Tag: restorative justice

  • Bukan Delik Aduan, Pelecehan Seksual pada Anak dan Disabilitas Tak Bisa Pakai Restorative Justice

    Bukan Delik Aduan, Pelecehan Seksual pada Anak dan Disabilitas Tak Bisa Pakai Restorative Justice

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas.

    Karena itu, ia menegaskan, dalam kasus demikian maka prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.

    “Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya di bawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023).

    Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih kurang

    Ia menambahkan jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.

    “Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Baca: Anak penyandang disabilitas jadi korban kekerasan

    Ade meminta agar seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut.

    Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum tapi delik aduan. Sementara masih banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasunya.

    Baca: Perempuan down synrome rentan jadi korban kekerasan

    Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

    Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak di bawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.

    “Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya. 

    Baca: Lembaga pendidikan belum jadi ruang aman dari kekerasan seksual

    Sebelumnya saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham Rabu (31/5/2023) Adde Rosi menegaskan, sosialisasi UU TPKS penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

    Tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik menjadi tanggung jawab bersama banyak pihak. 

    “Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.

    Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan Indonesia

    Adde mempertanyakan apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa.

    “Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.

     

     

  • Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tinggi, DPR Usul Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tinggi, DPR Usul Diselesaikan dengan Restorative Justice

    7cloud.asia – Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika mendapatkan perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa.

    Ia berharap, kasus penyalahgunaan narkotika tidak ditangani dengan pidana penjara, melainkan cukup diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (restorative justice).

    Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara, termasuk penyalahgunaan narkotika, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

    Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

    “Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimasuKkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde kepada Parlementaria.

    Baca Juga: Polri Endus Indikasi Dana Politik dari Jaringan Narkoba di Pemilu 2024

    Usai Kunjungan Kerja Tim Komisi III DPR di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/4/2024), Ade mengatakan, pidana hanya dilakukan pada pengedar narkoba.

    Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar.

    Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.

    “Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Baca Juga: Saksi Ahli: Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021,  jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar.

    Kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar.

  • DPR Kecam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan dengan Menikahkan Korban dengan Pelaku

    DPR Kecam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Diselesaikan dengan Menikahkan Korban dengan Pelaku

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram dengan penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat yang diselesaikan melalui restorative justice.

    Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya secara restorative justice ini tidak sejalan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 juga menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku “relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk ketidaksengajaan”

    Diketahui bahwa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.

    Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada 9 April 2025.

    Baca: Pakar sebut kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan restorative justice

    Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.

    Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadilah kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

    Kuasa hukum korban menyesalkan, kasus ini tidak diarahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

    Namun oleh Polsek Majalaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku

    Baca: Pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa gunakan restorative justice

    “Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

    Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.

    Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.