Tag: saset

  • DKI Belum Batasi Kemasan Saset Meski Jadi Sumber Sampah Plastik, Ini Alasannya

    DKI Belum Batasi Kemasan Saset Meski Jadi Sumber Sampah Plastik, Ini Alasannya

    7cloud.asia – Hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kemasan saset (sachet) dalam upaya mengurangi sampah plastik.

    Kebijakan pembatasan kemasan saset untuk kurangi sampah plastik ini sejak lama digaungkan sejumlah organisasi lingkungan.

    Adapun alasan pemerintah tetap mengijinkan kemasan saset karena mempertimbangkan daya beli warga apabila kebijakan tersebut diterapkan.

    “Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari tentunya bakal kesulitan kalau di pasar adanya kemasan botol,” kata Kepala Seksi Pengurangan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Adib Awaludin dalam sebuah talkshow di sela Festival Ekonomi Sirkular 2024 Jakarta, Kamis (18/7/2024).

    Baca Juga: Aksi Keren Aktivis Greenpeace: Minta Unilever Segera Kurangi Sampah Plastik

    Menurut Adib alih-alih membeli produk dalam kemasan besar, masyarakat dari kalangan ekonomi rendah cenderung memilih kemasan kecil saset.

    Oleh karena itu, daya beli masyarakat akan menjadi bahan kajian dan diskusi demi menghadirkan solusi apabila aturan pembatasan kemasan saset nanti diberlakukan.

    “Semua masukan, misal nanti keluar produk hukum atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah, bisa implementatif, bisa menjadi solusi untuk semua,” ujar dia.

    Tak hanya tentang kemasan kecil, Adib menuturkan Pemerintah juga berpotensi menerbitkan aturan pelarangan penggunaan gabus plastik atau stirofoam (styrofoam) dan sedotan plastik di hotel, restoran, kafe dan kawasan semacam itu.

    Baca Juga: Daftar Negara yang Paling Banyak Mengonsumsi Makanan Tercemar Mikroplastik, Indonesia di Nomor Dua

    Kebijakan penggunaan plastik sekali pakai juga diterapkan di toko ritel, swalayan, pusat perbelanjaan, pasar, dan minimarket.

    “Ada potensi untuk mengatur styrofoam dan sedotan plastik. Ini sejalan dengan peraturan KLHK bahwa pada 1 Januari 2030 yang namanya sedotan plastik dan styrofoam itu dilarang digunakan,” ujar dia.

    Adib menuturkan pemerintah akan menyelenggarakan diskusi-diskusi kelompok bersama para pelaku usaha terkait ini dan diharapkan nantinya ada tanggapan atau masukan.

    Gagasan-gagasan seperti itu sudah ada. Nanti, ujar Adib, ini akan jadi bahan diskusi. Misalkan untuk styrofoam untuk makan di tempat (dine in) seperti apa, untuk dibawa pulang (take away) seperti apa.

    Baca Juga: Riset: Mikroplastik Ditemukan di Mana-mana, Bahkan pada Napas Lumba-lumba

    “Jadi bukan hanya larangan tetapi juga harus menawarkan solusi atau penggantinya seperti apa,” kata Adib.

    Dia merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah menyebutkan terkait larangan penggunaan kemasan atau wadah sekali pakai.

    “Kalau perlu regulasi, kami buatkan regulasi. Tetapi apakah regulasi itu solusi? Nanti kita bahas lagi, perdalam lagi, kaji lagi,” demikian ujar Adib.

    Sumber:Antaranews.com

  • Saset Produk FMCG Penyumbang Terbesar Sampah Plastik, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah

    Saset Produk FMCG Penyumbang Terbesar Sampah Plastik, Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah

    7cloud.asia – Kemasan saset (sachet) sekali pakai menjadi salah satu sumber utama sampah plastik di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

    Dilansir aliansizerowaste.id, sampah plastik saset mengambil porsi 16 persen dari total sampah plastik di Indonesia yang berjumlah 768.000 ton per tahun.

    Jumlah sampah plastik dari saset ini diprediksi akan terus meningkat di masa yang akan datang karena produksinya belum ada tanda akan dikurangi apalagi dihentikan.

    Greenpeace melaporkan sebanyak 855 miliar saset terjual di pasar global tahun 2020. Asia Tenggara memegang pangsa pasar sekitar 50 persen. Diprediksi jumlah kemasan sachet yang terjual akan mencapai 1,3 triliun pada tahun 2027.

    Tak menutup kemungkinan, angka ini akan terus meningkat seiring dengan pola konsumsi masyarakat.

    Baca: Kurangi sampah plastik dengan jajan bebas plastik

    Awalnya, kemasan jenis ini diciptakan untuk membuat hidup lebih praktis dan ekonomis. Namun, seiring berjalannya waktu, kehadirannya justru menjadi ancaman bagi lingkungan.

    Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar saat berbincang dengan 7cloud.asia di sela acara Piknik Bebas Plastik pekan lalu mengatakan, sampah saset tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan serta ditemukan mencemari lingkungan darat maupun laut.

    “Ini karena saset berwarna-warni dan terdiri dari beberapa lapisan. Mulai dari lapisan paling dalam berwarna bening, aluminium foil, lapisan gambar hingga lapisan laminasi,” ujarnya

    Akibatnya, pengusaha malas untuk mengupas lapisan kemasan saset satu per satu. Selain itu, belum ada teknologi yang dapat mendaur ulang sampah saset yang bersifat multilayer ini.

    Akhirnya pengolahan sampah saset hanya diolah menjadi berbagai prodk seperti tas dan sebagainya, yang menurutnya ini tidak menyelesaikan masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh saset.

    Baca: SIKLUS, bisa jadi pilihan untuk kurangi saset

    Ibar menegaskan, perlu aturan yang kuat untuk mengurangi sampah plastik dari saset yang diproduksi fast moving consumers goods atau FMCG.

    Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang produsen untuk penggunaan plastik saset.

    Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.

    Aturan ini mewajibkan produsen, salah satunya industri manufaktur, untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30 persen. Namun, di sana tidak tegas disebutkan tentang plastik saset ini.

    Ibar menepis narasi yang dikembangkan pemerintah, bahwa saset tidak dilarang untuk mengakomodasi masyarakat dengan daya beli rendah.

    “Masyarakat beli karena ada pilihan, masalahnya opsi yang ada hanya aset. Ketika masyarakat ingin beli refill atau guna ulang dengan harga terjangkau, tetapi tidak disediakan,” ujarnya.

    Baca: Alasan Pemprov DKI Jakarta tak batasi kemasan saset

     

    Ibar menambahkan, seharusnya ini menjadi tanggung jawab produsen tetapi masih belum ada. Dia mengingatkan, saset disebut murah karena tidak mempertimbangkan biaya lingkungan baik saat produksi maupun setelah dibuang.

    Jika biaya lingkungan juga dihitung, ujarnya, maka harganya bisa jauh lebih mahal.
    Aliansi Zero Waste sejak lama mendorong pemerintah untuk merilis kebijakan pembatasan kemasan saset untuk kurangi sampah plastik.

    Mereka melihat, jika ada aturan yang kuat bisa menggerakan masyarakatvdan produsen untuk melakukannya.

    Ibar mencontohkan, aturan larangan kantung plastik sekali pakai yang dulu mendapat penolakan kini sudah dipraktekkan di banyak kota dan cukup efektif mengurangi sampah plastik.

    “Inisiatif masyarakat saja tidak akan cukup untuk menuntaskan krisis sampah plastik ini, ketika pemerintah dan produsen tidak memprioritaskan pengurangan dan guna ulang plastik,” pungkasnya.