Mantan Wakil Ketua KPK : RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Program 100 Hari Presiden Terpilih

Written by

in

 

7cloud.asia – Mantan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang atau RUU perampasan aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih, RUU Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu seperti dikutip Antaranews.com.

Baca: Jokowi turut disorot terkait dugaan gratifikasi kepada Kaesang Pangarep

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.

Presiden menyebut bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang mendeg di DPR dijadikan senjata oleh pendukung Presiden Jokowi untuk mematahkan aksi unjukrasa mahasiswa.

Baca: Korupsi membayangi politik dinasti yang dipraktikkan Jokowi

Dalam unggahannya, mereka mempertanyakan mengapa mahasiswa tidak mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Padahal jika Jokowi serius menggolkan RUU Perampasan Aset. dia bisa menggerakkan fraksi-fraksi di DPR yang kini sebagian besar bergabung di KIM Plus yang mendukung dirinya.

Presiden juga punya kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Perampasan Aset jika memang presiden menilai korupsi saat ini sudah dalam kondisi darurat.

Sehingga, sejumlah pihak menilai RUU Perampasan Aset ini hanyalah upaya Jokowi untuk mengalihkan sasaran tembak unjuk rasa mahasiswa.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *