7cloud.asia – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), di Komplek DPR, Selasa (6/6/2025).
Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun.
”Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Komisi X DPR mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.
Dalam forum tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur.
Baca: Maju mundur penerapan kembali jurusan di SMA
Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Masukan lain yang diterima Panja adalah perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan.
Juga optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen,
Baca: Kualitas guru di Indonesia berisiko tertinggal
Kualitas layanan PAUD juga belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah.
Selain wajib belajar 13 tahun, Panja RUU Sisdiknas juga menyoroti pemerataan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Sejauh ini, Panja sudah melakukan kunjungan ke Daerah 3T dan menemukan persoalan akomodasi pendidikan yang belum memadai alias tidak layak digunakan.
Baca: Risiko efisiensi anggaran yang korbankan pendidikan
“Kami menemukan kondisi akomodasi pendidikan yang memprihatinkan, termasuk gedung dan akomodasi penunjangnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati
Sejumlah wilayah 3T dan marjinal yang telah dikunjungi oleh Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal, di antaranya wilayah di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Palembang, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Esti mengatakan Komisi X DPR berpandangan support anggaran berbobot krusial dalam memperbaiki sarana dan akomodasi pendidikan di wilayah 3T.
Esti berharap beragam saran dan masukan yang diperoleh oleh Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal dari beragam rapat, baik berbareng pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil di bagian pendidikan, dapat mendorong terwujudnya langkah-langkah nyata mengatasi masalah ketimpangan pendidikan di wilayah 3T.

Leave a Reply