Tag: RUU Perampasan Aset

  • Ganjar Pranowo Dorong Segera Pengesahan RUU Perampasan Aset

    Ganjar Pranowo Dorong Segera Pengesahan RUU Perampasan Aset

    7cloud.asia – Berbagai upaya akan dilakukan calon presiden, Ganjar Pranowo untuk memberantas korupsi. Salah satunya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    “RUU Perampasan Aset harus segera (disahkan), karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Ganjar usai menghadiri Dies Natalis ke-74 Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Grha Sabha Pramana, Yogyakarta.

    Melansir dari Antaranews, hal yang tak kalah penting dalam memberantas korupsi adalah dengan melakukan pencegahan korupsi diantaranya melalui pendidikan antikorupsi.

    Baca: Ganjar dan Mahfud akan lanjutkan bansos

    “Karena tidak sekadar tindakan, tetapi juga semuanya. Pencegahan jauh lebih penting juga. Itulah mengapa penting pendidikan antikorupsi sejak dini,” ucapnya.

    lebih jauh Ganjar menceritakan pengalamannya ketika 10 tahun menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah sejak tahun 2013 dalam aspek pencegahan korupsi di daerah.

    “Kami (Pemprov Jateng) kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengajak bupati, wali kota, menandatangani kesepakatan komitmen pendidikan antikorupsi sejak dini, bahkan sejak PAUD (pendidikan anak usia dini). Saya kira itu jauh lebih penting, karena itu investasi jangka panjang, membentuk karakter dan mengubah perilaku untuk mencegah hal-hal yang sifatnya buruk,” jelasnya.

    Baca: Ganjar dan Mahfud akan evaluasi omnibus law uu cipta kerja

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada debat pertama capres Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (12/12), Ganjar tegas akan memberantas korupsi.

    Saat itu ia menjelaskan akan membereskan RUU tentang Perampasan Aset dan menyeret para koruptor ke Nusakambangan.

    Sebab, pemimpin sebuah bangsa besar harus menunjukkan praktik antikorupsi dengan sungguh-sungguh supaya pejabat dan masyarakat mendapatkan teladan yang baik.

    “Yang pertama, dari sisi penegakan hukumnya dulu. Maka, kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah memiskinkan (koruptor). Kedua, perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi dibawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” kata Ganjar saat debat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

    Baca: KPU tetapkan debat cawapres di JCC

    Debat capres ini dilakukan dalam rangka masa masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

    Selanjutnya debat calon wakil presiden (cawapres) yang akan diikuti tiga cawapres akan digelar pada Jumat (22/12/2023) mendatang di Jakarta Convention Center pada pukul 19.00 WIB.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Mantan Wakil Ketua KPK : RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Program 100 Hari Presiden Terpilih

    Mantan Wakil Ketua KPK : RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Program 100 Hari Presiden Terpilih

     

    7cloud.asia – Mantan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

    “Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih, RUU Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

    “Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu seperti dikutip Antaranews.com.

    Baca: Jokowi turut disorot terkait dugaan gratifikasi kepada Kaesang Pangarep

    Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR.

    “Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.

    Presiden menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

    Pembahasan RUU Perampasan Aset yang mendeg di DPR dijadikan senjata oleh pendukung Presiden Jokowi untuk mematahkan aksi unjukrasa mahasiswa.

    Baca: Korupsi membayangi politik dinasti yang dipraktikkan Jokowi

    Dalam unggahannya, mereka mempertanyakan mengapa mahasiswa tidak mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Padahal jika Jokowi serius menggolkan RUU Perampasan Aset. dia bisa menggerakkan fraksi-fraksi di DPR yang kini sebagian besar bergabung di KIM Plus yang mendukung dirinya.

    Presiden juga punya kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Perampasan Aset jika memang presiden menilai korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat.

    Sehingga, sejumlah pihak menilai RUU Perampasan Aset ini hanyalah upaya Jokowi untuk mengalihkan sasaran tembak unjuk rasa mahasiswa.

  • Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu

    Baleg DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Waktu

    7cloud.asia – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menilai materi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui.

    Pembaharuan terhadap materi RUU Perampasan Aset ini, terutama pada aspek hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau khusus untuk tindak pidana pencucian uang.

    Politisi Gerindra ini mengatakan, ketika RUU Perampasan Aset diterapkan pada kasus pidana umum, maka hal ini akan menjadi melebar ke mana-mana.

    “Selain itu juga perlu dikaji apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” kata Bob dikutip Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Baca: RUU Perampasan Aset bisa jadi program presiden terpilih

    Menurut Bob, proses pemutakhiran materi itu akan memerlukan waktu. Menurut dia, materi perampasan aset harus diperjelas, apakah khusus aset koruptor atau aset pidana.

    “Maka pemutakhiran ini memerlukan satu waktu dan proses di mana juga ini merupakan satu inisiatif dari pemerintah yang kemarin dimasukkan apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana,” katanya.

    Bob memastikan tak ada kendala berarti terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, DPR hanya ingin memastikan perampasan yang dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara atau pidana umum.

    “Publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” kata dia.

    Baca: Ganjar Pranowo dorong pengesahan RUU Perampasan Aset

    Meski demikian, Bob mengungkapkan bahwa Baleg DPR masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan RUU Perampasan Aset terhadap koruptor ini.

    Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejak awal merupakan inisiatif pemerintah dalam Prolegnas jangka menengah di DPR. Karena itu, kata Bob, pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.

    Baleg, ujarnya, memang belum membahas RUU Perampasan Aset. Tetapi bahwa dalam Prolegnas, (RUU) Perampasan Aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah.

    “Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” katanya.

    Baca: Korupsi membayangi praktik politik dinasti yang dijalankan Jokowi

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung RUU Perampasan Aset seperti tuntutan buruh.

    Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari Negara.

  • Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 sebagai Inisiatif DPR

    Baleg Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025 sebagai Inisiatif DPR

    7cloud.asia – Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan Rancangan Undang-Undang  tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

    Kepastiantentang RUU Perampasan Aset ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

    Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dinantikan masyarakat. Mengingat adanya urgensi, mekanisme, serta implikasi hukum yang akan ditimbulkan.

    Baleg menegaskan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

    Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR dalam memastikan regulasi strategis ini segera dibahas.

    “Tidak ada lagi perdebatan. RUU  Perampasan Aset ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan

    RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi hingga pencucian uang. Beleid tersebut instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

    Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah usulan RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, diantaranya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

    Meski begitu, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dipandang sebagai instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

    Dengan penegasan tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama.

    “Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” pungkasnya.

  • DPR Mulai Menyusun Draf RUU Perampasan Aset: Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran dalam Pelaksanaannya

    DPR Mulai Menyusun Draf RUU Perampasan Aset: Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran dalam Pelaksanaannya

    7cloud.asia – Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Pada Senin (30/3/2026) mereka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar masukan dari pakar.

    Dalam RDPU yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta ini, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengingatkan potensi salah sasaran dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset, jika aturannya tidak dirumuskan dengan batasan yang tegas.

    Menurut Hibnu, konsep perampasan aset yang menyasar benda (in rem), bukan orang, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diiringi kepastian hukum terhadap subyek yang terkait dengan aset tersebut.

    “Dalam RUU ini Bapak-Ibu sekalian, materi yang dibutuhkan adalah bagaimana mekanisme gugatan in rem ini ya. Gugatan ini, pengaturan gugatan ini, ini kalau in rem penuh, gugatan melawan aset, aset seperti apa? Orangnya seperti apa dulu? Ini yang perlu ada suatu batasan ketegasan,” ujar Hibnu seperti dikutip Kompas.com.

    “Sehingga kalau konteks in rem itu kan ketika orang mempunyai aset yang tidak sepadan dengan perbuatannya, dengan pekerjaannya, ini akan menjadikan suatu problem tersendiri kalau kita mengacu pada in rem,” imbuhnya

    Menurut Hibnu, tanpa kejelasan tersebut, mekanisme perampasan aset bisa menimbulkan risiko salah sasaran, termasuk terhadap pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

    Hibnu mencontohkan, seseorang bisa saja memiliki aset yang tampak tidak sebanding dengan pekerjaannya, tetapi sebenarnya berasal dari sumber yang sah, seperti warisan keluarga.

    “Ini kan jadi problem suuzan. Dari mana? Padahal dari mbahnya dan sebagainya,” kata dia.

    Oleh karena itu, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan aturan agar negara tidak mudah berprasangka terhadap kepemilikan aset warga.

    Ia juga menyoroti potensi persoalan dalam pembebanan pembuktian terhadap pemilik aset.

    Menurut dia, pembuktian harus dilakukan secara berimbang agar tidak merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

    Presumption of innocence juga harus jelas. Memastikan haknya terdakwa, hak-hak tersangka kalau masih seperti ini,” ucap Hibnu.

    Hibnu menilai, prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar dalam setiap proses, termasuk dalam konteks perampasan aset yang dilakukan sebelum adanya putusan pidana.

    Lebih lanjut, Hibnu menilai RUU Perampasan Aset perlu menegaskan posisinya sebagai aturan khusus (lex specialis), terutama dalam hal pembuktian.

    Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih dengan ketentuan hukum acara yang sudah ada.

    “Ini obyek pidana tapi menyangkut perdata. Berarti core-nya adalah pidana, tetapi terkait perdata,” kata dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diluruskan dari berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

    Menurutnya, sebagian pihak memandang aturan tersebut hanya sebagai instrumen untuk mempermudah aparat penegak hukum merampas aset masyarakat.

    Padahal, semangat utama pembentukan aturan tersebut bukan untuk memperluas kewenangan aparat, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terkait penanganan aset hasil tindak pidana.

    Benny menilai penting bagi para penyusun undang-undang untuk memahami secara tepat tujuan dari regulasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam implementasinya.

    “Ada kesan, RUU perampasan aset ini dibutuhkan supaya aparat penegak hukum bisa dengan gampang merampas aset-aset hasil tindak pidana, ataupun aset-aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Kalau ini pemahamannya, menurut saya kita misleading,” ujar Benny.

    Benny menjelaskan bahwa kebutuhan terhadap undang-undang tersebut justru berangkat dari persoalanq ketidakjelasan tata kelola aset yang selama ini disita, diblokir, maupun dirampas oleh aparat penegak hukum.

    Dalam praktiknya, menurut dia, masih terdapat ketidakpastian mengenai bagaimana aset-aset tersebut dikelola setelah diputuskan oleh pengadilan.

    Politisi Partai Demokrat ini menilai kondisi tersebut perlu dibenahi melalui regulasi yang jelas agar pengelolaan aset rampasan dapat memberikan manfaat bagi negara serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

    “Yang terjadi selama ini apa? Ini yang tidak jelas. Sudah dirampas, tidak jelas penggunaannya. Oleh sebab itu, RUU perampasan aset ini dimaksudkan supaya ada tata kelola pengelolaan aset-aset yang dirampas untuk kepentingan negara ini,” bebernya.

    Terakhir menurut Benny, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab berbagai ketidakpastian tersebut sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih transparan dan akuntabel.

    “Ini yang menurut saya menjadi tujuan utama undang-undang perampasan aset supaya ada kejelasan dalam hal tata kelola aset-aset yang telah dinyatakan dirampas oleh hakim atau oleh pengadilan,” pungkasnya.

    Skema RUU Perampasan Aset
    Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

    Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

    Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

    Pokok pengaturan lainnya adalah soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

    Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

    “Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

    Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

    Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

    “Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.