7cloud.asia – Pengamat keamanan dari Universitas Paramadina, Jakarta, Al Araf, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di masyarakat mengandung pasal-pasal bermasalah,
Pasal-pasal bermasalah di draf revisi UU TNI, menurut AL Araf, terutama terkait penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
Al Araf mengatakan, hal tersebut membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti pada masa lalu ketika tentara aktif menduduki posisi di kementerian dan jabatan sipil lainnya.
“Ini yang kemudian menjadi masalah dalam konteks penataan organisasi TNI, karena realitasnya penempatan jabatan ini tentu akan berdampak pada banyak hal,” ujar Al Araf dikutip VOA Indonesia.
Baca: Revisi UU TNI dinilai bahayakan reformasi
Satu, kata Al Araf, perubahan ini akan berpengaruh terhadap profesional militer. Karena tugas militer dipersiapkan untuk perang, dengan terlibat di jabatan sipil maka orientasi akan berubah
Untuk itu, Al Araf menyatakan bahwa prajurit TNI tidak perlu menduduki jabatan sipil karena tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.
Dia juga mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis dan kapasitas.
Menurutnya perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI jika tidak dimbangi dengan restrukturisasi organisasi.
Baca: PSHK UII nilai revisi UU TNI bisa hidupkan dwi fungsi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mendorong DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan mendalam terkait substansi dari revisi UU TNI itu.
Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang membahayakan Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.
“Jokowi harusnya berfikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red), berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,” ungkap Isnur dikutip VOA Indonesia.
Baca: 26 Tahun Reformasi cita-cita reformasi di tepi jurang terjal
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru menekankan pentingnya revisi UU TNI. Menurutnya, perubahan undang-undang, termasuk perluasan jabatan yang bisa diisi prajurit aktif, memang diperlukan.
Selama ini, permintaan agar prajurit menjalankan tugas di sektor non-pertahanan terus berdatangan
“Sekarang itu, banyak kementerian yang MoU dengan saya, dari Menkes (Menteri Kesehatan), Mentan (Menteri Pertahanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sampai BUMN,” kata Panglima TNI.
Di situ, lanjut Panglima TNI, kan bisa dilihat bahwa kementerian membutuhkan ada kesatuan TNI sehingga ada jabatan di situ untuk melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut
Baca: Pernyataan Panglima TNI soal multifungsi dinilai salah dan keliru
Agus Subiyanto menambahkan bahwa tugas non-pertahanan telah lama dijalankan oleh prajurit TNI. Ia mencontohkan prajurit yang mengajar anak-anak di Papua, memberikan pelayanan kesehatan, dan menangani bencana.
Bahkan, lanjutnya, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun stasiun pemancar dan penerima (BTS), tentara juga diperlukan sebagai pasukan pengamanan.
Dia juga menegaskan bahwa profesionalitas TNI tidak akan menurun jika terlalu banyak pekerjaan nonpertahanan yang diemban. Hal itu, tambahnya, dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya hingga saat ini belum menerima dan masih menunggu surat presiden untuk membahas revisi UU TNI ini.
Sumber:VOA Indonesia


