7cloud.asia – Kemasan saset (sachet) sekali pakai menjadi salah satu sumber utama sampah plastik di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Dilansir aliansizerowaste.id, sampah plastik saset mengambil porsi 16 persen dari total sampah plastik di Indonesia yang berjumlah 768.000 ton per tahun.
Jumlah sampah plastik dari saset ini diprediksi akan terus meningkat di masa yang akan datang karena produksinya belum ada tanda akan dikurangi apalagi dihentikan.
Greenpeace melaporkan sebanyak 855 miliar saset terjual di pasar global tahun 2020. Asia Tenggara memegang pangsa pasar sekitar 50 persen. Diprediksi jumlah kemasan sachet yang terjual akan mencapai 1,3 triliun pada tahun 2027.
Tak menutup kemungkinan, angka ini akan terus meningkat seiring dengan pola konsumsi masyarakat.
Baca: Kurangi sampah plastik dengan jajan bebas plastik
Awalnya, kemasan jenis ini diciptakan untuk membuat hidup lebih praktis dan ekonomis. Namun, seiring berjalannya waktu, kehadirannya justru menjadi ancaman bagi lingkungan.
Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar saat berbincang dengan 7cloud.asia di sela acara Piknik Bebas Plastik pekan lalu mengatakan, sampah saset tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan serta ditemukan mencemari lingkungan darat maupun laut.
“Ini karena saset berwarna-warni dan terdiri dari beberapa lapisan. Mulai dari lapisan paling dalam berwarna bening, aluminium foil, lapisan gambar hingga lapisan laminasi,” ujarnya
Akibatnya, pengusaha malas untuk mengupas lapisan kemasan saset satu per satu. Selain itu, belum ada teknologi yang dapat mendaur ulang sampah saset yang bersifat multilayer ini.
Akhirnya pengolahan sampah saset hanya diolah menjadi berbagai prodk seperti tas dan sebagainya, yang menurutnya ini tidak menyelesaikan masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh saset.
Baca: SIKLUS, bisa jadi pilihan untuk kurangi saset
Ibar menegaskan, perlu aturan yang kuat untuk mengurangi sampah plastik dari saset yang diproduksi fast moving consumers goods atau FMCG.
Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada aturan yang melarang produsen untuk penggunaan plastik saset.
Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Aturan ini mewajibkan produsen, salah satunya industri manufaktur, untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30 persen. Namun, di sana tidak tegas disebutkan tentang plastik saset ini.
Ibar menepis narasi yang dikembangkan pemerintah, bahwa saset tidak dilarang untuk mengakomodasi masyarakat dengan daya beli rendah.
“Masyarakat beli karena ada pilihan, masalahnya opsi yang ada hanya aset. Ketika masyarakat ingin beli refill atau guna ulang dengan harga terjangkau, tetapi tidak disediakan,” ujarnya.
Baca: Alasan Pemprov DKI Jakarta tak batasi kemasan saset
Ibar menambahkan, seharusnya ini menjadi tanggung jawab produsen tetapi masih belum ada. Dia mengingatkan, saset disebut murah karena tidak mempertimbangkan biaya lingkungan baik saat produksi maupun setelah dibuang.
Jika biaya lingkungan juga dihitung, ujarnya, maka harganya bisa jauh lebih mahal.
Aliansi Zero Waste sejak lama mendorong pemerintah untuk merilis kebijakan pembatasan kemasan saset untuk kurangi sampah plastik.
Mereka melihat, jika ada aturan yang kuat bisa menggerakan masyarakatvdan produsen untuk melakukannya.
Ibar mencontohkan, aturan larangan kantung plastik sekali pakai yang dulu mendapat penolakan kini sudah dipraktekkan di banyak kota dan cukup efektif mengurangi sampah plastik.
“Inisiatif masyarakat saja tidak akan cukup untuk menuntaskan krisis sampah plastik ini, ketika pemerintah dan produsen tidak memprioritaskan pengurangan dan guna ulang plastik,” pungkasnya.

Leave a Reply