7cloud.asia – Pemerintah Kota Jakarta Pusat membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.
“Kami membentuk satgas untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah baik dari guru ke siswa maupun antar siswa,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Bambang Eko Prabowo saat dilansir Antaranews.com, Senin (18/11/2024).
Pembentukan satgas diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024-2028.
Adapun tugas Satgas antara lain mengintegrasikan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ke dalam agenda prioritas kebijakan pemerintah daerah.
Satgas juga berkewajiban mengkoordinasikan alokasi anggaran pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, serta melakukan koordinasi lintas sektor termasuk keterlibatan masyarakat dalam penguatan tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan.
Baca: Langkah yang harus dilakukan jika anak jadi pelaku perundungan
Satgas juga akan membina dan mendampingi pihak sekolah dalam mencegah tindak kekerasan di lingkungannya masing-masing.
“Termasuk mengoordinasikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dan yang berhadapan dengan hukum di Jakarta dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan,” ujar Bambang.
Selain itu, satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi kerja minimal satu kali dalam setahun.
Koordinator satgas di kota, ada di tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan, lalu bersama anggota dari jajaran Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Seksi Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial (Sudinsos).
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Suku Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan Kecamatan dan jajaran SD sampai SMA/SMK di Sudin Pendidikan juga dilibatkan dalam kegiatan ini.
Baca: Kenali beda perundungan dan bercanda
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, Pemprov DKI sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi.
Satgas tersebut terbentuk untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” kata Suharini di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Suharini menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.
Adapun Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani 855 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pertengahan 2024.
Jumlah kasus terbanyak ditemukan di Jakarta Timur yang mencapai 237 laporan.

Leave a Reply