7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan kasus pelecehan seksual bukanlah delik aduan, melainkan delik pidana umum jika korbannya masih berada di bawah umur dan penyandang disabilitas.
Karena itu, ia menegaskan, dalam kasus demikian maka prinsip restorative justice tidak bisa diterapkan jika bersifat delik pidana umum.
“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya di bawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice,” ujar Adde kepada media, Jumat (2/5/2023).
Baca: Layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual masih kurang
Ia menambahkan jika terkait pelecehan seksual yang semakin marak, Komisi III DPR RI sudah mempunyai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya.
“Maka dari itu, seluruh aparat baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan juga yang lain hal sebagainya yang berkaitan dengan kekerasan seksual haruslah bisa mengaplikasikan Undang-undang ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Baca: Anak penyandang disabilitas jadi korban kekerasan
Ade meminta agar seluruh elemen masyarakat mempunyai kewajiban juga untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa pelecehan seksual itu bukan tindak pidana umum tapi delik aduan. Sementara masih banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasunya.
Baca: Perempuan down synrome rentan jadi korban kekerasan
Adde menambahkan, saat ini juga masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan yang kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.
Padahal, nyatanya setelah dibentuknya undang-undang TPKS kalau korbannya anak di bawah umur atau kaum disabilitas kasusnya tidak boleh di restorative justice.
“Ini yang saya titik beratkan semoga APH (Aparat Penegak Hukum) selaku mitra dari DPR RI Komisi III bisa memahaminya,” ucapnya.
Baca: Lembaga pendidikan belum jadi ruang aman dari kekerasan seksual
Sebelumnya saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham Rabu (31/5/2023) Adde Rosi menegaskan, sosialisasi UU TPKS penting untuk ditingkatkan mengingat hingga per hari ini masih banyak terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik menjadi tanggung jawab bersama banyak pihak.
“Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,” tandas Adde Rosi.
Baca: Marsinah, simbol abadi perjuangan buruh perempuan Indonesia
Adde mempertanyakan apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa.
“Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,” lanjut Adde Rosi.


