Tag: revisi

  • Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK, Pakar: Ada Ancaman terhadap Independensi Lembaga Peradilan

    Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK, Pakar: Ada Ancaman terhadap Independensi Lembaga Peradilan

    7cloud.asia – Revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menuai penolakan.

    Selain menggelar rapat pengambilan persetujuan tingkat pertama secara tertutup di luar masa sidang alias reses, DPR dan pemerintah juga dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.

    Komisi III DPR pada 13 Mei – saat masa reses – melangsungkan rapat tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

    Tidak semua perwakilan fraksi partai politik di komisi ini hadir, tetapi peserta rapat sepakat membawa revisi atau perubahan keempat UU MK it uke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

    Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/5/2024), mengatakan revisi UU MK itu merupakan ancaman sangat serius bagi independensi lembaga peradilan terutama terkait masa jabatan dan pengawasan hakim konstitusi.

    Ia menilai akan terjadi ketegangan baru antara supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan kekuasaan politik berkaitan perubahan keempat UU MK yang masih dibahas.

    Baca Juga: Meski Telah Lama Dicopot, Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Ketua MK

    Hamdan memaparkan bahwa dalam revisi keempat ini ada pengaturan tentang masa jabatan hakim konstitusi yang dapat membuat hakim konstitusi tidak independen.

    Masa jabatan hakim MK selama sepuluh tahun itu dibagi dua, yakni lima tahun pertama yang merupakan hasil pemilihan, dan untuk perpanjangan lima tahun kedua harus mendapat persetujuan dari lembaga pengusul hakim konstitusi yang bersangkutan, yaitu DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung.

    “Ini menunjukkan posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul, terutama untuk masa jabatan melanjutkan periode lima tahun selanjutnya,” tegasnya.

    Kontradiksi Aturan
    Sesuai dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, masa jabatan hakim konstitusi yang sebelumnya sampai 15 tahun atau maksimal hingga berusia 70 tahun, dikurangi menjadi lima tahun dalam satu periode.

    Sementara hakim konstitusi yang masa jabatannya di Mahkamah Konstitusi lima tahun sampai kurang dari 10 tahun dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang oleh lembaga pengusul yaitu DPR, presiden dan Mahkamah Agung.

    Sedangkan hakim konstitusi yang masa jabatannya lebih dari 10 tahun otomatis akan menyelesaikan jabatannya hingga berusia 70 tahun.

    Baca Juga: Survei Charta Politika: Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024 Turunkan Kepuasan Publik

    Berdasarkan ketentuan tersebut hanya dua hakim konstitusi yang masa jabatanya di MK lebih dari 10 tahun, yaitu ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat.

    Hamdan Zoelva menilai ada kontradiksi dalam aturan revisi itu, yakni masa jabatan hakim konstitusi sepuluh tahun tapi ada yang sudah menjabat lebih dari sepuluh tahun masih mungkin melanjutkan untuk masa jabatan berikutnya.

    Kontroversi Pengawasan Hakim Konstitusi
    Terkait masalah pengawasan hakim konstitusi dalam revisi itu, dia mengatakan lembaga pengusul – DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung – bisa menunjuk satu orang untuk mengawasi kinerja hakim konstitusi. Padahal aturan lama seperti ini sebelumnya sudah dibatalkan.

    “Sekali lagi saya ingin tegaskan dari segi substansi, rancangan undang-undang ini (RUU Mahkamah Konstitusi) benar-benar mengancam independensi sekaligus mengancam prinsip-prinsip dasar bagi negara hukum,” ujarnya.

    Mengapa Rencana Perubahan UU MK Dilakukan Tertutup?
    Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya Professor Hesti Armiwulan mengatakan Mahkamah Konstitusi hadir di era reformasi untuk mewujudkan mekanisme “check and balances” antarcabang kekuasaan negara sesuai prinsip negara demokrasi berdasar hukum.

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Oleh karena itu jika rencana perubahan UU MK dilakukan secara tertutup dan diam-diam, tanpa keterlibatan masyarakat dan tidak ada yang dapat mengakses draf RUU itu, maka patut dicurigai ada itikad tidak baik yang dilakukan pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Presiden terkait independensi Mahkamah Konstitusi.

    “Untuk itu saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemerhati hukum tata negara, mestinya menolak DPR melakukan pengesahan terhadap revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi kalau niatannya itu hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan atau mencederai prinsip independensi, imparsialitas dari hakim konstitusi,” ujarnya.

    Secara keseluruhan, ada tiga revisi yang dilakukan dalam RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 23A, Pasal 27A, dan Pasal 87.

    Pasal 23 A dan Pasal 87 mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi, sedangkan Pasal 27A terkait komposisi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi pada masa reses tsudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

    Saat ini DPR, tambahnya, tinggal mengagendakan rapat paripurna pengesahan perubahan keempat UU tersebut, meskipun ia belum dapat memastikan jadwal paripurna yang dimaksudnya.

    Sumber: VOA Indonesia

  • BEM SI Serukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini

    BEM SI Serukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Hari Ini

    7cloud.asia – Meski menuai penolakan, DPR rencananya tetap akan mengesahkan revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) hari ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pada Selasa (18/3/2025) delapan fraksi di Panitia Kerja Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa Rancangan UU TNI ke pembahasan tingkat II.

    Wakil Ketua Komisi I DPR yang juga wakil ketua Panja revisi UU TNI, Dave Laksono memastikan revisi UU TNI akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.

    “Ya, hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II untuk disahkan besok,” ujar Dave pada Rabu (19/2/2025) seperti dikutip Kompas.com.

    Merespons rencana pengesahan revisi tersebut oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar konsolidasi bertajuk “Supremasi Sipil” pada Rabu (19/3/2025) malam.

    BEM SI mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Baca: Penolakan terhadap revisi UU TNI meluas

    Dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram resminya, @bem_si, Rabu (19/3/2025), BEM SI menilai revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mengembalikan dwi fungsi dan mencederai demokrasi di Indonesia.

    Disebutkan, dalam draft revisi UU TNI terdapat sejumlah pasal yang bermasalah.

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut.

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).

    “Untuk aksi (besok), kita akan bahas detailnya (Rabu) malam ini dalam konsolidasi,” ujar Koordinator BEM SI, Herianto saat dikonfirmasi, Rabu. Konsolidasi yang akan dibahas malam ini sekaligus untuk menyepakati rencana aksi unjuk rasa pengesahan revisi UU TNI esok hari.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bem_si, BEM SI menyuarakan keresahan mereka terhadap perluasan fungsi TNI yang dianggap mengancam supremasi sipil.

    Baca: Koalisi Masyarakat Sipil tolak revisi UU TNI

    “Miris melihat bagaimana perluasan fungsi TNI telah disahkan dari yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara kini merambah ke ranah sipil,” tulis BEM SI.

    BEM SI memperingatkan bahaya sejarah kelam keterlibatan militer di ranah sipil akan kembali terulang.

    “Sejarah telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil berisiko mengancam demokrasi dan supremasi sipil. Jangan sampai kita mengulang kesalahan masa lalu. Demokrasi harus dijaga, bukan dikerdilkan,” tegas BEM SI dalam pernyataannya.

    Ketegangan semakin meningkat seiring dengan semakin kerasnya suara penolakan terhadap revisi UU TNI ini.

    Kemarin, sekitar seratusan mahasiswa Universitas Trisaksi menggelar unjuk rasa menolak revisi UU TNI di gerbang belakang Komplek Gedung Parlemen.

    Para mahasiswa sempat memaksa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turun dari mobilnya untuk menemui mereka.

    Baca: Revisi UU TNI membuka ruang bagi kembalinya militerisme