Tag: represif

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Desak Kapolri Usut Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Kapolri memproses hukum orang-orang tak dikenal yang melakukan tindakan represif kepada beberapa mahasiswa Universitas Trilogi, Kalibata, Jakarta Selatan.

    Dalam rilis yang diterima 7cloud.asia, tindakan represif tersebut dialami mahasiswa saat mereka tengah melakukan konsolidasi mahasiswa Jakarta pada Sabtu (03/02/2024) sekitar pukul 23.06.

    “Tiba-tiba didatangi oleh segerombolan orang tak dikenal dengan berpakaian preman,”  kata Fadhil Alfathan N dari LBH Jakarta.

    Menurut Fadhil, mereka tidak menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

    Saat itu, mereka memaksa mahasiswa keluar dari kampus sambil mengancam supaya mahasiswa tidak membahas wacana aksi demonstrasi yang mendorong pemakzulan presiden.

    Baca: Mahasiswa tolak politik dinasti

    “Tak hanya itu, bahkan ada 1 orang mahasiswa yang mengalami kekerasan berupa ditanduk di bagian kepalanya,” ungkap Fadhil.

    Peristiwa ini menurutnya bukan sekadar tindakan kriminal atau premanisme biasa. Tetapi tindakan represif ini merupakan tindakan yang sarat dengan kepentingan penguasa.

    “Bahkan kuat dugaan bahwa tindakan ini didalangi atau setidak-tidaknya direstui oleh pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

    Isu pemakzulan presiden mengemuka sebagai respons publik terhadap sejumlah kegaduhan terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi untuk menjadi cawapres.

    Baca: Rakyat melawan politik dinasti

    Tak hanya itu, berbagai perilaku, ucapan presiden beserta jajarannya cenderung berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

    “Oleh karenanya menjadi wajar apabila isu pemakzulan ini mencuat di ruang publik,” katanya.

    Tindakan represif terhadap ekspresi semakin meningkat jelang perhelatan pilpres. Kejadian terakhir dialami oleh salah seorang warga di Boyolali yang membentangkan spanduk saat Presiden Jokowi melintas.

    Aparat penegak hukum, khususnya Polri seharusnya bertindak aktif menanggapi peristiwa ini dengan melakukan pengusutan.

    Baca: Ribuan alumni UI deklarasi dukung Ganjar-Mahfud

    Karena itu, Koalisi mendesak agar DPR dan Komnas HAM mendesak kapolri agar segera memproses hukum pelaku hingga ke akarnya dalam waktu 1×24 jam.

    “Termasuk dalang atau aktor intelektualnya secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

    Selain itu, mereka juga mendesak Bawaslu memeriksa segala bentuk keberpihakan alat-alat perlengkapan negara dalam kontestasi pilpres 2024.

    Selain LBH Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari KontraS, PBHI dan Imparsial.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    Kaukus Kebebasan Akademik: Tindakan Represif Terhadap Civitas Akademika Adalah Aksi Brutal

    7cloud.asia – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap civitas akademika yang mengkritik Presiden Jokowi dan menyebutnya sebagai reaksi brutal yang dilakukan penguasa.

    Hal ini diungkapkan Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam pernyataan sikap terkait upaya intervensi sistematis, termasuk penggunaan kepolisian yang dicurigai melakukan kunjungan ke sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara.

    Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui zoom Rabu (7/2/2024) tersebut mengacu pada undang-undang Pasal 9 (1) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

    Pasal ini menegaskan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.

    Baca: Civitas akademika UI kritik Jokowi

    Namun, pasal tersebut dianggap telah dilanggar oleh pemerintah.

    Herdiansyah mencontohkan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

     “Seolah-olah gerakan yang dibangun kampus-kampus ini adalah gerakan diorkestrasi politik partisan. Bahkan menyebut ini robot yang dikontrol oleh pihak tertentu,” kata dosen fakultas hukum Universitas Mulawarman ini.

    Menurutnya, apa yang dilakukan pejabat negara saat ini telah mengecilkan para civitas akademika di kampus yang mengkritik Jokowi dan telah mengecilkan intelektual publik.

    “Jadi kami menganggap ini bagian intimidasi juga yang dilakukan oleh kekuasaan. Ini adalah semacam reaksi brutal yang dilakukan kekuasaan terhadap kritik yang disampaikan oleh kelompok akademisi, teman-teman mahasiswa dan intelektual kampus,” terangnya.

    Baca: Civitas akademika UGM keluarkan petisi Bulaksumur

    Herdiansyah selanjutnya menjelaskan ada upaya memecah belah akademisi. Caranya dengan menggunakan pejabat-pejabat kampus untuk melakukan pernyataan sikap.

    “Kita sama-sama tahu, ada pernyataan dari Rektor Unsud, Rektor Unes, dan beberapa kampus lain. Tiba-tiba materi atau subtansinya itu memuja-muja Jokowi hari ini. Tidak ada relevansinya dengan kondisi sekarang,” ungkapnya

    Karena itu, ia mengategorikan rezim pemerintahan saat ini sebagai rezim otoriter. “Hanya di bawah rezim otoritarian, respons kritis akan ditanggapi dengan intimidasi semacam ini,” katanya.

    Senada dengan Herdiansyah, salah satu dosen Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengatakan situasi saat ini merupakan respons dari suatu rezim otoritarian.

    Selain itu tindakan represif yang dilakukan rezim penguasa saat ini merupakan bentuk kepanikan dalam menghadapi dinamika yang sebenarnya wajar dalam masyarakat demokratis.

    Baca: Politik dinasti Jokowi menghianati reformasi

    Dia menekankan bahwa seruan untuk mengontrol kesalahan dalam penyelenggaraan negara sejalan dengan aksi yang telah dilakukan oleh aparat.

    Seperti melakukan intimidasi dan meminta para rektor untuk membuat pernyataan yang berlawanan dengan pernyataan dari kalangan akademisi yang dianggap kritis.

    Ini menunjukkan upaya untuk melanjutkan praktik-praktik yang telah dikritik oleh para akademisi.

    Sigit juga menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat mirip dengan yang dilakukan oleh pemerintah pada masa orde baru, sebuah rezim yang dikenal otoriter, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Hal ini menunjukkan ketidakcerdasan dan ketidakbijakan aparat negara dalam menanggapi dinamika yang terjadi dalam masyarakat demokratis,” katanya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Sikap Represif Otoritas IKN terhadap 200 Warga Pemaluan Tuai Kritik: Tunjukkan Wajah Asli Pemerintah Jokowi

    Sikap Represif Otoritas IKN terhadap 200 Warga Pemaluan Tuai Kritik: Tunjukkan Wajah Asli Pemerintah Jokowi

    7cloud.asia – Koalisi masyarakat sipil yang merupakan gabungan akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengecam tindakan represif Otorita IKN yang memerintahkan 200 warga di Pemaluan, Penajam Paser Utara (PPU) membongkar rumah mereka.

    Sikap represif Otorita IKN tersebut jelas merupakan tindakan kasar pemerintah. Ini memperlihatkan wajah asli pemerintah yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan.

    Melansir Kaltim Today, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim dalam keterangan tertulisnya, mengatakan tindakan Otorita IKN ini serupa dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara.

    Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Otorita IKN melayangkan surat ke warga Pemaluan untuk merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari.

    Pemerintah berdalih, perintah itu dikeluarkan lantaran rumah-rumah tersebut tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.

    Baca: Pembangunan IKN dinilai banyak abaikan masyarakat adat setempat

    Padahal, banyak warga yang sudah bermukim di kawasan itu jauh sebelum pemerintah menetapkan lokasi IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

    ‘’Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya,’’ kata Perwakilan KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024) pagi.

    Herdiansyah Hamzah menambahkan, pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidakberizin terhadap tanah warga yang telah dikuasai jauh sebelum pembangunan IKN, serupa dengan praktik yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia di masa penjajahan.

    Melalui praktik politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah,’’ itu dilakukan pemerintah terhadap warganya sendiri di Pemaluan.

    Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Padahal ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945

    Baca: Sengkarut penanganan masyarakat adat di IKN

    ’’Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’’ tegas pria yang akrab disapa Castro ini.

    Castro menambhakn, pemaksaan pembongkaran bangunan dan pengusiran dengan dalih tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang dinilai sebagai cara-cara penjajah dalam merampas tanah rakyat.

    Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN pun dianggap bentuk genosida terhadap masyarakat adat.

    Castro mengkritik sikap pemerinah yang menjadikan Peraturan Presiden Nomor 64/2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, sebagai landasan pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat.

    Ia menilai Peraturan Presiden Nomor 64/2022  merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.

    Baca: Makna pohon hayat yang menjadi logo IKN

    Castro menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 65 UU Nomor 26/2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, menyebabkan tata ruang tidak menjadi alat mensejahterakan masyarakat namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat.

    ‘’Pemerintah lupa, jika negara pada hakekatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekadar obsesi pemindahan IKN,’’ tegasnya.

    Diketahui, dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menegaskan terdapat 4 aspek yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menguji makna penguasaan negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Aspek pertama adalah kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat.

    Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Dan Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

    Baca: Konsep kota hutan IKN tak jamin ramah lingkungan  

     

    Dengan berbagai bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah itu, KMS Kaltim mengeluarkan 5 pernyataan sikap, yakni:

    1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;

    2. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;

    3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;

    4. Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat

    5. Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!

    Sumber: Kaltim Today

  • Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    Catatan Akhir Tahun 2025 LBH Jakarta: Terjadi Penyusutan Ruang Demokrasi Secara Sistematis

    7cloud.asia – Tahun 2025 sebentar lagi akan berakhir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat selama tahun 2025 ada penyusutan ruang demokrasi secara sistematis yang dilakukan oleh negara.

    Dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta yang digelar pada Jumat (12/12/2025), sepanjang tahun ini, LBH Jakarta menerima 808 pengaduan. Meningkat 31,93% dari tahun sebelumnya.

    Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan Nazwar menjelaskan lonjakan ini bukan sekadar kenaikan angka, tetapi indikator memburuknya kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan ketidaksiapan negara dalam menyediakan perlindungan yang memadai.

    Baca: Jalan Terjal LBH Bersama Rakyat Meraih Keadilan

    Pengaduan tersebut, kata Fadhil mencakup kekerasan digital terkait pinjaman online, pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan, penggusuran paksa, sengketa layanan publik, hingga kriminalisasi peserta aksi.

    “Variasi kasus tersebut mencerminkan kegagalan kebijakan yang berdampak langsung pada kelompok rentan,” kata Fadhil.

    Sementara dalam pendampingan litigasi dan nonlitigasi, LBH Jakarta menangani 129 kasus struktural.

    “Kasus-kasus ini menunjukkan kecenderungan berulang: ketimpangan relasi kuasa antara warga dan institusi negara atau korporasi, hambatan akses terhadap keadilan, serta pembiaran pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” jelas Fadhil.

    Baca: LBH Jakarta Tegaskan Udara Bersih Aadalah Hak Warga

    Sepanjang tahun 2025, LBH Jakarta juga mencatat tindakan represif aparat kepolisian maupun TNI menjadi keseharian yang dialami warga.

    “Negara mulai memperlakukan represi bukan sebagai penyimpangan, tetapi sebagai kebiasaan dalam menjalankan kekuasaan,” katanya.

    Hal ini tampak dalam berbagai aksi unjuk rasa mulai dari mahasiswa hingga komunitas kampung kota, pola yang sama berulang, yaitu aparat hadir dengan kekuatan berlebih.

    Selain itu penangkapan dilakukan tanpa prosedur, ponsel dirampas tanpa dasar, dan akses bantuan dan pendampingan dihalang-halangi seolah-olah hak warga dapat ditunda sesuai kehendak aparat.

    Baca: Kemiskinan dan Ketidakharmonisan Keluarga Membuat Perempuan Jadi Korban Kekerasan

    Dengan demikian, lanjut Fadhil, negara tampil dengan dua wajah. Di panggung resmi, ia bicara tentang stabilitas dan keamanan dengan nada patriotik.

    “Namun di jalanan, warga melihat wajah yang jauh lebih jujur, wajah yang datang dengan “Dosa, Kota, dan Perlawanan” 11 instruksi untuk membatasi, bukan melindungi,” ujarnya.

    Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LBH Jakarta kepada para korban, tindakan keras bukan lagi reaksi situasional, tetapi strategi yang disiapkan sejak awal.

    Bukan lagi untuk mencegah kerusuhan, melainkan untuk menciptakan ketakutan agar kritik tidak berkembang menjadi gerakan yang lebih meluas.

    Baca: Demokrasi Butuh Kritik, Masyarakat Dorong Peran Opisisi

    “Represi yang terus diulang membuatnya terasa biasa. Ia menjadi bagian dari ritme kota yang muncul begitu sering hingga sulit dibedakan dari rutinitas,” katanya.

    Kondisi ini membuat warga merencanakan aksi bukan hanya berdasarkan tuntutan politik, tetapi berdasarkan tingkat risiko yang mungkin mereka hadapi.

    “Advokasi pun bergeser, dari memperluas ruang demokrasi menjadi mempertahankan ruang minimum agar suara publik tetap hidup. Inilah banalitas dosa negara di tahun 2025,” tutup Fadhil.

     

  • Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    Hampir Dua Tahun Prabowo Berkuasa, Amnesty Sebut Otoritarianisme Kian Brutal

    7cloud.asia – Amnesty International mengungkap adanya peningkatan praktik-praktik otoriter di Indonesia selama hampir dua tahun Presiden Prabowo berkuasa.

    Dalam laporan bertajuk Building up Imaginary Enemies atau Membangun Musuh Khayalan, Amnesty mengungkap adanya pola sistematis berupa penyebaran disinformasi untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, hingga demonstran yang kritis terhadap pemerintah.

    Laporan tersebut menyebut otoritas negara, termasuk unsur militer, diduga terlibat dalam penyebaran narasi propaganda di ruang digital dengan melabeli para pengkritik sebagai “antek asing”.

    Amnesty menilai praktik itu menjadi alat untuk membungkam kritik dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

    Baca: Menteri HAM Mau Tentukan Aktivis ‘Asli’

    Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard menyebut disinformasi kini digunakan sebagai senjata politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan negara.

    “Praktik-praktik otoriter kian meningkat pesat di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Agnès Callamard.

    Menurutnya, dalam 18 bulan terakhir, disinformasi daring berkembang menjadi taktik utama untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, serta membenarkan tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan kritik secara sah.

    “Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi,” ungkapnya.

    Baca: Amnesty Sebut Dunia Masuki Era Anti HAM

    Amnesty juga menyoroti peran platform media sosial seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube yang dinilai membiarkan penyebaran disinformasi berbahaya terus meluas tanpa pengawasan memadai.

    Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan situasi tersebut menunjukkan kritik warga mulai diposisikan sebagai ancaman negara.

    “Perang terhadap warga seakan-akan diwajarkan di negara ini. Tugas militer bukan lagi hanya menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga diarahkan untuk menghadapi kritik dari rakyatnya sendiri,” kata Wirya.

    Wirya juga menyinggung rencana penerbitan regulasi terkait disinformasi dan propaganda asing yang disebut pemerintah sebagai “kontra propaganda”.

    Baca: Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Dia khawatir aturan tersebut justru akan melegitimasi serangan terhadap kelompok kritis dan semakin melembagakan praktik pembungkaman.

    “Seakan semua serangan yang sudah sistematis itu ingin diformalisasikan dan dilembagakan sehingga sempurnalah serangan terhadap kritik,” katanya.

    Amnesty menyebut dampak kampanye disinformasi tersebut sangat serius. Sejumlah korban mengaku mengalami intimidasi, ancaman kriminalisasi, hingga serangan fisik.

    Salah satu kasus yang disorot ialah dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 di Jakarta. Amnesty menyebut Andrie sebelumnya menjadi sasaran serangan daring setelah terlibat dalam aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI.

    Selain aktivis HAM, media independen juga disebut menjadi target intimidasi. Amnesty mencatat redaksi Tempo mengalami serangan digital berkepanjangan usai menerbitkan laporan kritis terhadap pemerintah.

    Baca: Pejabat HAM PBB Soroti Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

    Intimidasi terhadap media itu bahkan disebut disertai pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dipenggal ke kantor redaksi, yang dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

    Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga mengaku menerima ancaman pembunuhan setelah memimpin aksi protes terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

    Menurut Amnesty, berbagai serangan tersebut menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat. Warga disebut mulai enggan ikut demonstrasi, bekerja sama dengan organisasi sipil, maupun menyampaikan kritik secara terbuka karena takut dicap sebagai “antek asing” dan menjadi sasaran intimidasi.