan kawasan ini. Kita akan membicarakan hal ini di DPR, mencari solusi terbaik,” tambahnya.

     

  • Kementerian Lingkungan Hidup Temukan Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    Kementerian Lingkungan Hidup Temukan Pelanggaran Serius Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan sejumlah pelanggaran serius peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

    Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan sejumlah perusahaan.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Hanif seperti dikutip Antaranews.com, Kamis (5/6/2025).

    Hanif menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.

    Dia menjelaskan bahwa KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 26-31 Mei 2025.

    Baca: Tambang Nikel di Raja Ampat ancam lingkungan dan kegiatan pariwisata

    Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

    Perusahaan yang menjadi objek pengawasan adalah PT GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP yang seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

    Dia menyebut hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

    PT ASP, perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

    Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

    Baca: Raja Ampat diusulkan jadi Cagar Biosfer di bawah MAB UNESCO

    Sementara itu, PT GN beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030,53 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    KLH/BPLH saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN. Jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan mereka akan dicabut.

    Selain itu, PT MRP ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi nikel di kawasan itu dihentikan.

    Sementara PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

    Aktivitas tersebut, jelasnya, telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai, dan perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

    Baca: Sisi gelap di balik tambang nikel

    Hanif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

    Terpisah, Kementerian Kehutanan menyatakan tidak akan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Baca: Dampak ekspansi tambang nikel pada masyarakat adat

    Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru.

    “Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025)

    Hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

    Ade mengatakan, keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

  • Tambang Nikel di Raja Ampat: Mengejar Keuntungan Sesaat Rugikan Rakyat Selamanya

    Tambang Nikel di Raja Ampat: Mengejar Keuntungan Sesaat Rugikan Rakyat Selamanya

    7cloud.asia – Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Novita menyebut praktik tambang nikel di Raja Ampat sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ancaman nyata terhadap salah satu ekosistem laut terkaya di dunia.

    Novita menyebut, Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau, yang menjadi habitat bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.

    Namun, sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian telah aktif ditambang.

    Ditegaskannya, Raja Ampat bukan kawasan biasa. Kawasan ini merupkan salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    ”Jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” ujar Novita dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian.

    “Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

    Mengacu data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Novita menyebut sektor pariwisata pada tahun 2024 menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun.

    Adapun kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, di mana 70 persen di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam lingkungan dan bisnis pariwisata

    “Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan,” imbuhnya.

    Novita juga menyinggung soal rencana evaluasi IUP tambang nikel oleh pemerintah. Ia menilai negara kerap abai terhadap aspirasi rakyat.

    Protes terhadap tambang nikel di Raja Ampat dan rencana evaluasi oleh Menteri ESDM, menurutnya, membuktikan jika negara banyak gagal paham soal keinginan rakyat.

    ”Ketika rakyat tidak mencari keadilan sendiri, negara tidak hadir.  Negara abai jika tidak diprotes, dan menganggap diamnya rakyat sebagai tanda persetujuan,” katanya.

    Baca: Raja Ampat diusulkan menjadi cagar biosfer di bawah MAB UNESCO

    Legislator perempuan dari Dapil Jawa Timur VII itu mengungkapkan bahwa Komisi VII DPR saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan menjadi payung hukum perlindungan destinasi wisata strategis nasional seperti Raja Ampat.

    RUU Pariwisata ini, ujarnya, kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak.

    “Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” tandasnya.

    Ia pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghentikan penerbitan izin tambang baru di Raja Ampat serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap IUP yang telah terbit.

    Baca: Aktivis Greenpeace gelar aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta

  • Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

    Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

    7cloud.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya dan menyiapkan langkah hukum yang sesuai.

    “Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (8/6/2025)

    Dia menjelaskan yaitu pengawasan dilakukan kepada 2 pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM dengan sebelumnya Tim Gakkum Kehutanan pada 27 Mei-2 Juni 2025 telah melakukan pengumpulan data dan informasi atau puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.

    Berdasarkan hasil puldasi diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.

    Baca: Tambang Nikel di Raja Ampat rugikan rakyat

    Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.

    Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.

    Dia menyebut dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT.

    MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

    Baca: Kementerian Lingkungan Hidup temukan pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Dwi Januanto mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah Menhut Raja Juli Antoni berkomitmen kuat untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.

    Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama.

    “Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” tutur Dwi Januanto.

    Dalam pernyataan tersebut dia juga menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial, untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk di wilayah Raja Ampat.

     

     

  • Berkaca dari Tambang Nikel di Raja Ampat, Legislator Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Papua

    Berkaca dari Tambang Nikel di Raja Ampat, Legislator Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Izin Tambang di Papua

    7cloud.asia – Viralnya kasus kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya akibat aktivitas tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk Yan Mandenas, anggota DPR asal Dapil Papua.

    Mandenas mendesak pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedur dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujarnya dalam keterangannya di media, Sabtu (7/6/2025).

    Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

    “Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

    Menurut Mandenas, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat.

    Baca: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait tambang nikel di Raja Ampat

    “Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” tambah Mandenas.

    Untuk itu, Mandenas meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

    “Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

    Mandenas yakin bahwa perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.

    “Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat sangat merugikan rakyat

    “Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambahnya.

    Mandenas mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.

    “Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” katanya.

    Mandenas berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

    “Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi.”

    Mandenas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

    “Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkasnya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

  • Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Beroperasi

    Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi PT GAG Nikel Tetap Diizinkan Beroperasi

    7cloud.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus untuk menjaga Raja Ampat tetap menjadi kawasan taman laut nasional yang merupakan destinasi wisata bawah laut dunia.

    Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang salah satu alasannya untuk menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat.

    “Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” kata Menteri ESDM saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025)

    Seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Bahlil mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

    “Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” katanya.

    Baca: Legislator asal Papua desak pemerintah tertibkan izin tambang di Papua

    Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

    Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

    Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

    “Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan,” kata Bahlil.

    Baca: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.

    “Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat rugikan rakyat

  • Dukung Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya Lokal

    Dukung Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Untuk Lindungi Lingkungan dan Budaya Lokal

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik langkah pemerintah yang mencabut empat izin usaha tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Pencabutan izin usaha tambang nikel di Raja Ampat ini dinilainya sebagai langkah positif untuk melindungi lingkungan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Geopark UNESCO.

    Menurut Hetifah, keputusan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga tidak hanya lingkungan, tetapi juga warisan budaya yang tak ternilai.

    Geopark Raja Ampat, ujar Hetifah, tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat—termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam.

    ”Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

    Baca: Pemerintah cabut 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat

    Ia menambahkan bahwa status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark harus diiringi dengan strategi pengelolaan yang menggabungkan pelestarian alam dan budaya.

    Karena itu, Komisi X DPR mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi, agar kekayaan lokal ini dapat diperkenalkan secara global tanpa merusak kelestariannya.

    Geopark Raja Ampat memang dikenal sebagai kawasan istimewa berupa gugusan kepulauan karst yang terletak tepat di garis khatulistiwa.

    Keunikan geologisnya berskala internasional, dengan ditemukannya batuan tertua yang tersingkap di dunia, berusia 439 – 360 juta tahun yang lalu (Silur – Devonian) yang terletak di Misool.

    Bagaikan sebuah buku, sejarah geologi daerah Raja Ampat tersusun secara lengkap dan mewakili hampir sepersepuluh usia bumi.

     

    Baca: Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat

    Ibarat sebuah buku, sejarah geologi kawasan Raja Ampat tersusun lengkap dan mewakili hampir sepersepuluh umur bumi.

    Kawasan inipun tidak bisa terlepas dari kawasan megabiodiversitas Papua. Sehingga sebagian besar kawasannya masuk ke dalam kawasan konservasi.

    Ekosistem marine dan terestrial Raja Ampat menjadi habitat bagi ratusan jenis unik, langka, dan terancam punah. Juga menjadi rumah bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan endemik, yang tak bisa ditemukan di belahan Bumi manapun.

    Beragam suku asli dan pendatang, yang kemudian berbaur menjadi penduduk lokal, turun mewarnai keberagaman budaya di Raja Ampat. Mereka mewarisi kekayaa budaya yang tak ternilai harganya, berupa benda maupun nirbenda.

    Semua terekam dengan sempurna, baik dalam bentuk lukisan dindin, baru telur keramat, hingga tari-tarian dan upacara-upacara adat, yang lekat menggambarkan keterkaitan penduduk lokal dengan alam sekitar.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat sangat rugikan rakyat

    Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark.

    “Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka.”

    Menutup pernyataannya, Hetifah mengingatkan bahwa integrasi antara kebijakan lingkungan dan kebudayaan harus menjadi prinsip utama dalam perizinan usaha pertambangan, terutama di kawasan yang diakui dunia seperti geopark.

    Ia juga mendorong adanya penataan ulang terhadap pengelolaan Geopark di seluruh Indonesia agar warisan budaya tidak dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.

    “Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

    Baca: Tambang nikel di Raja Ampat mengancam lingkungan dan industri pariwisata

  • Ratusan Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak Akibat Tambang Nikel, DPR Ingatkan Pemulihan Lingkungan

    Ratusan Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak Akibat Tambang Nikel, DPR Ingatkan Pemulihan Lingkungan

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyambut baik langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Namun ia mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kebijakan penutupan tambang bermasalah terus konsisten, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik.

    “Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi,” ujar Evita dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu, (10/6/2025).

    Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas pembukaan lahan dan aktivitas tambang yang sudah berjalan dari IUP yang sudah ditutup.

    “Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” tuturnya.

    Baca: Lindungi lingkungan dan budaya lokal Raja Ampat

    Berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat.

    Menurut Evita, tambang-tambang nikel itu justru menghancurkan masa depan pariwisata berkelas dunia yang sudah terbukti memberikan dampak langsung kepada ekonomi rakyat.

    “Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang,” tandas Evita.

    Evita pun mengkritik pendekatan Pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa perhitungan ekosistem.

    Ia menilai, Pemerintah lupa wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 lalu, dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

    Baca: Pemerintah cabut IUP 4 tambang nikel di Raja Ampat

    “Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.

    “Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Evita.

    Seperti diketahui, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Alasan empat izin perusahaan itu dicabut diantaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi.

    Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

    Adapun 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Baca: Pemerintah diminta tertibkan izin tambang di Papua

    Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot dipublik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal).

    Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.

    Terkait hal ini, Evita menyoroti pengawasan Pemerintah terkait izin terbit terhadap aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, seperti di Pulau Kawe hingga Pulau Manuran.

    Ia menandaskan, agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.

    “Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian. Ini bukan cuma kelalaian, tapi menjadi langkah yang tidak tepat,” ucapnya.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat