Tag: reklamasi

  • Rencana Pembangunan Pulau Sampah Bukan di Pulau Seribu, Tapi di Jakarta Utara dengan Reklamasi

    Rencana Pembangunan Pulau Sampah Bukan di Pulau Seribu, Tapi di Jakarta Utara dengan Reklamasi

    7cloud.asia – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pembangunan pulau sampah bukan berlokasi di kawasan Kepulauan Seribu melainkan di pesisir Jakarta Utara.

    “Pulau sampah memang bukan di Pulau Seribu,” kata Asep di Jakarta, Senin (12/8/2024) saat ditanya terkait rencana pembangunan pulau sampah oleh Komisi D DPRD DKI Jakarta.

    Ia menegaskan pembangunan kawasan pengelolaan sampah atau pulau sampah ini direncanakan akan dilaksanakan di kawasan Jakarta Utara, namun itu semua masih menunggu kajian.

    Menurut dia, pengembangan pulau sampah ini dikarenakan luas daratan Jakarta kurang memadai, apalagi saat ini pengelolaan sampah juga ada di tengah kota dan itu tidak baik.

    “Jadi kami akan merencanakan setelah ada kajian dan pengembangan kawasan pesisir Jakarta Utara. Niat pembangunan pulau sampah memang pengembangan ruang wilayah yang ada di luar kota, karena saat ini pengembangan semua ada di dalam kota,” tuturnya.

    Baca: Jumlah warga yang memilah sampah terus meningkat

    Ia menambahkan bahwa dengan adanya reklamasi pulau sampah, maka ke depan dapat mengkhususkan satu pulau dijadikan sebagai pengelolaan sampah dan limbah.

    Asep memastikan Pemprov DKI Jakarta juga akan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, agar tidak mencemari kawasan perairan Jakarta.

    Dengan adanya reklamasi, ujarnya, ke depan Jakarta bisa mengkhususkan daerah tersebut untuk tempat pengelolaan sampah atau limbah.

    “Tapi kalau memang dalam pembahasan kali ini tidak menjadi pertimbangan dan tidak dilanjutkan, maka kami akan diskusikan kembali di internal Pemprov DKI,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui pengajuan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap APBD Perubahan 2024 untuk mengkaji reklamasi Pulau Sampah.

    Baca: Pulau sampah Jakarta direncanakan dibangun 2027

    “Baru kajian saja pasti akan ribut. Khusus di perubahan (APBD) untuk kajian pulau sampah harus ditunda terlebih dahulu,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah.

    Menurut dia, reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan, karena penanganan masih bisa dilakukan di darat dengan membangun TPS3R.

    TPS3R adalah tempat pembuangan sampah berkonsep kurangi, pakai, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle) 

    Isu pulau sampah kata Ida, tidak perlu lagi dilanjutkan untuk perubahan APBD 2024, karenanya Komisi D DPRD sepakat menghapus anggaran kajian pulau sampah senilai Rp250 juta lebih dari APBD Perubahan.

    “Reklamasi untuk pulau sampah sangat tidak setuju, karena masih ada kegiatan di darat terkait TPS3R,” tuturnya.

    Sumber: Antaranews.com

  • Tak Hanya Merusak Lingkungan, BRIN Sebut Pagar Laut Rugikan Nelayan

    Tak Hanya Merusak Lingkungan, BRIN Sebut Pagar Laut Rugikan Nelayan

    7cloud.asia – Pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tak hanya berdampak serius bagi lingkungan atau ekologi. Tetapi juga berdampak pada ekonomi dan sosial wilayah sekitar.

    Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Subarudi menjelaskan pagar laut merusak lingkungan laut termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang sekitar.

    “Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut,” ujar Subarudi seperti yang dilansir Antaranews.

    Lebih jauh Subarudi menjelaskan keberadaan pagar laut yang dapat menjadi awal upaya reklamasi tersebut juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat setempat yang mata pencahariannya bergantung pada hasil laut.

    Baca: Pagar laut tak cukup dibongkar tapi harus ada proses hukum

    Menurutnya pemagaran wilayah perairan merupakan sebuah kontradiksi dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang dijamin oleh pemerintah daerah.

    “Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan,” jelasnya.

    Selain itu, adanya pemblokiran akses ke jalur laut juga secara khusus akan memberikan dampak kepada kondisi masyarakat lokal yang sudah rentan.

    Berdasarkan estimasi sementara Ombudsman RI, kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.

    Baca: PDIP dorong pembentukan pansus selidiki pagar laut

    Seperti yang diwartakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.

    Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Meski saat ini proses pembongkaran tengah dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta nelayan,  tetapi pemasangan pagar laut tersebut belum terungkap dalangnya.

    Karena itu, perlu proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.

    Baca: Membongkar kejanggalan di balik pagar laut Tangerang

    Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.

    Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

    “Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD.

    Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.

     

  • Pimpinan Komisi IV DPR Dukung Aspirasi Warga Pulau Pari Tolak Reklamasi

    Pimpinan Komisi IV DPR Dukung Aspirasi Warga Pulau Pari Tolak Reklamasi

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu DKI Jakarta yang menolak reklamasi di wilayahnya.

    Alex mengingatkan bahwa proyek reklamasi yang dilakukan di pulau-pulau dengan potensi wisata akan lebih besar mudaratnya ketimbang manfaat.

    “Pada setiap proyek reklamasi, dampak nyatanya adalah kerusakan pada ekosistem perairan laut. Memperbaikinya perlu waktu lama dan biaya besar,” kata Alex dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

    Alex pun menyampaikan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan warga bersama sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, di kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (8/10/2025) lalu.

    Dalam aksinya, warga mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada pihak swasta, yang dinilai mengancam ekosistem Pulau Pari.

    Baca: Perjuangan warga Pulau Pari menjaga lingkungan dan ruang hidupnya

    Dalam orasinya, warga menilai izin PKKPRL dinilai membuka jalan bagi korporasi untuk melakukan ekspansi proyek-proyek yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pulau kecil.

    Terlebih, Pulau Pari yang menjadi salah satu pulau kecil terdampak itu, merupakan salah satu “surga” kecil yang menjadi destinasi wisata paling populer di Kepulauan Seribu.

    Adapun seiring terbitnya PKKPRL oleh KKP itu, keasrian pulau terancam hilang lebih cepat akibat proyek reklamasi oleh perusahaan swasta ditambah kombinasi krisis iklim dunia.

    Pulau Pari yang bisa ditempuh dua jam dari Jakarta selama ini dikenal sebagai primadona destinasi wisata bahari di Kepulauan Seribu.

    Pantai berpasir putih itu jadi magnet bagi wisatawan. Sementara itu, mangrove yang subur serta padang lamun jadi habitat penting berbagai jenis ikan dan biota laut.

    Baca: Perempuan jadi benteng yang melindungi kelestarian lingkungan Pulau Pari

    Kekayaan dan keindahan alam ini juga menjadikan sebagian besar warga Pulau Pari menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan.

    Namun dalam beberapa tahun terakhir, warga menyaksikan perubahan signifikan, yaitu abrasi pantai meningkat, luasan padang lamun menurun drastis, air laut naik ke permukiman, dan hasil tangkapan ikan berkurang.

    Lebih lanjut, Alex menilai, pemberian izin PKKPRL tersebut telah membuat Pulau Pari dan warganya menanggung beban berlipat sekaligus mengancam eksistensi pulau ini.

    Maka dari itu, Alex meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran agar mencermati kembali salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan, serta pelestarian alam dan budaya.

    “Investasi memang diperlukan, tetapi juga harus mempertahankan keotentikan alam Indonesia,” tegas Alex.

    Baca: Pengerukan pasir laut di Pulau Pari mengancam kelestarian lingkungan

    Menurut Alex, mempertahankan keotentikan alam Indonesia sangat penting mengingat data yang dirilis Badan Informasi Geospasial (BIG) per Desember 2024, negara ini memiliki 17.380 pulau. Jumlah ini mencakup pulau-pulau yang sudah memiliki nama dan koordinat geografis.

    “Jangan sampai, secarik izin PKKPRL ini, Indonesia yang dikenal sebagai zamrudnya khatulistiwa jadi tinggal pemanis kata, karena ekosistem alamnya telah hancur,” ungkap Alex.

    Daripada melakukan reklamasi pulau untuk kepentingan wisata, menurut pimpinan Komisi Kelautan DPR itu, lebih baik pemerintah dan swasta mendongkrak pariwisata yang sudah ada. Alex mencontohkan Candi Borobudur dan Pulau Komodo untuk menjadi perhatian serius.

    “Hari ini, pariwisata minat khusus, masih belum digarap secara serius oleh pemerintah seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, Pulau Komodo, Mentawai dan banyak lagi lainnya,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini.

  • Diiringi Ondel-ondel, Korban Penggusuran di Jakarta Geruduk Balaikota

    Diiringi Ondel-ondel, Korban Penggusuran di Jakarta Geruduk Balaikota

    7cloud.asia – Musik tanjidor dan ondel-ondel mengiringi aksi demonstrasi dalam Parade Hantar Warga dari lapangan IRTI Monas menuju Balaikota DKI Jakarta pada Rabu (10/12/2025) siang.

    Di depan Balaikota, mereka melanjutkan dengan aksi palang pintu untuk dapat masuk bertemu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Tentu saja mereka tak dapat masuk ke Balaikota yang dijaga ketat aparat kepolisian dan sejumlah petugas pengamanan dalam balaikota.

    Aksi yang digagas oleh LBH Jakarta ini, mengajak warga untuk menagih sejumlah janji kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Baca: Aparat Kepolisian Gunakan Granat Gas Air Mata Dalam Menangani Demonstrasi

    Dalam orasinya mereka menolak penggusuran yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta.

    “Ada di Kampung Tongkol Dalam, ada di Srengseng Sawah, ada di Lenteng Agung, ada di Tanah Kusir, ada juga di Sunter Jaya yang juga memperjuangkan hak-haknya,” ujar Nabil, salah satu pengacara publik LBH Jakarta.

    Tuntutan lainnya adalah tolak reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Seperti yang disampaikan salah seorang warga Pulau Pari, Asmania, reklamasi dilakukan tanpa memperhatikan aspirasi warga setempat.

    Baca: Maraknya Demo di Daerah Berakar dari Pemusatan Anggaran

    Reklamasi tersebut merusak lingkungan hidup serta mengancam warga yang umumnya menggantungkan mata pencahariannya dari laut.

    Kami, ujarnya,  butuh laut, bukan reklamasi. Biarkan kami sejahtera di Pulau kami sendiri, biarkan kami sejahtera di darat kami dan laut kami.

    “Cukup kami yang mengolah pulau kami, bukan korporasi. Tidak ada sejarahnya kami sejahtera karena korporasi. Kami sejahtera oleh laut dan darat kami,” kata Asmania dalam orasinya.

    Baca: Malabeli Demonstran dengan Tuduhan Makar, Tidak Sensitif dengan Keluhan Masyarakat

    Para demonstran membawa sejumlah poster berisi tuntutan mereka, diantaranya tolak privatisasi air, jaminan hak-hak dan kesejahteraan pekerja. 

    Mereka juga menuntut perlindungan untuk kelompok rentan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta segera bahas rancangan peraturan daerah bantuan hukum untuk warga Jakarta.

    Aksi yang berjalan tertib dan lancar ini menarik para pengguna jalan termasuk warga asing. Tak kunjung berjumpa dengan gubernur maupun wakil gubernur, para demonstran membubarkan diri dengan tertib. 

  • Ribuan Nelayan dan Perempuan Nelayan Gelar Aksi Damai Menolak Reklamasi di Belawan

    Ribuan Nelayan dan Perempuan Nelayan Gelar Aksi Damai Menolak Reklamasi di Belawan

    7cloud.asia – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara menggelar aksi damai menolak kegiatan reklamasi dan pelebaran pelabuhan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.

    Massa yang terdiri dari sekitar 2000an nelayan tradisional, perempuan pesisir, dan pemuda terlibat dalam aksi yang berlangsung di Belawan I, Nelayan Indah, kawasan Pelabuhan, dan Marelan, Jumat (13/2/2026).

    Dalam keterangan tertulisnya kepada media, KNTI menyebut PPS Belawan pada utamanya digunakan untuk operasional nelayan besar dan kapal-kapal industri seperti kapal purse chain dan pukat cincin.

    Aksi tersebut merupakan respons atas proyek yang dinilai mengancam ruang hidup nelayan tradisional serta berpotensi merusak ekosistem pesisir Belawan.

    Wakil Sekretaris DPD KNTI Medan sekaligus wakil koordinator aksi, Raji, menyampaikan bahwa tuntutan utama nelayan adalah penghentian seluruh aktivitas reklamasi di kawasan tersebut.

    Menurut Raji, proyek reklamasi dan pelebaran pelabuhan tidak hanya menghambat keluar-masuk perahu nelayan kecil, tetapi juga memperparah banjir rob dan mengurangi ruang tangkap, terutama bagi pencari kerang.

    “Kami menolak reklamasi karena mempersempit jalur perahu nelayan dan menambah penderitaan masyarakat pesisir. Ruang tangkap hilang, sementara rob semakin parah,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

    KNTI meminta pengelola pelabuhan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh kegiatan reklamasi dan pelebaran pelabuhan Belawan.

    Menurut nelayan, komunikasi telah dilakukan berulang kali, namun penjelasan pihak pelabuhan dinilai tidak konsisten dan tidak memberikan kepastian arah pembangunan. Secara teknis, reklamasi disebut berdampak langsung terhadap alur Sungai Gabion Belawan yang merupakan jalur vital bagi nelayan Medan bagian utara.

    Saat ini lebar alur diperkirakan sekitar 100 meter. Jika reklamasi sepanjang 200 hingga 300 meter dilakukan, jalur tersebut berpotensi tertutup dan tidak lagi dapat dilalui perahu nelayan dari tiga kelurahan pesisir di kawasan ini.

    Pada saat ini nelayan dan warga sekitar hanya memperoleh sosialisasi terkait reklamasi saja, namun tidak kunjung mendapatkan hasil kajian pembangunan PPS Belawan.

    Nelayan juga menyebut dampak telah dirasakan sejak proyek pelebaran pelabuhan oleh PT Pelindo. Pendangkalan alur menyebabkan kapal sering kandas serta meningkatkan risiko kecelakaan dengan kapal besar. Selain itu, banjir rob disebut semakin sering terjadi di wilayah Belawan.

    Dari sisi lingkungan, KNTI menilai reklamasi akan merusak ekosistem pesisir, termasuk mangrove dan habitat biota laut.

    Kondisi tersebut dikhawatirkan mengulang situasi di Muara Angke, di mana aktivitas nelayan terhambat akibat perubahan kawasan pelabuhan yang tidak mampu menampung aktivitas tradisional.

    “Kami khawatir nelayan Belawan akan mengalami hal serupa. Jika proyek berjalan, nelayan kecil kehilangan jalur melaut sekaligus sumber penghidupan,” ucap Raji.

    KNTI Sumatera Utara menegaskan aksi damai akan terus dilakukan hingga pemerintah menghentikan reklamasi dan membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat nelayan.

    Sementara itu, Ketua KPPI Kota Medan, Nilawati mengungkapkan bahwa dalam aksi tersebut, perempuan pesisir turut menyuarakan sejumlah tuntutan.

    Pertama, massa menolak pembangunan dan pelebaran pelabuhan yang dinilai mempersempit jalur melaut nelayan tradisional, sehingga mengancam akses utama mereka untuk mencari nafkah.

    Kedua, menuntut adanya pertanggungjawaban atas potensi dampak reklamasi terhadap wilayah tangkap, khususnya kawasan kerang yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga nelayan.

    Ketiga, menyoroti dampak yang dirasakan buruh nelayan perempuan, termasuk pekerja pengupas kerang dan pengolah hasil laut, yang penghasilannya sangat bergantung pada keberlanjutan hasil tangkapan dan terjaganya ekosistem pesisir.

    “Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan tidak boleh mengganggu wilayah tangkap dan alur pelayaran nelayan tradisional,” demikian pernyataan Nilawati (13/02/26).

    Dia menambahkan, pengalaman di sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa reklamasi kerap berdampak pada pendangkalan laut dan berkurangnya ruang hidup masyarakat pesisir.

    KNTI juga menyoroti minimnya pelibatan nelayan tradisional dalam proses sosialisasi rencana reklamasi.

    Sejumlah perwakilan masyarakat menyebut undangan pernah disampaikan, namun nelayan tradisional yang benar-benar terdampak tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan bersama pemangku kebijakan.

    Selain persoalan akses melaut, masyarakat pesisir mengkhawatirkan dampak jangka panjang berupa kerusakan ekosistem dan meningkatnya banjir rob. Saat ini, banjir rob disebut semakin sering terjadi di sejumlah titik pesisir.

    Reklamasi dikhawatirkan memperparah kondisi tersebut dan berpotensi menyebabkan wilayah tertentu semakin tenggelam.

    Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya berdampak pada aktivitas ekonomi, tetapi juga berpotensi menambah beban sosial dan ekonomi perempuan pesisir.

    Perubahan lingkungan yang ekstrem dapat memengaruhi stabilitas pendapatan keluarga, akses pendidikan anak, serta ketahanan hidup masyarakat pesisir secara keseluruhan.

    KNTI Sumatera Utara menegaskan, apabila tuntutan tidak direspons, akan membuka kemungkinan bagi massa untuk kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.

    Pimpinan organisasi dijadwalkan akan melakukan konsolidasi dan menyuarakan aspirasi ini secara resmi kepada pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

    Melalui aksi damai ini, KNTI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak nelayan tradisional dan perempuan pesisir agar tetap memperoleh ruang hidup yang adil dan berkelanjutan di wilayah pesisir Kota Medan.