Tag: Revisi UU TNI

  • Pengamat Temukan Banyak Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU TNI

    Pengamat Temukan Banyak Pasal Bermasalah dalam Draf Revisi UU TNI

    7cloud.asia – Pengamat keamanan dari Universitas Paramadina, Jakarta, Al Araf, menyatakan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di masyarakat mengandung pasal-pasal bermasalah,

    Pasal-pasal bermasalah di draf revisi UU TNI, menurut AL Araf, terutama terkait penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.

    Al Araf mengatakan, hal tersebut membuka peluang kembalinya dwi fungsi ABRI, seperti pada masa lalu ketika tentara aktif menduduki posisi di kementerian dan jabatan sipil lainnya.

    “Ini yang kemudian menjadi masalah dalam konteks penataan organisasi TNI, karena realitasnya penempatan jabatan ini tentu akan berdampak pada banyak hal,” ujar Al Araf dikutip VOA Indonesia.

    Baca: Revisi UU TNI dinilai bahayakan reformasi

    Satu, kata Al Araf, perubahan ini akan berpengaruh terhadap profesional militer. Karena tugas militer dipersiapkan untuk perang, dengan terlibat di jabatan sipil maka orientasi akan berubah

    Untuk itu, Al Araf menyatakan bahwa prajurit TNI tidak perlu menduduki jabatan sipil karena tugas utama TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.

    Dia juga mengkritik perpanjangan masa pensiun anggota TNI. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis dan kapasitas.

    Menurutnya perpanjangan usia pensiun dapat menyebabkan penumpukan personel dalam tubuh TNI jika tidak dimbangi dengan restrukturisasi organisasi.

    Baca: PSHK UII nilai revisi UU TNI bisa hidupkan dwi fungsi

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mendorong DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI.

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan mendalam terkait substansi dari revisi UU TNI itu.

    Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang membahayakan Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.

    “Jokowi harusnya berfikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red), berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,” ungkap Isnur dikutip VOA Indonesia.

    Baca: 26 Tahun Reformasi cita-cita reformasi di tepi jurang terjal

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto justru menekankan pentingnya revisi UU TNI. Menurutnya, perubahan undang-undang, termasuk perluasan jabatan yang bisa diisi prajurit aktif, memang diperlukan.

    Selama ini, permintaan agar prajurit menjalankan tugas di sektor non-pertahanan terus berdatangan

    “Sekarang itu, banyak kementerian yang MoU dengan saya, dari Menkes (Menteri Kesehatan), Mentan (Menteri Pertahanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) sampai BUMN,” kata Panglima TNI.

    Di situ, lanjut Panglima TNI, kan bisa dilihat bahwa kementerian membutuhkan ada kesatuan TNI sehingga ada jabatan di situ untuk melancarkan tugas-tugas kementerian tersebut

    Baca: Pernyataan Panglima TNI soal multifungsi dinilai salah dan keliru

    Agus Subiyanto menambahkan bahwa tugas non-pertahanan telah lama dijalankan oleh prajurit TNI. Ia mencontohkan prajurit yang mengajar anak-anak di Papua, memberikan pelayanan kesehatan, dan menangani bencana.

    Bahkan, lanjutnya, ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun stasiun pemancar dan penerima (BTS), tentara juga diperlukan sebagai pasukan pengamanan.

    Dia juga menegaskan bahwa profesionalitas TNI tidak akan menurun jika terlalu banyak pekerjaan nonpertahanan yang diemban. Hal itu, tambahnya, dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya hingga saat ini belum menerima dan masih menunggu surat presiden untuk membahas revisi UU TNI ini.

    Sumber:VOA Indonesia

  • YLBHI: Revisi UU TNI Bahayakan Reformasi

    YLBHI: Revisi UU TNI Bahayakan Reformasi

    7cloud.asia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI karena berpotensi merusak demokrasi dan upaya reformasi TNI.

    Selain itu, Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengirimkan surat presiden (Surpres), sehingga  revisi UU TNI tidak dapat dibahas bersama DPR dan pemerintah.

    Keputusan mengenai kelanjutan pembahasan kini berada di tangan pemerintah, yang memiliki jangka waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres jika setuju melanjutkan pembahasan revisi UU TNI bersama DPR.

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pemerintah harus menganalisis dengan tepat dan mendalam terkait substansi dari revisi UU TNI itu.

    Baca: Pernyataan multifungsi TNI salah dan keliru

    Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang membahayakan Indonesia ke depan mulai dari sisi keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia hingga ruang demokrasi.

    “Jokowi harusnya berfikir apa yang dilakukan adalah legacy, warisannya. Kalau Jokowi segera mengesahkan dan mengirim surpres (surat presiden -red), berarti Jokowi tidak mempertimbangkan dengan baik aspek-aspek kebutuhan demokratisasi di Indonesia. Aspek-aspek yang membawa jurang kehancuran bagi TNI itu sendiri,” ungkap Isnur dikutip VOA Indonesia.

    Namun, lanjutnya, jika Jokowi tetap mengirimkan surpres persetujuan, maka komitmen mantan wali kota Solo itu terhadap demokrasi dan perlindungan HAM dipertanyakan.

    Setidaknya ada sejumlah poin bermasalah dalam revisi UU TNI, di antaranya terkait soal perluasan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara.

    Baca: PSHK UII menilai revisi UU TNI berpotensi hidupkan dwi fungsi

    Hal tersebut dinilai membahayakan demokrasi lantaran militer bisa digunakan untuk menghadapi masayrakat jika dinilai menjadi ancaman negara.

    Penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dari 10 menjadi 18 dianggap banyak pihak dapat melemahkan profesionalisme TNI yang seharusnya fokus pada tugas militer.

    Jabatan baru untuk prajurit TNi tersebut termasuk Staf Presiden, Kemenko Maritim dan Investasi, Kejaksaan Agung, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Juga Badan Keamanan Laut, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Penanggulangan Bencana, dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

    Baca: 26 Tahun Reformasi cita-cita reformasi di tepi jurang terjal

    Selain itu, poin lain yang juga disorot adalah perluasan dan penambahan jenis operasi militer selain perang, yang meningkat menjadi 19 dari sebelumnya 14.

    Isu lain yang menjadi perhatian adalah perpanjangan usia pensiun prajurit dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

    Sumber: VOA Indonesia

  • Dampak Psikologis Revisi UU TNI: Disorientasi Identitas Sipil dan Normalisasi Otoritarianisme

    Dampak Psikologis Revisi UU TNI: Disorientasi Identitas Sipil dan Normalisasi Otoritarianisme

    7cloud.asia – Indonesia pernah mengalami masa kelam ketika militer bercokol di hampir seluruh sendi pemerintahan dalam sistem dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

    Pascareformasi 1998, Indonesia seperti mendapatkan harapan baru untuk menjadi negara demokrasi dengan dihapusnya dwifungsi ABRI.

    Pemisahan peran antara militer dan sipil menjadi tonggak penting dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih egaliter, transparan, dan partisipatif.

    Militer tidak lagi menjadi aktor utama dalam kehidupan politik dan pemerintahan, melainkan kembali ke baraknya sebagai alat pertahanan negara.

    Sialnya, saat ini terlihat indikasi sinyal gelap, melalui pengesahan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR. Bayang-bayang Orde Baru kembali mencuat.

    Setidaknya akan ada empat dampak psikologis yang akan terjadi dengan dibukanya ruang yang lebih luas bagi militer untuk mengintervensi urusan sipil.

    Dampak pertama, yakni memicu sentimen ketidakamanan sosial telah diulas dalam tulisan sebelumnya. Dalam artikel kali ini akan diulas tiga dampak lainnya.

    Disorientasi identitas sipil
    Militerisasi ruang publik berisiko mengaburkan peran dan identitas warga negara sebagai aktor demokratis yang bebas, setara, dan otonom.

    Ketika warga terbiasa diperintah, dikontrol, atau dikondisikan dalam suasana militeristik, maka identitas sebagai subjek politik yang kritis, partisipatif, dan deliberatif melemah. Hal ini juga dapat dilihat melalui penjelasan political efficacy.

    Political efficacy merujuk pada sejauh mana individu merasa mampu memahami politik (internal efficacy) dan sejauh mana mereka percaya bahwa sistem politik akan merespons aspirasi mereka (external efficacy).

    Baca: UU TNI yang baru dapat memicu ketidakamanan sosial

    Ketika warga terus-menerus hidup dalam bayang-bayang kekuasaan koersif yang menekankan kepatuhan dan kontrol, maka rasa percaya diri untuk memahami isu-isu politik maupun keberanian untuk menyuarakan pendapat akan terkikis.

    Akibatnya, partisipasi publik tidak lagi didasarkan pada kesadaran politik, melainkan pada kepasrahan atau bahkan apatisme.

    Demokrasi sejati memerlukan warga negara yang merasa dirinya sebagai aktor politik yang bermakna, bukan sekadar objek yang dikendalikan oleh negara.

    Namun, jika warga merasa bahwa suara mereka tidak akan berdampak, atau bahwa proses politik adalah ranah eksklusif elit atau militer, maka mereka akan cenderung menarik diri dari ruang publik.

    Akibatnya, masyarakat bisa mengalami kebingungan nilai: apakah harus menjadi warga sipil yang berdaulat atau hanya objek yang patuh pada kekuasaan?

    Secara psikologis, disorientasi identitas sipil yang terjadi akibat militerisasi ruang publik dapat dijelaskan melalui teori Internalized Oppression (David & Derthick, 2014) .

    Teori ini menjelaskan bagaimana individu atau kelompok yang hidup dalam struktur kekuasaan hierarkis dan represif cenderung menginternalisasi nilai-nilai dominan dan menyesuaikan perilakunya untuk bertahan.

    Jika berlanjut, fenomena ini berbahaya karena menciptakan masyarakat yang terbiasa diperintah daripada berdialog. Alhasil demokrasi pun berubah menjadi formalitas belaka—kosong dari daya kritis yang hidup.

    Baca: UU TNI yang baru dinilai akan membunuh demokrasi

    Mewajarkan otoritarianisme
    Ketika sistem kekuasaan dibangun atas hierarki dan sitem khas militer, masyarakat cenderung menginternalisasi nilai-nilai otoritarian. Hal ini dapat membentuk mentalitas tunduk, pasif, dan permisif terhadap kontrol dari atas.

    Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kemampuan individu untuk bertindak, membuat pilihan, dan memperjuangkan perubahan sosial karena terbiasa mengikuti komando penguasa.

    Fenomena internalisasi nilai-nilai otoritarian ini dapat dilihat secara nyata dalam konteks Korea Selatan pada masa pemerintahan militer Park Chung-hee (1961–1979).

    Selama periode tersebut, struktur kekuasaan yang kaku dan berbasis hierarki militer tidak hanya mendisiplinkan institusi pemerintahan, tetapi juga meresap ke dalam budaya kerja, pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat.

    Generasi yang tumbuh dalam sistem ini cenderung mengutamakan kepatuhan dan menghindari konflik daripada kebebasan berpikir atau partisipasi kritis.

    Masyarakat menjadi terbiasa menerima perintah dari atas tanpa mempertanyakan legitimasi kebijakan. Ruang untuk mendorong perubahan sosial pun semakin sempit.

    Hal serupa juga terlihat dalam konteks Chili di bawah rezim militer Augusto Pinochet (1973–1990). Militerisasi kehidupan sipil tidak hanya berdampak pada pelanggaran HAM secara langsung, tetapi juga menanamkan ketakutan psikologis yang mengakar dalam kesadaran kolektif masyarakat.

    Banyak warga sipil belajar untuk “diam” sebagai mekanisme bertahan hidup, karena ekspresi politik atau aktivisme dapat berujung pada pengawasan, intimidasi, atau penghilangan paksa.

    Baca: BEM SI serukan aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI

    Dalam iklim seperti itu, kepercayaan diri masyarakat untuk memengaruhi kebijakan atau memperjuangkan perubahan sosial melemah drastis.

    Bahkan setelah transisi demokrasi, sisa trauma psikologis dan pola pikir otoritarian masih terbaca dalam budaya politik yang cenderung konservatif, penuh kehati-hatian, dan minim keberanian untuk menggugat struktur kuasa.

    Memantik kekerasan dan degradasi empati
    Ruang publik yang dikuasai militer rentan menumbuhkan kekerasan sebagai alat penyelesaian konflik, baik secara simbolik maupun fisik.

    Ketika masyarakat terbiasa melihat tindakan represif sebagai hal “wajar demi ketertiban”, maka empati terhadap korban represi akan menurun, melemahkan solidaritas sosial, dan mengikis sensitivitas terhadap ketidakadilan struktural yang dialami kelompok rentan.

    Dalam jangka panjang, proses ini mengikis kemampuan manusia untuk merasakan empati terhadap korban. Dampaknya, toleransi terhadap pelanggaran HAM akan menguat.

    Berdasarkan konsep moral disengagement, manusia dapat membenarkan tindakan tidak etis sebagai sesuatu yang sah dalam konteks tertentu, seperti demi “keamanan nasional” atau “stabilitas sosial.”

    Akibatnya, solidaritas sosial melemah karena masyarakat tidak lagi melihat korban sebagai “sesama manusia” yang layak dibela, tetapi sebagai “gangguan ketertiban” yang bisa diabaikan.

    Ini menciptakan masyarakat yang secara psikologis tumpul terhadap ketidakadilan), serta cenderung permisif terhadap kekuasaan koersif.

    Jika ini dibiarkan, kita bukan hanya mundur ke masa lalu yang kelam, tetapi juga sedang menciptakan generasi baru yang kehilangan keberanian untuk bersuara dan terbiasa menyaksikan kekerasan sebagai hal yang lumrah.

    Pertarungan kita hari ini bukan sekadar soal menolak militerisasi, tetapi soal menyelamatkan jiwa demokrasi kita yang hanya bisa hidup jika masyarakatnya berpikir bebas, berani berbeda, dan tetap peduli pada sesama.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Wawan Kurniawan (Peneliti di Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, Universitas Indonesia)