Tag: satgas

  • DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    DPR Minta Satgas Judi Online Bukan Sekadar Gestur Politis Belaka

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta, mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online harus fokus pada akar atau inti masalah bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya.

    Dalam permasalahan judi online, Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya.

    Penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

     

    Baca Juga: Indonesia Sudah Darurat Judi Online, Komisi VIII DPR Minta Satgas Berantas Bandarnya dan Tak Hanya Buru Korban

    Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Tapi Wayan juga mengingatkan aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya.

    “Jaringan judi online ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkap Wayan dalam keterangan persnya di Jakarta, pekan lalu.

    Wayan menyoroti pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Baca Juga: PPATK: Ada Lebih dari 1.000 orang di Lingkungan DPR/DPRD Terlibat Judi Online

    Menurut dia, seorang Polisi Wanita (Polwan) membakar suaminya yang juga Anggota Polri karena tersangkut adiksi judi online.

    Tak hanya itu, dua orang anggota TNI tewas bunuh diri akibat terlilit hutang judi online. Juga rumah tangga yang hancur karena kecanduan judi online.

    “Mudah-mudahan Satgas ini tidak hanya sekadar isapan jempol, basa-basi, atau gestur politis belaka. Namun, juga benar-benar membantu meniadakan permasalahan perjudian secara komprehensif dan memberi manfaat yang terbaik bagi masyarakat,” papar Wayan.

    Baca Juga: Satgas Judi Online Tangkap Selegram asal Banten yang Promosikan Judi Online

    Menurutnya memperkuat filter pada infrastruktur dan jaringan teknologi melalui pemantauan (patrol) ketat di ruang siber merupakan hal yang menjadi indikator strategis.

    Penguasaaan dan penginderaan dalam teknologi harus dilakukan secara luas, bukan hanya mengidentifikasi pengguna, yang biasanya hanya iseng atau random masuk ke laman atau lokasi judi online.

    “Patroli ini tidak hanya menyasar pada judi online, namun juga semua hal yang mencurigakan atau menjurus pada tindak pidana dan kejahatan terorganisasi,” tandas Wayan.

    Baca Juga: DPR Tolak Tegas Rencana Pemerintah Masukkan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

  • Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pemkot Jakarta Pusat Bentuk Satgas

    Cegah Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Pemkot Jakarta Pusat Bentuk Satgas

    7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.

    “Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dilansir Antaranews.com, Senin (18/11/2024).

    Pembentukan satgas diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.

    Adapun tugas Satgas antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.

    Satgas juga berkewajiban mengkoordinasikan alokasi anggaran pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, serta melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan.

    Baca: Langkah yang harus dilakukan jika anak jadi pelaku perundungan

    Satgas juga akan membina dan mendampingi pihak sekolah dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungannya masing-masing.

    “Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan,” ujar Bambang.

    Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.

    Koordinator satgas di kota, ada di tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).

    Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan juga dilibatkan dalam kegiatan ini.

    Baca: Kenali beda perundungan dan bercanda

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.

    Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.

    Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.

    Jumlah kasus terbanyak ditemukan di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

  • Catatan Kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    Catatan Kritis terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan

    7cloud.asia – WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI di sejumlah daerah melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan korupsi Sumber Daya Alam ke Kejaksaan Agung.

    Selain melaporkan korporasi dan pihak pemerintah yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi, WALHI juga menyampaikan catatan kritisnya terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

    Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dimana Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi ketua pelaksana Satgas tersebut.

    Baca: WALHI sebut militerisasi kawasan hutan mengancam masyarakat

    Satgas harus menindak korporasi skala besar yang selama ini telah menikmati keuntungan besar, menimbulkan kerugian lingkungan dan perekonomian negara dari aktivitas ilegal dan koruptif yang mereka lakukan di kawasan hutan.

    Satgas tidak boleh melakukan penertiban kepada rakyat kecil yang selama ini telah menjadi korban dari klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan korban dari buruknya tata kelola perizinan di sektor kehutanan.

    “Sejak awal kami mengkritik dominasi militer dalam satgas penertiban kawasan hutan ini, berikut dengan substansi peran dan kerjanya yang diaturkan di dalam perpres,“ kata Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional.

    Baca: Sentralisasi hambat pengelolaan hutan negara secara optimal

    Kekhawatiran terbesar WALHI, lanjut Uli, akan banyak rakyat yang menjadi korban penggusuran dan dirampas tanahnya atas nama penertiban Kawasan hutan.

    Oleh karena itu, WALHI se Indonesia sangat serius mengawasi kerja-kerja Satgas saat ini dan kedepan”

    WALHI berharap Kejaksaan Agung memproses laporan yang telah disampaikan dan WALHI juga terbuka untuk bekerja bersama Kejaksaan Agung baik di nasional maupun daerah-daerah untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi SDA tersebut.