Tag: reformasi kepolisian

  • WALHI: Reformasi Kepolisian Harus Dimulai dengan Pembebasan Para Aktivis dan Demonstran

    WALHI: Reformasi Kepolisian Harus Dimulai dengan Pembebasan Para Aktivis dan Demonstran

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengecam langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan sebanyak 959 tersangka terkait unjuk rasa pada Agustus-September 2025

    Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, Kepolisian terus memburu aktivis di berbagai daerah. Salah satunya menangkap aktivis Aksi Kamisan dan Social Movement Institute bernama Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

    Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring menilai perburuan dan kriminalisasi para aktivis para aktivis pro demokrasi ini bertentangan dengan tujuan reformasi kepolisian.

    Apalagi, pihak kepolisian telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dan Presiden juga membentuk Komite Reformasi Polri.

    Boy mengatakan jika Kepolisian konsekuen dengan agenda reformasi Polri maka langkah pertama yang seharusnya dilakukan adalah dengan membebaskan semua aktivis pro-demokrasi yang dikriminalisasi karena demonstrasi Agustus lalu.

    Baca: Mahfud MD bersedia bergabung dalam Komite Reformasi Polri

    “Kapolri harus memerintahkan setiap Polda membebaskan tanpa syarat sebanyak 664 orang dewasa dan 295 orang anak karena melakukan demonstrasi Agustus lalu, serta memastikan pemulihan para aktivis tersebut dari trauma akibat kriminalisasi,” kata Boy dilansir di laman resmi WALHI.

    Lebih lanjut, WALHI menilai tindakan kepolisian melokalisasi kesalahan dan tanggung jawab kerusuhan pada saat demonstrasi kepada para aktivis pro-demokrasi merupakan kesalahan besar.

    Tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan Kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual dan operator lapangan yang melakukan kerusuhan, pembakaran dan penjarahan.

    “Presiden harus membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta terdiri dari Penegak Hukum, Lembaga Negara Independen, Akademisi, Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat yang kredibel dan kompeten untuk mengusut kerusuhan, pembakaran dan penjarahan dalam demonstrasi Agustus lalu,” tambah Boy.

    Baca: Reformasi kepolisian mendesak dilakukan segera

    Boy menegaskan, sesungguhnya demonstrasi berhulu pada kebijakan dan tindakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang secara terus menerus memproduksi ketidakadilan dan melukai hati publik.

    Apabila tidak ada kebijakan dan tindakan pemerintah dan DPR tersebut tidak akan ada demonstrasi, tidak akan ada kerusuhan, pembakaran bahkan penjarahan. sehingga Pemerintah dan DPR juga harus bertanggung jawab dalam terciptanya situasi ini.

    Situasi ini menjadi ironi, bagaimana tidak Kepolisian dengan begitu mudah menangkap para aktivis pro-demokrasi, di sisi lain membiarkan korporasi-korporasi pelaku kejahatan lingkungan hidup melenggang bebas di depan mata.

    Oleh karena itu, Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental kian mendesak untuk dilakukan oleh Presiden dan DPR. Polisi harus dibenahi dari hulu ke hilir dengan menjadikan prinsip hak asasi manusia sebagai landasan utama.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil desak pencopotan Kapolri

  • Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    Hari Bhayangkara ke-80, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian Sebut Polri Makin Menjauh dari Mandat Reformasi

    7cloud.asia – 1 Juli 2026 yang diperingati sebagai Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus sekaligus menandai berlangsungnya 28 tahun mandat reformasi Polri sebagai salah satu tuntutan gerakan reformasi 1998.

    Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum penanda perwujudan komitmen reformasi Kepolisian yang melahirkan institusi Kepolisian sipil yang semakin profesional, demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

    Namun, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Kepolisian menilai Polri telah gagal menjalankan agenda reformasi struktural dalam institusinya

    “Kepolisian justru menjauh dari mandat reformasi dan kerap mengabaikan prinsip demokrasi, negara hukum, dan HAM. Kepolisian masih terus melestarikan kultur militeristik, impunitas, diskriminasi penegakan hukum, praktik abuse of power, rangkap jabatan, hingga tanpa malu-malu terlibat dalam politik dan bisnis,“ demikian Koalisi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (1/7/2026).

    Tidak hanya itu, Kepolisian bahkan menjadi backing kejahatan serius seperti penanganan perkara narkotika, KKN, perdagangan orang, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan (torture).

    Polisi juga terlibat dalam represi terhadap kemerdekaan berpendapat dan berekspresi masyarakat, represi terhadap kemerdekaan pers, hingga masalah mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Beberapa kasus seperti tragedi Kanjuruhan, kasus Ferdy Sambo, kasus pembunuhan driver Ojol Affan Kurniawan, tragedi Agustus 2025, kasus Vina Cirebon, kasus extra judicial killing Gamma di Semarang dan Afif Maulana di Padang.

    Serta kasus pelecehan seksual perempuan korban pemerkosaan di Sumba Barat Daya NTT (2025) menjadi bukti nyata gagalnya reformasi di tubuh institusi yang dilahirkan dari gerakan reformasi Kepolisian.

    Koalisi menilai pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR memiliki andil besar dalam gagalnya reformasi kepolisian. Tuntutan masyarakat pasca tragedi Agustus 2025 untuk melakukan perubahan di tubuh Polri melalui pembatasan kewenangan dan adanya penguatan sistem pengawasan kepolisian justru diselewengkan.

    “Presiden dan DPR justru ugal-ugalan mengesahkan revisi UU KUHAP dan UU Kepolisian yang bermasalah,“ imbuh koalisi.

    KUHAP baru memberikan kewenangan yang begitu besar kepada kepolisian tanpa kontrol yang memadai. Posisi ini akan semakin membuka lebar ruang penyalahgunaan kewenangan dan korupsi. Dalam pengesahan revisi UU Polri bahkan tanpa malu-malu menabrak TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun secara permanen.

    Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan larangan polisi merangkap jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, revisi UU Kepolisian justru mengangkangi pembatasan konstitusional tersebut dan semakin menjauhkan Kepolisian dari mandat reformasi.

    Melalui dua regulasi tersebut Kepolisian justru semakin rentan dipolitisasi menjadi alat kekuasaan. Kewenangan besar yang dimiliki kepolisian saat ini minim transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks penegakan hukum, monopoli kewenangan penyidikan dan diskresi diberikan tanpa kontrol yang memadai.

    Ruang rangkap jabatan tanpa pengunduran diri di semua kementerian/lembaga negara justru dilegitimasi, padahal jelas-jelas melanggar konstitusi. Paradoks yang terjadi bukan perbaikan tapi kemunduran yang dihadirkan.

    Sistem pengawasan dilemahkan. Penghancuran independensi dilakukan melalui politisasi jabatan perwira Polisi dan Kapolri dilegitimasi lewat perpanjangan masa jabatan.

    Selain itu, Kepolisian kini menjalankan multifungsi kewenangan. Mulai dari menjaga investasi, melaksanakan program ketahanan pangan, membangun dan mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga diberikan karpet merah untuk terlibat dalam urusan kementerian dan lembaga tanpa pengecualian.

    Berdasarkan situasi diatas, dengan mempertimbangkan pentingnya posisi institusi Polri sebagai institusi yang lahir dari gerakan masyarakat sipil dan memiliki peran konstitusional yang sangat penting dalam penegakan hukum, demokrasi dan perlindungan HAM, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) mendesak Presiden berhenti omon-omon dan berbohong dalam menjalankan reformasi kepolisian.

    Koalisi juga mendesak Presiden untuk mengembalikan kepolisian pada mandat konstitusionalnya sebagai alat negara untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan alat politik kekuasaan pelindung rezim dan oligarki;

    Presiden diminta untuk segera menarik dan menghentikan praktik rangkap jabatan kepolisian. Kembalikan kepolisian ke pos urusan keamanan ketertiban dan penegakan hukum;
    Presiden menghentikan praktik politisasi dan bisnis Polisi yang membuat kepolisian tidak profesional dan independen.

    Presiden diminta membangun sistem pengawasan internal dan eksternal Kepolisian yang independen, imparsial, akuntabel, dan efektif untuk menghapus impunitas.