Sedang Dibahas, RUU EBET Akan Menyediakan Peta Jalan Pemanfaatn Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia

Written by

in

7cloud.asia – Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan  sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Eddy dalam Forum Legislasi bertema “RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” di Gedung Nusantara I, komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Eddy mengungkapkan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Namun, percepatan tersebut harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan, salah satunya melalui pemanfaatan energi terbarukan.

 

Baca: Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di-carryover ke periode 2024-2029

Oleh karena itu, sangat penting untuk segera memiliki payung hukum untuk mempercepat proses transisi menuju energi terbarukan melalui pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan.

“Saat ini RUU EBET (Energi Baru dan Eneri Terbarukan) tersebut telah dibahas di Komisi XII DPR, dan dalam waktu dekat diharapkan bisa disahkan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Menurut Eddy, kehadiran UU Energi Baru dan Terbarukan nantinya tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menghadirkan peta jalan yang jelas dalam mengembangkan seluruh potensi energi terbarukan di Indonesia.

Baca: Pro-kontra Power Wheeling di pembahasan RUU EBET

Dengan pemanfaatan yang optimal, ia menilai Indonesia dapat memenuhi seluruh kebutuhan energinya tanpa bergantung pada impor.

“Kalau kita mampu mengeksplorasi dan mengelola potensi energi terbarukan yang melimpah di tanah air, kita tidak perlu lagi impor BBM, LPG, atau minyak mentah. Semua bisa dipenuhi dari sumber energi kita sendiri,” tegas Wakil Ketua MPR ini.

Eddy menambahkan, RUU Energi Baru dan Terbarukan akan menjadi tonggak sejarah dalam upaya membangun perekonomian berbasis energi bersih dan hijau, sejalan dengan target net zero emission pada 2060 atau bahkan lebih cepat.

Pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di DPR sudah dilakukan pada periode 2019-2024, sebelum akhirnya diputuskan untuk dicarry-over kevDPR periode 2024-2029. 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *