Tag: RUU EBET

  • Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Akan Dilanjutkan di Periode 2024-2029

    Pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan Akan Dilanjutkan di Periode 2024-2029

    7cloud.asia – Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) tidak akan dilanjutkan dalam periodisasi 2019-2024 ini.

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR sudah sepakat pembahasan RUU EBET akan di-carry over DPR RI periode selanjutnya, 2024-2029.

    Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi membenarkan kabar tersebut.

    Menanggapi hal tesebut, Anggota Komisi VII DPR, Andi Yuliani Paris, menyampaikan bahwa skema power wheeling dalam RUU EBET memicu perdebatan tata kelola kelistrikan bagi pengguna listrik.

     Baca: Pro kontra power wheling dalam RUU Energi Terbarukan

    “Sebenarnya kita memang benar ya masih ada deadlock di power wheeling. Jadi di internal pemerintah sendiri harus sepakat dulu terkait dengan power wheeling,” ujar Andi usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (20/09/2024).

    Perlu diketahui power wheeling adalah mekanisme yang mengizinkan pihak swasta membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung kepada masyarakat.

    Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengatakan, seharusnya PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya pengelola kelistrikan di Indonesia bisa mencontoh PT Pertamina (Persero).

    Pertamina, ujarnya, mengizinkan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur swasta tanpa harus mematikan bisnis Pertamina itu sendiri.

    Baca: Aktivis lingkungan dukung pembangkit listrik tenaga atap

    Suplai BBM banyak perusahaan-perusahaan swasta yang sudah (terlibat). Nah, kenapa untuk di sektor energi (listrik) tidak bisa sektor swasta (terlibat).

    “Tentu PT PLN ini kan seharusnya memberikan, dengan memberikan payung hukum atau regulasi tanpa mematikan PT PLN, karena PT PLN juga BUMN,” ujar Andi Yuliani Paris.

    Dengan catatan, menurut Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu, pemberian izin tata kelola energi khususnya kelistrikan harus ramah lingkungan tanpa timbal, seperti menggunakan tenaga air, matahari dan angin.

    Dengan begitu target energi baru dan energi terbarukan pada tahun 2025 sebesar 23 persen akan tercapai.

    “PLN belum mau membuka jalan, padahal energi terbarukan itu tercapai di targetnya 2025 kan 23 persen sekarang baru sekitar 12 sampai 13 persen,” tutup Andi Yuliani Paris.

  • Sedang Dibahas, RUU EBET Akan Menyediakan Peta Jalan Pemanfaatn Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

    Sedang Dibahas, RUU EBET Akan Menyediakan Peta Jalan Pemanfaatn Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

    7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan  sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

    Hal itu disampaikan Eddy dalam Forum Legislasi bertema “RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” di Gedung Nusantara I, komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Eddy mengungkapkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Namun, percepatan tersebut harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan, salah satunya melalui pemanfaatan energi terbarukan.

     

    Baca: Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di-carryover ke periode 2024-2029

    Oleh karena itu, sangat penting untuk segera memiliki payung hukum untuk mempercepat proses transisi menuju energi terbarukan melalui pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan.

    “Saat ini RUU EBET (Energi Baru dan Eneri Terbarukan) tersebut telah dibahas di Komisi XII DPR, dan dalam waktu dekat diharapkan bisa disahkan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

    Menurut Eddy, kehadiran UU Energi Baru dan Terbarukan nantinya tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menghadirkan peta jalan yang jelas dalam mengembangkan seluruh potensi energi terbarukan di Indonesia.

    Baca: Pro-kontra Power Wheeling di pembahasan RUU EBET

    Dengan pemanfaatan yang optimal, ia menilai Indonesia dapat memenuhi seluruh kebutuhan energinya tanpa bergantung pada impor.

    “Kalau kita mampu mengeksplorasi dan mengelola potensi energi terbarukan yang melimpah di tanah air, kita tidak perlu lagi impor BBM, LPG, atau minyak mentah. Semua bisa dipenuhi dari sumber energi kita sendiri,” tegas Wakil Ketua MPR ini.

    Eddy menambahkan, RUU Energi Baru dan Terbarukan akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya membangun perekonomian berbasis energi bersih dan hijau, sejalan dengan target net zero emission pada 2060 atau bahkan lebih cepat.

    Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di DPR sudah dilakukan pada periode 2019-2024, sebelum akhirnya diputuskan untuk dicarry-over kevDPR periode 2024-2029.