Tag: RUU Sisdiknas

  • Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

    7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

    Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), di Komplek DPR, Selasa (6/6/2025).

    Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun.

    ”Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Komisi X DPR mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.

    Dalam forum tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur.

    Baca: Maju mundur penerapan kembali jurusan di SMA

    Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK).

    Masukan lain yang diterima Panja adalah perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan.

    Juga optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.

    Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen,

    Baca: Kualitas guru di Indonesia berisiko tertinggal

    Kualitas layanan PAUD juga belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah.

    Selain wajib belajar 13 tahun, Panja RUU Sisdiknas juga menyoroti pemerataan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

    Sejauh ini, Panja sudah melakukan kunjungan ke Daerah 3T dan menemukan persoalan akomodasi pendidikan yang belum memadai alias tidak layak digunakan.

    Baca: Risiko efisiensi anggaran yang korbankan pendidikan

    “Kami menemukan kondisi akomodasi pendidikan yang memprihatinkan, termasuk gedung dan akomodasi penunjangnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati

    Sejumlah wilayah 3T dan marjinal yang telah dikunjungi oleh Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal, di antaranya wilayah di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Palembang, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

    Esti mengatakan Komisi X DPR berpandangan support anggaran berbobot krusial dalam memperbaiki sarana dan akomodasi pendidikan di wilayah 3T.

    Esti berharap beragam saran dan masukan yang diperoleh oleh Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal dari beragam rapat, baik berbareng pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil di bagian pendidikan, dapat mendorong terwujudnya langkah-langkah nyata mengatasi masalah ketimpangan pendidikan di wilayah 3T.

  • Panja RUU Sisdiknas Dapat Masukan Soal Kesenjangan di Perguruan Tinggi

    Panja RUU Sisdiknas Dapat Masukan Soal Kesenjangan di Perguruan Tinggi

    7cloud.asia – Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) DPR ke Universitas Jember telah menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan memperkaya proses pembahasan regulasi tersebut.

    Kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ini merupakan bagian dari rangkaian uji sahih dan dialog pemangku kepentingan di berbagai daerah.

    “Alhamdulillah, kunjungan kami ke Universitas Jember menghasilkan banyak masukan-masukan yang sangat strategis bagi penyempurnaan RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses harmonisasi dan akan memasuki tahap pembahasan,” ujar Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, usai memimpin rapat bersama jajaran rektorat dan akademisi Unversitas Jember dan juga kampus lainnya di Jawa Timur, pada Kamis (6/11/2025).

    Menurut Hetifah, isu yang mengemuka dalam dialog tersebut mencakup tata kelola perguruan tinggi, pembiayaan, sistem penjaminan mutu, hingga pembagian kewenangan antar kementerian.

    Salah satu perhatian utama adalah kesenjangan yang masih terjadi antar berbagai jenis perguruan tinggi.

    Baca: Pendidikan gratis jadi sorotan dalam pembahasan RUU Sisdiknas

    Dia berharap masukan dari kampus-kampus, termasuk Universitas Jember, mampu memperkaya substansi RUU Sisdiknas agar lebih berpihak pada pemerataan dan mutu.

    “Semoga masukan ini menjadi dasar bagi kami untuk merumuskan pengaturan yang lebih adil dan memberikan kesempatan belajar yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa,” imbuhnya.

    Soroti Kesenjangan Perguruan Tinggi
    Hetifah menyampaikan, kesenjangan terlihat pada berbagai aspek, antara lain, terkait kesenjangan antara perguruan tinggi yang berada di kota besar dan perguruan tinggi yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan kepulauan.

    Selain itu, kesenjangan juga terjadi antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

    Termasuk, perbedaan regulasi dan dukungan antara perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek dan yang berada di bawah Kementerian Agama. Juga, kesenjangan antara perguruan tinggi akademik dan vokasi.

    Baca: Wajib Belajar 13 Tahun akan diatur dalam RUU Sisdiknas

    “Agar pendidikan ini bermutu untuk semua, hal itu harus kita cari solusinya dan kita atur dalam RUU Sisdiknas. Tujuannya agar ada pemerataan, bukan hanya diakses tapi juga berkualitas,” tegas Legislator dari Dapil Kalimantan Timur tersebut.

    Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan, angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia baru mencapai 38,2 persen.

    Angka ini jauh lebih rendah dibanding rata-rata negara OECD yang berada di atas 60 persen. Selain itu, sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia tercatat berkuliah di PTS, namun distribusi anggaran dan dukungan infrastruktur masih cenderung mengutamakan PTN.

    Terkait pembiayaan, Hetifah menyoroti pentingnya implementasi Mandatory Spending 20 persen untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

    Menurutnya, aturan turunan RUU Sisdiknas harus memastikan anggaran tersebut berdampak nyata pada peningkatan akses dan mutu pendidikan, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

    “Pengaturan Mandatory Spending nantinya harus memastikan pemerataan terjadi. Dana pendidikan harus dirasakan dari PAUD sampai perguruan tinggi, bukan hanya untuk wilayah atau institusi tertentu,” katanya.

    Baca: Keadilan di pendidikan tinggi masih jauh dari harapan