Tag: sanksi

  • Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksi untuk Hakim MK

    7cloud.asia – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

    “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

    Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

    baca: hakim mk arief hidayat saya malu dan berkabung

    “peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.

    Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

    “Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata dia.

    Namun, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.

    “Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.

    Kendati demikian, Jimly belum bisa membeberkan apa indikasi sanksi yang akan diberikan.

    “Ya, belum, belum bisa,” katanya.

    baca: putusan mk soal usia capres dan cawapres berujung pelaporan

    Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi.

    MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11).

    Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11).

    Selain itu, MKMK juga akan mengkonfrontir panitera dalam perkara tersebut. Jimly menyebut pihaknya menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.

    “Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” imbuh Jimly.

    Sumber: Antaranews

  • Disanksi Karena Pasok Rudal Balistik ke Rusia, Iran Siap Negosiasi Tapi Tolak Tekanan dari AS dan Uni Eropa

    Disanksi Karena Pasok Rudal Balistik ke Rusia, Iran Siap Negosiasi Tapi Tolak Tekanan dari AS dan Uni Eropa

    7cloud.asia – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi mengatakan Teheran terbuka untuk diplomasi untuk menyelesaikan sengketa, tetapi menolak “ancaman dan tekanan.”

    Dilansir media pemerintah Iran Sabtu (14/9/2024), Abbas Araqchi melontarkan pernyataan itu setelah Amerika Serikat (AS) dan tiga negara Eropa menerapkan sanksi terhadap sektor penerbangan negara itu.

    Pernyataan Abbas Araqchi muncul satu hari setelah kepala diplomat Uni Eropa mengatakan blok itu mempertimbangkan pengenaan sanksi baru yang menarget sektor penerbangan AS.

    Rencana sanksi baru itu merupakan tanggapan atas laporan bahwa Teheran memasok rudal-rudal balistik ke Rusia dalam perang melawan Ukraina.

    Baca: Presiden terpilih Iran lanjutkan kebijakan antiIsrael

    “Iran melanjutkan jalannya sendiri dengna kekuatan, meski kami selalu terbuka untuk pembicaraan untuk menyelesaikan sengketa…tetapi dialog harus berlandaskan saling menghormati, bukan berdasarkan ancaman dan tekanan,” kata Araqchi, seperti dikutip oleh kantor berita IRNA.

    Araqchi mengatakan pada Rabu (11/9/2024) bahwa Teheran tidak mengirimkan rudal-rudal balistik apa pun ke Rusia.

    Dia menambahkan bahwa sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap Iran oleh Amerika Serikat dan tiga negara kuat Eropa tidak akan menyelesaikan persoalan apa pun di antara mereka.

    Amerika Serikat, Jerman, Inggris dan Prancis pada Selasa (10/9/2024) menerapkan sejumlah sanksi terhadap Iran, termasuk beberapa sanksi terhadap maskapai penerbangan nasional, Iran Air.

    Baca: Aktivis Iran Narges Mohammadi raih Nobel Perdamaian 2023

    Selain itu Iran juga dikenai sanksi karena pengayaan nuklirnya. Iran dinilai gagal menjelaskan jejak uranium yang ditemukan di lokasi yang tidak diumumkan.

    Namun, Iran telah meningkatkan pengayaan nuklir sejak 2019, setelah Presiden AS kala itu Donald Trump membatalkan perjanjian yang dicapai di bawah pendahulunya Barack Obama di mana Iran setuju untuk membatasi kegiatan nuklirnya dengan imbalan pencabutan sanksi internasional.

    Diplomat-diplomat Barat mengatakan ada rencana untuk melakukan pembicaraan mengenai pembatasan baru jika calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris memenangkan pemilu.

    Sumber:VOA Indonesia