7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati mengaku geram dengan penanganan kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat yang diselesaikan melalui restorative justice.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya secara restorative justice ini tidak sejalan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada pasal 12 huruf a angka 4 juga menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif memiliki prinsip pembatas, yakni tingkat kesalahan pelaku “relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk ketidaksengajaan”
Diketahui bahwa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada 9 April 2025.
Baca: Pakar sebut kasus kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan restorative justice
Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran.
Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadilah kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.
Kuasa hukum korban menyesalkan, kasus ini tidak diarahkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Namun oleh Polsek Majalaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku
Baca: Pelecehan seksual pada anak dan disabilitas tak bisa gunakan restorative justice
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.
Politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

Leave a Reply